Di luar Jabatannya : Notaris Sama dengan Rakyat Biasa
Dr. Drs. Widodo Suryandono, S.H., M.H.
Ketua Program Pendidikan Notariat Universitas Indonesia
Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris
Suka tidak suka setelah keputusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 30 tahun 2004 pada 28 Mei 2013 para notaris harus patuh pada putusan pejabat yang berwenang. Namun kondisi ini merupakan pelajaran dan tetap terbuka sebagai bahan diskusi penting untuk kemajuan ilmu hukum, tanpa berpretensi menyelepelekan kualitas keputusan lembaga peradilan, atau berbagai argumentasi lainnya.
Medianotaris.com menghubungi Dr. Drs. Widodo Suryandono, S.H., M.H. yang saat ini adalah Ketua Program Pendidikan Notariat Universitas Indonesia, dan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, untuk melihat ulang fungsi kontrol Majelis Pengawas Notaris.
medianotaris.com : menurut Anda fungsi kontrol terhadap kinerja notaris melalui Majelis Pengawas bagaimana?
Widodo Suryandono : Saya perlu mengingatkan kembali bahwa domain MPD adalah meneliti notaris dari profesinya. Sedangkan kalau ada masalah pidana atau perdata maka biarkan polisi atau pengadilan yang memeriksa. Sementara kalau berkaitan dengan profesinya maka yang diperiksa adalah aktanya.
Jabatan notaris memiliki aturan sendiri bila akan diperiksa sesuai jabatannya karena memiliki kewenangan membuat alat bukti hukum, menyimpan rahasia klien. Namun dalam hal Ia melakukan kesalahan di luar wewenang jabatannya maka "kekhususan" ini tidak berlaku lagi. Ia sama saja dengan rakyat biasa. Misalnya notaris menipu atau melakukan penggelapan, ya sama saja diperlakukan di depan hukum.
medianotaris.com : setelah putusan MK akhir Mei 2013 polisi bisa bebas memanggil notaris tanpa ijin MPD lagi. Pendapat Anda bagaimana?
Widodo Suryandono : banyak juga klien yang nakal yang memanfaatkan tangan notaris yang kurang teliti dan bekerja serampangan. Notaris yang begini ini akhirnya bisa menjadi sasaran klien nakal, misalnya dengan membatalkan akta.
Saya melihat bahwa awal munculnya gugatan terhadap “kekhususan notaris” ketika akan diperiksa polisi adalah juga karena bisa berasal dari polisi sendiri. Sehingga karena notaris sulit dipanggil polisi akhirnya menimbulkan sangkaan dan stigma bahwa notaris memanfaatkan Majelis Pengawas untuk berlindung dari tanggungjawab atas kesalahannya. Akhirnya muncullah tuduhan terhadap pelanggaran equality before the law, bahwa notaris diistimewakan. Padahal tidak, sama saja kalau notaris melakukan kejahatan ya bisa dihukum, dipanggil polisi seperti masyarakat biasa.
Mengapa saya katakan demikian, kadang-kadang polisi dalam memanggil notaris atau minta ijin memanggil notaris tidak menjelaskan alasan pemanggilan dengan baik dan jelas. Akhirnya karena permohonan dan alasannya tidak jelas inilah akibatnya membingungkan MPD, dan akhirnya MPD tidak mengabulkan permohonan pemeriksaan. Akibatnya muncul keluhan, sangkaan dan tuduhan bahwa MPD melindungi notaris, dan akhirnya dikatakan melanggar equality before the law. MPD harus memanggil notaris dulu untuk klarifikasi.
Contoh, misalnya ada notaris yang diduga mengeluarkan akta yang merugikan pihak lain. Setelah notarisnya dipanggil ternyata setelah diperiksa terbukti bahwa akta tersebut palsu, dan bukan perbuatan si notaris.
Dari sini kelihatan perlunya komunikasi yang jelas antara polisi dan MPD. Di dalam praktek sehari-hari komunikasi antara polisi dan MPD terdapat masalah akibat jauhnya perbedaan kemampuan polisi dan MPD, terutama di daerah-daerah. Sehingga akhirnya hal ini berpengaruh dalam proses pemeriksaan bila ada laporan masyarakat. Misalnya polisi minta memeriksa notaris, walau notaris benar maka tetap kita kasih ke polisi untuk menjelaskan sendiri ke polisi karena polisi tidak jelas ngomongnya.
Jika demikian, sepertinya mempermasalahkan hal ini dengan equality before the law sudah tidak relevan lagi. Sebab masalahnya berkutat dalam hal seperti ini : polisi tidak jelas permintaannya, kemampuan polisi dan MPD yang jomplang.
Apakah orang ribut equality before the law itu karena "rakyat dilarang nyolong, terus notaris boleh nyolong"? Ya bukan itu maksudnya. Semua orang kalau salah ya harus diserahkan ke polisi. Tapi kalau yang dipermasalahkan aktanya, untuk mengetahui masalahnya ya dengan membaca aktanya. Jadi tidak perlu menghadirkan orangnya. Ingat, akta memiliki kekuatan bukti yang pasti yang dijamin undang-undang.
medianotaris.com : wacana notaris dilengkapi dengan hak ingkar dan praduga sah muncul kuat setelah putusan MK ini. Pendapat Anda?
Widodo Suryandono : jabatan notaris dilengkapi hak ingkar. Misalnya dalam menerima KTP. Notaris dalam hal ini tak perlu mengecek kebenaran KTP tersebut. Kalau ada indikasi pemalsuan, itu adalah tugas polisi.
Hak ingkar munculnya karena notaris adalah pembuat bukti sempurna. Maka bila dikaitkan dengan tugasnya sebagai pembuat alat bukti yang sempurna, apa lagi? Bila memang bisa dibuktikan lain, misalnya ada perbedaan antara salinan akta dan minuta, maka ada kesempatan untuk mengubah. Kalau ada perbedaan antara minuta dengan salinan akta karena si notaris tak paham dan karena ada kesengajaan maka hukumannya adalah pemberhentian sementara sampai pemberhentian tidak hormat. Karena di sini ada indikasi keterangan palsu. Sedangkan tanggungjawab pidananya dituntut di tempat lain.
medianotaris.com : Notaris bisa dipanggil polisi dengan bebas maka efek negatifnya ?
Widodo Suryandono : tidak ada kontrol. Notaris bisa menjadi bulan-bulanan oknum petugas penyidik yang nakal, yang bisa menjurus ke pemerasan. Bila terjadi efek negatif dan kesewenang-wenangan terhadap notaris oleh oknum polisi, maka derita notaris yang tidak berdosa akan ditanggung Pak Hakim.