Palu Sudah Diketok Oleh Pengurus Yang Sah

Cek Dulu Kebenarannya

Hapendi Harahap, S.H., M.H.
Ketua Panitia Pelaksana Rakernas Pra Kongres IPPAT


Rakernas Pra Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dilangsungkan pada 25-26 Oktober 2013 di Jakarta sempat menyisakan kritik dan perdebatan walau tidak seriuh perdebatan di komunitas “saudara kembarnya” yaitu Ikatan Notaris Indonesia.
Ketua Panitia Pelaksana Rakernas tersebut, Hapendi Harahap, S.H., M.H., menjawab kritikan sekaligus mengajak para PPAT yang memberikan penilaian agar bersikap bijaksana dan jujur. Untuk itu ia berharap agar semuanyamelihat permasalahan secara integral, tidak dengan melihat dasar aturan sepotong-potong, yang akhirnya bisa menyesatkan (misleading)
Inilah pendapat Hapendi secara bertutur.

Mengenai peserta yang diisukan bahwa selain pengurus, hadir juga peserta lain yang bukan pengurus IPPAT adalah penyesatan informasi. Mengapa dikatakan penyesatan informasi karena pemberi isu tersebut tidak bisa membedakan mana acara seremonial upgrading, dan mana seremonial pembukaan Rakernas.
Untuk seremonial pembukaan upgrading, selain peserta PPAT, juga diundang dan datang para pejabat pemerintah, masyarakat peduli pertanahan yang diharapkan bisa berkomunikasi dengan BPN.
Berbeda dengan saat Rakernas. Di sini selain pengurus, tidak ada yang boleh diizinkan masuk. Bahkan wartawan pun tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan. Seremonial pembukaan upgrading dilakukan pagi hari pada hari pertama, sedangkan seremonial pembukaan Rakernas dilakukan pada malam atau habis magrib.
Di dalam Rakernas, pesertanya adalah Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah IPPAT. Diharapkan yang hadir ketuanya atau siapa pun yang diputuskan mereka. Di sini ditegaskan bahwa di dalam Rakernas tidak boleh ada peserta lain, selain pengurus. Jadi jika ada isu bahwa yang hadir di dalam Rakernas itu, selain pengurus, juga ada peserta lain, adalah penyesatan informasi.
Yang kedua, bahwa kita semua yang hadir di Rakernas saya harap jujur bahwa sebetulnya saat itu palu sidang penutupan sudah diketok oleh Ketua Umum yang didampingi ketua tim verifikasi. Hanya saja di dalam hal ini Ketua Umum setelah itu masih memberikan kesempatan tanya-jawab setelah acara ditutup. Ini semua ada rekamannya. Jadi jika ada yang menyatakan bahwa Rakernas belum ditutup maka itu adalah penyesatan informasi.
Selanjutnya, kalau kita menganalisasi Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tidak bisa hanya menyoroti pasal tertentu saja sebagai acuan yang menguntungkan pendapat kita. Mengapa demikian? Kalau kita hanya mengambil satu bagian pasal saja bisa memberikan pendapat menyesatkan. Contoh, misalnya, persyaratan menjadi Ketua Umum IPPAT. Sementara pasal mengenai persyaratan menjadi ketua umum memang ada di dalam suatu pasal. Namun Ternyata di dalam pasal lain yang harus dan boleh duduk di kepengurusan pusat bisa menjadi Ketua Umum. Hal ini harus disatukan, untuk menjadi pengurus saja sudah ada persyaratan tertentu sehingga khusus untuk menjadi ketua umum masih harus ditambah lagi satu persyaratan di pasal satu lagi. Jadi kita tidak bisa menganalisa satu pasal untuk menganalisa persyaratan ketua umum tersebut.
Selanjutnya kritik mengenai Kongres atau Pra Kongres dikatakan terlambat atau tidak terlambat, kita juga harus melihat pasal-pasal keseluruhan di dalam AD/ ART. Mengapa demikian? Untuk Rakernas Pertama, dengan tegas Ketua Pengwil IPPAT Sumatera Selatan waktu itu menolak melaksanakan Rakernas tersebut dengan alasan bahwa Sumatera Selatan sedang persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional. Dengan demikian agenda yang sudah disusun secara keseluruhan menjadi mundur. Inilah yang harus diketahui para anggota semuanya mengapa agenda dan jadwal yang sudah direncanakan menjadi mundur secara keseluruhan. Saya melihat bahwa Pengurus Pusat IPPAt sudah berusaha menjalankan agenda organisasi sebagaimana mestinya.
Sedangkan kritik mengenai soal transparansi, saya rasa kalau dibuka dan dibaca surat terakhir secara terbuka kepada semua ketua pengurus wilayah sebagai jawaban tertulis dari tim verifikasi, semuanya sudah terang benderang bahwa siapa yang mendapat dukungan, dan dari mana mendapat dukungan, siapa yang tidak mendapat dukungan, dan siapa yang tidak lolos. Dalam hal ini disampaikan juga alasan-alasan tim verifikasi.
Di surat yang dikirimkan tidak lama setelah Rakernas yang ditujukan kepada Ketua Pengwil seluruh Indonesia itu telah menjawab seluruh permasalahan. Sehingga tidak ada satu pun Pengwil yang mempertanyakan kemudian. Saya juga sudah melihat surat tim verifikasi, dan penjelasaannya sudah terang-benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Soal penjelasan secara tertulis ini, selain juga atas permintaan waktu Rakernas, juga merupakan jalan yang baik. Sebab kalau jawaban itu lisan, saya khawatir akan dibelak-belokkan seperti yang terjadi seperti saat ini. Dengan jawaban tertulis maka tidak bisa lagi diputar-balik.

Sehingga mengenai kesimpulan dari sementara pihak bahwa Rakernas tidak sah akibat pelaksanaannya sudah lewat waktu, selain sebetulnya sudah terjawab mengapa semua agenda menjadi mundur akibat Sumatera Selatan menolak, juga sebaiknya yang berpendapat demikian berdialoglah dengan kami. Menurut kami, siapa pun yang mau memberikan pendapat yang kualifikasinya seperti vonis begitu –yaitu soal sah atau tidak- , saya minta agar tidak menilai dari satu sisi. Haruslah cek dulu kebenarannya, dan kalau mau mengutip sumber ya jangan dari satu sumber saja.
Jadi kalau sampai ada analisa yang menyatakan bahwa Rakernas tersebut tidak sah, menurut saya ini sesuatu yang luar biasa melenceng dari asas-asas hukum, asas kemasyarakatan dan lain-lain. Sebab yang melaksanakannya kan harus mengacu pada AD/ ART. Kalau membaca AD/ ART janganlah hanya dilihat satu pasal saja. Nanti bisa menyesatkan. Coba saja lihat di AD ART IPPAT satu per satu dari awal sampai akhir, untuk menjawab bahwa kepengurusan bisa dianggap diperpanjang secara otomatis bila Kongres belum dilaksanakan.
Yang juga penting, siapa pun yang memberikan analisa, lebih tepat bila yang bersangkutan pada saat Rakernas tersebut hadir di ruangan. Artinya, kalau tidak hadir dalam Rakernas kemudian memberikan tanggapan, ya bagaimana? Apalagi menyimpulkan sebuah pendapat yang memvonis bahwa Rakernas tidak sah. Apalagi jika tidak pernah dialog dengan kami.
Saya berharap agar pihak yang berpendapat, sebelumnya mengecek kebenarannya, juga lihat AD-ART secara keseluruhan tanpa ada satu pasal pun ketinggalan.
Makanya hendaknya kita, para calon pemimpin, punya integritas dan sportif, serta mengakui keberhasilan orang lain. Kalau tidak, maka persaingan menjadi tidak sehat.

Mengenai wewenang dan tanggungjawab organisasi kepengurusan di organisasi semacam IPPAT ini harusnya ditata dengn baik. Hendaknya masalah wewenang dan tanggungjawab organisai dibuat dalam bentuk berjenjang mulai dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah sampai Pengurus Pusat. Di level terendah, yaitu Pengurus Daerah hendaknya menjalankan kewenangan dan tanggungjawab untuk daerahnya. Berikutnya untuk tingkat tingkat lebih tinggi, yaitu Pengurus Wilayah, lingkup wewenang dan tanggungjawabnya adalah selevel provinsi. Sedangkan Pengurus Pusat level wewenang dan tanggungjawabnya adalah pada level nasional.
Ini mirip dengan konsep desentralisasi wewenang di pemerintahan, sebab tidak mungkin Pemerintah Pusat akan menangani satu per satu masalah di tiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 400-an itu.
Untuk itulah jika ada permasalahan-permasalahan bersifat teknis di masing-masing kantor pertanahan maka yang bertanggungjawab adalah pengurus daerah. Jika ada permasalahan di daerah maka berarti mengindikasikan tidak berfungsinya pengurus daerah tersebut.
Hal ini juga sama saja dengan di wilayah. Bilamana terjadi, misalnya, ketidaksinkronan antar daerah tersebut maka yang bertanggungjawab adalah Pengurus Wilayah.
Akhirnya Pengurus Pusat dengan Ketua Umumnya memiliki wewenang dan tanggungajawab yang levelnya bersifat nasional. Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan di daerah, maka hendaknya daerah menyelesaikannya sendiri. Jika akhirnya masalah tidak dapat diselesaikan dan memerlukan bantuan pengurus level lebih tinggi maka kemudian hendaknya meminta bantuan atau keterlibatan pengurus yang levelnya lebih atas, bahkan sampai Pengurus Pusat.
Jadi jika terjadi masalah di daerah, kemudian daerah tidak sanggup dan tidak minta bantuan atau tidak minta keterlibatan pengurus level atas, maka jangan menyalahkan pengurus level atas atau Pengurus Pusat. Jadi bila demikian, konstruksinya adalah : pengurus di bawah mengirim surat untuk meminta bantuan pengurus level lebih tinggi atau Pengurus Pusat, bukan hanya surat pemberitahuan. Kalau hanya mengirimkan surat pemberitahuan, tapi tidak meminta bantuan maka pengurus yang lebih tinggi akan menganggap bahwa pengurus yang punya masalah itu tidak memberikan peluang kepada pengurus lebih tinggi atau Pengurus Pusat untuk membantu.
Itulah gunanya mengapa kepengurusan dibuat dalam beberapa level berjenjang, wewenang dan tanggungjawabnya menyesuaikan dengan permasalahan dan level kantor BPN, Kanwil dan Kantor Pertanahan. Kalau saya, misalnya, menjadi pimpinan, hal ini akan saya terapkan.
Sementara mengenai kriteria calon Ketua Umum IPPAT yang juga dikritisi. Kami ingin sampaikan salah satu hal, yaitu kriteria seorang calon Ketua Umum IPPAT harus loyal pada organisasi. Mengenai loyal ini sudah jelas apa yang dimaksudkan dengan “loyal”. Salah satu kriteria loyal adalah mendukung eksistensi organisasi, termasuk eksistensi jabatan PPAT itu sendiri. Contohnya adalah dalam soal eksistensi jabatan PPAT, hendaknya loyalitas ini ditunjukkan dengan menjaga eksistensi jabatan PPAT dalam hal membuat akta pertanahan. Bukan malah menafikan wewenang membuat akta pertanahan oleh PPAT sehingga berpindah ke notaris (lihat UUJN pasal 15 ayat 2 huruf F).
Di samping itu loyalitas juga ditunjukkan dengan mengakui IPPAT sebagai satu-satunya organisasi PPAT, bukan memberi peluang kelompok organisasi lain untuk muncul.
Selain itu kriteria loyal juga berlaku seperti bila seseorang dibutuhkan keterlibatannya dalam organisasi maka ia harus siap. Bagaimana bisa dianggap loyal kalau tidak mau membantu permasalahan organisasi dan memilih meninggalkan organisasi?
Demikianlah penjelasan saya mengenai Rakernas dan masalah-masalah lainnya. Mengenai masalah kriteria dan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah Rakernas semata-mata adalah pendapat saya yang saya ketahui selaku Ketua bidang Organisasi IPPAT. Sedangkan mengenai persisnya bagaimana masalah kriteria calon Ketua Umum, tentu tim verifikasi memiliki pendapat sendiri.
Terakhir saya mau sampaikan bahwa Rakernas IPPAT pada Oktober 2013 dilaksanakan oleh pengurus yang sah, dan dilakukan sesuai AD/ ART IPPAT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top