SKMHT : Problem Yang (Tak Boleh) Dipelihara
sebagian Kantor Pertanahan tetap menginginkan bahwa SKMHT yang dibuat secara notaril harus tetap mengikuti cara pembuatan akta SKMHT yang ditetapkan dalam Perkaban
WEDY : HUBUNGAN DENGAN INSTANSI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK medianotaris.com, Sukoharjo – (K. Lukie Nugroho, SH) – para notaris anggota Ikatan Notaris ...
medianotaris.com (K. Lukie Nugroho, SH – Malang). Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI Ridky Irfan ...
medianotaris.com (K. Lukie Nugroho, SH – Diyan Srikandini– Bandung).Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad (Ikano Unpad) dan Kantor ...
Irfan : Banyak Notaris Nakal medianotaris.com (K. Lukie Nugroho, SH – Surabaya). Kamis (22/5/25) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP ...
sebagian Kantor Pertanahan tetap menginginkan bahwa SKMHT yang dibuat secara notaril harus tetap mengikuti cara pembuatan akta SKMHT yang ditetapkan dalam Perkaban
Keberadaan hukum terdapat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang secara keseluruhan bersumber dari norma agama, norma sosial, serta norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Hukum mengatur bagaimana seharusnya orang bertingkah laku, hidup
Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 selama ini menunjukkan kurangnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang
Kewenangan MPD harus bisa diperkuat dan organisasi notaris diberdayakan.
banyak juga klien yang nakal yang memanfaatkan tangan notaris yang kurang teliti dan bekerja serampangan.
Klarifikasi Pengwil INI Banten atas Iklan di Majalah Renvoi Juni 2013
Klarifikasi Pengwil INI Banten atas Iklan di Majalah Renvoi Juni 2013
Klarifikasi Pengwil INI Banten atas Iklan di Majalah Renvoi Juni 2013
Klarif
Dalam hal ini keadilan tidak bisa dibaca secara kaku dan disamaratakan. Menurut saya jika masyarakat umum memiliki keadilan maka notaris juga punya rasa keadilan.
Beberapa kendala yang dihadapi notaris pada kondisi tertentu sangat berpeluang memicu terjadinya perbuatan melawan hukum baik dalam lingkup administrasi atau perdata dan juga pidana.
Biarkan saja mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai aturan. Masak orang melakukan kejahatan yang juga tergolong white collar crime harus dilindungi?
Kalau membuat akta tidak usah aneh-aneh bahasanya...
pasal ini bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum. Kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum sesuai UUD 45 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1)