Diskusi Kenotariatan Pieter Latumeten dan Hapendi Harahap
Seperti yang sudah kami umumkan, HPL CENTRE akan berdiskusi kembali pada Jumat 16 Oktober 2015 Jam 09.00-17.00 WIB di Bumi Sangkuriang-Ciumbuleuit Kota Bandung. Kami merasa perlu menginformasikan isu-isu penting bagi calon peserta agar diskusi ini jangan dilewatkan.
Topik Utamanya Masih seputar PPJB/Kuasa Jual/SKMHT/APHT ditambah PKR/RUPS. Ada hal menarik dan perlu segera dijawab oleh kita semua secara jujur yaitu ; Mengapa Notaris/PPAT pada 5 Tahun terakhir ini banyak tersangkut hukum dan mayoritas terkait akta PPJB/Kuasa Jual/Hukum Jaminan (HT dan Fidusia) dan RUPS/PKR PT.
Sementara itu organisasi profesi dan perorangan sudah rutin dan terjadwal mengadakan Bimbingan Tehnik Pembuatan Akta, ada juga juga dengan rutin mengadakan diskusi dan Seminar Hukum Praktek sehari-hari. Akan tetapi sepertinya berbanding linier : pelatihan banyak, tapi notaris yang tersangkut hukum juga banyak.
Jika dilihat yang tersangkut hukum tersebut, mayoritas untuk tidak mengatakan seluruhnya adalah lulusan Spesialis Notariat bukan Lulusan MKn. dari kasus-kasus tersebut mudah dilihat sebagai penyebabnya, yaitu a) Kurang pahamnya yang bersangkutan akan akibat hukum yang dilakukannya b) Pengetahuan hukum yang bersangkutan atas masalah yang dihadapinya adalah pengetahuan yang lama yang sudah berubah dengan UU baru c) Pengetahuan hukum yang diperolehnya dari beberapa diskusi hukum adalah pendapat yang tidak update, bahkan sering kali pendapat yang salah.
Mari kita simak 7 contoh kasus dibawah ini : 1) Hari ini saya membaca dan menemukan sebuah buku karangan Notaris Senior yang sering menjadi Nara Sumber di berbagai acara organisasi, didalamnya tertulis ” Jika jangka waktu 7 hari kerja sudah terlewati, APHT belum didaftarkan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan setempat, APHT tersebut akan menjadi gugur dan tidak dapat didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan”. 2) Di lain waktu kita juga menemukan pendapat Nara Sumber sebagai berikut : ” Bahwa Pihak ketiga yang bukan Debitur selaku Pemberi HT tidak perlu Ikut Menandatangani Perjanjian Utang Piutangnya” 3) Contoh lain masih dari Nara Sumber Utama Pengurus Pusat Organisasi sbb : ” Surat Kuasa Menjual yang dibuat melengkapi Perjanjian Utang Piutang di Perbankan BUMN adalah sah dan sesuai Hukum” 4) Contoh selanjutnya juga dari Nara Sumber Utama di Organisasi berpendapat “Notaris/PPAT tidak boleh membuat/menanda tangani AJB ataupun SKMHT/APHT jika Objeknya belum selesai di pendaftaran royanya” 5) Contoh seterusnya masih pendapat Nara Sumber Utama lainnya sbb : ” Jika tanah tersebut belum selesai Pendaftaran Royanya, maka untuk pengikatan jaminannya dibuat PPJB dan SKMHT” 6) masih contoh dari nara sumber terkenal : ” Jika hari penandatanganan akta AJB berbeda hari penomoran akta disebabkan penandatangan sore atau hari sabtu dan karena pembayaran pajak baru bisa hari berikutnya, sepanjang ditanda tangani dihadapan Notaris/PPAT tidak menjadi persoalan hukum”
Mari kita diskusikan secara tuntas satu persatu, apakah pendapat-pendapat tersebut mempunyai dasar hukum atau tidak. Kami di HPL Centre punya kebiasaan membahas segala sesuatu dengan fakta hukum dengan teori hukum sebagai pisau analisis. Jika anda ingin lebih percaya diri dan memahami PPJB/Kuasa Jual/HT/RUPS/PKR secara lengkap.
Waktu Acara : Jumat, 16 Oktober 2015, pukul 09.00 – 17.00 WIB
Tempat : Bumi Sangkuriang (hotel, convention, resto) Jalan Kiputih 12, Ciumbuleuit, 1,5 km sebelah utara Kampus Universitas Parahyangan, Bandung
Kontribusi Peserta : Rp 750.000,00 (termasuk makan siang, coffee break, sertifikat)
Pembayaran ke Rek. BCA 2950110999 a.n. Hapendi Harahap, SH, MH
Untuk itu bila berminat, kami persilakan segera mencatatkan diri Anda dengan mengikuti petunjuk berikut ini :
Bila sudah transfer, silakan kirim pemberitahuan via SMS/WA ke HP 0812 8131 8151 dengan format :
nama pemilik rekening untuk menransfer (spasi) nama lengkap peserta dan gelar (spasi) kota domisili (spasi) nomor HP (spasi) alamat email peserta.
Contoh : BCA Andi Wijaya (spasi) Andi Wijaya, SH, MKn (spasi) Bogor (spasi) 0812222xxx (spasi) [email protected].
Jangan lupa kirim bukti transfer lewat WA atau SMS ke 0812 8131 8151
Untuk info, buka situs medianotaris.com atau FaceBook medianotaris atau FaceBook lukie nugroho.