Notaris Menjadi Mitra Pembangunan
Arry Supratno
Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris
Anggota Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris Arry Supratno, S.H. memandang bahwa putusan MK yang menganulir kewenangan notaris yang memeriksa dan memberi ijin polisi untuk memeriksa notaris itu seharusnya tidak terjadi kalau MK mendapat info utuh.
Arry yang mantan Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ini menyatakan keyakinannya bahwa MK tidak mendapatkan info utuh dari pihak yang berkompeten soal MPD, khususnya pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. “Kalau Mahkamah Konstitusi bekerja berdasarkan asas keterbukaan dan keadilan, serta meminta info secara proporsional kepada Ikatan Notaris Indonesia, saya yakin putusan MK itu tidak ada, “ katanya mengomentari putusan MK ini. “Yang mengherankan, Hamdan Zoelva (salah satu anggota Majelis Hakim MK) yang dulu pernah menjadi penasehat hukum INI dalam kasus permohonan uji materi dari notaris HNI, tidak memahami isu pasal 66 ayat (1), “ tambahnya.
Menurut Arry UUJN memberikan perlindungan terhadap notaris agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dengan tertib dan tanggungjawab sehingga akhirnya bisa maksimal melayani masyarakat.
Selanjutnya ketentuan pasal 66 ayat (1) itu tak berdiri sendiri karena terkait dengan masalah sumpah jabatan di pasal 4 dan pasal 16 UUJN. Pasal 66 ini juga berkait dengan pasal 1909 ayat (3) KUH Perdata dan pasal 32 ayat (1) KUH Pidana.
Pada pasal 4 UUJN yang berisi tentang sumpah yang salah satunya adalah “merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya.” Selain itu juga bisa dilihat pada pasal 16 tentang Kewajiban, huruf e yang “mewajibkan notaris menjaga rahasia segala sesuatu tentang isi akta dan segala keterangan yang digunakan dalam pembuatan akta.”
Lihatlah juga ketentuan UUJN di bagian “Menimbang” huruf c yang menyatakan, “bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelanayan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.”
Dari ketentuan-ketentuan ini sudah jelas bahwa profesi notaris harus dilindungi agar kewenangannya untuk memberikan kepastian hukum menjadi terjaga.
Sebetulnya keinginan polisi dalam rangka pembuktian kemudian memeriksa dan memanggil notaris bisa dipahami. Namun hendaknya juga dipahami bahwa kesaksian notaris seharusnya cukup dari akta yang dibuatnya saja, dan juga hendaknya dipahami bahwa kewenangan dan jawabatn notaris dilindungi undang-undang.
Sebaliknya kami tidak berburuk sangka pada penyidik, sebab tujuan kami adalah melindungi profesi notaris. Kami tidak ingin membabi-buta melindungi notaris yang merugikan masyarakat. Namun kami punya semangat dan cita-cita tinggi agar notaris menjadi mitra dalam pembangunan.
Menurut UUJN, MPD merupakan filter, bukan benteng persembunyian notaris bermasalah. Banyak kok, MPD yang meloloskan notaris untuk diperiksa polisi karena memang pertimbangannya sudah sesuai aturan.
Di samping itu MPD dalam bekerja sudah tentu Majelis memiliki ukuran-ukuran yang bisa dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan notaris, khususnya dalam memeriksa suatu pengaduan.
Saya berharap pada ketentuan-ketentuan UUJN, misalnya pasal 67 dan lainnya, mengenai pengawasan notaris, yaitu yang berkenaan dengan pembinaan notaris untuk meningkatkan kemampuan notaris pada akhirnya bisa memenuhi harapan agar notaris bisa maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat tanggungjawab pengawasan terletak pada pundak Menteri, dan Menteri berada di bawah Presiden, maka sebaiknya Kapolri, Jaksa Agung, dan kalau perlu KPK sebagai lembaga penyidik mengadakan memorandum of understanding (MoU).
Dengan demikian tugas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Menteri bisa optimal, seperti di pasal 67 ayat (1). Jika begitu nantinya MoU harus jelas mengatur hal-hal yang diperlukan untuk kemudahan pelaksanaan proses dan menjaga serta melindungi notaris.
Sebetulnya untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan dan kemampuan MPD dan MPW dengan tujuan menghasilkan output terbaik buat pengawasan dan pembinaan notaris, MPP juga melakukan sosialisasi. Selain tugas menangani aduan atau masalah, MPD juga kerap memberikan sosialisasi pada saat-saat tertentu. Dalam rangka ini Majelis Pengawas Pusat berbagi tugas melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dengan tujuan agar semua anggota MPW atau MPD memiliki persepsi yang sama, kemampuan yang sama. Sehingga diharapkan seluruh MPD atau MPW mempunyai kemampuan yang standar dalam bekerja.
Tapi usaha ini kami lakukan dengan segala keterbatasan, termasuk keterbatasan dana. Namun ketertebasan ini bisa juga diatasi dengan dilibatkannya petugas Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
Tentang adanya pertanyaan mengapa sanksi hukuman terhadap notaris yang bersalah hanya bisa dijatuhkan Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pusat saja, Arry mengatakan alasan mengapa dulu UUJN menentukan demikan. Salah satunya adalah disebabkan jumlah notaris yang terbatas, katanya.
Seperti kita ketahui bahwa tugas MPD adalah memanggil, memeriksa dan memberi izin. Untuk itu bagaimana mungkin kalau seorang notaris yang kebetulan anggota MPD, misalnya di dalam suatu daerah ternyata notarisnya cuma dia, melakukan kesalahan dan terus harus diperiksa. Apakah ia akan memeriksa dirinya sendiri? Maka dari itulah waktu itu pembentuk waktu itu menentukan bahwa akhirnya yang memberikan sanksi adalah MPW dan MPP.
Sedangkan bila wewenang MPD diperkuat dan ditingkatkan dengan wewenang memberi sanksi, hal ini terlalu prematur atau terlalu dini.
Dari pengalaman kami selama menangani MPP, kami melihat bahwa saat ini MPD lebih banyak melakukan pembinaan daripada penindakan. Kita tidak memungkiri memang ada oknum notaris nakal, untuk ke depan hal ini akan menjadi perhatian karena jumlah notaris semakin banyak. Di sekitar Jakarta saja jumlah notaris lebih besar dari jumlah notaris di Provinsi Sumatera Barat.
Sudah tentu kami, sampai sekarang, melakukan upaya-upaya untuk memberi masukan ke Menteri sebagai pengawas notaris. Untuk memberikan penguatan kewenangan kepada MPD, termasuk kewenangan penindakan.