Membedah UU Anti Korupsi

Positif versus Negatif  UU ANTI KORUPSI


Oleh Winahyo Soekanto
Wartawan medianotaris.com

Meskipun partai berkuasa sudah berkampanye katakan tidak pada korupsi, namun nyatanya korupsi terus saja merajalela. Aparat penegak hukum sebaliknya menjadi semakin loyo. Kasus-kasus korupsi secara diam-diam dimanfaatkan untuk saling menyerang lawan-lawan politik. Hal ini diiringi juga politik pencitraan dan pengalihan fokus perhatian untuk membuat abu-abu masalah, sebuah strategi, oleh partai politik atau pihak-pihak yang tengah menghadapi kasus-kasus besar. Contohnya ketika kasus Nazarudin terkuak, KPK yang ditunggu sekian lama lalu baru menetapkan status tersangka kepada Nunun. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso sempat mempertanyakan kenapa baru sekarang. Muncul kesan bahwa KPK telah bersikap reaktif.

Prof. Yusril Ihza Mahendra pada satu kesempatan sangat eksplisit menyatakan bahwa UU Anti Korupsi yang sekarang yakni UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sama menakutkan seperti UU Subversi. Berbeda dengan UU 3/1971 yang mendasarkan kepada keberlakuan delik materil, dimana jika suatu dakwaan tindak pidana korupsi dibuat maka kerugian atas keuangan negara benar nyata sudah terjadi. Sedangkan UU 31/1999 mengadopsi baik delik materil maupun delik formil. Pada delik formil tidak perlu dibuktikan bahwa kerugian negara telah terjadi, tapi jika sudah ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan pelakunya bisa dipertanggungjawabkan maka sudah terjadi delik korupsi. Meskipun tertangkap kesan sebagai pledoi atas kasusnya, tapi logika hukum yang disampaikan Prof. Yusril clear sekali.

Pasal 2 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi mengatur : bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan pasal 3 UU 31/1999 mengatur : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kata-kata dapat ini merupakan wujud dari delik formil yang bersifat karet, jadi asalkan dapat dibuktikan bahwa telah terjadi peluang merugikan keuangan atau perekonomian negara, meskipun belum tentu sudah nyata terjadi kerugian negara, atau kerugian negara belum faktual maka pelaku dapat dipidana

Sementara UU 31/1971 mengatur pada Pasal 1 nya, dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
Pertama, a) barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Kedua, b) barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Hal tersebut diataslah yang membuat prof. Yusril menyamakannya dengan UU subversi. Misalnya pada UU subversi delik menghasut dilakukan seseorang dalam sebuah ceramah untuk membakar misalnya sebuah pabrik, meskipun massa yang mendengar tidak melakukan pembakaran, pelaku berdasarkan uu subversi sudah dapat dipidana dengan delik menghasut
Sementara Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja SH yang menjadi ketua tim penyusun UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga berusaha menolak dimasukkannya delik formil ini, namun karena anggota forum perumusan lainnya bersikap menerima, akhirnya iapun tidak berdaya.


Memorie van Toelichting UU 31 tahun 1999

Kalau dilihat pada memorie van toelichting atau risalah-risalah berkenaan dengan pembuatan UU ini, maka kata “dapat” itu lebih diartikan sebagai kondisi yang dihasilkan atau dibayangkan, dihasilkan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Ini kalau dilihat dari risalah-risalah itu, “setiap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam rumusan ini yang dibayangkan menimbulkan kondisi pada kerugian negara atau keuangan negara, sehingga kata “dapat” berkaitan dengan kondisi, bukan pendapat mengenai sebuah perbuatan pidana.

Dikaitkan dengan “dapat merugikan keuangan negara” kata “dapat” yang menjadi pertanyaan adalah “dapat” di dalam penjelasan yaitu ada kata “namun apabila perbuatan tersebut, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan, norma kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” lalu siapa yang menentukan “perbuatan itu dapat dipidana? Kemudian diserahkan kepada siapa, kalau itu rumusannya tidak seperti itu, tapi rumusannya adalah yang merupakan perbuatan pidana itu jelas, yang merupakan perbuatan pidana yang tercela dan sebagainya merupakan perbuatan pidana itu jelas. Karena bisa di-refer kepada ketentuan-ketentuan yang melarang itu. Namun begitu digunakan kata “maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dapat dipidananya siapa yang menentukan dapat dipidana ?

Karena kata “dapat” disini dihubungkan dengan penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) tidak secara rinci menjelaskan apa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dan kemudian penjelasan inilah yang menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum itu bukan rechtmatig, tapi juga wetmatig, itu dalam arti bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur, tidak melanggar sebuah aturan perundang-undangan tertentu tapi karena perbuatan itu tercela maka kata “dapat” di sini merupakan penjelasan dari pembentuk undang-undang kepada para pelaksana Undang-undang ini. Dalam hal ini polisi dan jaksa.
Di dalam praktek ini seringkali juga digunakan oleh para Jaksa, meskipun unsur-unsur atau perbuatan melawan hukum yang tertulis itu tidak terpenuhi, tapi perbuatannya cara-cara melakukan korupsi sangat-sangat tercela maka itu dimasukkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, dan ini dipraktikkan banyak sekali, misalnya di dalam menjerat kasus-kasus korupsi di DPRD dengan membandingkan kekayaan yang diambil dari perbuatan-perbuatan para anggota DPRD itu dibandingkan dengan kemiskinan atau kemelaratan dari rakyat yang dipimpinnya atau yang ada di daerah itu. Ini dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela di kala masyarakat yang sangat menderita sangat miskin para anggota DPRD-nya memutuskan sesuatu yang justru memperkaya, padahal sudah cukup gajinya, misalnya. Ini berasal dari penjelasan yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk memberikan pandangan yang lebih luas dari apa yang ditulis oleh Pasal 2 yang sekedar hanya kata-kata pendek secara melawan hukum itu. Sehingga ada keleluasaan bagi para penegak hukum dalam hal ini polisi dan hakim untuk memperluas memberikan penafsiran tentang arti perbuatan melawan hukum.

Dan ini sudah dipraktikkan juga sejak dahulu kala bahwa arti perbuatan melawan hukum tidak terbatas pada perbuatan melanggar Undang-undang akan tetapi juga melanggar norma-norma masyarakat. Ini penjelasan dari pembuat Undang-undang untuk para penegak hukum.

Siapa yang memidana? kewenangan ini diberikan kepada siapa? frase ini tidak berdiri sendiri tapi terkait dengan frase sebelumnya atau kalimat sebelumnya. Karena kalimat sebelumnya itu, rumusannya itu, frasenya itu ‘secara melawan hukum’, kemudian secara melawan hukum itu diberikan penjelasan bahwa meskipun perbuatan tersebut itu diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial.

Nah, dari sini, tentu saja ini dikaitkan dengan kewenangan hakim untuk menggali dan menemukan hukum itu sendiri, karena dari awal bahwa tindak pidana korupsi itu adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes : kejahatan luar biasa), maka dalam perkembangannya merespon aspirasi masyarakat ketika undang-undang ini dibentuk juga perkembangan internasional ikut mempengaruhi atau membawa arah Undang-undang Anti Korupsi ini. Pengalaman menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tidak banyak memberikan pengaruh terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, maka pada akhirnya, pada rumusan-rumusan pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ini dirumuskan sedemikian rupa, sehingga termasuk diartikan melawan hukum itu, walaupun tidak terpenuhi unsur-unsur dalam peraturan perundangan tapi kalau perbuatan tersebut sudah dianggap tercela dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Jadi persoalan siapa yang menafsirkan sebagai perbuatan pidana di belakang kata “maka perbuatan tersebut dapat dipidana kepada hakim”, harus digali. Apa dalam konstruksi berpikir itu hakim bisa menciptakan dalam tanda kutip “perbuatan pidana baru?”

Apakah ini karena kita masih terbelenggu dengan asas legalitas itu. Hakim diberikan kewenangan untuk menggali hukum ketika rasa keadilan masyarakat itu menuntutnya.
Yang pertama mengenai “dapat dipidana.” Itu artinya dalam posisi suatu peraturan tidak akan bernilai apabila suatu konsistensi penegakan hukum tidak dilaksanakan. Artinya adalah, suatu tindak pidana itu telah memenuhi rumusan tindak pidana, sehingga menurut syarat legalitas telah melanggar hukum formil dan telah melawan hukum materil.

Jadi beda dengan pembuat undang-undang, “namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sesuai dengan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.” Ini adalah suatu langkah ke depan bahwa walaupun tidak diatur dalam undang-undang tertulis perbuatan yang dapat dipidana itu, tapi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bisa dipidana.

Pertimbangan yang menjadi alasan selanjutnya adalah apakah dapat dipidana dengan melanggar norma-norma rasa keadilan, kita tentunya berdasarkan alat pembuktian. Minimal 2 (dua) alat bukti. Tapi sebelum adanya pelanggaran harus dibuktikan dulu bahwa itu bertentangan dengan rasa keadilan. Ini beda, yang dibuktikan beda. Kalau perbuatannya itu sudah dijelaskan ada perbuatan yang dibuktikan adalah perbuatan itu. Tapi kalau kasus ini bukan perbuatannya, rasa keadilannya dulu.
(Risalah sidang uji kompetensi UU no 31/1999, tanggal 11 Mei 2006)


Definisi Keuangan Negara

Persoalan lain adalah masih belum sinkronnya definisi keuangan negara, artinya rumusan kekayaan negara atau keuangan negara masih sesuatu yang kontroversial dan multitafsir di kalangan ahli hukum. Padahal definisi inilah yang menjadi landasan dakwaan adanya tindak pidana korupsi. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara keuangan negara, keuangan daerah, keuangan BUMN. Misalnya terhadap kekayaan negara yang dipisahkan kedalam suatu PT, badan hukum privat, BUMN, seharusnya tidak ada landasan hukum bagi dakwaan korupsi. Karena jika muncul kerugian di dalam BUMN dengan bentuk badan hukum PT, bukanlah korupsi melainkan resiko bisnis biasa.

Sebuah contoh lain ada seorang anggota DPRD suatu provinsi yang dituduh korupsi dengan alasan yang cenderung tidak jelas. Ketika dia memperjuangkan adanya bantuan keuangan untuk membeli alat kesehatan bagi rumah sakit swasta di daerah pemilihannya dia malah dikenai tuduhan korupsi dengan landasan hukum yang tidak jelas. Peranannya hanya sebatas memberi info ke daerah pemilihannya, dalam konteks memperjuangkan aspirasi konstituen daerah pemilihannya. Info mana bisa diakses siapa saja jika sudah ada posnya di APBD. Selanjutnya menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala daerah untuk melaksanakannya, karena anggota DPRD itu tidak memiliki kewenangan menjalankan/merealisasikan bantuan dimaksud.

Jumlah bantuan provinsi untuk pembelian alat kesehatan itu katakan Rp 1 Miliar, sedangkan kedua rumah sakit penerima merealisasikan pembelian alat dimaksud dengan harga katakan Rp 1 Miliar 2 juta, dan alat dimaksud sekarang dibeli sesuai dengan spesifikasi pada pos bantuan sosial/bantuan keuangan untuk alat kesehatan dan kini digunakan dengan baik oleh kedua rumah sakit dan sangat bermanfaat untuk masyarakat.

Pada pelaksanaannya uang bantuan juga ditransfer langsung ke rumah sakit, yang menurut Prof. Arifin Soeriatmadja, yang adalah ahli hukum keuangan negara, maka sejak itu sudah menjadi domain privat. Sementara penunjukkan supplier oleh rumah sakit, sesuai pasal 37 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengadaan untuk hibah dan bansos atau bantuan keuangan seperti ini tafsirannya tidak dilakukan dengan cara tender, kerena sudah menjadi domain privat. Lalu dimanakah terdapatnya kerugian negara yang dijadikan landasan tuntutan jaksa, yang nampaknya tidak membaca Permendagri dimaksud yang menyatakan bahwa dalam hal pemberian bantuan sosial termasuk dalam bentuk keuangan tidak diperlukan tender.

Hal diatas berhadapan dengan stereotip cara pandang penegak hukum yang dalam hal bantuan keuangan perlu dilakukan tender, padahal posnya sendiri menyebut sebagai bantuan keuangan, lalu apanya yang ditender? Dan sudah diakui bahwa barangnya sesuai spesifikasi dan tidak ada mark up. Sang anggota DPRD semacam dijebak oleh rekannya yang berhubungan dengan supplier pengadaan yang melaksanakan kontrak dengan rumah sakit, yang memberinya uang halal katanya dan tidak terkait dengan proyek, namun belakangan diminta lagi karena dianggap tersangkut dengan perkara korupsi dengan pelaku supplier dari pengadaan barang untuk kedua rumah sakit.

Karena ketidakmengertiannya dia cepat mengusahakan mengembalikan uang sejumlah yang diterimanya pada waktu terhadapnya belum dilakukan penyidikan apapun. Pertanyaannya kemudian apakah secara hukum benar ketika pada periode selanjutnya ia dijadikan tersangka/terdakwa? Padahal jika sejumlah uang yang oleh jaksa dianggap sebagai kerugian negara telah dikembalikan kepada yang memberikan pada saat dia belum dalam status tersangka dan belum ada penyidikan atas dirinya. Apakah benar sudah terjadi suatu tindak pidana pada saat uang yang kemudian di masa datang dianggap sebagai kerugian negara sudah dikembalikan dan dipulangkan oleh tersangka terdahulu sebagai barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Apakah hal ini dianggap masuk dalam cakupan legal reasoning dari memorie van toelichting diatas? Apakah hal ini adil bagi sang anggota DPRD.

Positif versus Negatif

Segi positif dari UU 31/1999 dengan definisi demikian rupa adalah efek deterrent bagi calon koruptor. Tapi sisi negatifnya adalah membuat para pejabat negara dan pejabat publik dihantui ketakutan dalam membuat keputusan dan kebijakan. Serta rawan dimanfaatkan untuk menyerang lawan-lawan politik atau lawan-lawan bisnis. Juga rawan dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk target-target tertentu yang tak terukur menurut hukum. Hingga akhirnya sangat kuat mengesankan tebang pilih dalam penegakan hukumnya.

Apalagi ditengah ambigunya definisi dari keuangan negara. Definisi yang tak jelas pagarnya atau boundariesnya. Dapatlah dikatakan definisi keuangan negara dalam UU masih kontroversial.

Misalnya saja apakah keuangan negara mencakupi hanya APBN dan APBD atau termasuk kekayaan negara yang sudah dipisahkan, misalnya untuk mendirikan perseroan yang bergerak di bidang tertentu. Atau semacam bantuan keuangan pada contoh di atas, saat transfer ke rekening swasta dilakukan bukankah seharusnya sudah menjadi domain privat.

Bagaimana halnya dengan keuangan campuran antara kekayaan negara yang dipisahkan dengan kekayaan privat, misalnya saja Lembaga Penjamin Simpanan didirikan oleh pemerintah dengan modal dasar dari pemerintah. Selanjutnya sesuai fungsinya menghimpun dana premi dari perorangan dan badan swasta, apakah yang demikian termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Ada lagi pendapat ahli keuangan negara dari BPKP dengan definisi yang amat meluas, definisi keuangan negara mencakupi juga kekayaan swasta yang dihimpun dari publik untuk dan demi kemaslahatan orang banyak.

Definisi keuangan negara yang tidak seragam ini juga bisa menjadi jebakan bagi pelaku yang dituduh korupsi.

Belum lagi jika berhadapan dengan aparan penegak hukum yang berpandangan kolot dan konvensional, menjadikan mereka bahkan tidak mengerti apa yang tengah berkembang.

Kasus mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan mantan Menteri Sesneg Yusril Ihza Mahendra bahkan menjadi fenomena sendiri, di mana beleid/k ebijakan akhirnya menjadi obyek hukum pidana. Padahal sejak dulu yang namanya beleid/ kebijakan adalah ada dalam wilayah hukum administrasi negara yang bentuk sanksinya jika pejabat negara/pejabat publik melakukan kesalahan adalah berbeda dan yang pasti bukan masuk ranah hukum pidana.

Hal ini yang kemudian secara counter productive membuat para pembuat kebijakan dan keputusan sering menghadapi dilema dan mereka merasa ketakutan dalam pengambilan keputusan. Bisa-bisa birokrasi pemerintahan tidak jalan akibatnya pelayanan publik juga tidak jalan.

Jadi pekerjaan rumah para legislator kita adalah melakukan sinkronisasi definisi keuangan negara pada berbagai uu terkait seperti uu keuangan negara, uu perimbangan keuangan pusat dan daerah, uu perbendaharaan negara. Lalu jangan jadikan rumusan delik korupsi menjadi pasal karet layaknya uu subversi pada jaman orde baru. Dan juga jangan sampai muncul tuduhan penindakan yang tebang pilih.

Sudah waktunya dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara UU Keuangan Negara dan UU Anti Korupsi, supaya jelas kerugian negara yang seperti apa menjadi dasar pemidanaan seorang tersangka koruptor. Sehingga bisa membantah sinyalemen bahwa UU tindak pidana korupsi menjadi alat legitimasi untuk menyerang lawan politik dan tidak menjadikan hukum/ law as social engineering dalam pengertian hanya sebatas untuk mencapai interest sempit mereka.


Yang Esensial adalah Kerugian Negara

Perbedaan pendapat terjadi menyangkut dua hal yang menjadi pokok uraian diatas :
1. Penetapan tersangka kepada orang yang sudah mengembalikan uang yang dimasa kemudian dianggap sebagai kerugian negara, artinya dia sudah mengembalikan uang dimaksud pada saat belum ada penyidikan atasnya dan belum ada penetapan tersangka
2. Definisi keuangan negara masih diperdebatkan dan masih terdapat pandangan yang berbeda-beda mengenai rumusan keuangan negara. Sehingga hal ini menjadikan multi tafsir pada pendefinisian keuangan negara yang menjadi dasar tuduhan korupsi.

Penemuan atas pokok uraian 1 : masih terdapat pandangan yang berbeda-beda dan tidak seragam atas situasi dimaksud pada angka 1. Dalam hal ini kita tidak sedang menopikkan hal-hal yang menjadi alasan meringankan/menghapuskan pidana. Tapi kapankah sebenarnya dapat dianggap suatu perbuatan pidana sudah terjadi ?

 KUHP pada Bab I pasal 2 mengatur Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
 KUHAP pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Artinya hukuman pidana diterapkan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana. Apabila dalam kasus terdahulu yang terkait sudah dipulihkan kerugian negara dengan pengembalian kepada negara pada kasus terdahulu dengan pelaku yang berbeda, apakah itu tidak dapat menjadi bukti permulaan yang cukup secara a contrario bahwa tidak ada pidana atas calon tersangka lainnya.

Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana. (Penjelasan UU no 31 tahun 1999)

Kandidat Dr. Achyar Salmi SH MH, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa hal itu bukan penghapus pidana, pasal 4 UU 31 tahun 1999 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Sementara Seorang hakim agung menyatakan bahwa pada saat itu belum ada/ terjadi kasus. Sementara seorang jaksa pengawas mengatakan bahwa pada masa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, pengembalian kerugian negara bukan penghapus pidana. Sedangkan pada masa Jaksa Agung Rahman, pengembalian kerugian negara dianggap penghapus pidana dan keduanya ditetapkan secara faktual pada kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan agung pada masa itu. Menurut jaksa tersebut secara internal kejaksaan tidak ada rujukan tertulis mengenai perlakuan terhadap situasi ini.

Penemuan pada pokok uraian 2 : Nyatalah bahwa kita tidak hanya mempunyai satu rujukan mengenai definisi keuangan negara, maka keadaan ini sangat berbahaya bagi tata pemerintahan kita termasuk penegakan hukum kita. Pada kasus-kasus korupsi dapat saja kita bergulat dengan multitafsir ini dalam menetapkan dasar hukum tuntutan korupsi. Padahal hal yang esensial pada tindak pidana korupsi adalah timbulnya kerugian keuangan negara.

Pasal 1 angka 1 UU Noomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yag dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sementara pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa penyertaan negara adalah kekayaan negara yag dipisahkan dan masuk ke domain privat. Namun UU 17/2003 pada pasal 11 nya memasukkannya ke dalam tataran hukum Publik .

Sedangkan pada penjelasan UU 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa keuangan negara meliputi baik kekayaan negara yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan.

Paparan diatas menunjukkan tidak adanya keseragaman pada UU BUMN, UU Keuangan Negara maupun UU Anti korupsi. Perbedaan tersebut jelas mempersulit pemberantasan tindak pidana korupsi.

Prof. Arifin Soeriaatmadja SH, ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bukan lagi domain publik tapi sudah menjadi domain privat. Sebuah contoh dia kemukakan, jika seorang pegawai negeri sipil memperoleh gaji dan kemudian ditengah jalan mengalami kecopetan, lalu pertanyaannya siapakah yang dirugikan apakah keuangan negara atau keuangan privat si pegawai negeri sipil.

Dalam kasus bail out Bank Century Prof Arifin malahan berkebalikan, bahwa hal itu sudah merugikan keuangan negara oleh karena dana talangan bail out yang diambil dari APBN, ternyata hanya numpang lewat pada rekening Lembaga Penjamin Simpanan. Sedangkan Prof Erman Rajagukguk berpendapat berbeda bahwa itu adalah domain privat oleh karena Bank Century adalah private legal entity.

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Perlu rujukan hukum yang jelas dalam hal tuduhan korupsi apakah jika sudah terjadi pengembalian keuangan negara pada saat persidangan yang berbeda, maka seseorang dapat dijadikan tersangka. Padahal pengembalian dilakukan pada waktu belum dimulainya suatu penyidikan.
2. Apabila belum tertampung dalam perundang-undangan yang ada maka dibutuhkan yurisprudensi khusus mengenai hal pada angka 1 diatas atau bahkan doktrin yag diadopsi menjadi yurisprudensi.
3. Perlu keseragaman mengenai pendefinisian keuangan negara agar tidak mempersulit penegak hukum atau sebaliknya menjadi jebakan bagi calon tersangka tindak pidana korupsi
4. Perlu harmonisasi atau sinkronisasi perundang-undangan dalam hal pendefinisian keuangan negara.


Winahyo S. Soekanto adalah wartawan medianotaris.com yang juga adalah anggota Kelompok Kerja Hukum Dewan Pers Indonesia. Sekarang sedang menyelesaikan studi S2-nya di Universitas Nasional, Jakarta.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top