Misteri Surat Jawaban Pengadilan

Konperensi Pers PP IPPAT 

  Priyatno, SH, MKn, Dr. Irwan Santosa, SH, SpN dan kawan-kawan, atas nama Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat AKta Tanah (PP IPPAT) mengundang wartawan untuk menyampaikan perihal progres perjalanan organisasi IPPAT  di Jakarta (20/7/2020). Dalam acara ini disampaikan masalah referendum, pelantikan 21 pengurus wilayah hasil konferensi wilayah di berbagai tempat di Indonesia, dan lainnya, termasuk masalah gugatan hasil Kongres IPPAT 2018 di Makassar.

Menurut rilis, yang dibagikan kepada wartawan, berkop Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) yang diteken oleh Zulkifli Harahap, SH, (Kabid Pengayoman), Priyatno, SH, MKn (Sekretaris Umum), Dr. Irwan Santosa, SH, SpN, MKn disebutkan bahwa Julius Purnawan, SH, MSi terpilih sebagai Ketua Umum PP IPPAT 2018-2021 secara sah pada Kongres IPPAT VII di Makassar pada 27-29 Juli 2018. Selain itu dalam rilis ini disebutkan juga bahwa kepengurusan PP IPPAT 2018-2021 telah dikukuhkan oleh Menteri ATR/ BPN pada 3 Agustus 2018, dan sudah melakukan pelantikan 21 pengurus wilayah berdasarkan konferensi wilayah masing-masing.

Dalam waktu dekat selanjutnya PP IPPAT masih akan melakukan pelantikan-pelantikan lagi dari wilayah-wilayah yang belum mengadakan konferensi wilayah. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa PP IPPAT telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Bali pada 21-22 Maret 2019. Di acara ini dihasilkan beberapa rekomendasi-rekomendasi, yaitu pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan juga melakukan kegiatan dari agenda perkumpulan lainnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam hal ini termasuk pula dihasikan rekomendasi mengenai pemberian sanksi pada pihak-pihak yang merendahkan harkat dan martabat perkumpulan.

Di dalam penjelasan rilis yang dibacakan di depan wartawan itu disinggung masalah gugatan Kongres IPPAT ke 7 di Makassar 2018 melalui PN Jakarta Barat. Dari sini dinyatakan oleh mereka bahwa putusan hakim PN Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 terhadap kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini pihak tergugat melakukan banding, dan tuntutan provisi penggugat ditolak. Untuk mempertegas posisi gugatan ini disebutkan Irwan dan tertulis dalam rilis itu  tentang adanya surat dari pihak Pengadilan yang menyatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi. Namun ketika wartawan meminta bukti surat tersebut ternyata tidak bisa dipenuhi dengan alasan bahwa yang menerima surat itu adalah Pengurus Wilayah Jawa Barat.  Wartawan dipersilakan meminta ke Pengurus Jawa Barat. Pengurus Wilayah Jawa Barat menerima jawaban surat itu karena sebelumnya telah menulis surat memohon penjelasan kepada pihak pengadilan. Mengapa yang memohon penjelasan bukan pengurus pusat adalah karena pengurus pusat sudah terlalu banyak menjadi sasaran “turbulensi” kasus gugatan, begitu alasan Irwan. medianotaris.com kemudian berusaha meminta izin Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT untuk “melihat” surat jawaban dari pengadilan atas permintaan Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT melalui pesan whatsApp namun tidak dijawab sampai berita ini dinaikkan.

Dalam konperensi pers ini juga Priyatno dan Irwan menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak perlu menyampaikan jawaban pengadilan tersebut ke pihak lain, selain kepada instansi terkait, seperti BPN atau kepolisian, misalnya. Namun bila ada pihak lain yang ingin tahu isi surat itu dipersilakan cari tahu sendiri. Medianotaris.com berusaha mencari tahu ke pengadilan walau melalui prosedur yang tidak begitu mudah. Irwan sendiri dalam konperensi pers menyatakan bahwa ada hal penting di dalam surat itu yang tidak perlu dibuka ke pihak lain. Ia menyampaikan hal ini dalam konteks strategi penyelesaian perkara di pengadilan yang sedang berlangsung sampai selesai. Agaknya isi surat ini masih akan jadi misteri dan menjadikan rasa penasaran sampai saatnya nanti dibuka.

Salah satu sumber medianotaris.com mengingatkan agar surat tersebut mesti dibuka secara luas pada anggota sehingga dengan jelas diketahui bunyinya bagaimana. Dengan membaca surat tersebut akan diketahui bagaimana sebetulnya isi surat tersebut, dan bisa dimengerti sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan keliru.

Selain itu sumber tersebut menyatakan bahwa putusan perkara perdata Nomor 694 tahun 2018 PN Jakarta Barat sudah jelas bahwa hasil keputusan Kongres IPPAT ke 7 tahun 2018 di Makassar batal demi hukum, dan menyatakan pula bahwa pemilihan Ketua Umum IPPAT dan Majelis Kehormatan Pusat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu putusan ini melarang tergugat ke 10 Julius Purnawan  melakukan kegiatan yang mengatas-namakan PP IPPAT sampai proses peradilan ini selesai dan berkekuatan hukum tetap.    

Ujian Referendum

Mengenai referendum, dalam tayangan TVNotaris sebelumnya Irwan Santosa menjelaskan bahwa 22 Juni dirinya bersama dua temannya lainnya atas nama PP IPPAT telah mengirim surat kepada seluruh anggota di Indonesia untuk meminta persetujuan rapat kerja dalam jaringan (daring) atau on line. Ide ini muncul karena agenda organisasi harus dijalankan dalam situasi wabah.

Sementara itu model rapat seperti ini belum ada aturannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Untuk itu mereka, dengan koordinasi dengan Dewan Ahli di IPPAT, Penasehat, Majelis Kehormatan, Pengwil dan lain-lain, membentuk aturan rapat yang sifatnya daring ini melalui referendum atau persetujuan dari anggota seluruh Indonesia. Jawaban dari anggota seluruh Indonesia atas surat permintaan persetujuan anggota ini deadlinenya adalah tanggal 24 Juli 2020. Irwan menyatakan bahwa, berdasarkan AD/ ART bila Ketua Umum berhalangan tetap, agar organisasi tetap berjalan maka Ketua Umum dapat diwakili satu tim sekretaris, dan dua anggota  untuk menjalankan kepentingan ini. Aturan ini ada di AD pasal 17, dan ART pasal 21. Menurut Priyatno ketidak-hadiran Julius Purnawan tidak perlu dijelaskan alasannya.

Nah, pada minggu-minggu inilah hasil referendum akan bisa didapatkan dari anggota dan diketahui hasilnya. Dalam konteks dukungan anggota-anggota di segenap provinsi seluruh Indonesia hasil referendum ini akan menguji dan memperlihatkan dukungan anggota terhadap PP IPPAT sekarang ini, sejauh mana dukungan riil anggota di daerah terhadap PP IPPAT yang sudah dibentuk Julius Purnawan awal Agustus 2018 itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top