Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum
Notaris-PPAT, Pejabat Lelang kelas 2, Dosen Lemhannas RI
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS yang berbunyi :
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) berwenang:
a. mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris; dan
b. memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
(2) Pengambilan fotokopi minuta akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
Di dalam kasus-kasus di mana akta seorang notaris diperkarakan, Majelis Pengawas Daerah (MPD), di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, haruslah berpedoman pada Peraturan Menkumham Nomor : M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris. Dalam hal ini apabila penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan proses peradilan mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris harus dengan mengajukan permohonan tertulis kepada MPD. Permohonan tersebut tembusannya di sampaikan kepada notaris, serta harus memuat alasan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.
Izin pemeriksaan terhadap notaris hanya berlaku dalam kapasitas sebagai seorang notaris saja. Artinya izin pemanggilan hanya diperlukan jika dugaan tindak pidana berkaitan dengan akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris, seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Menkumham Nomor : M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Adapun pengaturan di dalam Permenkumham tersebut yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, yang izin pemanggilannya dapat disetujui oleh MPD, adalah apabila ada dugaan tindak pidana (keterangan palsu) berkaitan langsung dengan minuta dan atau surat-surat yang dilekatkan dengan minuta atau protokol.
Beberapa alasan diizinkannya penyidik untuk memanggil notaris adalah bila ada ahli waris pembuat akta yang menyatakan bahwa pada tanggal pembuatan akta pembuat akta telah meninggal dunia, belum daluwarsa penuntutannya menurut KUHP (Pasal 76 s/d Pasal 82), ada penyangkalan keabsahan tandatangannya, dan ada dugaan pengurangan atau penambahan dari minuta atau ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).
Di luar hal-hal tersebut maka MPD harus menolak atau tidak menyetujui permohonan dari penyidik, jaksa, atau hakim tersebut. Namun, dalam kaitan dengan ini, sebelumya notaris yang bersangkutan juga harus didengar keterangannya, dengan menunjukkan bukti-bukti formil dalam kaitannya dengan akta yang telah dibuatnya.
Notaris bukan tukang
Di era globalisai dengan masyarakat modern yang semakin kompleks, alasan bahwa akta notaris seolah-olah tidak dapat diprotes, digugat atau dituntut (untouchable) dan harus dilindungi hukum “at all cost” karena notaris dalam memberikan pelayanan hanyalah merupakan pihak yang menuangkan keinginan para pihak yang menghadap kepadanya, bukan kehendak dirinya sendiri dan bersikap netral kepada semua penghadap, memang harus ditegakkan. Namun alasan atau prinsip ini tidak berlaku jika notaris melakukan hal-hal negatif, seperti turut melakukan atau menganjurkan atau membantu terjadinya suatu tindak pidana. Dengan demikian alasan klasik tersebut harus dinilai kasus per kasus atas dasar “concrete and circumstancial evidences” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Notaris sebagai “pejabat umum” yang memiliki kualitas intelektual yang memadai dan bukan sekedar “tukang” atau “juru tulis” semata-mata. Tapi Ia juga wajib menegakkan prinsip “good governance” atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good administration) yang meliputi : asas-asas yang mengutamakan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, efisisensi, efektivitas dan akuntabilitas. Hal ini terutama dalam membuat akta relaas atau akta pejabat (ambtelike akten) yang hanya ditandatangani notaris dan tetap bersifat otentik sekalipun tidak ditandatangani oleh para pihak misalnya laporan RUPS , sesuai dengan pengertian relaas sebagai bericht, verslaag atau report, written account (laporan atau proses verbal seorang pejabat). Dalam hal terjadi kesalahan, hal ini bisa merupakan malpraktek (negligence) dengan parameter di atas akibat kurang pengetahuan atau kurang pengalaman dengan konsekuensi sanksi administrasi, perdata atau etik. Namun bisa membawa konsekuensi pidana menurut KUHP apabila memenuhi syarat-syarat pemidanaan tersebut di atas atas dasar kecurangan yang sengaja dilakukan notaris. Sebab notaris harus “jujur, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Pasal 1868 KUHP Perdata jo. pasal 1 angka (1) UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang umum untuk membuat akta otentik. Menurut Pasal 1 ayat (7) UUJN Jo. Pasal 1870 dan 1871 KUH Perdata akta otentik adalah alat pembuktian yang sempurna dan merupakan bukti yang lengkap dan mengikat karena kebenaran dari yang tertulis di dalamnya. Jadi kalau ada orang atau pihak lain, termasuk penyidik menyangkal atas kebenaran akta tersebut, yang bersangkutan harus dapat membuktikan sebaliknya, apa-apa yang ia sangkalkan terhadap akta tersebut.
Pasal 16 huruf (a) UUJN menegaskan bahwa notaris diharapkan dapat bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang tekait dalam perbuatan hukum. Notaris juga adalah jabatan kepercayaan yang wajib menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia kepada yang memintanya. Hal ini dilindungi oleh Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN yang mengatur “hak ingkar” (verschoningsrecht). Dalam kaitan dengan menjaga rahasia isi akta, hal ini juga berlaku juga kepada MPD, di dalam hasil pemeriksaannya (Pasal 71 huruf c UUJN). Jadi MPD harus juga dapat merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap notaris kepada pihak lain, termasuk berkas-berkas, dan atau fotokopi minuta/salinan yang diminta dari notaris untuk keperluan pemeriksaan. Untuk menghindari hal-hal tersebut diatas, sebaiknya dalam pemeriksaan terhadap notaris yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana oleh penyidik, sebaiknya cukup minuta akta, dan atau salinan akta diperlihatkan saja oleh notaris kepada MPD.
Di dalam praktek masih ada MPD yang setiap pemeriksaan terhadap notaris meminta minuta akta dikopikan terlebih dahulu dan dilegalisir oleh notaris untuk diserahkan ke MPD. Hal tersebut menurut saya sudah dapat dikategorikan melanggar UUJN, khususnya tentang rahasia jabatan notaris. Juga harus di ingat bahwa MPD juga merupakan subjek tata usaha negara, yang mana kalau tidak berhati-hati, juga dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan.
Jadi dalam kaitan dengan adanya permintaan terhadap grosse akta, salinan akta, dan kutipan akta (pasal 54 UUJN), maka baik notaris, maupun MPD, haruslah berhati-hati di dalam memenuhi permintaan tersebut. Kalau tidak, tentunya dapat digugat atau dituntut oleh para pihak. Dalam hal ini notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta, hanya kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta (para pihak), ahli waris, atau yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini, khususnya kepada MPD, harus berhati-hati, dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam mengambil keputusan, maupun di dalam menanggapi permohonan penyidik, jaksa, atau hakim, termasuk terhadap laporan masyarakat. Jangan sampai pula masing-masing anggota MPD, termasuk ketua sekalipun mengambil keputusan di luar prosedur, maupun keputusan lain diluar rapat pleno, karena setiap anggota MPD mempunyai hak yang sama, dan setiap keputusan diambil secara kolektif.
Dalam kasus pemanggilan atau pemeriksaan notaris, khususnya mengenai permohonan penyidik untuk memanggil notaris kepada MPD, berbagai permasalahan memberikan sumbangan simpangsiurnya kepastian dalam kasus ini. Masalah yang mempengaruhi adalah :
1. Di dalam Pasal 6, 12, dan 18 Permenkumham Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 dinyatakan antara lain, tenggat waktu (deadline) 14 hari bagi MPD untuk memberikan atau tidak menyetujui pemanggilan notaris. Jika tidak ada jawaban dalam tenggat waktu itu apakah MPD dianggap menyetujui?
2. Adanya perbedaan pandangan atau Peraturan Perundang-undangan di dalam menyikapi akta otentik yang dibuat notaris oleh kalangan penyidik, jaksa,atau hakim, termasuk di dalam unsur MPD sendiri, khususnya unsur pemerintah dan ahli/ akademisi. Serta belum ada keseragaman, standar aturan baku, atau petunjuk teknis, di dalam MPD mengambil keputusan di dalam memanggil notaris dalam kaitannya surat permohonan dari penyidik, jaksa, atau hakim.
3. Masih adanya pemanggilan terhadap notaris oleh MPD yang kedua kalinya, dalam kasus yang sama, padahal dalam panggilan pertama, sudah ada keputusan MPD, bahwa surat permohonan dari penyidik tersebut tidak disetujui.
Notaris “diistimewakan”, tapi tetap disamakan
Dalam kaitannya dengan ketentuan di dalam pasal 6, 12, dan 18 Permenkumham Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 yang menyatakan antara lain tenggat waktu 14 hari bagi MPD untuk memberikan atau tidak menyetujui pemanggilan notaris. Jika tidak ada jawaban dalam tenggat waktu itu, MPD dianggap menyetujui?
Sebaiknya Ikatan Notaris Indonesia perlu duduk bersama dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menyikapi pasal tersebut di atas. Sebab hal ini mengakibatkan kurangnya rasa keadilan mengingat di lapangan banyak terjadi kerancuan, apalagi masih minimnya tertib administrasi di MPD, kurangnya pendanaan dari pemerintah, yang mengakibatkan ketidak jelasan waktu 14 hari tersebut.
Problem-problem di sekitar jangka waktu ini berkisar, antara lain, misalnya penyidik ada yang mengatakan telah mengirim surat permohonan tersebut kepada MPD sementara MPD belum merasa menerimanya. Selain itu persoalan lain, misalnya, ada alamat notaris yang tidak jelas, atau bahkan tidak terdaftar di MPD, atau ada pula notaris yang telah pindah alamat tidak melapor kepada MPD.
Masalah-masalah begini senantiasa bisa terjadi, dan ini menjadi persoalan bagi MPD karena setiap surat permohonan dari pihak penyidik, jaksa, atau hakim harus segera diberitahukan kepada si notaris.
Penulis sebagai notaris, dan juga akademisi berpandangan sudah selayaknya mendudukkan harkat, martabat, fungsi, kewenangan dan kewajiban seorang notaris sebagaimana SEHARUSNYA, bukan sebagaimana ADANYA.
Dengan jabatan NOTARIS sudah seharusnya orang tersebut dalam menjalankan jabatannya lebih “diistimewakan” kedudukannya dalam hukum dibandingkan dengan orang lain. Namun seorang notaris, diluar jabatannya, adalah orang yang memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang lain (prinsip equality before the law). Inilah yang harus dibedakan, dalam memandang dan menyikapi keberadaan Permenkumham tersebut sekaligus dalam upaya menjelaskan kedudukan seorang notaris kepada masyarakat.
Di sinilah hakekat permasalahannya, menurut penulis, Permenkum ini sama sekali tidak memosisikan notaris sebagaimana yang seharusnya, dalam hal ini jika ada permohonan yang hanya disertai ALASAN oleh penyidik, penuntut umum atau hakim.
Beda pandangan
Selain adanya perbedaan pandangan secara teknis mengenai jangka waktu pemanggilan karena berbagai alasan di atas, problem lain adalah adanya perbedaan pandangan atau peraturan perundang-undangan di dalam menyikapi akta otentik yang dibuat notaris oleh kalangan penyidik, jaksa atau hakim. Perbedaan pandangan tentang akta otentik ini juga terjadi di dalam unsur MPD sendiri, khususnya unsur pemerintah dan ahli/ akademisi.
Di dalam menyikapi permasalahan di atas tentunya kalangan notaris, khususnya yang dipercaya oleh organisasi notaris, agar betul-betul dapat mengerti dan memahami semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas, wewenang, kewajiban, maupun larangan Majelis Pengawas Notaris. Selain itu notaris juga dapat menjelaskan, menyosialisasikan kepada seluruh anggota MPD, mengenai kedudukan, tugas, jabatan, profesi seorang notaris, dan akta otentik yang dibuatnya.
Sebagai Ketua MPD Jakarta Selatan yang waktu itu menjabat karena pergantian antar waktu ketika sebagian besar anggota MPD mundur dikarenakan adanya perselisihan paham di dalam mengambil keputusan, mengajarkan kita mengenai terjadinya perbedaan pandangan di dalam MPD seperti yang saya sebutkan di atas.
Agar hal tersebut tidak terulang lagi, bahkan bisa terjadi di MPD lain, kita harus membuat suatu aturan bersama untuk mengambil keputusan secara baik, dan tepat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab riskan sekali kalau kita mengambil keputusan, di dalam menentukan nasib seorang notaris berdasarkan voting. Sebab dalam putusan yang model voting begini belum tentu ada kesamaan persepsi di dalam menerjemahkan hukum, atau menilai kasus yang sedang dialami oleh seorang notaris.
Selain itu tentunya perlu juga ditetapkan bersama hal-hal apa saja, dalam hal ada dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap notaris, berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain UUJN dan Permenkumham 03/2007 tentang Pengambilan Minuta dan Pemanggilan Notaris. Karena tidak semua notaris memahami tentang peraturan-peraturan tersebut, maka MPD perlu melakukan kerja-sama/ MOU dengan pengurus daerah notaris setempat. Kerjasama atau MOU ini adalah untuk menyosialisasikan, mentransparanskan, dan memberitahukan kepada seluruh notaris setempat, hal-hal apa saja yang disetujui atau ditolak MPD, apabila ada permohonan penyididik, mengenai adanya dugaan tindak pidana terhadap notaris.
Lantas bagaimana terhadap penyidik, jaksa, atau hakim? Tentunya, secara berkala perlu adanya komunikasi dialog. Komunikasi ini penting karena acuan hukum antara notaris, MPD, dan penyidik berbeda, mereka lebih berdasarkan kepada KUHP, KUHAP, UU Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan lain-lain, sementara MPD lebih kepada UUJN dan Permenkumham. Mereka yang dicari adalah kebenaran materil, sedangkan Notaris di dalam membuat akta adalah berdasarkan kebenaran formil. Sebenarnya, apa yang dilakukan MOU antara INI dan IPPAT dan kepolisian tahun 2006 yang lalu, itu merupakan langkah yang sangat positif dan merupakan payung hukum bagi kedua pihak dalam menyikapi kalau ada permasalahan di lapangan.
Untuk masa mendatang, khusus di dalam menjalankan ketentuan Pasal 66 UUJN, perlu secara khusus dilakukan kerja-sama/MOU antara MPD seluruh Indonesia dengan pihak kepolisian untuk meminimalisir terjadinya benturan, gesekan di lapangan. Untuk ini sebaiknya diagendakan secara berkala, baik di daerah, propinsi, maupun pusat, untuk mengadakan pertemuan di dalam menyikapi permasalahan yang timbul dan untuk mengadakan perbaikan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Ne bis in idem tetap berlaku
Bagaimana jika ada notaris dipanggil oleh MPD untuk kedua kalinya , padahal untuk kasus yang sama, Ia pernah dipanggil dan diputuskan MPD, dan diputuskan bahwa surat permohonan penyidik tidak dapat disetujui?
Terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) yang telah memeriksa notaris dalam memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan telah diputus oleh MPD maka kasus tersebut tidak dapat diajukan kedua kalinya (asas ne bis in idem). Ini berlaku agar ada kepastian hukum. Keputusan MPD bersifat final, dan mengikat. Untuk itulah pula agar MPD di dalam mengambil keputusan harus hati-hati, cermat, teliti, dan harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini notaris dapat menjelaskan kepada MPD, bahwa kasus tersebut sudah pernah diperiksa, dan diputus, agar tidak perlu lagi untuk memenuhi permintaan pihak penyidik tersebut; kecuali kalau ada novum, bukti baru.
Selanjutnya MPD dalam peristiwa ini agar segera menjelaskan melalui surat tertulis kepada pihak penyidik bahwa terhadap kasus yang sama terhadap orang yang sama, tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya (asas ne bis in idem). Sebab kalau tidak, pihak penyidik dapat menggunakan aturan yang memberlakukan kalau lewat 14 hari dari surat diterima maka pihak MPD dianggap menyetujui pemanggilan. Berarti penyidik dalam hal ini dapat segera memanggil langsung notaris yang bersangkutan.
Jangan takut dipanggil penyidik
Di dalam menyikapi terhadap pemanggilan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim karena adanya dugaan tindak pidana terhadap notaris, hendaklah notaris di dalam hal tersebut tidak usah terlalu takut, bersikap tenang dalam menyikapi hal tersebut sepanjang notaris tersebut telah menjalankan jabatan profesinya secara baik dan benar. Kalau ada hal-hal yang tidak jelas, atau ragu di dalam menjalankan tugasnya, agar notaris tidak segan-segan untuk bertanya kepada senior, atau pihak-pihak yang berkompeten, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam menjalankan profesinya.
Untuk ini sebaiknya para notaris mempelajari dan mengetahui sejauh mana tugas dan kewenangannya, agar tidak melakukan kesalahan, atau perbuatan melanggar hukum, dan tidak mudah diombang-ambingkan pihak lain sehingga diharapkan harkat, martabat, kehormatan notaris tetap terjaga. Selain itu buat MPD yang duduk sebagai anggota, di dalam menjalankan tugas, jabatannya haruslah selalu berpedoman berdasarkan UUJN, dan Permenkumham, agar betul-betul memahami terhadap peraturan tersebut. Anggota MPD juga harus mengetahui tugas dan kewenangan notaris didalam menjalankan tugas jabatannya tersebut, sehingga di dalam memutus kalau ada surat permintaan dari penyidik, penuntut umum atau hakim adanya dugaan tindak pidana terhadap notaris, betul-betul dapat dijalankan dengan baik, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mudah mendapat tekanan, ancaman, dari pihak manapun.
Yang tidak kalah penting adalah peningkatan peran organisasi profesi (INI) agar memberikan sosialisasi kepada semua anggota dalam kaitan dengan proses penyidikan, baik di MPD, maupun di kepolisisan, dan pengadilan. Pengurus organisasi juga jangan segan-segan membantu dan memberikan perlindungan hukum bagi notaris yang menjalankan jabatannya sesuai kode etik, dan peraturan perundangan yang berlaku.