Hindarkan Organisasi dari Budaya Feodalisme
Dr. (kandidat) Hapendi Harahap, SH, MH
Menjelang hari “H” Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) suasana makin “meriah” dengan adanya pertemuan-pertemuan di antara anggota IPPAT. Kemeriahan ini setidaknya merupakan dampak Pra Kongres IPPAT di Hotel Sahid Jakarta yang berakibat protes sekelompok pengurus yang tidak setuju hasil Tim Verrifikasi Pra Kongres. Dari ini semuanya bahkan muncul isu akan ada dead lock bila aspirasi tidak ditanggapi.
Situasi ini semua memancing kita mempertimbangkan kembali fungsi organisasi.
Medianotaris mencoba mendapat jawaban Dr. (Kandidat) Hapendi Harahap SH, MH atas soal ini. Berikut wawancaranya.
PPAT dalam menjalankan tugasnya, banyak menemui permasalahan-permasalahan hukum di lapangan. Dan itu memerlukan cara untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi permalasahan itu adalah dengan berdiskusi dengan sesama PPAT, atau menyampaikan masalah kepada lembaga secara tertib. Itulah salah satu tujuan dari para PPAT membentuk perkumpulan atau organisasi dengan maksud untuk membantu mencari jalan keluar permasalahan PPAT. Dengan demikian organisasi menjadi sarana tempat mereka untuk berbagi masalah dan menyampaikan aspirasi, dan silaturahmi secara tertib dan teratur bagi anggotanya.
Dalam perkembangannya kemudian organisasi para anggota ini dilembagakan menjadi menjadi sebuah “rumah resmi” IPPAT. ( hal ini bisa dilihat dari tujuan perkumpulan dalam pasal 4 AD).
Medianotaris.com : jika dilembagakan, berarti ada aturan, ada pengurus dan ada sanksi bagi yang menjadi anggotanya?
Hapendi Harahap : itu pasti. Bahkan kemudian lembaga organisasi ini – contohnya organisasi Notaris- diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hapendi Harahap : Pekerjaan yang semakin komplek itu adalah sesuatu yang normal. Karena PPAT tidak bisa lepas dari perkembangan hukum, ekonomi dan social politik. Jika saya terpilih menjadi Ketua Umum PP IPPAT. nantinya saya akan menddorong semua Pengwil IPPAT agar mengadakan Workshop rutin bagi anggota IPPAT agar selalu update pengetahuan akademis dan praktek ke-PPAT-an semua anggota IPPAT. Nara sumbernya akan kita sediakan ahli-ahli yang memang kompeten dan memahami secara teori dan praktek profesi PPAT. Hal ini tidak bisa kita tawar-tawar lagi. seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu hukum, ekonomi, dan sosial budaya dari masyarakat Indonesia berubah setiap saat.
Perkembangan hukum, ekonomi dan sosial budaya yang cepat ini tentu membawa dampak positip dan juga dampak negatif bila seorang PPAT selaku pejabat umum yang langsung melayani anggota masyarakat. Resiko yang ditanggung seorang PPAT yang menyalahi aturan karena kurang memahami peraturan atau ketinggalan pengetahuan bisa berakhir di penjara.

Medianotaris.com : Mengapa Anda menempatkan masalah pertanggungjawaban keuangan organisasi menjadi masalah yang sangat penting?
Dari sini, orang yang ingin menjadi pengurus organisasi harus benar-benar dituntut idealismenya bahwa mengurus organisasi itu harus siap kehilangan kesempatan sekian persen meninggalkan kantornya dan kehilangan sebagian rezeki. Namun, dengan sistem organisasi yang baik nantinya, pengurus harus bisa mengatur manajemen organisasi dan manajemen kantornya sendiri dengan baik agar organisasi berjalan baik dan diri pribadi masing-masing PPAT yang menjadi pengurus organisasi tidak tekor.
Organisasi modern itu sama saja dengan negara moderen. Bila sekarang negara moderen bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya maka organisasi juga begitu, untuk kesejahteraan anggota organisasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, organisasi juga dituntut bertindak secara demokratis, yaitu menetapkan bahwa kekuasaan organisasi tertinggi berada pada anggota yang kemudian secara teknis digariskan di dalam AD/ ART. Kemudian anggota menyelenggarakan kongres untuk memilih pengurus dengan cara demokratis.
Tata cara inilah sebetulnya yang mengajarkan pada kita bahwa penentu kebijakan organisasi adalah anggota, bukan kelompok atau orang-orang tertentu. Dari sini pula kita diajarkan bahwa demokrasi memberikan kesempatan yang sama pada semua anggota di dalam kongres. Dengan demikian, demokrasi itu menghindarkan organisasi dari budaya feodalisme, yaitu anggota kelompok yang lebih menggagung-agungkan yang punya uang, jabatan atau pangkat bukan prestasi kerja. Budaya feodalisme ini selalu “mengecilkan” orang lain. Bahkan dalam tataran tertentu, sikap feodalisme itu akan mengucilkan, menafikan, bahkan tahap yang otoriter sikapnya sampai menakut-nakuti golongan yang dianggap marjinal. Maaf, saya bicara terlalu ekstrim dalam soal ini. Namun bukan tidak mungkin hal-hal negatif ini bisa terjadi di dalam tataran organisasi profesi. Nah sifat yang melihat apakah seseorang itu pantas menjadi Ketua Umum IPPAT dengan melihat apakah ia punya uang, apakah ia dari lingkungan pejabat, apakah ia dari lingkungan orang berpangkat, akan melunturkan hakekat dari kita mendirikan IPPAT yaitu meningkatkan profesionalisme PPAT. Kita tidak boleh memelihara Nepotisme dalam menjalankan IPPAT, sebab akan terlalu mahal akibatnya buat organisasi dan anggota jika budaya feodalisme dikembangkan dan dipertahankan di PP.IPPAT.