Organisasi untuk Mengayomi Anggota – Bukan Alat Obyekan

Hindarkan Organisasi dari Budaya Feodalisme


Dr. (kandidat) Hapendi Harahap, SH, MH

 



Menjelang hari “H” Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) suasana makin “meriah” dengan adanya pertemuan-pertemuan di antara anggota IPPAT. Kemeriahan ini setidaknya merupakan dampak Pra Kongres IPPAT di Hotel Sahid Jakarta yang berakibat protes sekelompok pengurus yang tidak setuju hasil Tim Verrifikasi Pra Kongres. Dari ini semuanya bahkan muncul isu akan ada dead lock bila aspirasi tidak ditanggapi.

Situasi ini semua memancing kita mempertimbangkan kembali fungsi organisasi.

Medianotaris mencoba mendapat jawaban Dr. (Kandidat) Hapendi Harahap SH, MH atas soal ini. Berikut wawancaranya.
medianotaris.com : menurut Anda, apakah fungsi organisasi profesi bagi anggotanya?
Hapendi Harahap : Pada masa yang lalu jumlah PPAT masih sedikit. seiring berjalannya waktu dan perkembangan hukum, ekonomi dan sosial politik. jumlah PPAT-pun semakin makin banyak. Permasalahanpun semakin banyak pula.

PPAT dalam menjalankan tugasnya, banyak menemui permasalahan-permasalahan hukum di lapangan. Dan itu memerlukan cara untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi permalasahan itu adalah dengan berdiskusi dengan sesama PPAT, atau menyampaikan masalah kepada lembaga secara tertib. Itulah salah satu tujuan dari para PPAT membentuk perkumpulan atau organisasi dengan maksud untuk membantu mencari jalan keluar permasalahan PPAT. Dengan demikian organisasi menjadi sarana tempat mereka untuk berbagi masalah dan menyampaikan aspirasi, dan silaturahmi secara tertib dan teratur bagi anggotanya.

Dalam perkembangannya kemudian organisasi para anggota ini dilembagakan menjadi menjadi sebuah “rumah resmi” IPPAT. ( hal ini bisa dilihat dari tujuan perkumpulan dalam pasal 4 AD).


Medianotaris.com : jika dilembagakan, berarti ada aturan, ada pengurus dan ada sanksi bagi yang menjadi anggotanya?

Hapendi Harahap : itu pasti. Bahkan kemudian lembaga organisasi ini – contohnya organisasi Notaris- diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Medianotaris.com : pekerjaan PPAT makin kompleks, termasuk mengandung resiko tinggi. Menurut anda bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?

Hapendi Harahap : Pekerjaan yang semakin komplek itu adalah sesuatu yang normal. Karena PPAT tidak bisa lepas dari perkembangan hukum, ekonomi dan social politik. Jika saya terpilih menjadi Ketua Umum PP IPPAT. nantinya saya akan menddorong semua Pengwil IPPAT agar mengadakan Workshop rutin bagi anggota IPPAT agar selalu update pengetahuan akademis dan praktek ke-PPAT-an semua anggota IPPAT. Nara sumbernya akan kita sediakan ahli-ahli yang memang kompeten dan memahami secara teori dan praktek profesi PPAT. Hal ini tidak bisa kita tawar-tawar lagi. seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu hukum, ekonomi, dan sosial budaya dari masyarakat Indonesia berubah setiap saat.

Perkembangan hukum, ekonomi dan sosial budaya yang cepat ini tentu membawa dampak positip dan juga dampak negatif bila seorang PPAT selaku pejabat umum yang langsung melayani anggota masyarakat. Resiko yang ditanggung seorang PPAT yang menyalahi aturan karena kurang memahami peraturan atau ketinggalan pengetahuan bisa berakhir di penjara.

Saya berharap nantinya anggota tidak hanya dimanfaatkan sebagai penghasil uang organisasi, namun uangnya dikembalikan lagi ke anggota dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat bagi kemajuan anggota sendiri. Secara lebih detil, saya ingin agar Workshop, pelatihan, refreshing atau upgrading bagi anggota dilaksanakan dengan cara tidak memberatkan anggota dari sisi biaya atau kontribusi. Selain itu saya juga akan mengadakan penelitian atas kesenjangan dassolen (peraturan) dengan dassein (praktek di lapangan) dimana penelitian ini diharapkan menghasilkan buku panduan tentang bagaimana menjalankan profesi PPAT dan Rekomendasi kepada Instasi BPN, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung tentang pandangan PP IPPAT terhadap beberapa kesenjangan tadi. Misalnya tentang jangka waktu penyelesaian berkas, biaya2 yang dikeluarkan oleh PPAT saat pendaftaran dan lain-lainnya. Termasuk mengapa HT baru lahir pada hari ke 7 dari saaat didaftarkan APHT di buku tanah. Padahal Fidusia dan pernyataan putusan pailit berlaku saat akta didaftar atau dibacakan putusannya

Selanjutnya saya ingin agar pendapatan dari kegiatan tersebut berupa kontribusi anggota dikembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk Workshop, pelatihan, refreshing, advokasi dan semua kegiatan untuk melayani anggota. Saya ingin agar iuran anggota benar-benar ditangani dengan baik dan transparan dan setiap tahun dipertanggungjawabkan kepada anggota. Jika iuran anggota berjalan, bukan tidak mungkin acara seperti Konferda,Konferwil, kongres tidak perlu memungut kontribusi. Akhirnya, saat akhir jabatan pengurus, semua masalah keuangan harus dipertanggungjawabkan di Kongres secara terbuka dan diaudit oleh akuntan publik terpercaya dan jujur. (bukan akuntan publik yang bisa menerima pesanan).



Medianotaris.com : Mengapa Anda menempatkan masalah pertanggungjawaban keuangan organisasi menjadi masalah yang sangat penting?

Hapendi Harahap : saya menganggap masalah pertanggungjawaban keuangan merupakan masalah penting karena masalah tanggungjawab keuangan ini menunjukkan siapa sebenarnya diri kita dan seberapa jauh komitmen kita pada organisasi. Artinya, bila dalam soal keuangan organisasi kita banyak menghambur-hamburkan uang organisasi dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya, maka kita sebagai pengurus tidak lebih dari sekedar pencari rente demi menguntungkan diri sendiri. Bila kita adalah orang-orang seperti itu maka nasib anggota akan jadi sekedar sapi perah saja. Sehingga bila ada kegiatan organisasi maka anggota akan membayar kontribusi besar, tapi minim kualitas dan pelayanan.
Dari sini, orang yang ingin menjadi pengurus organisasi harus benar-benar dituntut idealismenya bahwa mengurus organisasi itu harus siap kehilangan kesempatan sekian persen meninggalkan kantornya dan kehilangan sebagian rezeki. Namun, dengan sistem organisasi yang baik nantinya, pengurus harus bisa mengatur manajemen organisasi dan manajemen kantornya sendiri dengan baik agar organisasi berjalan baik dan diri pribadi masing-masing PPAT yang menjadi pengurus organisasi tidak tekor.


Medianotaris.com : kalau begitu, menjadi pengurus organisasi itu berarti harus siap menyisihkan waktunya sekian hari, sekian minggu dalam sebulan dengan resiko kehilangan kesempatan memperoleh rezeki melalui kantornya?

Hapendi Harahap : ya, menjadi pengurus organisasi harus pintar mengatur masalah antara organisasi dengan masalah kantornya sendiri. Bila yang bersangkutan bisa mengatur dengan baik, tentu dirinya tidak akan rugi karena kehilangan rezeki. Menurut saya, jika niat kita berorganisasi itu tulus ikhlas untuk membantu memajukan anggota maka hal ini tidak menjadi soal. Rezeki dari Allah SWT sudah ditentukan sejak kita masih di dalam kandungan, bahkan takdir kita masing-masing sudah ditentukan Allah SWT sejak dunia diciptakan. Tak perlulah kita risau kalau kita melakukan perbuatan baik untuk orang banyak. Nanti rezeki akan datang dari arah yang tak kita sangka-sangka.


Medianotaris.com : mengenai masalah demokrasi dalam organisasi. Apa pandangan Anda dalam hal ini?

Hapendi Harahap : Bicara soal Demokrasi, saya berikan catatan tentang : demokrasi, otoriterisme, dan feodalisme.
Organisasi modern itu sama saja dengan negara moderen. Bila sekarang negara moderen bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya maka organisasi juga begitu, untuk kesejahteraan anggota organisasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, organisasi juga dituntut bertindak secara demokratis, yaitu menetapkan bahwa kekuasaan organisasi tertinggi berada pada anggota yang kemudian secara teknis digariskan di dalam AD/ ART. Kemudian anggota menyelenggarakan kongres untuk memilih pengurus dengan cara demokratis.
Tata cara inilah sebetulnya yang mengajarkan pada kita bahwa penentu kebijakan organisasi adalah anggota, bukan kelompok atau orang-orang tertentu. Dari sini pula kita diajarkan bahwa demokrasi memberikan kesempatan yang sama pada semua anggota di dalam kongres. Dengan demikian, demokrasi itu menghindarkan organisasi dari budaya feodalisme, yaitu anggota kelompok yang lebih menggagung-agungkan yang punya uang, jabatan atau pangkat bukan prestasi kerja. Budaya feodalisme ini selalu “mengecilkan” orang lain. Bahkan dalam tataran tertentu, sikap feodalisme itu akan mengucilkan, menafikan, bahkan tahap yang otoriter sikapnya sampai menakut-nakuti golongan yang dianggap marjinal. Maaf, saya bicara terlalu ekstrim dalam soal ini. Namun bukan tidak mungkin hal-hal negatif ini bisa terjadi di dalam tataran organisasi profesi. Nah sifat yang melihat apakah seseorang itu pantas menjadi Ketua Umum IPPAT dengan melihat apakah ia punya uang, apakah ia dari lingkungan pejabat, apakah ia dari lingkungan orang berpangkat, akan melunturkan hakekat dari kita mendirikan IPPAT yaitu meningkatkan profesionalisme PPAT. Kita tidak boleh memelihara Nepotisme dalam menjalankan IPPAT, sebab akan terlalu mahal akibatnya buat organisasi dan anggota jika budaya feodalisme dikembangkan dan dipertahankan di PP.IPPAT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top