Ganjar Laksmana, S.H., M.H.

Notaris diperiksa polisi, lewat MPD dulu?

Ganjar Laksmana, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI

Saat ini para notaris berkesempatan memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya melalui revisi UU Jabatan Notaris. Di antara pasal yang pernah menjadi topik diskusi adalah ketentuan yang mengatur masalah pengawasan dan penegakan hukum terhadap profesi notaris. Pertanyaan yang mengemuka adalah : “Bisakah polisi memeriksa notaris secara langsung bila ada dugaan pelanggaran hukum oleh notaris?”
Pasal 66 UUJN menyatakan, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum…dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang … memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan dalam kaitan dengan akta yang dibuatnya…dst”. Topik pembicaraan ini muncul manakala ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja notaris, dan melapor ke polisi. Sementara itu notaris sendiri keberatan bila penyidik langsung “bertindak”.

Kita harus menghormati pasal 66 UUJN. Cuma, MPD seharusnya bisa dilibatkan sebagai pihak yang diminta izin kalau pelanggaran yang dilakukan si notaris adalah menyangkut tugas dan jabatan notaris. Kalau memberikan keterangan palsu di depan penyidik dan hakim, tentu tidak berkaitan dengan tugas notaris. Dalam kapasitas sebagai pribadi, notaris yang melakukan pelanggaran, tidak terkait dengan UUJN. Kalau yang berkaitan dengan jabatan, misalnya notaris membiarkan terjadi pembuatan perjanjian yang melanggar undang-undang.
Jadi kalau pelanggaran hukum yang dilakukan notaris tidak berkaitan dengan tugas dan jabatan notaris maka tak perlu dipanggil melalui MPD.
Jika setiap memanggil notaris harus minta izin MPD maka akan timbul kesan diskriminatif, dan dikhawatirkan dipengaruhi semangat korps sehingga akan muncul pembelaan sesama notaris. Gejala ini tidak cuma menghinggapi kalangan profesi notaris. Juga terjadi di profesi lain, atau lembaga lain.
Saya tekankan sekali lagi. Boleh saja penyidik langsung memanggil jika pelanggaran yang dilakukan notaris itu berkaitan dengan tugas dan jabatannya. Kalau sedikit-sedikit penyidik harus meminta izin MPD, maka nantinya proses pelaksanaan penegakan hukum akan terhambat oleh birokrasi. Ini tidak benar. Harusnya izin-izin seperti ini tidak ada. Biarkan saja penyidik langsung memanggil oknum notaris yang bermasalah atau melakukan pelanggaran hukum. Bila nanti kesulitan mengenai masalahnya maka hadirkan saja ahlinya. Dengan cara begini akan menjamin kepastian proses hukum. Sebaliknya, jika tidak maka proses hukum tidak akan berjalan karena terhambat izin dan kasusnya terutang terus.
Kalau melihat UUJN, UUJN tidak memberikan sanksi pidana, sehingga kalau ada pelanggaran maka pelakunya tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran hukum dalam UUJN tidak menyebabkan terjadinya kejahatan jabatan notaris. Di UUJN, pelanggaran jabatannya ada, tapi tidak bisa dipidana. Karena kejahatan jabatannya ada maka mau tidak mau kita mengacu kepada kejahatan jabatan yang ada di KUHP.
Sementara itu banyak pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan notaris yang bernuansa pidana seperti yang ada di KUHP. Sehingga bukan tidak mungkin dalam melaksanakan tugasnya akan bisa melakukan tindakan pidana.
Pada prinsipnya, orang dapat dikenakan pidana atas perbuatannya, bukan karena statusnya notaris atau bukan. Misalnya oknum notaris memalsukan akta. Di sini, “pemalsuan” tidak diatur di dalam UUJN, tapi di KUHP ada.
Maka bisa jadi dalam menjalankan tugasnya, notaris bisa diancam ketentuan-ketentuan pidana di KUHP. Nah, dalam hal ini penyidik bisa langsung memanggil notaris, tanpa harus minta rekomendasi
Inilah sebabnya mengapa saya katakan bila pelanggarannya itu berhubungan dengan tugas dan jabatannya baru bisa dengan izin MPD. Kalau tidak ada hubungannya dengan tugas dan jabatannya, ya penyidik langsung bisa memanggil oknum notaris tanpa izin MPD.
Jadi, polisi bisa langsung memanggil kalau pelanggaran yang terjadi adalah di luar jabatannya sebagai notaris. Kalau mau mengesampingkan ketentuan KUHP maka harus dibuat aturan yang sama dengan prinsip yang berbeda. Misalnya perbuatan pemalsuan ketika membuat akta. Nah di sini dibuat saja sanksi pidananya yang lebih ringan dan mengesampingkan sanksi pidana di KUHP.
Masalah izin untuk memeriksa ini menurut saya akan menghambat proses penegakan hukum. Kalau advokat melakukan pelanggaran, apakah juga polisi minta izin kepada siapa-siapa? Tidak. Ini menunjukkan tidak adanya standar atau konsistensi masalah izin untuk memeriksa ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top