Alwesius, SH, MKn bersama INP-nya menyelenggarakan acara pelatihan kenotariatan di Jakarta minggu lalu, tepatnya pada 7 dan 8 Maret 2015. Acara rutin dari sejak dulu yang diselenggarakan Alwesius, seperti tahun lalu, mendapat perhatian besar dari peserta, baik itu notaris atau pegawai kantor notaris. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah peserta sekitar 140 orang, dan juga berasal dari berbagai pelosok Indonesia, mulai dari Sumatera, kalimantan, bahkan dari Lombok.
Menurut pengamatan tahun lalu sampai sekarang, medianotaris.com mendapati kenyataan bahwa peserta pelatihan Alwesius ini -selain notaris muda- juga terdiri dari notaris yang sudah berpengalaman lama sebagai notaris. Mereka beranggapan bahwa permasalahan hukum sangat cepat berkembang sehingga senantiasa harus di-update, tidak peduli mereka sudah berpraktek lama. Di kelas Alwesius ini mereka diberikan kesempatan panjang-lebar untuk bertanya dan menyampaikan permasalahan hukum yang dibawanya dari rumah masing-masing.
Doktor Habib Adjie, SH, MH yang menjadi pembicara di hari kedua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang sudah dilakukan Alwesius sejak lama itu. Menurutnya kegiatan kelas pelatihan yang diadakan Alwesius merupakan usaha yang baik dalam pengembangan kenotariatan dan bagian dari upaya penting dalam meningkatkan profesionalitas notaris.
Di dalam pelatihan ini Habib Adjie mendapatkan giliran berbicara di hari kedua, setelah di hari pertama pembicaranya adalah Notaris Irma Devita, SH, MKn dan pembicara dari kantor pertanahan. Di dalam sesinya, Habib membahas masalah prosedur dan proses hukum acara, yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinya keterlibatan notaris suatu saat nanti.
Menurut salah satu bagian penjelasan Habib, notaris bukanlah sebagai pihak dalam akta. Posisi atau tugas notaris hanya memformulasikan keinginan para pihak agar tindakannya dituangkan di dalam bentuk akta otentik atau akta notaris. Di dalam hal ini keinginan atau niat untuk membuat akta tertentu tidak akan pernah berasal dari notaris. Namun sudah pasti berasal dari keinginan para pihak sendiri.
Lantas apa yang menyebabkan seorang notaris dimasukkan sebagai pihak yang diikutkan sebagai tergugat, ternyata ini ada dasarnya yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1642 K/ Pdt/ 2005 yang memberikan alasan untuk ini. Notaris sering diikutkan sebagai tergugat untuk gugatan perdata karena ketidak-lengkapan jumlah pihak tergugat yang mengakibatkan error in persona yang mengakibatkan gugatan tidak akan terima.
Di bagian lain penjelasan Habib, jika seorang notaris di dalam menghadapi gugatan / persidangan ternyata menggunakan penasehat hukum maka ia harus memakai penasehat hukum yang mengerti hukum kenotariatan atau UUJN. Ini diperlukan agar nantinya menghindari jawaban yang menyimpang, misalnya membuat jawaban dalam pokok perkara yang bukan kewajiban notaris untuk membuktikannya.
<iframe width="460" height="290" src="https://www.youtube.com/embed/N7YxJotBlf8" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>