Operasi Militer Selain Perang

MENINGKATKAN PERAN TNI DALAM
OPERASI MILITER SELAIN PERANG
UNTUK MEMPERKUAT SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA

Oleh : Dr. Diah Sulistyani Muladi,RS,SH,CN,MHum
Notaris-PPAT Jakarta Barat, Dosen,
Alumni PPSA XVII LEMHANNAS RI

Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian maka usaha pertahanan dan keamanan Negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan Negara, yang dalam tahap implementasinya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Implementasi Pasal 30 UUD NRI 1945 sangat penting untuk melindungi kesejahteraan dan keamanan bangsa dan Negara, melalui Sistem HANKAMRATA, dimana TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung. Dalam hal ini kita harus mandiri karena politik bebas aktif tidak memungkinkan Indonesia tergabung dalam Pakta Militer, dan yang dapat dilakukan adalah “COOPERATIVE SECURITY” dengan negara lain di bawah norma dan standar PBB.
Pasal 7 ayat (1) UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Selanjutnya ayat (2) dijelaskan bahwa tugas pokok tersebut dilakukan dengan OPERASI MILITER UNTUK PERANG DAN OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP) meliputi :

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata ;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata ;
3. Mengatasi aksi terorisme ;
4. Mengamankan wilayah perbatasan ;
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat
Strategis ;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri ;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya ;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan system pertahanan semesta ;
9. Membantu tugas Pemerintahan di Daerah ;
10. Membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU ;
11. Membantu mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia ;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan ;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Berbagai produk perundang-undangan yang hingga saat ini belum dijabarkan lebih lanjut, khususnya keterkaitan TNI dalam melaksanakan tugas pokok melalui OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP) antara lain :

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata ;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata ;
3. Mengatasi aksi terorisme ;
4. Mengamankan wilayah perbatasan ; dan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.

TNI sebagai alat pertahanan Negara yang memiliki kemampuan dan kekuatan, diharapkan dapat berperan aktif untuk membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pelaksanaan tugas OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP). Untuk mewujudkan hal tsb ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :

1. Membuat atau merevisi peraturan perundang-
undangan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok
TNI melalui OMSP , hal ini sangat penting sebagai
bukti adanya dukungan keputusan politik Negara ;

2. Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah
pemangku tugas fungsi pertahanan dan keamanan
Negara ;

3. Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat terkait dengan implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ; dan

4. Perlunya segera dibentuk Dewan Keamanan Nasional yang memiliki basis hukum yang jelas, sehingga dapat memberikan kebijakan dan keputusan politik yg dapat dipertanggungjawabkan apabila dibutuhkan.

Perumusan Operasi Militer Selain Perang menggambarkan persoalan-persoalan kritis keamanan dalam negeri yang memerlukan perhatian ekstra yang dengan keputusan politik bisa dibantu TNI.

Di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 tersirat tugas POLRI sebagai alat Negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. TNI dan POLRI bersinergi untuk menjaga keamanan rakyat, bangsa dan Negara dan saling mendukung guna terciptanya stabilitas nasional dan ketahanan nasional.

PENULIS :

DR.Diah Sulistyani Muladi RS,SH,CN,MHum
-Notaris-PPAT Jakarta Barat
-Alumni PPSA 17 Lemhannas RI tahun 2011
-Dosen di beberapa universitas mengajar di
Magister Hukum dan Magister Kenotariatan.
-Dosen S1, Magister Hukum di Universitas Semarang
(Yayasan Alumni Universitas Diponegoro- Semarang)
-Wakil Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
-Wakil Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia DKI-Jakarta.
-Dosen tamu di Diklat PT.Bank BNI (Persero) Tbk, PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, Diklat KEMHAN, MABES TNI,SESKO TNI AU, dll

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top