Matakuliah Kunci Harus Diajarkan Oleh Seorang Notaris

 

Dr. Udin Narsudin, SH, Sp. N. M.Hum.
Notaris Tangerang Selatan/  Dosen

 

Bagaimana komentar Doktor Udin Narsudin, SH, MKn mengenai prospek pendidikan kenotariatan mendatang, dalam situasi banyaknya keluhan terhadap kinerja notaris, dan juga adanya rencana kebijakan mengembalikan MKn ke spesialis notariat?
Udin Narsudin memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Pasundan, Spesialis Notaris di Universitas Indonesia, Magister Hukum di Universitas Gajahmada, dan menyelesaikan doktornya di Universitas Pajajaran.
Berikut adalah pendapat Udin Narsudin dengan gaya bertutur.

 

 

Menurut saya tidak tepat jika pemerintah akan mengembalikan program MKn ke program spesialis untuk melakukan penyempurnaan pendidikan kenotariatan. Jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan kenotariatan sebaiknya disempurnakan saja program MKn dengan penambahan kurikulum atau waktu belajar. Penambahan waktu belajar itu diisi dengan dengan matakuliah yang berhubungan dengan praktek yang sifatnya mendalam atau khusus. Misalnya selama ini pelajaran membuat akta masih terlalu umum sehingga mahasiswa akan kesulitan di dalam praktek karena ternyata jenis dan bentuk akta. Termasuk juga penambahan matakuliah “magang” yang dulu pernah ada, yang sekarang tidak ada.Dulu pelajaran “magang” ini ada, yaitu antara lain mengisi repertorium, membuat klapper. Dengan adanya matakuliah “magang” ini kita menjadi tahu dan bisa mempraktekkan pekerjaan sehari-hari notaris. Sayangnya sekarang matakuliah “magang” ini tidak ada.
Sekarang ini memang momennya tepat, di mana akan diadakan penyempurnaan matakuliah dan penambahan SKS. Jadi dalam hal ini bila kebijakan penambahan SKS ini akan diberlakukan maka saya usulkan supaya mata kuliah “magang” ini diberikan agar mahasiswa bisa mengalami praktek langsung seperti bekerja di kantor notaris.
Di samping itu hendaknya penambahan SKS itu diberikan matakuliah yang sangat urgen dan diperlukan. Contohnya adalah matakuliah Teknik Pembuatan Akta yang biasanya selama ini hanya pembuatan akta umum-umum saja. Untuk ke depan hendaknya ditambahkan matakuliah pembuatan akta yang khusus mengenai kegiatan  di masyarakat yang makin kompleks. Termasuk membuat akta untuk kegiatan pasar modal, akta hukum perusahaan terbuka dan non terbuka yang pengajarannya secara khusus satu semester, misalnya.
Selain itu juga mahasiswa juga mestinya ditambahkan pelajaran teknik pembuatan akta pertanahan yang tersendiri atau khusus, terutama bagi perguruan tinggi yang tidak ada teknik pembuatan akta tentang tanah.
Teknik pembuatan akta-akta bidang pertanahan ini hendaknya diperluas dan diperdalam lebih spesifik karena sebagian besar pekerjaan notaris atau adalah bidang pertanahan.Secara teknis perkuliahan, hendaknya diberikan porsi materi dan jamnya ditambah sampai setara dengan 4 SKS, misalnya.
Di sini perguruan tinggi akan menjadi penting posisinya untuk membentuk calon notaris yang andal dan siap pakai melalui pengajaran yang diberikan secara intensif dalam satu semester atau dua semester untuk sebuah topik, misalnya.
Dari sisi pengajar, untuk matakuliah pertanahan, termasuk juga teknik pembuatan akta pertanahan, idealnya dosennya adalah seorang PPAT. Jika diajarkan dosen non-PPAT maka tidak akan nyambung karena persoalan-persoalan praktek yang diterapkan dalam pembuatan akta tidak akan bisa diketahuinya.  Termasuk juga persoalan teknis pertanahan yang njelimet sampai soal peraturan pertanahan, tidak semua ahli hukum paham soal yang sangat teknis begini. Biasanya yang selalu  terlibat dalam pekerjaan ini ya, PPAT atau notaris. Makanya, sekali lagi, saya tekankan agar untuk teknik pembuatan akta-akta pertanahan atau kuliah mengenai hukum pertanahan di magister kenotariatan hendaknya diajarkan oleh dosen yang berasal dari notaris yang sudah berpengalaman. Atau, yang memegang matakuliah-matakuliah “kunci” harusnya adalah seorang notaris/ PPAT atau orang yang betul-betul paham dunia pekerjaan Notaris/ PPAT.  Dosen ini haruslah yang sangat mumpuni dalam bidang pertanahan dan sangat mengetahui dunia notaris.
Belum lagi dalam hal hukum harta, keluarga dan perkawinan. Di sini akan banyak isu-isu yang berkembang dalam contoh kehidupan masyarakat sehari-hari sehingga sulit sekali bila seorang dosen yang sehari-harinya bukan notaris harus memberikan penjelasan soal ini.Belum lagi dalam membuat komparisinya.Untuk ini bila orang yang mengajarkannya tidak pernah mengalami hal ini sebagai notaris atau setidaknya orang yang sangat paham dunia notaris, tentu akan kesulitan menerangkannya.
 
Saya berharap, kebijakan yang akan diambil pemerintah itu dilakukan setelah mendengar masukan dari stake holder bidang kenotariatan, mulai dari organisasi notaris, PPAT, pakar kenotariatan, dan kalangan notaris. Kalau perlu mahasiswa kenotariatan itu sendiri. Mengapa demikian? Karena soal status pendidikan kenotariatan ini bukan semata-mata dilihat dari kepentingan dunia pendidikan. Namun justru yang paling penting adalah mereka yang bekerja di bidang ini, yaitu notaris. Harap dicatat, notaris ini bekerja atas dasar kepentingan masyarakat. Masyarakat ini meliputi masyarakat umum, pengusaha dan lain-lain yang menggunakan jasa notaris.

Untuk mendatang ini sebaiknya seluruh stake holder bidang kenotariatan dikumpulkan untuk membicarakan hal ini secara bersama-sama. Sehingga dari sini akan dapat diidentifisir permasalahan-permasalahan pendidikan kenotariatan dan juga mempertimbangkan masukan dari kebutuhan masyarakat. Di forum ini semuanya dibicarakan, termasuk membicarakan masalah Program Pendidikan Notariat yang berkenaan dengan kualitas pengajar, kapasitas pengelola programnya itu sendiri, soal materi ajar, sampai soal kebutuhan masyarakat.
Bila dalam praktek banyak keluhan-keluhan masyarakat terhadap kinerja notaris, maka hal ini bisa disebabkan karena faktor interen mereka sendiri yang ternyata tidak patuh pada aturan yang sebetulnya mereka tahu.Misalnya mengapa banyak oknum notaris di sekitar Tangerang Selatan  melakukan tandatangan aktanya di Jakarta? Mereka ini, berbagai alasan misalnya kedekatan dengan klien, telah melakukan penyimpangan peraturan jabatan. Namun mereka sadar atau tidak, telah menyebabkan akta yang dibuatnya tidak memiliki kekuatan akta otentik. Salah-salah, kalau kliennya bermasalah di pengadilan, si notaris bisa diseret sebagai tersangka membuat keterangan palsu dalam pembuatan akta. Dalam kasus ini sulit mengatakan kalau si oknum notaris itu tidak paham penyimpangan ini karena mareka sudah dibekali pengetahuan yang cukup sebelumnya.
Selain itu juga ada faktor ekstern, yaitu faktor masyarakat. Di sini ada masyarakat yang memandang wajar jika seorang notaris menandatangani akat di luar wilayah jabatannya.Makanya bank atau golongan masyarakat pemakai jasa notaris lain harus diberikan pemahaman bahwa hal ini tidak benar. Kasus ini akan menjadi masalah pula bila salah satu pihak dalam akta tersebut mengingkari akta yang dibuat notaris tersebut karena si notaris menandatangani akta di luar wilayah jabatannya.
Selanjutnya keluhan dari masyarakat akan kinerja notaris kita akui memang ada kaitannya dengan pendidikan notaris yang kurang komprehensif saat ini.Misalnya ada matakuliah yang dulu ada, sekarang dihilangkan, seperti yang sudah saya contohkan tadi.Namun hal ini juga dimungkinan adanya sebab lain, mengapa sampai masyarakat komplain pada kinerja notaris.
Jadi bila ada banyak keluhan terhadap kinerja notaris di masyarakat, terus dilakukan perubahan sistem pendidikan, dengan mengembalikan sistem baru ke sistem lama, menurut saya itu terlalu menggampangkan masalah.
Menurut saya, seorang notaris harus bekerja dalam bingkai koridor peraturan jabatan dan kode etik. Dalam konteks pengabdian dan juga profesional, notaris tidak masalah kalau kemudian mendapat honor dan kaya. Namun bila mereka bekerja diluar koridor itulah maka tidak salah kalau ada masyarakat yang komplain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top