MUNGKINKAH ORGANISASI NOTARIS DIBERI KEWENANGAN BERACARA KHUSUS MEMBELA ANGGOTANYA

OLEH : DEWI PADUSI DAENG MURI S.H., M.Kn

 

Tak bisa ditutup-tutupi, posisi pelaku jabatan notaris dan PPAT sangat rentan menjadi “sasaran tembak” oknum aparat hukum. Istilah yang viral saat ini adalah “kriminalisasi” oleh oknum aparat dengan bermacam-macam motif.
Sementara itu dalam bekerja, notaris selalu diingatkan untuk profesional : tunduk dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur standar prosedur bekerja. Ini diatur, utamanya, di UU Jabatan Notaris, dan peraturan lainnya, termasuk peraturan jabatan PPAT. Di samping itu ada pula kode etik. Dalam melayani masyarakat, notaris/ PPAT sama sekali tidak boleh “bermain-main” dengan hukum. Bila melanggar, akibatnya fatal.
Dalam kaitan dengan ini, notaris pun senantiasa menjaga martabatnya. Baik saat bekerja, maupun sedang berada di tengah-tengah masyarakat. Hal ini membawanya pada sebuah pilihan : dilarang salah dalam menjalankan tugas dan jabatannya, dilarang coba-coba melanggar hukum atau melakukan perbuatan tidak pantas dari segi etika jabatan dan moral masyarakat.
Namun sebegitu patuhnya pun, notaris masih saja ada yang “dibawa” ke hukum. Entah karena memang dia membuat kekeliruan, atau tidak sengaja, atau bahkan sebetulnya tidak bersalah sama sekali dan sudah menjalankan prosedur.
Sampai kini kabar mengenai seorang notaris atau PPAT yang “diperiksa” – artinya dibawa ke ranah hukum- akibat menjalankan tugasnya ada saja terjadi di mana-mana. Namun tidak sedikit, setelah diteliti, sebetulnya kasusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum. Namun tetap saja diproses ke ranah hukum dengan berbagai dalil oleh penegak hukum.
Ini memrihatinkan dan berbahaya bagi profesi ini karena seolah-olah profesi ini begitu mudahnya diombang-ambing oleh oknum yang mencari-cari celah kesalahan demi motivasi tertentu.
Untuk itu ada baiknya organisasi -Ikatan Notaris Indonesia- mulai memikirkan upaya-upaya sistematis yang tidak bersifat pemadam kebakaran. Namun membuat upaya yang bisa mengubah keadaan melalui sistem sehingga perubahan dan perbaikannya menjadi permanen.
Salah satu cara adalah melakukan terobosan hukum oleh organisasi untuk meminta kepada Mahkamah Konstusi atau lembaga lain agar memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI untuk beracara di peradilan khusus kasus notaris. Dalam hal ini DKP diberikan kewenangan khusus membela notaris yang menjadi terdakwa atau tersangka di pengadilan dengan “kuasa insidentil terbatas”. Kuasa ini dengan dasar hukum non-advokat beracara di pengadilan.
Hal ini, menurut saya, sejalan dengan jiwa pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pasal 1 UU Nomor 30 tahun 2004 juncto UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta pasal-pasal lain di UUD 45.
Untuk itu pula sudah waktunya agar Pengurus Pusat INI membentuk atau mendirikan “Kantor Bantuan Hukum“ khusus sebagai Penasehat Hukum atau Konsultan Hukum atau Pembela dengan cara memakai surat kuasa insidentil bagi Notaris yang telah jadi tersangka atau terdakwa di pengadilan.
Dengan mendirikan Kantor Bantuan Hukum serta menempatkan pakar-pakar hukum yang ada pada Ikatan Notaris Indonesia maka diharapkan para notaris atau PPAT relatif “aman”. Sehingga akhirnya korban-korban kriminalisasi menjadi semakin berkurang.
Dalam konteks perlindungan notaris dari ancaman kriminalisasi, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris belum bisa dikatakan dapat melindungi Notaris atau memecahkan masalah kriminalisasi Notaris. Makanya ide untuk memberikan kewenangan notaris atau organisasi notaris untuk bercara secara khusus, bisa diwacanakan dan syukur-syukur bisa diwujudkan.
Seperti termaktub dalam peraturan, Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Tugas Majelis Kehormatan Notaris hanya terbatas seperti yang diatur dalam Peraturan Mengenai Majelis Kehormatan Notaris.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU pernah memberi keterangan bahwa terdapat 189 Notaris terancam dipecat. Sangat disayangkan kalau permasalahan kriminalisasi terhadap Notaris tidak dapat dicarikan jalan keluar yang baik akan berdampak kekhawatiran menjabat profesi Notaris dan kasus Notaris yang kriminalisasi akan semakin banyak. Selain itu juga profesi notaris atau juga PPAT rentan dimanfaatkan oleh para pihak yang sedang bersengketa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *