Mengkritisi Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Setelah Berlakunya Perkaban Nomor 8 Tahun 2012

Dr. Diah Sulistyani Muladi RS, SH, Sp.N, M.Hum
Notaris/ PPAT – Jakarta Barat, Dosen dan
Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip)


Berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 sangat membawa kemajuan yang signifikan dalam dunia profesi PPAT khususnya. Jika dilihat dari konsideransnya, keluarnya Perkaban No.8 Tahun 2012 diharapkan akan lebih meningkatkan pelayanan pertanahan terhitung mulai tahun 2013. Ini sangat berkaitan dengan proses penyiapan dan pembuatan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, atau Pejabat Pembuat Akta Khusus. Sebelumnya para PPAT menggantungkan diri pada Kantor Pertanahan untuk mendapatkan blangko akta.

Peraturan tersebut diatas merupakan angin segar bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak lagi dibuat gelisah masalah kelangkaan blangko akta PPAT lagi. Namun ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian, dimana penulis berusaha mengkaji aspek yuridis terhadap hal-hal yang belum terakomodasi dan perlu mendapat perhatian dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tersebut.

Hal-hal yang perlu menjadikan perhatian dalam Perkaban dimaksud antara lain sebagai berikut :x

1. Ketentuan menghindari adanya perbaikan/pencoretan/penggantian/ penambahan (renvoi).


– Mengenai  adanya renvoi kemungkinan hanya bisa dihindari saja, karena di dalam praktek ada beberapa hal yang memerlukan renvoi, mengingat kondisi blangko akta SKMHT dan APHT yang halamannya terbatas.

Contoh Kasus:

Debitur yang mempunyai beberapa fasilitas kredit dan fasilitas lain dari Kreditur/ Bank, di mana sertifikat yang diikat Hak Tanggungan untuk menjamin beberapa fasilitas kredit dan fasilitas lain yang diperoleh Debitur dari Kreditur ( jaminan terkait dan tanggung renteng serta Joint Collateral)

Sertifikat yang diikat Hak Tanggungan diminta pihak Kreditur/Bank sejumlah nilai Hak Tanggungan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk menjamin fasilitas :

1. Perjanjian Kredit Modal Kerja ;
2. Perjanjian Kredit Investasi ;
3. Perjanjian Non Cash Loan;
4. dan seterusnya

– Dengan kondisi demikian apabila melihat halaman 3 pada akta SKMHT dan APHT tidak mungkin tanpa melakukan renvoi. Mengingat penulisan dari “dasar perjanjian utang piutang” harus ditulis lengkap sebagai berikut :

1. Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor…….., tanggal……….,dibuat  dihadapan …………………, Notaris di…………..berikut addendum-addendumnya dan/atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dan/atau perpanjangan-perpanjangannya, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah dengan Addendum XXIII (Keduapuluh tiga), tertanggal hari ini, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
2. Perjanjian Kredit Investasi, nomor……………,tanggal…………,dibuat dihadapan………….,Notaris di……………..
3. Perjanjian Non Cash Loan nomor………..,tanggal…………….,dibuat dihadapan…………,Notaris di…………………

Dan seterusnya………………………

– Apabila melihat halaman 3 pada akta SKMHT dan APHT tidak mungkin tanpa melakukan renvoi. Mengingat penulisan dari ketentuan ” jumlah utang” harus ditulis terinci apabila ditemukan kasus dimana jumlah atau limit fasilitas kredit dan fasilitas lain tidak dapat ditotalkan karena Perjanjian Kredit sifatnya Cash Loan sedangkan Perjanjian Garansi Bank sifatnya Non Cash Loan dan jenis perjanjian fasilitas Non Cash Loan lainnya. Tidak mungkin ditotalkan dengan limit fasilitas kredit. Begitu juga limit fasilitas Revolving dan Non Revolving sulit untuk dapat digabungkan ,sehingga harus ditulis satu persatu, sebagai berikut :

1. Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor…….., tanggal……….,dibuat     dihadapan …………………, Notaris di………….., dengan limit kredit  pada saat itu sebesar Rp………………(…………………………..)
berikut addendum-addendumnya dan/atau  tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dan/atau perpanjangan-perpanjangannya, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dirubah dengan Addendum XXIII (Keduapuluh tiga), tertanggal hari ini, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dengan limit kredit saat ini sebesar Rp……………………..(……………………….).

2. Perjanjian Kredit Investasi, nomor……………,tanggal…………,dibuat dihadapan………….,Notaris di…………….., dengan limit kredit saat itu sebesar Rp……………..

3. Perjanjian Non Cash Loan nomor………..,tanggal…………….,dibuat dihadapan…………,Notaris di…………………, dengan plafond fasilitas sebesar Rp……………….(……………………..)

Dan seterusnya………………………

2. Jenis huruf Bookman Old Style cukup besar, sehingga dalam keadaan sebagaimana No.1 di atas, pasti tidak menutup kemungkinan akan memaksa adanya kertas tambahan.

3. Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) kurang lengkap, apabila menggunakan Nomor Akta Notaris. Apakah harus tunduk terhadap ketentuan SKMHT menurut Perkaban No.8 Tahun 2012 tersebut.

Hal ini karena tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh Notaris penggunaan nomor Notaris untuk akta SKMHT .

Apabila dimungkinkan atau diperbolehkannya menggunakan nomor Akta Notaris, tentunya akan menggunakan Jabatan Notaris. Sehingga tata cara pembuatan akta SKMHT dimaksud harus tunduk pada ketentuan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ada Awal Akta, Pukul (jam), dan Akhir Akta.

Menurut hemat penulis, karena di Perkaban No.8 Tahun 2012 tidak disinggung hal tersebut, maka notaris dan organisasi notaris harus tegas bahwa pembuatan Akta SKMHT dengan Nomor Notaris bisa dilakukan dengan tunduk pada ketentuan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dengan demikian menjadi tugas organisasi notaris dan PPAT untuk duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang hal ini, agar pelaksanaan di lapangan khususnya di bagian pendaftaran Kantor Pertanahan ada keseragaman. Serta menghindari pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ditolak pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan karena dasar pembuatan APHT dimaksud berdasarkan Akta SKMHT versi notaris.

Mengingat perkembangan kebutuhan kreditur di lapangan, tidak menutup kemungkinan Kreditur akan menggunakan jasa notaris di wilayah kerja yang berbeda dengan sertifikat yang dijaminkan di Kreditur/Bank dan diikat Hak Tanggungan.

4. Mengenai ketentuan bahwa akta dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing ditandatangani para pihak, para saksi dan PPAT.

Melihat ketentuan apa yang dinamakan akta otentik, apakah dengan pembuatan akta bentuk asli sebanyak 2 (dua) rangkap tersebut di atas akan menjamin kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Mengapa tetap harus ditandatangani asli kedua-duanya?


5. Penambahan renvoi dan halaman tambahan pada akhirnya masih menyisakan pertanyaan yang panjang apabila dihindari karena ada hal-hal yang harus diperhatikan karena blangko akta dibatasi halamannya yaitu apabila dalam kondisi :

a. Apabila Debitur Perseroan Terbatas, dimana anggaran Dasar Debitur banyak aktanya, karena Kreditur/Bank ada yang menghendaki diketik dan dirinci dari awal pendirian sampai perubahan akta terakhir.

b. Komparisi APHT berdasarkan SKMHT , tentunya halaman 1 (pertama) cukup panjang pengetikannya.

c. Komparisi Kreditur/Bank sebagai Penerima Kuasa dalam SKMHT atau sebagai Penerima Hak Tanggungan dalam APHT, ada permintaan dari pihak Kreditur/Bank yang menghendaki akta-akta perseroannya disebutkan lengkap dan terinci dari awal pendirian berikut perubahan-perubahannya sampai terakhir.

d. Pihak Pemberi Kuasa dalam SKMHT atau Pemberi Hak Tanggungan dalam APHT adalah badan hukum yang harus disebutkan akta-akta perseroannya secara terinci dan lengkap.

e. Penambahan janji-janji apabila pihak Kreditur/Bank ingin menambahkan ketentuan penyimpanan sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan dikuasakan ke Kreditur/Bank sebagai Penerima Hak Tanggungan.

f. Janji-janji pengosongan apabila debitur wanprestasi.

g. dan seterusnya.

Penulis mengucapkan selamat kepada Badan Pertanahan Nasional yang telah mengeluarkan peraturan ini, terutama kepada Bapak DR. (HC) HENDARMAN SOEPANDJI,SH,CN selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dengan semangat beliau tentang REFORMASI BIROKRASI dijajaran BPN RI. Semoga birokrasi di Indonesia mampu menegakkan Prinsip GOOD GOVERNANCE dengan baik.

Kepada Pihak BPN RI, penulis mengharapkan agar ada keseragaman dalam menerapkan Perkaban ini agar mempermudah PPAT di dalam melakukan pendaftaran akta-aktanya. Selain itu diharapkan pula organisasi PPAT dan organisasi notaris melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Perkaban No.8 Tahun 2012 ini untuk antisipasi kalau ada anggota-anggotanya yang mengalami kendala di lapangan. Organisasi PPAT dan notaris hendaknya duduk bersama dengan BPN untuk menyamakan persepsi sehingga pelaksanaan peraturan ini menjadi baik dan lancar.



Diah Sulistyani Muladi adalah Notaris/ PPAT Jakarta Barat, Dosen, dan Alumni PPSA 17 Lemhannas RI, sekarang ini adalah juga Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top