Tolooong…, Blangko Aktaku Habis… !
Harapannya nanti dalam pelaksanaan akta Perkaban Nomor 8 ini tidak timbul salah pengertian yang akhirnya merugikan PPAT dan klien.
KAMPANYE BERSAMA DIHADIRI 1OO ORANG medianotaris.com, Kota Tangerang – (K. Lukie Nugroho, SH – Diyan Srikandini) – Panitia Konferensi Wilayah Banten ke VI, ...
IKATAN NOTARIS INDONESIA 117 TAHUN medianotaris.com, Jakarta – (Diyan Srikandini) – Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar tasyakuran hari ulang tahun ...
MENYONGSONG GEBYAR 80.000 KOPERASI MERAH PUTIH Pengurus Daerah Malang Raya Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Pendidikan & Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi ...
PRODUKSI MINYAK NAIK SECARA KONSISTEN Jakarta – 20 Juni 2025. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas ...
Harapannya nanti dalam pelaksanaan akta Perkaban Nomor 8 ini tidak timbul salah pengertian yang akhirnya merugikan PPAT dan klien.
Kini -tabungan desa- ini telah dilengkapi dengan ATM BRI dan e-banking sehingga masyarakat desa atau kota bisa melakukan transaksi secara moderen dan mudah
sedih melihat teman-teman lain bisa ke Jakarta dengan bebas karena ayah melarang demi menjaga komitmen sebagai pejabat negara yang tentunya sangat luar-biasa sibuk
perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal lain selain harta. Perjanjian ini tidak boleh mengatur hak dan kewajiban suami-istri sesuai peraturan yang sudah ada.
Sebaliknya, hukum ekonomi dan bisnis yang tidak memadai akan menciptakan hambatan bagi pembangunan ekonomi.
nantinya sebagian kewenangan pemerintah akan beralih ke notaris dengan konsekuensi beban dan tanggungjawab notaris lebih besar.
Dengan ego besar dan status sebagai notaris - kepala kantor - punya karyawan - bisa memerintah orang sesuka kita maka kita cenderung makin tinggi egonya. Kadang-kadang membuat manusia cenderung makin error.
kegiatan IKANOT UNDIP tidak ada unsur kepentingan apapun dan unsur politis apapun.
Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan HAM Kolier L. Haryanto, Ph. D. baru-baru ini menyerahkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Ikatan Alumni Kenotariaatan Universitas Diponegoro yang diwakili Ketua Umumnya Dr. Diah Sulistyani Muladi
Notaris harus hati-hati dalam hal ini karena akan melakukan input nilai yang terhutang milik siapa (PEMBERI FIDUSIA ATAU DEBITUR).
Ini adalah keputusan yang rasional dan jitu, sekaligus cerdas karena mengurangi beban dalam persoalan pengadaan blangko akta PPAT.