Mungkinkah kewenangan MKN akan mengalami nasib serupa dengan MPD diuji di Mahkamah Konstitusi juga?
Oleh: Zul Fadli, S.H., M.Kn.
Penulis adalah Notaris dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sebelumnya peran dan kewenangan MPD yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mirip dengan peran MKN itu telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 karena bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah konstitusionalitas kewenangan MKN dalam menjalankan kewenangannya? Mungkinkah kewenangan MKN akan mengalami nasib serupa dengan MPD diuji di Mahkamah Konstitusi juga?
Majelis Kehormatan Notaris
Lebih lanjut pada Pasal 66A Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris. Masih dalam Pasal yang sama dinyatakan komposisi Majelis Kehormatan Notaris berjumlah tujuh orang, terdiri atas unsur: 1). Notaris sebanyak tiga orang, 2). Pemerintah sebanyak dua orang, 3). ahli atau akademisi sebanyak dua orang.
Menurut Pasal 67, pengawasan Notaris dilakukan oleh menteri dan dalam melaksanakan pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari atas tiga orang dari pemerintah, tiga orang dari organisasi notaris, dan tiga orang dari akademisi yang kesemuanya berjumlah sembilan orang.
Setelah dibaca pasal 66A dan 67 Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris tampak jelas perbedaan kedua majelis itu. Majelis Kehormatan Notaris berwenang melakukan “pembinaan”, sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan “pengawasan”.
Namun ada sedikit kerancuan ketika kita membaca Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2014. Di dalam Pasal 1 kita tidak akan menemukan apa yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan Notaris, kita hanya bisa menemukan apa yang dimaksud dengan Majelis Pengawas Notaris. Dalam Pasal 1 angka 6 dikatakan bahwa Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Penulis melihat ada kekurang-cermatan dalam mengubah Undang-Undang Jabatan Notaris dan berakibat pada ketidaksinkronan antara Pasal 1 angka 6, Pasal 66A dan Pasal 67. Dalam Pasal 66A dijelaskan bahwa kewenangan pembinaan itu ada pada MKN, bukan pada Majelis Pengawas Notaris. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 6 kewenangan pembinaan berada pada MPN. Bila diasumsikan MKN merupakan bagian dari MPN, maka penulis tidak menemukan ketentuan yang mengatakan bahwa MKN merupakan bagian dari MPN.
Dengan sangat terang Pasal 66A dan 67 menjelaskan bahwa antara MKN dan MPN adalah berbeda, baik dari sisi jumlah anggota majelis maupun kewenangan. Namun mengapa dalam Ketentuan Pasal 1 angka 6 tidak diubah menjadi Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Mari kita tunggu tanggapannya dari pihak yang berwenang.
Konstitusionalitas Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris
Telah sama-sama kita ketahui frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), tepatnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjelaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
MK berpendapat keharusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang Notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum serta bertentangan dengan prinsip equal protection.
Bila menggunakan logika berfikir Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012. Maka konstitusionalitas kewenangan MKN menjadi tak sejalan dengan dengan UUD 1945 dan berpotensi pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nasib MPD yang telah sama-sama kita ketahui. Karena kewenangan yang dimiliki MKN dalam menyetujui atau menolak pemanggilan Notaris dan pengambilan fotokopi protokol Notaris oleh penyidik, penuntut umum dan hakim adalah sama dengan apa yang dimiliki oleh MPD yang telah dibatalkan MK.
Penulis melihat ada semacam kesan perlawanan terhadap putusan MK. Perlawanan itu dikemas dalam bentuk perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Saya pribadi berharap, semoga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya kewenangan MKN ini, sehingga kewenangan Majelis Kehormatan Notaris ini bisa tetap dipertahankan.
Rekomendasi
Penulis sangat memahami, pembentukan MKN dengan kewenangannya itu, diharapkan bisa melindungi Notaris dari oknum penegak hukum yang bisa merugikan kepentingan Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
Pada kasus-kasus tertentu, ketidak-pahaman beberapa oknum penegak hukum terkait dunia kenotariatan berakibat pada pemanggilan Notaris untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan ini secara psikologis sangat mengganggu Notaris. Belum lagi masalah waktu yang habis karena pemanggilan. Padahal akta otentik itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna baik secara lahiriah, formil dan materil. Sehingga tidak dibutuhkan lagi keterangan dari seorang Notaris untuk membuktikan kebenaran akta, kecuali dalam tuduhan pemalsuan akta sebagaimana terdapat dalam Pasal 263, 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, penulis mengusulkan lebih baik konsep hak ingkar yang ada didalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipertegas dalam Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris yang akan datang. Dalam Pasal 170 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa “mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”. Namun hakim bisa menggugurkan hak ingkar yang digunakan. Pasal 170 ayat (2) mengatakan “Hakim yang menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut”.
Sebagai perbandingan, pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) juga dikenal semacam hak ingkar dengan istilah hak tolak. Hak tolak ini diatur dalam Pasal 4 UU Pers yang menyatakan “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.
Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Berangkat dari pemikiran Pasal 170 KUHAP dan Pasal 4 UU Pers, penulis menyampaikan usulan, agar dibuat aturan secara khusus dan tegas bahwa Notaris berhak menolak ketika dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak ini gugur apabila pengadilan membatalkannya dengan alasan-alasan tertentu. Akhirnya bila usulan ini bisa dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, kita bisa “melawan” putusan MK dengan cara yang lebih elegan.