Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengadakan acara santunan seribu anak yatim di Jakarta (3/6). Acara yang juga melibatkan ratusan notaris anggota INI itu berlangsung meriah. Selain dengan hiruk-pikuk kegembiraan anak-anak juga makin menarik dengan adanya ceramah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. Kiai Haji Ma’ruf Amin.
Selain itu acara ini membawa kabar gembira untuk notaris/ PPAT dari Kementerian Agama RI. Dari Kementerian Agama hadir Direktur Jenderal Bimas Islam, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk menandatangani nota kesepahaman dalam hal kerjasama dengan INI.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag. memberikan sambutan mewakili Menteri Agama RI dan mengakhiri sambutan dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU- Nota Kesepahaman) dengan INI dalam rangka pendidikan buat pejabat Kantor Urusan Agama dalam menangani pembuatan akta wakaf.
Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk memperkuat lembaga wakaf dengan cara, salah satunya, adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bidang wakaf. Kementerian mengakui bahwa kehadiran notaris sangat dibutuhkan dalam proses pembuatan akta wakaf.
Dalam wawancara dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com Dirjen menjelaskan urgensi peranan notaris dalam pembuatan akta wakaf di mana saat ini para pejabat Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf membutuhkan notaris ketika membuat akta wakaf.
Dengan adanya notaris maka pejabat pembuat akta wakaf memperoleh sentuhan hukum dalam pembuatan akta. Hal ini untuk menghindari kemungkinan keliru karena notarislah yang memiliki ilmu hukum dan ilmu pembuatan akta.
Menurutnya potensi tanah wakaf di Indonesia adalah sangat besar di mana luas tanah wakaf di Indonesia sekitar 4 miliar meter persegi. Bila dibandingkan dengan dengan luas negara Singapura maka luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4 kali luas negara Singapura.
Dengan potensi wakaf yang besar ini sudah barang tentu penguatan hukum, dan kenotariatan sangat diperlukan.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadari, SH menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini nanti akan dilakukan pendidikan dan pelatihan mengenai wakaf ini. Dalam hal ini semua notaris punya peluang yang sama untuk menjadi pejabat umum yang menangani akta wakaf.
Sebagai tindak lanjut MoU ini INI akan menemui Menteri Agama RI untuk membicarakan rencana pelaksanaan kerjasama bidang pelatihan. Di lingkungan INI, pengurus akan menyosialisasikan pada anggota yang jumlahnya sekitar 18 ribu itu agar siap-siap untuk ikut mendukung program pemerintah di bidang ikrar wakaf ini.
Menurut Sekretaris Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH selama ini ikrar wakaf dibuat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Tanpa mengecilkan Kepala KUA, menurut Firdaus, tata-cara pembuatan akta ikrar wakaf yang sudah dilakukan selama ini masih belum terpenuhi (standar aturan-red). Sehingga nanti dengan adanya kerjasama ini pembuatan akta ikrar wakaf akan bisa memenuhi prosedur, aturan atau tata-cara pembuatan akta. Pada akhirnya kepastian hukum akan diperoleh.
Firdaus mencontohkan adanya tanah wakaf yang digugat oleh ahli waris karena lemahnya akta yang sudah dibuat. Malahan ada kasus sampai ahli warus menjual tanah wakaf dengan alasan tanah wakaf tersebut tidak pernah diwakafkan oleh orangtuanya, padahal tanah tersebut sudah ada akta ikrar wakafnya.
Nantinya dengana adanya keterlibatan notaris maka pembuatan akta ikrar wakaf akan mengikuti prosedur pembuatan akta yang benar sesuai aturan.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau disingkat dengan PPAIW menurut Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). dalam hal ini pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama.
Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nadzir (pengelola wakaf) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk “akta”.