medianotaris.com, Jakarta (K. Lukie Nugroho, SH- Diyan Srikandini)-Sebentar lagi - tahun depan - para notaris siap-siap ha patuh pada regulasi baru dari UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai kewajiban memiliki surat tanda terdaftar (STTD) bila mengerjakan pekerjaan di bidang jasa keuangan. Surat itu dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang mana saja bidang jasa keuangan itu, ya utamanya yang banyak dilakukan notaris adalah mengerjakan pekerjaan perbankan, termasuk yang menjadi rekanan bank.
Selain pekerjaan di perbankan, bidang jasa keuangan itu meliputi pasar modal (yang selama sekitar satu dekade ini kontroversinya berkepanjangan dan sulit diperjuangkan oleh organisasi, yaitu soal iuran bagi notaris yang bekerja untuk bidang pasar modal), lembaga keuangan non bank seperti asuransi, leasing, pasar uang, pasar valuta dan lainnya.
Dalam pasal 259 UU Nomor 4 tahun 2023 ini, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan di ayat 4 yaitu “Kementerian, Lembaga, atau otoritas lain dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi, Penunjang Sektor Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, atau otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selain itu ditegaskan dalam pasal 5 bahwa “ Untuk dapat menyediakan jasa bagi industri sektor keuangan, Profesi Penunjang Se tktor Keuangan wajib: terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian, Lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk Profesi Penunjang Sektor Keuangan, atau pada Bank Indonesia untuk yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industrkeuangan non-Bank; atau dan seterusnya.
Di dalam konteks aturan ini, termasuk peraturan yang ada, notaris digolongkan termasuk “profesi penunjang pasar modal atau profesi penunjang sektor keuangan”, yang sebetulnya posisi notaris ini malah menempatkan posisinya “di bawah”. Bukan sebagai pejabat yang posisi tinggi, yaitu posisi yang mengesahkan perbuatan hukum atau hubungan hukum dalam masyatakat. Terlihat ketika dalam transaksi keuangan, perbankan dan lain-lain, dan bahkan dalam kenegaraan pun posisi notaris berada dalam posisi terhormat.Bukan profesi atau pelaku usaha.
Ketentuan kewajiban notaris memiliki STTD dari OJK merupakan bahasan seminar yang diselenggarakan Ikatan Kekeluargaan Alumni Kenotariatan Universitas Indonesia (Ikanot UI), Jumat (22/11/24) di Jakarta.
Pengurus Ikanot UI di bawah pimpinan Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn ini memulai program seminarnya dengan tema sangat aktual dan urgensi tinggi bagi notaris dalam menjalankan tugasnya dalam bidang usaha keuangan, baik bank maupun non-bank dengan akan berlaku efektifnya UU PP2SK Nomor 4 tahun 2023 tahun depan, 2025.
Meggy didampingi sekretaris umumnya, Rita Diana, SH, MKn dalam wawancara khusus dengan medianotaris.com/ TVNOTARIS berharap agar dengan diwajibkannya STTD agar lebih banyak manfaatnya dan tidak memberatkan bagi notaris dan profesi penunjang lainnya dalam menjalankan tugasnya.
LAYANAN MEMENUHI STANDAR OTORITAS
Notaris termasuk salah satu dari sembilan profesi penunjang sektor keuangan, yang turut diatur dalam Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Notaris memiliki peran penting dalam sektor keuangan, seperti membantu mengawal kepastian hukum dalam transaksi keuangan, membantu lembaga jasa keuangan dalam memenuhi kewajiban dan kepatuhan hukum terhadap regulasi dan mmembantu mengurangi risiko transaksi yang melibatkan properti, aset finansial maupun aset derivatif.
Satya Bhakti Parikesit, SH, MM, LLM, Deputi Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dalam Seminar Nasional Ikanot UI bertajuk “Memahami Kewajiban Memiliki STTD Bagi Notaris dan Profesi Penunjang lainnya pada Sektor Keuangan” mengatakan, siapapun yang terlibat dalam sektor keuangan termasuk notaris harus mengikuti best practices yang menjadi standar kualitas layanan kepercayaan publik, aman sesuai regulasi yang berlaku. “Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan sangat penting di tengah kondisi ekonomi global yang tidak pasti,” kata Satya.
Karena itu, semua notaris wajib memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) sebagai bentuk izin dalam menjalankan kegiatannya di sektor ini. Kewajiban STTDbagi notaris berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di mana setiap profesi harus tunduk pada regulasi dan standar kepatuhsan yang ditentukan institusi tersebut.
Surat itu, STTD, berfungsi sebagai bentuk sertifikasi yang memastikan bahwa notaris dan profesi penunjang lainnya memenuhi standar kompetensi, keahlian dan kualitas yang sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Dengan STTDsetiap profesi penunjang bertanggung jawab atas layanannya dan dapat dimonitor dengan lebih transparan. STTDmemberi kepastian bahwa layanan yang diterima konsumen telah memenuhi standar yang telah ditetapkan otoritas terkait.
Sebelumnya, STTDhanya diwajibkan bagi profesi yang beroperasi di pasar modal, namun UU P2SK yang baru meluncur,STTDdiperluas cakupannya industri perbankan, industri keuangan non bank, pasar uang, pasar valuta asing, penyedia jasa pembayaran.
Untuk mendapatkan STTDnotaris dan profesi penunjang lainnya harus mengajukan permohonan kepada OJK atau BI(bagi Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia).
Permohonan harus disertai dokumen yang mencakup bukti kualifikasi profesional, sertifikasi kompetensi, serta identitas dan izin praktek yang sah. Otoritas akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemohon memenuhi standar kompetensi dan integritas yang sesuai sebelum STTDditerbitkan
Profesi penunjang diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan oleh OJK atau BI. STTDmemiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperbarui secara rutin termasuk dengan pelatihan tambahan atau sertifikasi ulang sesuai perkembangan regulasi. Profesi penunjang juga diwajibkan membayar iuran berkala yang ditetapkan otoritas untuk mendukung pengawasan dan pengembangan sektor keuangan.
Sementara itu menurut M. Taufik, SH yang hadir di bangku undangan, aturan ini membebani notaris karena pengawasan terhadap notaris menjadi makin luas dan memperpanjang birokrasi. Sebelumnya notaris sudah punya lembaga sendiri lembaga pengawasan, yaitu Kementerian Hukum melalui Majelis Pengawas.
Di dalam acara yang dihadiri peserta lebih dari 200 orang ini pembicara lain adalah Dristiani Marsaulina yang merupakan Deputi Direktur Kelompok Pengaturan PUVA dan Koordinasi Pengembangan Pasar Keuangan, Bank Indonesia, Dr. Dr. Yonathan S.H., S.Kom., MAF., M.Kn., Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Kementerian Hukum, Junaidi, Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal, Otorita Jasa Keuangan, Iwan Setiawan – Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Notaris Aulia Taufani, SH.
Undangan dari unsur organisasi tampak, antara lain, Faizal Irawan,SH, M. Taufik SH dan kawan-kawan dari Ika Notariat UGM, dan Otty HC Ubayani, SH, SpN, Ali Syahbana, SH, MKn dan Umar Alatas, SH, MKn dari Ikanot Undip.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar