OJK : Problem Pungutan Notaris, Diabaikan Jangan



Mengapa Notaris Termasuk Lembaga Jasa Keuangan?


Sosialisasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme pembayaran pungutan OJK pada 12 Juni 2014 mendadak berhenti ketika Notaris Teddy Anwar, SH, Sp.N. menyergah sesi pertama ketika baru dimulai. Teddy dengan suara keras memotong pemateri dari OJK dengan mempertanyakan ikhwal dasar hukum pungutan OJK terhadap notaris.
Acara yang diselenggarakan OJK itu, entah mengapa, menurut salah seorang panitia sengaja tidak mengundang wartawan, padahal itu adalah acara publik dan mengenai kebijakan publik, yaitu mengenai pemungutan dari masyarakat. Namun, toh medianotaris.com diizinkan masuk ke ruangan sosialisasi.
Akhirnya para notaris yang jumlahnya sekitar 20 orang lebih itu, didahului Teddy Anwar, dan disusul yang lain, termasuk Ketua Ikatan Notaris Indonesia bidang Humas Firdhonal, SH keluar ruangan sosialisasi. Di ruangan tersisa sebagian kecil dari profesi advokat dan lainnya, yang kemudian melanjutkan acaranya.

Seperti kita ketahui sebelumnya, masyarakat profesi -khususnya notaris- dikejutkan dengan kebijakan pungutan OJK terhadap profesi ini sejak awal tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014, 12 Februari 2014. Para notaris mempertanyakan dasar hukum pungutan ini karena -intinya- notaris diperlakukan sama dengan lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi dan lainnya.

Dalam makalah yang dibagikan panitia di acara ini disebutkan bahwa dasar hukum pungutan oleh OJK adalah UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK itu sendiri, PP Nomor 11 tahun 2014, 12 Februari 2014 tentang Pungutan oleh OJK, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.02/ 2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK, dan Syarat Edaran OJK Nomor 4/ SEOJK.02/ 2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan oleh OJK.
Menurut OJK penerimaan pungutan OJK adalah untuk membiayai operasional OJK, yang jenis pungutannya meliputi pertama biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (biaya registrasi. Kedua, jenis pungutan itu juga adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Di dalam pasal 1 PP 11 disebutkan bahwa Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kemudian disebutkan bahwa Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Di dalam pasal 1 pula tidak disebutkan profesi notaris atau profesi advokat, misalnya.
Kemudian nama notaris dan advokat muncul di penjelasan PP ini pasal 1 ayat 5 huruf b yang disebut sebagai profesi penunjang.
Sebagai gambaran, di dalam ketentuan tarif pungutan terhadap notaris, konsultan hukum, aktuaria, pungutannya adalah dari kontrak dari kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebesar 0,8 persen dan naik menjadi 1,2 persen pada tahun 2015. Selain itu juga disebutkan bahwa profesi penunjang ini dikenakan pungutan sebesar Rp 3,333.333 juta untuk jenis biaya perizinan, dan naik menjadi Rp 5 juta pada tahun 2015.
medianotaris.com berusaha meminta penjelasan, namun pihak OJK -melalui humasnya- tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan akhirnya pertanyaan melalui email pun tidak dijawab. Ada pun pertanyaan medianotaris.com antara lain berkisar tentang pertama, protes notaris dan tindakan notaris yang menunda pembayaran sebesar Rp 5 juta karena meminta penjelasan dasar hukum pungutan ini, akan disikapi bagaimana oleh OJK. Kedua, apakah semua notaris dikenakan pembayaran setiap tahun. Ketiga, bagaimana komentar OJK jika para notaris mengembalikan brevet atau surat izinnya kepada negara. Keempat, apakah OJK secara khusus sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan organisasi Notaris yang diakui Pemerintah yang membahas pungutan ini dan pelaksanaannya di kalangan notaris.
Namun sayang, OJK enggan menjawab dan pihak humas melalui Dody Ardiansyah menyampaikan bahwa pihak OJK kesulitan menjawab pertanyaan itu, dan menyarankan bertanya kepada Menteri Keuangan.

Teddy Anwar dalam keterangannya kepada medianotaris.com dengan mengutip UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 bahwa Notaris bukan pelaku, dan bagian dari kegiatan pasar modal. Menurutnya, notaris dilarang UU profesi untuk melakukan perdangan efek dan pada bursa efek. Ini merupakan penjelasannya bahwa notaris tidak terkait langusung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau pelaksanaan dan perdangan efek di dalam bursa efek. Dalam hal ini notaris, misalnya, tidak berhak melakukan kegiatan efek ini yaitu mengeluarkan surat berharga, surat pengakuan utang dan lainnya. Pendek kata, menurut Teddy, ia tidak menemukan kata-kata “notaris adalah lembaga jasa keuangan.” Selain itu ia menyampaikan bahwa profesi notaris tidak berkaitan dengan efek sehingga bukan pelaku atau bagian dari kegiatan dalam pasar modal.
Selain itu Teddy juga menyampaikan sanggahannya atas ketentuan bahwa fungsi OJK adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan jika hal ini dihubungkan dengan fungsi memungut tadi. Menurutnya jika memiliki fungsi ini, maka lembaga ini tidak boleh menerima uang dari yang diawasi.

Sementara itu Advokat dan Konsultan Hukum Aji Wijaya yang juga hadir dalam acara itu menyatakan dalam kapasitas pribadi karena saat ini juga menjabat sebagai salah satu Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Pada intinya, menurut Aji, selaku konsultan hukum yang juga berkecimpung atau berpraktek di bidang pasar modal, Ia keberatan dengan bentuk pungutan yang dikenakan oleh OJK. Bentuk pungutan apapun yang dibebankan kepada profesi penunjang di pasar modal konsekuensi logisnya akan dibebankan kepada emiten, yang pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Selain akan mengakibatkan biaya emisi saham atau biaya aksi korporasi dari emiten menjadi mahal, juga akan mengakibatkan beban yang ditanggung konsumen meningkat. Dengan lain perkataan, mengibatkan ekonomi biaya tinggi.

Konsultan hukum pasar modal, yang aktif berkecimpung dalam transaksi-transaksi pasar modal, yang memerlukan pernyataan efektif dari OJK atau memerlukan bentuk persetujuan atau pemeriksaan terlebih dahulu dari OJK mengalami posisi dilematis. Di sisi jika konsultan hukum saat ini menolak melakukan pendaftaran ulang termasuk menolak melakukan pembayaran tahunan ataupun pembayaran pungutan lain, hal ini akan mengganggu skedul dari emiten dalam menyelesaikan tenggat waktu transaksi di pasar modal.

Menurut Aji sebaiknya organisasi-organisasi profesi yang berkecimpung di pasar modal ataupun jasa keuangan lainnya bersatu untuk menyamakan bahasa, menyatukan langkah dalam mengambil langkah-langkah untuk menolak pungutan OJK. Dalam hal ini termasuk melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (untuk UU OJK) ataupun Mahkamah Agung (untuk PP tentang pungutan). Sementara itu, bagi anggota-anggota organisasi yang aktif di jasa Keuangan dan pasar modal tetap dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran (bukan sebagai bentuk persetujuan, tapi semata-mata sebagai sikap pragmatis untuk kepentingan klien), sambil menunggu apapun hasil langkah hukum yang ditempuh oleh organisasi profesi.

Sementara itu Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) bidang Humas Firdhonal, SH hendaknya OJK memberikan kepastian soal wewenang pungutan itu. Apalagi saat ini masalah ini sedang dimintakan materi di Mahkamah Agung RI untuk PP OJK.
Menurut Firdhonal, banyak notaris dari berbagai daerah di Indonesia ingin mengembalikan sertifikat sebagai Notaris Pasar Modal akibat masalah ini karena keharusan membayar biaya tahunan. Sementara pekerjaan mereka belum tentu ada. Dalam hal ini muncul masalah karena OJK tidak memberikan aturan bagaimana jika mereka yang ingin mengembalikan sertifikat ini.
Berkaitan ini pula muncul persoalan jika ada notaris yang ingin berhenti dan menolak pembayaran, dan kemudian dikenakan denda.
Firdhonal juga meminta agar OJK mengadakan pertemuan membahas hal ini dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia agar bisa mencari jalan keluarnya. Menurutnya, selama memang pihak OJK pernah sekali atau dua kali mengadakan berbicara di depan notaris, namun forumnya adalah sosialisasi, bukan pembicaraan secara khusus dengan PP INI untuk membahas problematika tesebut dan mencari jalan keluarnya.

Pungutan Tidak Dapat Dikembalikan

Bagaimana menurut sudut pandang akademis? Menurut Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH MH, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UI pungutan yang dilakukan OJK apabila merujuk pada pasal 23B UUD 1945 termasuk pungutan yang bersifat memaksa yang berdasarkan UU OJK. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen, sehingga sebagai representasi negara yang melakukan pungutan yang bersifat memaksa yang pengelolaannya didasarkan pada governance OJK menurut UU.

Sedangkan uang yang dipungut OJK itu tidak masuk ke kas negara, tetapi kas OJK. Uang pungutan ini dilaporkan ke dalam APBN karena keuangan OJK tetap keuangan negara, tetapi tetap harus diperiksa oleh BPK. Inilah kekhususan status keuangan di OJK.
Lantas apakah uang pungutan itu termasuk PNBP? Di dalam UU OJK, pungutan OJK bukan PNBP karena tidak dikelola menurut prinsip-prinsip UU Nomor 20 tahun 1997. Pungutan ini dikelola sesuai UU OJK, dan OJK berhak mengelola karena diatur dalam UU OJK.

Dalam kaitannya dengan notaris sebagai pejabat umum, pungutan OJK ini bersifat memaksa, dan tidak ditentukan kriterianya harus atau tidak harus dipungut. Pejabat negara sekalipun harus dikenakan pajak dan pungutan jika mendapatkan pelayanan umum. Pengecualian atas biaya tidak dengan alasan jabatan, tetapi alasan kepentingan umum yang harus dilindungi.

Jika dipermasalahkan status OJK sebagai penyidik mengapa bisa melakukan pungutan, maka konflik kepentingan atas tugas wewenang dan pemungutan tidak ada keterkaitannya karena dua alasan, yaitu yang melaksanakan tugas wewenang dan pemungutan tidak dipegang satu orang. Kedua, sepanjang pemungutan digunakan kembali untuk kualitas layanan kepada yang dipungut, pemungutan rasional dan sah.

Pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengujian materiil dan bukan pengujian konkret sebagaimana PTUN sehingga tidak menghentikan pemungutan. Putusan MK juga tidak dapat berlaku surut tapi diminta dihentikan seketika saat putusan dibacakan yang menyatakan pasal itu tidak mengikat hukum. Uang yang masuk karena ada dasar hukum yang sah dalam pemungutannya tidak dapat dikembalikan demi menjaga kepastian hukum. Putusan MK jika menyatakan dasar hukum pemungutan tidak mengikat hukum, maka sejak putusan itu diucapkan pemungutan harus dihentikan, sedangkan pemungutan sebelumnya tidak dapat dikembalikan.

Jika dalam kaitan ini misalnya konsultan hukum pasar modal juga dikenakan pungutan, maka profesi apapun yang dikenakan pemungutan sepanjang ada dasar hukum dan dasar legitimasinya (manfaat) maka dapat dilaksanakan.

“Saran saya, “ kata Dian, “apabila pungutan ini memberatkan profesi manapun atau siapapun seharusnya didasarkan rasionalitas ada kepentingan umum yang dirugikan dalam bentuk pembebanan biaya kepada masyarakat dari jasa profesi yang lebih mahal. Hal ini tentu akan mempengaruhi hak semua warga masyarakat mendapatkan jaminan layanan profesi tertentu. Kedua, perlu ada kriteria dan penjelasan pemungutan yang dilakukan OJK memiliki prestasi langsung atau tidak langsung pada tugas negara dalam memberikan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Ketiga akuntabilitas pengelolaan pungutan terbuka dan dapat diketahui semua pihak.“ Dian juga merupakan Koordinator Mata Kuliah Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik di FH Universitas Indonesia dan Koordinator Mata Kuliah Hukum Keuangan Publik Program Pascasarjana FH UI.

Berikut ini kutipan video acara sosialisasi terhadap notaris yang gagal tersebut.

<iframe width="460" height="280" src="//www.youtube.com/embed/hWTz_PYyJ5w" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

<iframe width="460" height="280" src="//www.youtube.com/embed/HKrOSIShkWQ" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top