Notaris Tidak Bisa Dipanggil Penyidik, Kecuali…

Kewajiban Merahasiakan

Syafran Sofyan

Notaris-PPAT-Pejabat lelang kls II di Jakarta Selatan, Anggota MPD Jaksel, Saksi Ahli/Tim Ahli Kenotariatan/Pertanahan, Dosen Magister Kenotariatan, Pasca Hukum, Diklat Perbankan, dan Bareskrim Mabes Polri, Ketua Perlindungan Profesi PP INI.

Kejahatan kerah putih atau white collar crime sekarang ini menjadi trend adanya keterlibatan Notaris ataupun PPAT sebagai pelaku, maupun sebagai pihak turut serta dalam tindakan kejahatan yang tidak ada hubungan langsung dengan profesi Notaris/PPAT dalam pembuatan akta.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan notaris atau PPAT terdapat 2 kategori, yaitu tindakan yang secara formil berkaitan langsung dengan wewenang dan jabatan notaris atau PPAT, dan juga tindakan melawan hukum yang tidak berkaitan langsung dengan wewenang dan jabatan notaris atau PPAT.
Dalam konteks pemeriksaan notaris atau PPAT yang terduga melakukan tindakan melawan hukum, terdapat dua jenis kondisi tentang perbuatan mana yang penyidik boleh langsung memanggil notaris atau lewat majelis pengawas.
Menurut saya jika perbuatan melawan hukum yang dilakukan seorang notaris atau PPAT tidak ada kaitan langsung dengan profesi notaris dalam membuat akta, perbuatan notaris menyalahgunakan jabatan ,maka penyidik tidak perlu menggunakan pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 atau UUJN. Misalnya jika ada seorang notaris atau PPAT yang memiliki pengaruh luas di masyarakat melakukan penyelundupan hukum yang tidak ada hubungannya dengan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan orang lain, maka Ia dalam kasus ini langsung saja dipanggil penyidik, penuntut umum, atau hakim, tanpa minta ijin majelis pengawas daerah (MPD) sesuai pasal 66 UUJN.
Untuk itulah MPD dalam kasus-kasus demikian harus jeli karena objek pemeriksaan MPD dalam kaitan dengan Pasal 66 UUJN adalah berkaitan dengan “akta notaris”, bukan “perilaku notaris”. Apalagi masih banyak MPD yang menolak surat panggilan dari penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana, dengan alasan karena sudah sesuai dengan prosedur. Pertanyaannya adalah apakah notaris yang bersangkutan beralasan sudah menjalankan profesinya itu sudah sesuai dengan prosedur, pasti tidak ada keterangan palsu, ataupun lampiran yang dilekatkan pada minuta akta palsu?
Tidak jarang notaris di dalam menjalankan profesinya mengetahui sebuah obyek perjanjian, ataupun isi perjanjian ternyata tidak benar, ternyata Ia membiarkan saja perjanjian itu berlangsung serta menganjurkan perjanjian itu dibuat di bawah tangan. Bahkan notaris tersebut akhirnya melegalisir perjanjian yang cacat tersebut.
Kalau kasus tersebut dibawa ke MPD ,maka ketentuan UUJN tentang pemeriksaan atau pemanggilan notaris oleh penyidik akan digunakan begini : sepanjang Notaris tersebut sudah sesuai prosedur di UUJN, maka mengenai legalisir tersebut kemungkinan besar penyidik akan di tolak oleh MPD. Sebab menurut ketentuan, notaris dalam membuat legalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi akta, maka itulah MPD juga harus lebih jeli lagi terhadap perbuatan/kasus seperti ini. Tentunya MPD harus bisa melihat apakah objek perjanjian tersebut halal atau tidak sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata? Kalau objek tersebut, sudah diketahui umum, bahwa tidak dapat dialihkan karena milik Negara, maka apabila notaris masih tetap melegalisir perjanjian di bawah tangan tersebut, MPD dalam memeriksa patut menduga, demi rasa keadilan, dan kepentingan umum, apalagi merugikan masyarakat, hendaknya dalam kasus tersebut dapat diteruskan ke penyidik.
Dalam pemeriksaan terhadap Notaris, MPD juga hendaknya menggali bukti-bukti yang lain, baik itu seperti yang telah diatur dalam Pasal 16 UUJN, maupun asas-asas hukum, dan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian MPD tidak hanya memeriksa secara normatif saja, tapi juga sebagai professional, dan berpendidikan tinggi. Mestinya notaris , walaupun hanya legalisir, juga patut menduga, terhadap objek, atau hal-hal yang telah diketahui publik/umum, kalau itu memang tidak benar agar mencegah terjadinya penyelundupan hukum yang merugikan masyarakat atau para pihak.
Di dalam hukum pidana tentunya yang dicari adalah kebenaran materil. Sebagaimana Teori Gustav Radbruch ada tiga tujuan hukum adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Apalagi adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak, mengalami kerugian, penyidik haruslah melihat kepentingan publik yang dikedepankan, bukan hanya formalitas semata.
Saya sendiri sangat mendukung upaya perlindungan Notaris yang memang benar-benar menjalankan profesi jabatannya dengan baik, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitan dengan proses peradilan. Dalam hal ini khususnya yang terkait adanya dugaan terhadap tindak pidana terhadap notaris, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dalam pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris, harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Masalah ini diatur dalam UUJN Bab VIII Pasal 66. Hal tersebut tidak dilimpahkan kepada Majelis Pengawas yang lain, baik itu MPW, dan atau MPP. Putusan MPD, adalah bersifat final kecuali terhadap pengawasan pada umumnya di atur dalam Bab IX Pasal 67 sd 81 UUJN. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh menteri (Menkumham), dan dalam melakukan pengawasan tersebut menteri membentuk majelis Pengawas (Pasal 67 UUJN).
Dalam praktek MPD saat ini, sejak diberlakukannya UU No.30 tahun 2004 tentang UUJN, dan implementasinya dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM RI, banyak permasalahan/hambatan yang terjadi, antara lain:
1. Belum samanya persepsi di dalam menerjemahkan UUJN, khususnya Permenkumham, baik antara MPD yang satu dengan yang lain, juga antara sesama anggota MPD yang jumlahnya 9 orang itu;
2. Masih minimnya pengetahuan para penyidik dalam kaitan dengan akta notaris / akta otentik, maupun dalam kaitannya dengan peraturan yang terkait dengan jabatan/profesi notaris; termasuk kurang lengkap, dan rijid terhadap surat yang ditujukan kepada MPD, untuk itulah pula, penyidik demi kepentingan pemeriksaan jangan sungkan-sungkan, meminta keterangan ahli kenotariatan;
3. Makin berkembangnya kejahatan yang melibatkan Notaris, baik sebagai notaris, ataupun di luar jabatan notaris/PPAT .
Untuk itulah di masa mendatang hal tersebut harus diatasi demi adanya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum, khususnya di dalam pelaksanaan pasal 66 UUJN tersebut.
Sebenarnya MPD di dalam mengambil keputusan, dalam kaitan dengan pasal 66 UUJN tersebut, sudah ada petunjuk teknis di dalam mengambil keputusan, yakni Permenkumham nomor 03.HT.10 tahun 2007, antara lain dapat kita ringkas/buat garis besarnya (hal tersebut kita rumuskan, pada saat saya sebagai Ketua MPD Jakarta selatan. Hal ini juga sudah dirumuskan pula bersama Mabes Polri (draft MOU MPD dengan Kapolri) dan Polda Metro guna penyamaan persepsi/pengetahuan, dan draft MOU antara Polri/Kapolri dengan MPD/Menkumham) di dalam pemeriksaan notaris, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana, maka yang diperiksa MPD adalah akta notaris apa adanya, bukan ada apanya, bukan juga perilaku, ataupun prosedur. Untuk itulah di dalam menilai akta notaris, dari kronologis yang ada dapat kita simpulkan antara lain adalah :
a. Ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak yang menandatangani akta pada minuta akta ;
b. Ada penyangkalan keabsahan tanda tangan pada dokumen yang dilekatkan pada minuta akta ;
c. Ada ahli waris pembuat akta, atau penerima hak dari pembuat akta atau pihak yang berkepentingan pada akta menyatakan bahwa pada tanggal pembuatan akta, pembuat akta telah meninggal dunia ;
d. Ada keterangan palsu yang dimasukkan dalam minuta akta ;
e. Dokumen yang dilekatkan atau dilampirkan pada minuta akta palsu ;
f. Ada dokumen palsu yang dilekatkan atau dilampirkan pada minuta akta ;
g. Ada pengurangan atau penambahan angka, kata atau kalimat pada minuta akta yang merugikan pihak lain ;
h. Ada dugaan notaris melakukan pemunduran tanggal akta yang merugikan pihak lain ;
i. Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
Kalau ada salah satu unsur dalam akta notaris dari poin a sampai poin i di atas, MPD harus menyetujui panggilan dari penyidik. Sedangkan bila tidak terdapat poin a sampai i di atas, MPD menolak surat panggilan dari penyidik, penuntut, maupun peradilan.
Kalau saja, rumusan hal tersebut di atas dipedomani setiap anggota MPD maupun penyidik, sangatlah gampang untuk dapat memetakan, memutuskan dalam menjawab surat panggilan/permintaan dari penyidik tersebut, apakah ditolak, atau diterima? Sekarang ini ada tren MPD mengambil keputusan melalui voting. Mana yang banyak suaranya, maka keputusan itulah yang diambil. Hal ini menurut saya sangat berbahaya sekali dan tidak menunjukkan rasa keadilan. Mengapa? Untuk mengambil keputusan benar atau salah, haruslah dikaji berdasarkan peraturan, dan yang menjadi obyeknya adalah akta notaris dengan seksama, bukan berdasarkan selera, belum tentu suara yang terbanyak itu benar. Juga sebaliknya. Kecuali, kalau ditanya suka, atau tidak suka, setuju, atau tidak setuju, berdasarkan selera/putusan politik, hal tersebut dapat divoting.
Ada lagi keputusan MPD yang banyak mendapat keluhan dari penyidik, yakni keputusan ditolak, alasannya karena sudah sesuai prosedur. Sebenarnya kalau kita kaji terkait dengan pemanggilan notaris, pasal 66 UUJN, adanya dugaan tindak pidana, yang diperiksa MPD adalah akta notaris sebagai objeknya, dan haruslah melihat akta tersebut apa adanya, bukan ada apanya? Walaupun sudah sesuai prosedur, bukankah tidak mungkin bisa terjadi pemalsuan, ataupun ada dokumen palsu yang dilekatkan pada akta tersebut. Kecuali pemanggilan notaris oleh MPD terkait dengan laporan dari masyarakat terhadap etika atau perilaku notaris yang tidak sesuai dengan UUJN. Dalam hal ini MPD hanya merekomendasikan saja atau meneruskan hasil pemeriksaan kepada MPW dalam waktu maksimum 30 hari.
Terhadap hal-hal di luar ketentuan itu maka MPD juga agar lebih menilai , mengkaji lagi terhadap kasus yang dihadapi notaris. Ini perlu karena jangan sampai ada kesan notaris yang bersangkutan berlindung di bawah MPD, dan akibatnya penyidik tidak dapat berbuat apa-apa, atau penyidikan lebih lanjut karena telah ditolak oleh MPD.
Notaris sebelum menjalankan jabatannya wajib disumpah, antara lain wajib merahasiakan semua akta yang dibuatnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1e UUJN kecuali undang-undang menentukan lain. Apa artinya ini? Notaris di dalam menjalankan jabatannya haruslah selalu menjaga rahasia akta yang dibuatnya, termasuk keterangan-keterangan yang diminta oleh pihak lain/pihak ketiga, termasuk oleh penyidik. Sepanjang tidak ada payung hukum, atau undang-undang yang membolehkan, misalnya persetujuan MPD, maka ada kemungkinan yang bersangkutan dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan langsung/ yang dirugikan. Bahkan dalam hal tersebut notaris diberi oleh undang-undang hak ingkar, sepanjang kepentingan-kepentingan para pihak dalam akta dirugikan. Apabila notaris melakukan pelanggaran, UU tidak memerintahkannya,maka atas pengaduan pihak yg dirugikan, pihak yang berwajib dapat mengambil tindakan terhadap notaris tersebut. Ini seperti yang tercantum dalam pasal 22 ayat 1 dan2 KHUP mengenai ketentuan membongkar rahasia.
Dalam kedudukan notaris sebagai saksi -perkara perdata- notaris dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk membuat kesaksian karena jabatannya menurut UU diwajibkan untuk merahasiakannya (Ps 1909 ay 3 BW). Dalam hal ini notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri notaris tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan dirinya kepada notaris. Hal tersebut juga berlaku kepada MPD. Ada MPD yang meminta kopi minuta atau akta notaris dengan dilegalisir oleh notaris yang bersangkutan. Menurut saya hal tersebut riskan sekali, dan MPD juga dapat atau rentan digugat, kalau tidak dapat menjaga rahasia jabatan notaris terhadap akta yang diperiksanya. Ingatlah bahwa MPD juga objek TUN. Termasuk kalau dari pihak notaris dan atau penyidik yang keberatan dengan putusan MPD tersebut, dapat menggugat MPD di PTUN.
Putusan MPD tersebut bersifat final, maka tidaklah boleh ada putusan MPD yang telah diputus, misalnya ditolak, dan terhadap kasus yang sama diajukan kembali oleh penyidik, maka hal tersebut masuk kedalam asas ne bis in idem.
Notaris bukan Pihak dalam Akta yang dibuatnya
Pasal 38 ayat 2d UUJN menyebutkan bahwa awal atau kepala akta memuat nama lengkap dan tempat kedudukan notaris, pada akhir akta wajib dicantumkan tanda-tangan notaris. Pencantuman nama dan tanda-tangan notaris merupakan perintah UUJN karena merupakan bagian dari syarat formal akta notaris. Bahkan jika hal ini tidak dipenuhi sebagaimana disyaratkan pasal 38, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana disebutkan pada pasal 84,dan juga kekuatan pembuktian sebagai tulisan di bawah-tangan jika diteken para pihak (Ps 1869 BW).
Pencantuman nama & tanda-tangan notaris sering ditafsirkan bahwa notaris sebagai pihak di dalam akta, sehingga jika akta tersebut bermasalah, notaris sering ditempatkan sebagai tergugat/turut tergugat/saksi/tersangka/ terdakwa. Menempatkan kedudukan notaris seperti itu salah kaprah karena pendangan ini tidak memahami kedudukan notaris dalam sistem hukum nasional. Masak para pihak yang bersengketa atau wanprestasi, notarisnya ikut dipersalahkan?
Di dalam pasal 38 ayat 3C UUJN disebutkan bahwa isi akta merupakan kehendak dan keinginan para penghadap sendiri, bukan keinginan notaris. Notaris hanya “membingkai” ke dalam bentuk akta sesuai UUJN. Lagi pula tidaklah tepat jika notaris ditempatkan sebagai saksi atas akta yang dibuat dihadapannya karena akta notaris telah dikonstruksikan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga siapa pun terikat oleh akta tersebut.
Untuk melihat akta notaris, notaris harus dinilai apa adanya, dan setiap orang harus dinilai benar berkata seperti yang disampaikan yang dituangkan dalam akta tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No.702K/Sip/1973. Notaris hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Notaris tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap notaris.
Sepanjang menjalankan jabatan dan profesinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris, dan asas-asas hukum, maka notaris tidak dapat dipersalahkan. Termasuk untuk menjadi saksi, karena akta notaris tersebut sendiri merupakan akta otentik, yakni akta yang mempunyai kebenaran lahir, formil dan materil, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyangkalnya. Janganlah belum apa-apa, penyidik dengan gampangnya memanggil notaris, sementara para pihaknya saja belum dipanggil.
Ingat, notaris bukan pihak dalam akta, dan hal inilah yang harus kita jelaskan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim, seperti apa yang telah dicantumkan dalam UUJN, yang mana kedudukan notaris sangatlah kuat. Sebaliknya kalau Notaris dipanggil oleh penyidik maka tidak usalah takut, dan bukanlah sebuah kiamat. Hadapilah dengan baik, dan bila perlu minta perlindungan, atau bertanya kepada organisasi, atau ahlinya agar terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan prosesnya dapat berjalan sesuai peraturan yang ada.
Mudah-mudahan, sedikit tulisan ini dapat bermanfaat, bagi kita semua, khususnya para Notaris, MPD, dan penyidik.

Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum (Dr. Cand)
Wisma Daria suite 306 Jl. Iskandarsyah Raya.7
JAKARTA SELATAN
Telp.021. 58906442 – 80260760 – 72798309
Fax. 021. 58906442 – 72798309
Hp. 08111986768 – 085693960768
Email: [email protected]
[email protected]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top