Minggu lalu, 1 Oktober 2013, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Rinto Hakim melantik 15 orang notaris dan notaris pengganti untuk wilayah kerja Jawa Tengah.
Para notaris dan notaris pengganti itu adalah Taufan Fajar RiyantoSH.,M.Kn, Angie Anggoro SH.,M.Kn, JuwartiniSH.,M.Kn
, Ji"ronah Muayyanah SH.,MKn, Neni Lestari SH.,M.Knyang kedudukan di Kabupaten Semarang,. Sementara untukwilayah KabupatenSukoharjo terdiri dari 3 orang yaitu Helen Hanittia Herlambang SH., MKn, WahyuSari SH.,MKn, Maulina Fatikha S.Psi, SH. ,MKn.
Selanjutnya yang diangkat untuk wilayah kerja Kabupaten Demak adalah Andi,S.H.,MKn., Patricia Yuno Westri Kusumaningsih, S.H., MKn, dan SusantiBudiono SH., MKn. Sementara Notaris yang dilantik untuk kabupaten hanyasatu orang masing-masing yaitu Kabupaten Karanganyar Budiman SH, MKn,Lispeni Kurnia Dewi SH., M.Kn untuk kabupaten Kendal, Setiaty SolichahSH.MKn untuk Kabupaten Batang. Terakhir Notaris Pengganti yaitu Mila Afiata Beta SH., MKn yang berkedudukan di Kabupaten Semarang.
, Ji"ronah Muayyanah SH.,MKn, Neni Lestari SH.,M.Knyang kedudukan di Kabupaten Semarang,. Sementara untukwilayah KabupatenSukoharjo terdiri dari 3 orang yaitu Helen Hanittia Herlambang SH., MKn, WahyuSari SH.,MKn, Maulina Fatikha S.Psi, SH. ,MKn.
Selanjutnya yang diangkat untuk wilayah kerja Kabupaten Demak adalah Andi,S.H.,MKn., Patricia Yuno Westri Kusumaningsih, S.H., MKn, dan SusantiBudiono SH., MKn. Sementara Notaris yang dilantik untuk kabupaten hanyasatu orang masing-masing yaitu Kabupaten Karanganyar Budiman SH, MKn,Lispeni Kurnia Dewi SH., M.Kn untuk kabupaten Kendal, Setiaty SolichahSH.MKn untuk Kabupaten Batang. Terakhir Notaris Pengganti yaitu Mila Afiata Beta SH., MKn yang berkedudukan di Kabupaten Semarang.

Acara pelantikan tersebut pada hari itu dihadiri juga oleh jajaranpimpinan di lingkungan Kanwil KumHAM Jateng serta keluargamasing-masing notaris.
Dalam sambutannya sebelum penandatanganan sumpah Jabatan, Kakanwil JatengRinto Hakim menegaskan agar para notaris menjalankan kewajibannya sesuaiundang-undang dan ketentuan lain yang berlaku serta menjunjung tinggikemandirianya sebagai pejabat umum.
Dalam sambutannya sebelum penandatanganan sumpah Jabatan, Kakanwil JatengRinto Hakim menegaskan agar para notaris menjalankan kewajibannya sesuaiundang-undang dan ketentuan lain yang berlaku serta menjunjung tinggikemandirianya sebagai pejabat umum.
Setelah selesai dilantik, salah seorang notaris, Taufan Fajar Riyanto,SH.,M.Kn. yang berkedudukan di Kabupaten Semarang bertekad menjadi pejabatumum yang siap selalu melayani masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu Ia
akan profesional dalam melayani masyarakat. Menurutnya, profesionalitasini penting, apalagi tanggungjawab notaris sangat berat setelah keluarnyaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 yang mencabut pasal 66ayat 1 No. 30/2004, khususnya pada frasa tentang kewajiban untukmendapatkan persetujuan dari MPD atas kesaksian notaris yang akan dilakukan
oleh pihak yang berwajib. Artinya dengan begitu notaris harus hati-hati danprofesional agar tidak mendapatkan masalah hukum.

Selanjutnya, kata Taufan, disinilah kedudukan notaris selaku pejabat publikharus mengetahui betul permasalahan yang ada mengapa sampai dimintaikesaksian oleh pihak yang berwajib. Namun demikian para notaris baruhendaknya tidak usah merasa dilemahkan dengan pencabutan pasal tersebutmengingat dalam sumpah jabatan notaris, notaris juga berkewajiban untuk
merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaannya. Juga jangan lupa,sesungguhnya notaris memiliki hak yang istimewa yaitu berupa “hak ingkar”.
Hak ingkar ini menjadikan notaris sebagai jabatan kepercayaan
merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaannya. Juga jangan lupa,sesungguhnya notaris memiliki hak yang istimewa yaitu berupa “hak ingkar”.
Hak ingkar ini menjadikan notaris sebagai jabatan kepercayaan
berkewajiban untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya danketerangan pernyataan dari para pihak yang diperoleh dalam pembuatanakta-akta ketika menghadapnya. Kecuali diatur lain dalam undang-undang ygmemerintahkannya untuk membuka rahasia atau memberikan keterangan/pernyataan kepada pihak yang memintanya sesuai undang undang. Hal ini sudah sesuai dengan kewajiban notaris mengingat diatur dalam ketentuan Pasal 4ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Notaris juga merupakanpribadi yang mengedepankan dan menjaga etika dalam setiap perilaku, ucapandan hal apapun saat menjalankan / tidak menjalankan pekerjaannya.
Hal ini sangat erat dengan perilaku notaris sehari – hari mengingat dilihat olehmasyarakat baik itu melalui notaris sendiri ketika melayani masyarakat,juga melalui organisasi notaris. Dalam hal organisasi hendaklah notarismengedepankan etika profesi sehingga tidak menyimpang dari tujuandibentuknya organisasi notaris (INI). Sehingga pada akhirnya masyarakatdapat menilai organisasi notaris dan para pejabat didalamnya, bahwa kita

semua selaku pelayan masyarakat dapat dibanggakan oleh masyarakat, kataTaufan yang akan berkantor di Ungaran, Kabupaten Semarang (tepatnyasearah pintu keluar masuk tol Ungaran Semarang).