Memahami Relevansi Notaris dalam Supremasi Hukum, Good Governance dan Good Corporate Governance

Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., Sp. N., M.Hum.
Notaris-PPAT, Dosen Pascasarjana
Alumni PPSA 17 LEMHANNAS RI


A. Hukum Sebagai Sarana Pengintegrasi Kepentingan Manusia

Keberadaan hukum terdapat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang secara keseluruhan bersumber dari norma agama, norma sosial, serta norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Hukum mengatur bagaimana seharusnya orang bertingkah laku, hidup bermasyarakat serta bernegara. Hubungan yang diatur oleh norma hukum dinamakan hubungan hukum atau peristiwa hukum, dengan terciptanya hubungan hukum itu terwujudlah ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah ketertiban hukum.
Hukum diarahkan sepenuhnya sebagai sarana untuk mendukung pembangunan, untuk menciptakan atau menjadikan kesejahteraan bagi masyarakat.Indonesia sebagai Negara berdasarkan atas hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, bertanggung jawab melindungi rakyat, menjaga ketertiban dan keamanan.

Roscoe Pound mengemukakan bahwa tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia (law as tool of social engineering).Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum. Roscoe Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi hukum menjadi 3 (tiga) macam yaitu, public interest (kepentingan umum), social interest (kepentingan masyarakat),privaat interest (kepentingan individual).
Hukum berwujud berupa perintah dan larangan sehingga sifatnya setiap orang harus menjalankan perintah dan mentaati larangan hukum. Eksistensi hukum akan menjadi rambu-rambu yang menggariskan aturan main (rule of game) bagi setiap masyarakat tanpa kecuali, agar perilaku dan konstruksi sosial, politik, ekonomi, keagamaan, budaya dan aspek-aspek kehidupan lainnya berjalan di jalur yang benar. Aturan hukum harus ditegakkan agar masing-masing pihak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat menikmati kehidupan damai, aman dan tertib, tidak saling mengganggu dan merugikan antara satu dan lainnya.
Aspek hukum menjadi dasar dari penyelenggaraan sistem bidang kegiatan ekonomi nasional, pada hakikatnya berlandaskan dasar hukum pasal 33 UUD 1945, konsekuensinya adalah Hak Negara untuk mengatur perekonomian nasional, dan hak tersebut bersumber dari hukum dasar (UUD 1945).Dengan kepastian yang adil dan keadilan yang pasti serta adanya kepastian hukum maka hukum dapat menjamin kebebasan yang teratur dalam dinamika perekonomian sehingga pada gilirannya dapat membawa kesejahteraan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa kepastian hukum (certainty) maka perekonomian tidak dapat berkembang dan teratur, tanpa keadilan (justice) maka perekonomian tidak akan menumbuhkan kebebasan yang sehat dan berkeadilan dan kesejahteraan. Karena pada akhirnya, hukum haruslah membawa kehidupan bersama kepada kesejahteraan dan kedamaian hidup bersama.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi adalah untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi, karena melalui hukum ekonomi dan bisnis masyarakat dibentuk atau diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi (law as tool of social engineering). Sebaliknya, hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai akan menciptakan hambatan bagi pembangunan ekonomi.


B. Good Governance dan Good Corporate Governance

Sejak reformasi 1998 meyakinkan kita untuk melakukan koreksi ke dalam terhadap berbagai konsep, metode dan praktek-praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini sebagian besar pengamat berperan besar dalam menyumbang terjadinya krisis ekonomi tersebut.
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang baik telah menjadi trend masyarakat dunia.Bahkan, paradigma tersebut menjadi sebuah prasarat bagi setiap Negara yang masuk dalam era globalisasi ekonomi dan industri, dan tehnologi.

Di era globalisasi, Negara-negara berusaha untuk menerapkan standar-standar, norma, nilai yang harmonis satu sama lain dalam rangka menciptakan Level of Playing Field (LPF) yang sama dalam hubungannya satu sama lain dalam semua aspek kehidupan, baik ekonomi dan perdagangan, kehidupan sosial dan budaya, politik, pertahanan dan keamanan dan sebagainya. Contoh, dalam World Summit PBB 2005, bahkan Sekjen PBB menyatakan bahwa supremasi hukum, demokrasi dan promosi serta perlindungan HAM merupakan prasyarat untuk hidup bermartabat (Freedom to Live in Dignity).
Persaingan ekonomi pasar global dan dunia yang seakan tanpa batas telah menuntut setiap Negara dan pemerintahannya untuk meningkatkan daya saing nasionalnya masing-masing dengan melibatkan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha. Hal ini berarti bahwa Governance dari pembangunan Negara dan seluruh masyarakat bangsa harus dilakukan secara sinergis bersama-sama antara sektor publik, sektor swasta, masyarakat sendiri untuk saling mengisi dan mengawasi agar terjadi keseimbangan kebijakan dan pelaksanaan. Merupakan tantangan berat yang harus dimenangkan Indonesia dalam menghadapi persaingan antar negara khususnya dalam bidang ekonomi.
Syarat-syarat universal tersebut sering dipaksakan dan dikaitkan dengan bantuan ekonomi, antara lain supremasi hukum dan Good Governance. Supremasi hukum dan Good Governance keduanya merupakan Core Values of Democracy. Hukum harus diterapkan secara adil, sama rata dan pasti. Dalam kehidupan demokrasi harus didukung prinsip-prinsip Good Governance untuk melindungi hak-hak fundamental rakyat baik bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Di dalam Good Governance ada 3 (tiga) aktor yang terlibat yaitu state (negara atau pemerintahan) , private sector (sektor swasta atau dunia usaha), lembaga masyarakat (civil society), yang ketiganya mempunyai posisi setara, saling mengawasi (checks and balances) dan membentuk struktur jejaring (networking) dalam suatu sistem politik. Ketiga aktor tersebut sangat berarti dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional dan dalam menghadapi kehidupan nasional, regional dan internasional yang semakin kompleks sehingga diharapkan ketiganya dapat bersinergi satu sama lain. Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan aktif dan positif dalam interaksi sosial melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain.
Ketiga sektor tersebut saling mendukung prinsip-prinsip Good Governance yaitu, partisipasi, taat hukum (rule of law),transparansi, responsif (lembaga Negara/badan usaha harus berusaha melayani stakeholders-nya, responsif terhadap aspirasi masyarakat,dst), berorientasi kesepakatan, kesetaraan (equity), efektif dan efisien, akuntabilitas (accountability), visi strategis (strategic vision).
Supremasi hukum dan Good Governance sama-sama merupakan nilai dasar demokrasi, sehingga nampak bahwa elemen kepastian hukum/supremasi hukum/penegakan hukum selalu menonjol sebagai karakteristik Good Governance.


YANG HARUS DICATAT SAAT INI ADALAH :


1)
SEJAK BERGULIRNYA REFORMASI PADA TAHUN 1998, BANYAK SEKALI LANGKAH-LANGKAH POLITIK (LEGISLASI DAN KEBIJAKAN) YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MENEGAKKAN NILAI DASAR DEMOKRASI, TERMASUK SUPREMASI HUKUM DAN USAHA MENEGAKKAN PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.

2)
KEBARADAAN SUPREMASI HUKUM DAN GOOD GOVERNANCE MERUPAKAN INDEKS DAYA SAING (COMPETITIVENESS INDEX) DALAM KEHIDUPAN ANTAR BANGSA (INSTITUTIONS VARIABLE) YANG BERPENGARUH TERHADAP PENILAIAN BANGSA LAIN TERHADAP INDONESIA, TERMASUK ELEMEN PREDIKTABILITAS DALAM HUBUNGAN POLITIK, EKONOMI, SOS-BUD, MILITER.

3)
KUALITAS KELEMBAGAAN DAN PERAN TIGA PILAR GOOD GOVERNANCE (PEMERINTAH, CIVIL SOCIETY DAN SEKTOR SWASTA) MASIH BELUM MEMUASKAN DAN HARUS TERUS DITINGKATKAN, KHUSUSNYA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL.

Hambatan manajemen yang umumnya muncul dalam penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah terjadinya pengabaian/tidak menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik dan tidak memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas secara professional, transparan dan akuntabel.Dalam melaksanakan tugas atas dasar prinsip Good Governance tersebut, tidak boleh terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dan korupsi.Harus dilakukan atas dasar Prinsip Rule of Law (tunduk pada hukum yang berlaku, kekuasaan kehakiman yang merdeka, access to justice bagi korban.).
Dalam rangka economy recovery, pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) memperkenalkan dan mengintroduksir konsep Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat. Good Corporate Governance secara definitive merupakan system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Terdapat 2 (dua) hal yang ditentukan dalam konsep GCG yaitu, Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi yang benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu,transparans terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder. Secara singkat, ada 4 (empat) komponen utama yang diperlukan oleh GCG yaitu :fairness, transparancy, accountability,dan responsibility.Keempat komponen tersebut terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan, menghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Korporasi sebagai subyek hukum tentunya masuk dalam salah satu aktor yang mendukung Good Governanceyaitu Sektor Swasta. Sektor swasta (Privat Sector) dalam mendukung Good Governance tentunya juga ikut mendukung Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Tindakan korporasi yang tidak mencerminkan Good Corporate Governanceakan masuk dalam ranah yang jelas menghambat tujuan nasional. Tindakan yang tidak mendukung Good Corporate Governance antara lain ikut memicu timbulnya korupsi, memasarkan hasil produksi yang tidak aman, penghindaran pajak, produksi barang-barang beracun, pemalsuan data perusahaan yang merugikan pemegang saham, pencucian uang, membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU, pembuatan kontrak atau perjanjian yang melanggar pasal 1320 KUH Perdata dan peraturan yang terkait sehingga merugikan pihak lain dan lain-lain. Perilaku korporasi yang jauh dari ketaatan terhadap etika bisnis dan merupakan kejahatan korporasi, yang secara umum hal-hal tersebut dipengaruhi oleh kualitas top management, kompetisi yang tidak sehat, riwayat korporasi di bidang etika, persoalan finansial di dalam korporasi, sejarah korporasi terhadap ketaatan hukum, manajemen perusahaan yang tidak baik, pengawasan internal dan eksternal yang lemah, dan sebagainya.
Praktik-praktik Corporate Governance yang kurang terpuji sering ditandai dengan ciri-ciri dewan direksi yang tidak efektif, kontrak internal yang lemah, audit yang buruk, kurangnya penegakan hukum. Budaya Good Corporate Governance memang harus dimasyarakatkan, karena buruknya Corporate Governanceakan mengancam kelangsungan investasi yang akan masuk di Indonesia dan mengancam penegakan hukum. Padahal investasi asing sangat dibutuhkan untuk memulihkan ekonomi Indonesia salah satunya.

Notaris memegang peranan penting dalam supremasi hukum, Good Governance dan Good Corporate Governance, karena selain sebagai Pejabat Umum yang termasuk dalam juga sebagai bagian dari state (negara atau pemerintahan) , juga Notaris sebagai Profesional yang termasuk dalam private sector (sektor swasta atau dunia usaha). Sehingga perlu adanya ketaatan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya.

Dr.Diah Sulistyani Muladi,SH,SpN,MHum
Notaris, Dosen, Alumni PPSA 17 LEMHANNAS RI Th.2011


DAFTAR PUSTAKA

Kurniawan,Wahyu, Corporate Governance Dalam Aspek Hukum Perusahaan,
Jakarta : Pustaka Utama Grafiti,2012

Sutedi,Adrian,Good Corporate Governance,Jakarta: Sinar Grafika,2011

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top