Berdayakan Organisasi…!
Dr. Udin Narsudin, S.H., M.Hum.
Notaris, Dosen MKn. dan Anggota MPD Kota Tangerang Selatan, Banten
Medianotaris.com : apakah pasal 66 UUJN ada kelemahan?
Udin Narsudin : tidak. Buktinya sejak sekitar 9 tahun lalu ketika UU ini diberlakukan, masalah ini baru sekarang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Kenapa tidak dari dulu-dulu saja? Kalau pasal ini bermasalah, tentunya sudah dari dulu dipermasalahkan masyarakat. Saya memandang, DPR dan Pemerintah waktu itu sudah tepat membuat UU JN ini, khususnya pasal 66.
Medianotaris.com : betulkah pasal ini sudah tepat sebagai sarana mengontrol notaris dalam melaksanakan wewenang dan jabatannya?
Udin Narsudin : ya sudah betul. Mengapa demikian, karena produk notaris adalah akta otentik yang merupakan keinginan dan kesepakatan para pihak. Dengan demikian maka akta otentik yang dibuat notaris ini merupakan alat bukti yang sempurna. Sehingga bila ada pihak yang ingin menguji atau mengontrol pelaksanaan wewenang dan jabatan seorang notaris, ya cukup dengan melihat akta yang dibuatnya yang mana akta tersebut diakui Undang-undang sebagai alat bukti yang sempurna.
Dalam pelaksanaannya, untuk memeriksa pengaduan masyarakat atas tindakan notaris dalam melaksanakan wewenang dan jabatannya adalah melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam pemeriksaan, MPD menguji, apakah si oknum notaris sudah menjalankan prosedur yang benar ketika membuat akta. Mungkin masyarakat umum memandang bahwa MPD merupakan bentuk peradilan atau peradilan semu. Bukan. Bukan itu, MPD tidak dalam konteks mengadili profesi notaris yang hasilnya menyalahkan atau membenarkan tindakan notaris. Majelis ini hanya menggali informasi.
Sementara itu hendaknya juga kita membedakan tindakan notaris yang tergolong tindakan dalam rangka menjalankan wewenang atau jabatannya, dan notaris sebagai pribadi.
Majelis Pengawas Daerah, ketika memanggil notaris yang dilaporkan masyarakat, akan mengklarifikasi laporan dan bukti-buktinya, termasuk mengkonfrontir notaris dengan para pihak untuk mengetahui dari awal mulainya dibuatnya akta yang dipermasalahkan. Dari sini, salah satu contoh, jika masalah muncul karena adanya wanprestasi antar para pihak maka notaris sudah tentu tidak bisa dipersalahkan.
Lain lagi kalau salah satu pihak atau para pihak mempermasalahkan notaris karena ada salah satu pihak yang merasa tidak menandatangani minuta, tapi dinyatakan menandatangani minuta. Atau salah satu pihak merasa bahwa di dalam akta itu ada keterangan palsu.
Medianotaris.com : yang sering dialami notaris dalam menjalankan tugasnya, apa sajakah bentuk-bentuk kesalahannya?
Udin Narsudin : beberapa kasus yang terjadi di Tangerang Selatan bentuknya adalah penyangkalan tandatangan, atau pihak tertentu menyatakan tidak ikut tandatangan di dalam suatu akta yang dibuat notaris.
Nah, kasus yang seperti inilah yang mau tidak mau kita ijinkan untuk diperiksa penyidik. Sebab dari sini terlihat ada unsur-unsur atau pihak-pihak yang “memanfaatkan” notaris.
Medianotaris.com : mengapa ini bisa terjadi?
Udin Narsudin : ketika kita tanyakan pada si notaris, si notaris menyatakan tidak tahu. Hal ini bisa terjadi karena notaris secara formal tidak pada posisi memeriksa kebenaran data KTP atau KK yang diajukan para pihak.
Medianotaris.com : Nah, bagaimana pandangan Anda tentang putusan MK soal pasal 66 UUJN belum lama ini?
Udin Narsudin : putusan MK yang menyatakan bahwa beberapa kata yang berbunyi “…harus seijin Majelis Pengawas Daerah…” adalah jauh dari esensi keadilan. Dalam hal ini keadilan tidak bisa dibaca secara kaku dan disamaratakan. Menurut saya, jika masyarakat umum memiliki keadilan maka notaris juga punya rasa keadilan.
Medianotaris.com : dengan adanya putusan MK ini apakah akibatnya jika ada komplain masyarakat terhadap notaris?
Udin Narsudin : sudah tentu mulai sekarang setiap ada surat permintaan pemeriksaan maka surat tersebut langsung menuju kepada si notaris langsung. Dengan ini pula saya khawatir penyidikan yang dilakukan terhadap notaris oleh aparat penyidik melebar ke mana-mana. Di dalam catatan saya, di Tangerang Selatan sejak putusan MK ini sudah cukup banyak notaris yang dipanggil penyidik. Ketika saya ke kantor penyidik suatu hari, di meja penyidik ada beberapa orang yang dipanggil yang statusnya notaris semua… Saya prihatin dan khawatir karena bisa saja ada notaris yang tidak bisa bicara atau berargumentasi.
Seperti kita ketahui bahwa UU JN sudah menjelaskan fungsi dan jabatan notaris seperti tercantum di dalam pasal 15. Dengan adanya pemeriksaan oleh aparat penyidik saya berharap penyidik tidak keluar dari fungsi dan jabatan notaris. Seiring dengan itu pula hendaknya penyidik bisa membedakan antara tindakan notaris yang tergolong tindakan pribadi notaris, tindakan notaris sesuai wewenang dan jabatannya. Bila kita teliti UUJN lebih jauh, Undang-undang ini adalah mengatur “jabatan notaris” seperti yang tertulis dalam UU-nya, yaitu UU “Jabatan Notaris”, bukan UU “Notaris”.
Medianotaris.com : karena notaris mengemban wewenang dan jabatan tertentu dari negara, apakah ada semacam “mekanisme” atau “cara tertentu” untuk memeriksa dan mengontrol notaris?
Udin Narsudin : jabatan notaris diperoleh dari negara atau pemerintah melalui Undang-undang, di antaranya adalah UU JN. Dalam hal ini seseorang tidak serta-merta bisa menjadi notaris tanpa pendidikan dan persyaratan khusus yang ditentukan negara. Nah, dengan demikian tentu ada perbedaan dengan masyarakat lainnya atau profesi lainnya sehingga kontrol tindakannya dilakukan secara berbeda. Mari kita lihat contoh seseorang beragama Islam. Orang Islam sudah tentu akan merasa benar dan adil kalau diperlakukan sesuai peraturan agama Islam. Demikian pula halnya dengan notaris, karena jabatan ini memiliki kriteria khusus dan juga aturan-aturan sendiri maka lebih adil kalau kontrol, pengawasan atau peradilannya melalui ketentuan khusus untuk notaris. Nah, jika notaris minta diawasi sesuai karakteristik jabatan notaris dalam peraturan khusus yang tidak sama dengan peraturan lain, apakah ini bisa dikatakan tidak adil menurut masyarakat? Atau dituduh diistimewakan? Apakah orang Islam yang diperlakukan sesuai ketentuan hukum Islam itu melanggar UUD 45. Tentu tidak.
Medinotaris.com : bagaimana para notaris sebaiknya bersikap setelah pasal 66 ayat (1) ini dianulir?
Udin Narsudin : sudah tentu notaris harus patuh. Namun jika notaris merasa bahwa akta yang dibuatnya sudah sesuai prosedur, ya tidak usah khawatir. Hanya saja saya khawatir jika penyidik bersikap subyektif terhadap notaris yang diperiksa. Saya bahkan khawatir jika proses penyidikan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, misalnya ada pembelokan seperti yang saya contohkan tadi dalam soal KTP palsu. Dalam soal KTP palsu yang dipakai salah satu pihak ini yang sebetulnya bukan kesalahan notaris untuk memeriksanya, akhirnya dibelokkan menjadi beban kesalahan notaris. Padahal notaris tidak diberikan tugas atau wewenang untuk mengecek kebenaran KTP secara meteriil.
Medianotaris.com : kekhawatiran lain itu bentuknya misalnya “polisi asal memanggil”?
Udin Narsudin : ya betul. Dalam pengalaman saya sebagai anggota MPD, kadang-kadang notaris diperiksa polisi untuk menjelaskan sesuatu yang sebetulnya bukan wewenang notaris. Misalkan ada yayasan yang aktanya dibuat notaris. Dalam perjalanan, yayasan tersebut mengalami perpecahan dan ribut sampai ke polisi. Mengapa notaris yang dipanggil untuk diperiksa, walau misalnya Ia membuat akta yayasan itu sudah sesuai prosedur? Kan ini tidak logis. Pengurusnya berseteru sendiri, mengapa notarisnya yang diperiksa untuk perkara yang bukan urusannya?
Medianotaris.com : kekhawatiran lain adalah ada oknum penyidik yang menakut-nakuti notaris dengan asal manggil-manggil?
Udin Narsudin : betul.
Medianotaris.com : kalau begitu bagaimana menghadapi hal ini. Bukankah kalau dipanggil penyidik itu menakutkan, dan bisa membuat orang tidak bisa tidur?
Udin Narsudin : kita harus memberdayakan lagi fungsi pengayoman untuk mengawal notaris agar jangan sampai merasa terintimidasi oleh oknum penyidik dengan pemanggilan tersebut. Namun jika seorang notaris berlaku sesuatu peraturan, bersikap baik dan sopan, maka yang bersangkutan tidak perlu takut.
Kemudian, untuk menghadapi masalah seperti ini, bukankah notaris memiliki “kewajiban ingkar”. Manakala notaris dipanggil penyidik, sebaiknya notaris memakai kewajiban ingkar itu.
Dalam masalah ini saya berharap organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) aktif mencari jalan keluar agar notaris tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik. Termasuk dengan cara menelaah secara lebih jauh tentang “kewajiban ingkar” notaris untuk memberdayakan notaris.
Sudah waktunya organisasi diberdayakan secara aktif untuk memecahkan masalah ini dengan mempererat kerjasama dengan aparat hukum. Misalnya nantinya antara organisasi notaris dengan polisi bisa menentukan batasan-batasan aturan mana yang bisa dipanggil polisi atau tidak. Juga nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia dengan Polri yang pernah dilakukan sebaiknya “dibuka” lagi.
Medianotaris.com : soal “kewajiban ingkar”, kalau oleh penyidik dituduh menghalangi proses penyidikan, bagaimana?
Undin Narsudin : sebaiknya kita telaah lebih jauh masalah “kewajiban ingkar notaris”. Sesudah itu jika “kewajiban ingkar notaris” bisa membantu, maka kewajiban ingkar ini harus disosialisasikan di kalangan polisi.
Medianotaris.com : sejauh mana lembaga pengayoman berperan?
Udin Narsudin : pengayoman sebaiknya mendampingi notaris yang diperiksa penyidik untuk bisa membantu memberikan keterangan, berargumentasi, termasuk juga mengetahui apakah pertanyaan penyidik bersifat menjebak atau tidak.
Medianotaris.com : kesimpulan atas putusan MK ini menurut Anda apa kalau begitu?
Udin Narsudin : putusan ini menunjukkan ketidakadilan. Tujuan pengadilan yang paling sempurna adalah keadilan. Tidak ada yang lain lagi. Saya juga pernah ingat kalau MK pernah menolak permohonan uji materi UUJN, dan menyatakan bahwa UUJN “tidak bertentangan dengan UUD 45”. Tapi mengapa sekarang MK memutuskan bahwa ada sebagian kata-kata di dalam UUJN dinyatakan “bertentangan dengan UUD 45”? Dalam hal ini menurut saya MK tidak konsisten.
Begitu pula jika MK mendasarkan putusannya pada teori hukum, saya khawatir karena teori dan kenyataan di dalam praktek belum tentu sama, dan bahkan seringkali antara teori dengan praktek mengalami perbedaan.
Sementara saya yakin, dulu waktu menyusun RUU Jabatan Notaris, puluhan, bahkan ratusan orang di DPR, Pemerintah, pakar dan masyarakat notaris telah menelaah RUU ini dengan baik, dan menyatakan bahwa RUU JN tidak ada masalah.
Medianotaris.com : betulkah MPD sering dimanfaatkan notaris yang nakal?
Udin Narsudin : tidak tepat itu. Seperti kita ketahui bahwa dalam MPD terdapat unsur-unsur anggota –selain notaris- dari kalangan akademisi dan juga pemerintah. Sehingga apa pun laporan masyarakat kepada MPD tentang notaris maka pertimbangannya adalah berasal dari berbagai orang ini yang kemudian dituangkan ke dalam suatu keputusan bersama MPD. Namun bila pun ada, itu adalah oknum.
Medianotaris.com : apakah ada kekhawatiran, setelah putusan MK ini notaris akan bisa menjadi obyek pemerasan oknum petugas?
Udin Narsudin : ya, itu ekses. Saya tidak berpikiran sejauh itu.