Pelantikan Pejabat Lelang Swasta di Bandung

Pejabat Lelang Memberikan Kontribusi Penerimaan Negara

Dalam penjualan melalui lelang, posisi pejabat lelang adalah sentral. Selain itu, dulu pejabat lelang adalah pejabat negara atau pejabat yang berasal dari pegawai negeri. Namun belakangan, pejabat lelang bukan lagi monopoli pegawai negeri atau pejabat negara. Kini pejabat lelang bisa berasal dari kalangan swasta yang disebut sebagai Pejabat Lelang Kelas II atau PL II.

Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat swasta yang wewenangnya adalah melakukan lelang non eksekusi sukarela. Pejabat ini dibedakan dengan Pejabat Lelang Kelas I yang berasal dari instansi Pemerintah yang biasanya melakukan lelang eksekusi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Sapto Mintarto, Pejabat Lelang Kelas II selain berperan memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada negara, juga bisa memberikan pendidikan pada masyarakat tentang apa itu penjualan melalui lelang. Di sini akan diperkenalkan ciri penjualan melalui yang memiliki keunggulan dalam proses penjualan yang salah satunya adalah transparan, adil, kepastian hukum, akuntabel dan lain-lain. Akhirnya dengan makin dikenalnya penjualan melalui lelang diharapkan akan memajukan perekonomian masyarakat.
Dalam penjelasannya kepada medianotaris.com saat pelantikan 15 Pejabat Lelang Kelas II di Bandung 2 April 2014, pelantikan ini merupakan kebutuhan yang ada saat ini di Jawa Barat. Namun pemerintah akan senantiasa melihat perkembangan keadaan. Jika nantinya ada kebutuhan lagi maka pemerintah Jawa Barat akan segera mengangkat dan melantik lagi pejabat lelang kelas 2 baru.
Sejumlah 15 orang pejabat lelang kelas 2 dilantik Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Sapto Mintarto di Aula DJKN Jalan Asia Afika, Bandung pada 2 April 2014. Para pejabat sebanyak 15 yang dilantik itu adalah Evi Kusuma Dewi, SH, Hendra Harmen, SH, Sp.N, Sitti Rahayu Kaniawaty, SH, Sp.I, dan Drs. Tjepi Suhendra, MBA masing-masing untuk wilayah jabatan Bandung ; Daniel Hutabarat, SH, MH, Dian Fitriani, SH, MKn, Ir. Law Hok Sing, dan Rita Supandi, SH, M.Kn. masing-masing untuk wilayah Bekasi ; Doharman Limbong, SH, Doni Putra, SH, Kania Susanty, SH dan Dr. Yunirman Rijan, SH, M.Kn., MH masing-masing untuk wilayah Bogor ; Bambang Haryanto, SH, dan Idris Abas, SH untuk wilayah Cirebon, dan Nia Tresnawati, SH untuk wilayah Tasikmalaya.
Lebih lanjut dikatakan Sapto, dalam tahun 2013 pejabat lelang kelas sudah memberikan kontribusi PNBP kepada negara berupa biaya lelang sebesar Rp 2 miliar dari portofolio penjualan lelang sebesar Rp 245 miliar.
Perlu diketahui bahwa Pejabat Kelang Kelas II adalah pejabat lelang yang hanya boleh melakukan lelang non eksekusi sukarela. Hal ini berbeda dengan Pejabat Lelang Kelas I yang merupakan pegawai negeri, yang menanganani seluruh lelang. Pejabat Lelang Kelas I ini hanya ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Menurut Ketua Umum Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Sri Rachma Chandrawati, SH selama ini organisasi senantiasa memberikan masukan pada pemerintah dalam soal lelang ini. Sejak tahun 2000-an Organisasi PL II senantiasa mengkondisikan kepada Pemerintah agar Pejabat Lelang Kelas II diakui eksistensinya, dan akhirnya sampai kini sudah mendapatkan pengakuan dan sudah banyak yang diangkat dan bertugas di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Rachma yang didampingi Sekretaris Umumnya, Priyatno, sebelum ada pengakuan dan kebijakan dari Pemerintah, dulu balai lelang mengandalkan pejabat lelang pemerintah yang diangkat dari pegawai negeri sipil. Waktu itu dengan hanya mengandalkan pejabat lelang dari negara, kondisinya kurang mengatasi perkembangan karena jumlahnya terbatas.
Nah, akhirnya muncullah kebijakan pemerintah untuk mengangkat pejabat lelang swasta sejak tahun 2003. Sri Rachma Chandrawati, SH adalah pejabat lelang swasta wanita pertama yang diangkat Menteri Keuangan.
Menurut Rachma, penjualan melalui lelang terbuka memungkinkan penjualan barang-barang dengan cara transparan dan terhindar dari permasalahan karena s emua sudah ditentukan syarat-syarat penjualannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top