Otoritas Jasa Keuangan sudah dibentuk, pejabatnya sudah dipilih dan dilantik. Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga pengawas independen yang melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan, industri jasa keuangan non bank, serta pasar modal. Kewenangan OJK merupakan amanat kontitusi yang bertujuan agar sektor jasa keuangan berjalan dengan tertib, teratur, adil, transparans, serta akuntabel. Tujuan ini pada akhirnya diharapkan menghasilkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
medianotaris.com mewawancarai Hamud M. Balfas yang saat ini adalah senior associate pada Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law untuk memperkenalkan OJK kepada pembaca.
Medianotaris.com: Mohon dijelaskan apa itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan apa filosofi atau maksudnya dibuat OJK?
Hamud M. Balfas: OJK atau otoritas Jasa keuangan adalah lembaga baru yang didirikan berdasarkan UU No. 21/2011. Lembaga ini didirikan untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu. Alasan didirikannya lembaga ini karena pengawasan atas industri jasa keuangan dengan struktur seperti sekarang dianggap sudah tidak memadai. Dengan adanya OJK pengawasan atas semua industri jasa keuangan akan disatukan ke dalam satu atap yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan non bank. UU hanya mengecualikan industri perdagangan berjangka saja dari pengawasan OJK. Selain itu, latar belakang didirikannya OJK ini juga karena makin rumitnya produk keuangan serta pemasaran atas produk ini dilakukan lintas industri seperti produk pasar modal (seperti reksadana) ditawarkan juga oleh bank ata produk asuransii juga ditawarkan bank (bancassurance).
Medianotaris.com: Sebelumnya ini industri jasa keuangan diawasi oleh lembaga apa saja?
Hamud M. Balfas: Dengan menaungi pengawasan atas semua industri jasa keuangan ini diharapkan pengawasan akan lebih terpadu. Sebelum dibentuknya OJK industri pasar modal, lembaga keuangan non bank, asuransi dan dana pensiun diatur dan diawasi oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) . Sedangkan industri perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Medianotaris.com: Dengan model pengawasan yang dulu, kekurangannya apa?
Hamud M. Balfas: Model pengawasan yang ada saat ini sebenarnya tidak bisa disebut kurang (Bapepam-LK baru bergabung dengan OJK akhir 2012 dan Bagian Pengawasan Bank Indonesia pada akhir 2013). Model pengawasan saat ini yang terpecah menurut sektor industri masih diterapkan di AS. Hanya saja terlihat lubang-lubang yang tidak jelas siapa yang mengawasi, padahal UU Pasar Modal dan UU perbankan sangat jelas. Salah satu contoh yang menarik misalnya dalam pengawasan produk investasi seperti yang sering kita jumpai seperti yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru belum lama ini atau PT Wahana Global sekitar lima tahun lalu.
Medianotaris.com: Dua perusahaan ini kasus hukumnya bagaimana?
Hamud M. Balfas: PT Wahana Global menawarkan produk investasi dengan bunga tinggi. Koperasi Langit Biru menawarkan bonus yang kurang lebih sama seperti bunga. Semua berakhir dengan penipuan.
Medianotaris.com: Apakah sebelum ada OJK kerugian yang ditimbulkan akibat lemahnya pengawasan ini jumlah besar setiap tahunnya?
Hamud M. Balfas: Angka kerugian tidak begitu jelas karena tidak pernah diketahui secara menyeluruh. Tetapi sebagai gambaran penipuan yang dilakukan oleh mereka yang menawarkan produk investasi melibatkan jumlah investar puluhan ribu orang. Lihat saja penawaran investasi yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru yang katanya melibatkan lebih dari 125.000 orang dengan jumlah uang beredar Rp 6 T. Sedangkan penipuan yang dilakukan oleh PT Wahana Global melibatkan ribuan orang juga dengan jumlah uang yang terlibat hampir mencapai 10 trilliun. Dalam kasus terakhir ini banyak sekali orang penting seperti pengacara yang kena tertipu. Salah satu diantaranya adalah mantan ketua DPR Agung Laksono yang kena tipu beberapa milyar.
Medianotaris.com: Lantas dengan OJK sistem pengawasannya lebih baik?
Hamud M. Balfas: Harapan kita begitu. Paling sedikit "lubang" kekosongan dalam pengawasan yang ada saat ini dapat ditutupi. Karena dengan adanya OJK pengawasan menjadi satu atap. OJK juga akan menjalankan semua UU dan Peraturan yang saat ini dijalankan secara terpisah. Tetapi itu semua tergantung dari pimpinan OJK karena bagaimana pun OJK adalah gabungan dari institusi lama, yang mungkin saja tidak membawa perubahan apa pun dari segi budaya kerja.
Medianotaris.com: Kembali ke sebelumnya, apa yg menyebabkan pengawasan itu lemah sehingga sampai merugikan banyak orang? Apakah Bapepam tdk punya wewenang luas? Atau ada sebab lain sehingga orang bisa melakukan kecurangan? Seperti kasus wahana global. Apa yg menyebabkan pelakunya bisa melakukan kejahatannya?
Hamud M. Balfas: Dalam kasus Wahana Global, instrumen keuangan yang ditawarkan adalah efek. itu jelas dapat dilihat dari prospektus penawaran yang dikeluarkan Wahana Global (saya kebetulan punya satu kopi). Penawaran atas instrument yang dilakukan oleh Wahana Global jelas berada dalam wewenang Bapepam. Dalam UU Pasar Modal dengan jelas dikatakan bahwa efek yang ditawarkan kepada jumlah orang tertentu atau memakai media massa (misalnya dengan menyebarkan "prospektus") haruslah didaftarkan ke Bapepam-LK terlebih untuk dinyatakan efektif baru dapat ditawarkan. Dalam kasus Wahana Global hal tersebut TIDAK dilakukan.
Medianotaris.com: Nah pada saat itu apakah Bapepam-LK tidak mencegah? Misalnya dengan menghentikan proses penawarannya?
Hamud M. Balfas: Mencegah mungkin susah dilakukan karena Bapepam mungkin baru tahu setelah kejadian. Tetapi seharusnya Bapepam menghentikan proses penawarannya sebelum melibatkan banyak orang dan melakukan penuntutan pidana bagi pihak-pihak yang mekakukannya. Yang terakhir inilah yang tidak dilakukan. Mungkin Bapepam perlu membentuk "unit intelijen" sehingga bisa mengetahui masalah penawaran investasi bodong seperti ini sebelum menjadi besar dan merugikan banyak orang. Penawaran investasi ini bodong seperti ini bukan hanya merugikan individu di dalam masyarakat tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Karena dengan adanya penipuan seperti ini "resources" yang seharusnya bisa digunakan secara produktif hilang karena aksi penipuan seperti ini.
Medianotaris.com: Sebetulnya investasi bodong itu bisa dilacak atau tidak?
Hamud M. Balfas: Bisa, karena yang beli, kan masyarakat umum juga. Penjualannya juga terbuka. Oleh karena itu Bapepam mungkin bisa memanfaatkan unit inteligen yang seharusnya dibentuk dan kerjanya memantau hal-hal seperti itu. Kejahatan keuangan sangat merugikan masyarakat. Kekayan masyarakat lenyap seperti layaknya korupsi.
Medianotaris.com: Dalam kasus Wahana Global, kecolongannya di mana?
Hamud M. Balfas: Dalam semua kasus hampir, sudah membesar dan banyak orang dirugikan, pengelola sudah lari baru otoritas bertindak. Saat itu uang juga sudah dipindahkan semua ke luar negeri.
Medianotaris.com: Mengapa itu bisa terjadi?
Hamud M. Balfas: Hal tersebut bisa terjadi, karena masyarakat kita belum mendapatkan penerangan yang cukup baik mengenai bentuk-bentuk investasi. Bapepam (dan nantinya OJK) perlu mendidik masyarakat dengan media yang menjangkau orang banyak (TV, radio). Internet saja tidak cukup karena internet tidak mengaksesnya. Kalau iklan layanan masyarakat di TV langsung terlihat. Penyajiannya juga harus baik sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui. Dalam iklan layanan masyarakat misalnya harus ada contoh supaya ketika masyarakat ditawarkan investasi bodong, mereka akan mengetahui ciri-cririnya sehingga tidak akan membelinya.
Di mana-mana di dunia ini memang maling selalu tertangkap belakangan (termasuk di negara maju seperti AS sekali pun). Tetapi dengan memberi pelajaran bagi masyarakat, mereka akan tahu dan bersikap hati-hati ketika menerima tawaran investasi bodong. Bayangkan belum lama berselang, saya ditelepon saudara saya di Indonesia Timur yang bilang temannya menawari dia investasi valas dengan keuntungan 100 persen per tahun. Tempat saudara itu begitu jauh dan masih sangat terbelakang daerahnya (dari Jakarta ke sana tidak ada pesawat langsung). Harus terbang dulu ke Ternate atau Manado baru naik kapal 12 jam ke kota kecil bernama Sanana).
Medianotaris.com: Apakah di tangan OJK hal ini bisa diatasi?
Hamud M. Balfas: Kita semuanya berharap bisa karena dengan satu payung seharusnya mereka lebih gampang. Tidak perlu lagi ada pertentangan seperti sekarang dan dulu. Seharusnya tidak akan ada lagi perbedaan penafsiran atas Undang-Undang sehingga yang satu mengatakan bahwa ini seharusnya tugas lembaga A dan bukan lembaga B. Tentunya budaya kerja untuk melindungi masyarakat dan penegakan hukum juga harus lebih ditingkatkan. Bayangkan masa UU Pasar Modal sudah berjalan hampir 17 tahun tidak ada satupun kasus "insider trading" yang pernah dihukum di pengadilan!
Medianotaris.com: Kalau ada kritik terhadap OJK, apa saja kelemahannya dan masukannya?
Hamud M. Balfas: OJK punya kewenangan yang sangat luas.Dia mendapatkan kewenangan dari beberapa UU seperti UU Pasar Modal, Perbankan, Asuransi dan Dana Pensiun. Lembaga ini juga punya kewenangan menyidik yang luas. Bahkan salah satu keistimewaan OJK adalah dia mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan secara perdata terhadap pihak yang merugikan masyarakat dan investor. Hasil dari gugatan itu kemudian didistribusikan kepada masyarakat dan investor yang dirugikan oleh pihak tersebut. Dengan kemampuan menggugat secara perdata ini, OJK dapat menggugat pihak yang merugikan investor sampai di manapun di muka bumi ini.
Kalau ada kritik terhadap OJK, apa saja kelemahannya dan masukannya? Saya tidak mau mengkritik OJK dulu karena ini lembaga baru. Saya berharap OJK bekerja melebihi KPK. Karena dampak kerugian atas rusaknya industri dapat melebihi korupsi. Lihatlah akibat krisis ekonomi Asia dulu dan krisis ekonomi Eropa dan Amerika sekarang.