Kolier L. Haryanto
Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan HAM RI
Pelayanan “Nggak Pake Atap”
Mulai tahun ini masyarakat, khususnya notaris, bakal makin mendapatkan kemudahan dan “perlakuan terhormat” dari Pemerintah dalam masalah pelayanan publik.
Di banyak bagian pelayanan publik di instansi pemerintahan seantero Nusantara, masyarakat sering menghadapi birokrasi panjang, berbelit-belit, dan … pungutan liar yang merupakan penyakit kronis di negeri kita.
Agaknya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit tidak mengenal siapa korbannya. Tidak peduli korbannya adalah kaum terpelajar seperti notaris yang -bahkan- mengerti hukum sekalipun.
Sebetulnya banyak kalangan birokrat yang tidak senang dengan kondisi ini. “Kalau bisa cepat, mengapa diperlambat, “ kata Kolier yang saat ini menjabat Direktur Perdata di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Kolier yang saat ini terlibat aktif dalam usaha perbaikan manajemen pemerintahan ini menyatakan bahwa KemenkumHAM sedang berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pelayanan pengurusan secara on-line. Khususnya di AHU sekarang sedang pada tahap “in” untuk mengupayakan pelayanan on-line (OL). Contohnya saat ini, adalah upaya melakukan penyempurnaan pelaksanaan fidusia on-line melalui, salah satunya, sosialisasi.
Menurut doktor lulusan Colorado State University, USA ini KemenkumHAM sedang berusaha membuat administrasi kepengurusan badan hukum dan segala kepengurusan lainnya menjadi secara elektronik. Dengan menjadikan seluruh kegiatan secara elektronik maka diharapkan masalah kecepatan, kepraktisan, dan bahkan biaya tinggi atau pungutan akan dipangkas habis.
Tahun 2012 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor 130/ PMK.010/ tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia untuk mendaftarkan jaminan tersebut. Dengan adanya ketentuan ini otomatis notaris kebanjiran order membuat akta tersebut, dan bahkan diberikan kuasa mendaftarkannya. Akibatnya, menurut Kolier, kenaikan pendaftaran jaminan fidusia meningkat 40 persen. Kini KemenkumHAM sedang sibuk menindaklanjuti pelaksanaan fidusia on-line tersebut yang diyakini merupakan jawaban tepat untuk mengatasi membludagnya permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
Program pendaftaran on-line ini merupakan jawaban atas cara pendaftaran sebelumnya yang dilakukan manual yang memakan waktu sangat lama. Misalnya, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, untuk wilayah Bali, jika berkas pendaftaran masuk Maret maka keluarnya Januari. Atau, misalnya, pendaftaran di DKI Jakarta hari ini masuk maka keluarnya keluarnya bulan depan. Juga untuk daerah Jawa Tengah, misalnya, kalau memasukkan pendaftaran hari ini maka keluarnya 8 bulan lagi.
Dengan adanya pendaftaran fidusia sejak diberlakukannya peraturan baru itu, kami harus menambah SDM empat kali lipat, gudang empat kali lipat, termasuk diomeli notaris empat kali lipat, ha…ha…., katanya. Selain itu juga biaya lainnya menjadi empat kali lipat juga. Jadi bila ditotal maka untuk semua ini biayanya tambah Rp 100 Miliar.
Kondisi yang lama ini jelas tidak bagus. Untuk itulah proses ini harus dipercepat dengan cara elektronik. Dengan cara ini dokumen fisik diubah menjadi dokumen elektronik. Sehingga nanti permohonan fidusia hanya memakan waktu 7 menit. Ya, 7 menit…, tegas Kolier yang menempuh S2-nya di Lund University, Sweden International Law ini.
Jadi bagaimana bisa prosesnya cuma 7 menit? Proses pendaftaran jaminan secara on-line adalah : mengisi aplikasi, membayar PNBP, dan print sendiri. Semua proses ini dilakukan di kantor notaris masing-masing, dengan tandatangan elektronik, jelasnya.
Efek dari penerapan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dan on-line ini ternyata luar biasa karena memangkas biaya operasional yang jumlahnya besar. Selama ini biaya pendaftaran jaminan fidusia secara manual menghabiskan biaya sampai Rp 25 Miliar dalam setahun. Namun dengan adanya fidusia online biayanya akan menjadi hemat, negara menerima uang bersih karena tidak mengeluarkan apa-apa lagi. Sehingga diperkirakan dalam setahun negara bisa menghemat pengeluaran sebesar Rp 200 Miliar.
Pendirian dan Pengesahan PT Cuma 7 Menit
Di luar fidusia, kata Kolier, KemenkumHAM juga akan melakukan perubahan ke on-line untuk pengurusan yayasan, PT yang nantinya memakan proses sekitar 7 menit untuk sampai pendirian dan pengesahannya…! Coba bandingkan dengan sekarang yang masih “kuno”, untuk mengurus pendirian yayasan bisa habis waktu 3 minggu sampai berbulan-bulan. Malahan kadang-kadang sampai bertahun-tahun.
Dari sini kita mendapatkan pelajaran penting, yaitu dengan proses yang supercepat ini akan “membasmi” perilaku birokrasi yang oportunistis. Perilaku birokrasi yang seperti ini selama ini menghambat, merugikan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat karena memperlambat prosedur yang sebetulnya bisa dipercepat. Perilaku birokrasi yang memperlambat inilah yang selama ini mengharapkan “keuntungan” dengan lambatnya prosedur. Sehingga masyarakat rugi waktu, rugi uang dan rusak bisnisnya, ungkapnya serius.
Pelajaran penting yang kedua, katanya, adalah usaha mengeliminir “perilaku keterbatasan”. Maksudnya “perilaku keterbatasan” itu adalah cerminan sikap : “ditambah berapa pun orangnya, tetap saja prosesnya sama.”
Untuk inilah maka kami di KemenkumHAM membuat semua prosedur menjadi on-line karena akan menghasilkan pelayanan aman, cepat, manusiawi, nyaman, cost effectiveness (biaya murah dan sesuai tujuannya – red), serta “bersih”. Maksudnya “bersih” adalah bebas pungutan liar.
Seiring dengan percepatan proses pengurusan secara on-line itu, Kolier mendapatkan hikmah luar biasa dari proses on-line-isasi pengurusan ini. Dalam proses ini, menurutnya, yang kita dapatkan ternyata tidak sekedar waktu yang singkat, namun hal ini secara tidak sadar justru men-drive dan menciptakan “hasil besar” yaitu percepatan starting business yang luar biasa. Misalnya dalam sebuah badan usaha PT rata-rata terlibat 10 orang, yang terdiri atas 5 pengurus dan 5 karyawan. Bila dalam 1 hari didaftarkan ribuan PT maka secara tidak sengaja kita telah memberikan lapangan pekerjaan pada ribuan orang dalam sehari. Ini tentu paralel dengan pertumbuhan ekonomi.
Namun proses “online-isasi” ini bukan tanpa hambatan. Akibatnya di Meksiko, untuk melakukan perubahan ini Meksiko butuh waktu 20 tahun, di Singapura buruh 12 tahun. Kita di Indonesia? Alhamdulillah, …cuma memerlukan waktu 2 bulan saja. Betul-betul cuma memerlukan waktu 2 bulan. Kami lakukan semuanya ini dengan upaya sendiri, tanpa konsultan. Kita relatif mengeluarkan biaya sedikit. Belajar dari Singapura yang memerlukan pemrosesan badan hukum selama 12 menit, kita bisa melakukannya 7 menit, katanya.
Ide dan dan sistem ini pada awalnya adalah bertujuan untuk memangkas kewenangan-kewenangan yang tidak diperlukan, misalnya dalam pendirian perusahaan. Pikiran kami tertuju untuk mencari penyebab lambatnya prosedur pengurusan badan usaha. Kalau aturannya mempersulit maka kita perbaiki aturannya. Kalau manusianya mempersulit, ya manusianya yang diperbaiki. Kalau mudah, mengapa dipersulit…?
Pelayanan “Nggak Pake Atap”
Dua hari setelah diangkat menjadi Direktur Perdata, Kolier diundang World Bank di Singapura. Di sana Ia belajar bagaimana memperbaiki semua ini, soal birokrasi lambat, pungli dan sebagainya. Dari sini muncul idenya untuk memberikan penerangan pada notaris-notaris melalui kios-kios atau lewat media you tube bagaimana mempelajari aplikasi fidusia on-line atau permohonan nama PT. Sehingga, misalnya, untuk melakukan aktivitas permohonan nama PT nantinya tidak perlu memakan waktu berhari-hari, tapi cukup 1 menit…! Lebih jauh lagi nantinya nanti untuk permohonan yayasan, PT, perkumpulan, pendirian atau pengesahan badan usaha akan menjadi lebih cepat. Secepat kilat. Ini revolusi…, katanya santai.
Untuk mendukung semuanya ini mereka juga akan memberikan penerangan secara progresif untuk keperluan ini semua melalui situs AHU. Sehingga dengan demikian orang mendapatkan penerangan dari banyak sumber dengan bebas.
Dalam rangka mendukung kinerja untuk mempersiapkan semua ini KemenkumHAM mengirim tim untuk mempelajari sistem “pelayanan model satu atap” di Canberra, Australia. Nantinya setelah kami belajar banyak dan melakukan pengembangan, kami berharap nantinya pelayanan kita bukan satu atap lagi. “Tapi nggak pake atap, karena semuanya on-line, “ katanya tertawa.
Kira-kira nanti bila “online-isasi” prosedur di AHU sudah berjalan, misalnya untuk mendirikan PT, notaris cukup melakukan beberapa hal dalam waktu hitungan 7 menit, yaitu menginput data : nama, modal dasar, modal disetor, pemegang saham, dan pengurus. Setelah itu memasukkan nomor akta notaris.
Nah, setelah si notaris membayar PNBP dengan kartu kredit, misalnya 1 juta, kemudian memasukkan nomor NPWP, dan kemudian dari komputer muncul pernyataan dari komputer: “dalam waktu 30 hari setelah memiliki domisili usaha maka harap melapor ke kantor pelayanan pajak terdekat.” Selesai sudah, tinggal nge-print SK di kantor notaris atau di mana saja. Bahkan print SK di Amerika pun bisa. Jadi tidak ada batasan tempat dan waktu untuk melakukan ini semua. Juga tidak ada pertemuan fisik antara notaris dan aparat birokrasi atau calo. Di sini jelas akan memangkas biaya pungli, sogok, mempercepat proses, dan negara juga tidak dibebani biaya.
Tidak Mudah Mengubah Pola Pikir
Waktu fidusia on-line dilaksanakan mulai 5 Maret 2013 seluruh jajaran KemenkumHAM telah mendukung. Namun karena kurang sosialisasi, jajaran di kantor wilayah banyak yang tidak bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Akibatnya memang ada yang tidak bisa mengakses dan gagal. Kalau ada sementara notaris yang tidak bisa mengakses, mungkin karena masalah jaringan atau belum terbiasa menggunakan program ini.
Sebetulnya permulaan pelaksanaan fidusia on-line ini bukan karena masalah teknis sistem. Kalau soal sistem, secara umum sistem FO sudah mengakomodasi semua bentuk penjaminan fidusia yang sertifikatnya bisa dicetak sendiri oleh notaris secara elektronik. Namun, sambil menunggu tambahan server dan backup system, rencananya pada 5 April akan dilakukan uji-coba pemesanan nama dan pengesahan pendirian badan hukum, misalnya yayasan, perkumpulan atau PT, dalam hitungan waktu 7 menit. Saat itu juga notaris bisa langsung mencetak sendiri.
Awalnya program fidusia on-line memang harus disosialisasikan dulu, barulah kemudian dilaksanakan. Waktu itu, menurut Kolier, program ini terkendala ketika Gedung Ditjen AHU terbakar. Namun karena program ini tidak bisa dimundurkan maka sosialisasi dilaksanakan secara elektronik lewat situs Ditjen AHU dan you tube.
Di beberapa Kanwil KumHAM sendiri belum semua petugas bisa memberikan penjelasan atau petunjuk teknis tentang FO karena program ini baru diperkenalkan atau disosialisasikan melalui IT yang alamatnya ada di www.ditjenahukemenkumham.go.id, email kanwil dan You tube. Untuk itu sosialisasi akan terus menerus dilakukan di lapangan.
Berkaitan dengan itu kini AHU sibuk mengadakan pelatihan para calon pelatih (ToT) kepada Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Pengajar Magister Kenotariaatan dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia. Mereka yang dilatih ini diharapkan akan menjadi agen sosialisasi ke seluruh notaris dan masyarakat yang memerlukan.
Dalam rangka menyukseskan program on-line-isasi ini Kementerian rencananya akan menyosialisasikannya melalui pendidikan SABH. Penyelanggaraan SABH ini dilakukan bejerjasama dengan Program Pendidikan Kenotariaatan (Prodi Kenotariaatan)
Langkah KumHAM melakukan kerjasama dengan Prodi Kenotariaatan juga sangat tepat karena KumHAM membutuhkan kajian soal ini. Untuk kajian ini tempatnya yang tepat adalah lembaga perguruan tinggi. Kami selama ini memikirkan soal adanya gap antara industri calon notaris/ prodi, INI dan KumHAM, katanya.
Kerjasama dengan Prodi untuk penyelenggaraan pendidikan SABH juga kebetulan karena Prodi meminta. Jadi kerjasama dengan Prodi dalam menyelenggarakan SABH ini tidak ada hubungannya dengan kekisruhan di organisasi INI. Kerjasama ini terjadi juga karena program ini paralel dengan program Badan Kerjasama Prodi Kenotariaatan yang sudah sepakat menyelenggarakan pendidikan SABH.
Dengan adanya pengajaran “online-isasi” prosedur pengurusan badan hukumdi SABH ini kita mengajari calon notaris melakukan pekerjaannya dengan bersih (bebas pungli dan sogok-red) dan hemat. Dengan demikian calon notaris akan merasa terhormat, sementara itu Prodi Kenotariaatan dengan pengurus wilayah INI menyatu.
Dari kerjasama ini KemenkumHAM mendapatkan hasil kajian dari lembaga perguruan tinggi tentang sisi akademik dan praktek. Sedangkan Prodi mendapatkan info tentang apa saja yang dilakukan alumninya dengan KemenkumHAM. Selain itu nantinya Prodi juga bisa melihat apakah pendidikan SABH nantinya bisa dimasukkan di dalam kurikulum pendidikan Kenotariaatan, yang artinya akan menambah kualitas dan kuantitas pengajaran.
Selama ini penyelenggaraan SABH dilakukan KemenkumHAM bekerjasama dengan INI. Namun mulai tahun ini tidak lagi. Akibat adanya kerjasama KemenkumHAM dan Prodi memang organisasi notaris akan berkurang rezekinya, tapi justru manfaatnya lebih besar dalam rangka pengkaderan notaris baru. Toh, mereka bisa mencari rezeki dari tempat lain, misalnya melalui capacity building yang mereka lakukan sendiri. Sementara itu buat pengurus wilayah INI, ini merupakan pengalaman yang baik sehingga fungsi pengurus wilayah menjadi lebih baik.
Kolier yang juga pernah mendapatkan pendidikan lanjutan di bidang manajemen dan hukum agraria ini, menyatakan bahwa tantangan untuk melaksanakan program ini juga datang dari soal mengubah mindset atau pola pikir para birokrat untuk menuju manajemen elektronik secara total. Tapi lama kelamaan akhirnya mereka memberikan dukungan, katanya. (R-03)