Oleh : H. Ikhsan Lubis, SH,SpN,

Ketua Pengwil Sumatera Utara, Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sumut, INI) 

 

 

 

UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS (UPN) DIBATALKAN

 

Seperti kita ketahuiKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuat regulasi terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi Calon Notaris untuk dapat diangkat menjadi Notaris yang antara lain diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Permenkumham  No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham   No. 25 Tahun 2014  dan terakhir sekali diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

 

Regulasi ini mengatur kelengkapan persyaratan kewajiban bagi Calon Notaris yang harus mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) di mana regulasi ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui permohonan uji materi (Judicial Review) yang diajukan oleh Prof Bahder Johan Nasution dan kawan-kawan. Permohonan uji materi itu berisi soal keberatan atas seluruh norma hukum yang termuat dalam ketentuan Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dari Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Alasannya adalah bahwa kedua Permenkumham tersebut telah mempersulit persyaratan maupun prosedur Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris yang akibatnya menimbulkan kerugian biaya yang cukup besar dalam proses Pengangkatan Notaris.

 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara a quo telah mengabulkan untuk sebahagian gugatan para pemohon  dengan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum ketentuan yang diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

 

 

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN NOTARIS

 

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung  Nomor : 50 P/HUM/2018 tertanggal 20 September 2018, maka segala persyaratan terkait permohonan Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris seterusnya akan mengikuti ketentuan persyaratan  UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Di dalam ketentuan Pasal  3 UUJN tidak disebutkan tentang adanya kelengkapan  persyaratan  Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) untuk diangkat menjadi Notaris.

 

Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya berpendapat  Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak  diatur dalam UUJN, dan karenanya ketentuan Permenkumham No. 25 Tahun 2017  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

 

Respon positif dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Direktur Perdata mengeluarkan pernyataan resmi yang dimuat dalam laman website ahu.go.id dan yang isinya berbunyi sebagai berikut : Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 50/P.HUM/2018 Tanggal 20 September 2018 terkait Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang putusannya antara lain mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil Pasal 8 ayat (2) ”dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum”, maka untuk sementara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menutup akses pendaftaran Pengangkatan Notaris sampai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terbaru terkait Pengangkatan Notaris disahkan,

(Dikutip dari website ahu.go.id.).

 

 

UPN DIBATALKAN DAN PPKJN DIWAJIBKAN

 

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung diatas Kemenkumhan telah melakukan penataan kembali melalui kebijakan baru dengan mengeluarkan Permenkumham  No. 19 Tahun 2019 dan yang pada pokoknya telah meniadakan kewajiban Calon Notaris untuk mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Untuk itu notaris cukup hanya mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN) terhadap Calon Notaris yang diadakan Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) huruf a. yang menyatakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN) merupakan sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris.

 

Sebagai bahan perbandingan dan masukan kiranya perlu diperhatikan kelengkapan Persyaratan Calon Notaris sebagaimana termuat dalam Pengumuman resmi yang dikutip seperlunya dari laman ahu.go.id yang isinya tentang Pengumuman Pendaftaran Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Notaris secara Online Tahun 2019  yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata, KemenkumHAM RI bulan November 2019 sebagai berikut  :

 

Sehubungan dengan telah diadakannya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris terhadap calon Notaris pada tanggal 28 Oktober s.d. 01 November 2019 sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud membuka Pendaftaran Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Notaris sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan yang antara lain dalam poin (c)  disebutkan, bahwa selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Notaris harus melampirkan dokumen sebagaimana Ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:

 

  1. Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

 

  1. Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;

 

  1. Asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan

 

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

Selanjutnya dalam poin D disebutkan LAIN-LAIN

 

Ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris secara lebih lanjut akan diumumkan kemudian pada laman ahu. go.id.

 

 

PPKJN DALAM MASA DARURAT KESEHATAN

 

Mencermati perkembangan keadaan situasi Penyebaran Virus Corona virus Disease 19 (Covid - 19) yang semakin hari semakin cepat dan  pergerakannya cukup masif  yang ditandai dengan himbauan Pemerintah Republik Indonesia agar  melakukan kegiatan pekerjaan d irumah saja (WORK FROM HOME/WFH), dan upaya cegah tangkal untuk memutus mata rantai Penyebaran virus COVID - 19 yang semakin mengkhawatirkan harus dilakukan secara terstruktur, sistematik dan masif melalui tindakan yang konsisten dengan mewajibkan setiap warga harus  senantiasa tunduk dan patuh kepada setiap instruksi Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya Pencegahan Penyebaran virus Covid - 19 melalui kebijakan umum (Public Policy) sebagai berikut : 

 

  1. Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang,
  2. Public Distancing terkait denganpembatasan kegiatan keramaian dan/atau berkumpul yang melibatkan banyak orang,
  3. Phisycal Distancing terkait dengan komunikasi tatap muka yang sebaiknya dilakukan menjaga jarak tertentu 1 M.

 

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/KemenkumHAM RI telah mengambil langkah strategis dengan   mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) terkait dengan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Untuk itu patut mendapatkan  apresiasi sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor  21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Permenkes Nomor  9 Tahun 2020 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor  21 Tahun 2020, dan juga kebijakan tersebut situasi kondisi memperhatikan masih meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai wilayah menyebabkan pemerintah setempat mengambil tindakan spesifik dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau aturan PSBB di wilayahnya masing-masing.

 

 

PELAKSANAAN PPKJN SECARA ONLINE  

 

Merujuk kepada Pengumuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/KemenkumHAM RI, melalui Ditjen AHU pada akhir bulan bulan Mei 2020 yang pada pokoknya telah melakukan terobosan baru terkait pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Gelombang I Tahun 2020 yang akan dilakukan secara online.

 

Langkah kebijakanKemenkumHAM RI sudah sepatutnya diapresiasi sebagai bentuk kepedulian  dari Pemerintah yang ditujukan bagi calon Notaris  dalam posisi sekarang ini dengan antrian cukup panjang telah memporoleh kepastian hukum dengan adanya PENGUMUMAN SIMULASI PELATIHAN PENINGKATAN KUALITAS JABATAN NOTARIS (PPKJN) GELOMBANG KE-1 TAHUN 2020 SECARA ONLINE.

     

Respon positip dari Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan suatu langkah kebijakan tata kelola Pemerintahan yang baik dengan mencari jalan keluar yang terbaik dalam situasi Kedaruratan Kesehatan sesuai Keputusan Presiden Nomor  11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satu dan lain hal setelah mempertimbangkan Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang menghadirkan  banyak orang yang saling berdekatan (physical activity, kegiatan pisik) sudah barang tentu akan melanggar kebijakan Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang, dan dalam situasi luar biasa (darurat) demikian itulah pentingnya pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) melalui media electronik sebagai salah satu alternatif sarana yang terbaik yang dipergunakan dengan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya berbiaya murah, cepat dan cukup sederhana sebab hanya dengan mendownload aplikasinya saja. 

 

PENUNDAAN DAN KEBIJAKAN DARURAT

 

Meskipun kebijakan PENUNDAAN kegiatan merupakan salah satu alternatif dalam menghadapi Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan akan tetapi terobosan hukum dalam bentuk KEBIJAKAN DARURAT untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang akan dilaksanakan secara online oleh KemenkumHAM RI telah cukup menjadi bahan rujukan bagi kita untuk mencari jalan keluar dalam situasi kondisi yang luar biasa (Darurat) terkait dengan adanya regulasi Keadaan Kedaruratan Kesehatan yang diikuti  dengan adanya pembatasan sosial berskala besar akibat adanya pandemi Covid-19 untuk melakukan kegiatan dan/atau menjalankan program pelaksanaan kegiatan yang kesemuanya dapat dilaksanakan secara online. Hal yang demikian juga ternyata dilaksakan oleh Dunia Pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang tidak ingin terjebak dalam PENUNDAAN kegiatan proses belajar mengajar maupun ujian kelulusan peserta didiknya.

 

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Gelombang Ke-1 Tahun 2020 rencananya akan dilaksanakan secara online yang simulasi (uji coba) PPKJN secara online kepada peserta PPKJN yang telah lolos tahap verifikasi pada tanggal 16 Maret 2020

 

Berdasarkan pengumuman Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU kelengkapan persyaratan yang harus diperhatikan calon Notaris sebagai peserta Pelatihan Peningkatan Kwalitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang dikutip selengkapnya sebagai berikut :

 

  1. Peserta Simulasi PPKJN secara online

 

     Peserta yang mengikuti simulasi PPKJN adalah peserta yang telah dinyatakan lolos dan masuk pada  gelombang ke-1 berdasarkan notifikasi di akun PPKJN peserta. Simulasi ini wajib diikuti oleh peserta.

 

  1. Waktu dan Tempat

 

     Simulasi PPKJN Gelombang Ke-1 Tahun 2020 akan dilaksanakan melalui live meeting  aplikasi zoom pada :

  1. Hari/Tanggal      : Kamis, 28 Mei 2020

         Waktu                  : 10.00 s.d. selesai

         Agenda                : Registrasi peserta

 

  1. Hari/Tanggal        : Jumat, 29 Mei 2020

         Waktu                  : 10.00 s.d. selesai

         Agenda                : Simulasi PPKJN Gelombang Ke-1 Tahun 2020

 

  1.  Tata Tertib Pelaksanaan Simulasi

 

Untuk memperlancar jalannya simulasi, peserta wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut :

Mempersiapkan Kartu Peserta Pelatihan PPKJN Gelombang Ke-1 Tahun 2020

Menggunakan Laptop/ PC untuk bergabung dalam pelatihan online, dilarang menggunakan handphone karena akan   menyulitkan pada saat ada pemaparan materi dari narasumber.

Berada pada tempat yang memungkinkan untuk melakukan pelatihan online yakni ruangan yang tenang, penerangan yang cukup, dan akses internet yang lancar.

Menggunakan pakaian kemeja putih dan celana panjang/rok berwarna hitam.

Peserta masuk ke link pelatihan melalui Google Chrome.

Peserta wajib bergabung pada pelatihan online paling cepat satu jam sebelum dimulainya pelatihan atau paling lama tiga puluh menit sebelum dimulainya pelatihan.

Setelah masuk pada pelatihan online peserta harus merubah nama di zoom menjadi nomor urut peserta.

Peserta wajib mendownload seluruh warna layar background yang dikirimkan pada email peserta dan memasang background tersebut sesuai warna yang diinstruksikan oleh panitia pelaksana.

Pada saat pelatihan berlangsung peserta wajib berada di depan laptop/PC dan tidak diperkenankan meninggalkan pelatihan kecuali izin terlebih dahulu dan dikonfirmasi oleh pengawas.

Peserta dilarang menonaktifkan kamera hingga kegiatan pelatihan berakhir baik pada saat sesi materi maupun pada saat sesi Pre Test dan Post Test.

Apabila ada pertanyaan peserta dapat menanyakan melalui chat zoom.

Pada sesi tanya jawab peserta dapat menyebutkan nomor urut pada chat zoom untuk selanjutnya pengawas akan menyampaikan kepada pemateri, peserta yang mendapatkan kesempatan dapat mengaktifkan suara dan bertanya.

Pada saat Pre Test dan Post Test peserta dilarang menggunakan handphone didampingi orang lain atau joki, serta dilarang membuka literatur apapun yang berkaitan dengan kenotariatan.

Peserta dilarang menggunakan joki atau recording pada saat live.

Apabila peserta melakukan pelanggaran pada poin 9 sampai dengan poin 14 maka peserta dapat digugurkan atau didiskualifikasi dari pelatihan.

    .         

 

  1. Lain-lain

 

     Informasi lebih lanjut terkait dengan nomor peserta, link zoom dan background akan disampaikan melalui email masing-masing peserta yang terdaftar pada saat pendaftaran PPKJN.

 

Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Online melalui Media elektronik merupakan salah satu alternatif  yang dilaksanakan Kemenkumhan RI cq. Ditjen AHU  dilakukan secara serentak sesuai gelombang kepesertaan yang meskipun tidak berhadapan secara langsung (kegiatan pisik, physical activity), dan akan tetapi dengan modulasi kegiatan virtual diharapkan adanya komunikasi jarak jauh melalui online yang penggunaannya  sangat mudah untuk dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebijakan Pemerintah dalam situasi darurat pandemic covid 19 melakukan kegiatan pekerjaan dirumah saja (Work From Home/WFH).



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas