
Di balik putusan sela
Pertengahan Mei ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjatuhkan putusan sela yang menghebohkan. Putusan sela itu memerintahkan penundaan
pelantikan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI, Menteri Dalam Neger