Yang Tidak Bersalah Harus Dilindungi
Islamsyah Arifin, SH
Ketua Pengurus Daerah, Serang Ikatan Notaris Indonesia
Polemik masalah pemangilan notaris oleh penegak hukum muncul lagi setelah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris Perubahan Nomor 2 tahun 2014. Pasal ini dimintakan untuk diuji dengan alasan bertentangan dengan UUD 45 karena menyalahi prinsip persamaan di depan hukum bagi notaris. Menurut pasal ini penegak hukum yang akan memeriksa notaris harus meminta ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris untuk memanggil atau mengambil dokumen fotokopi minuta notaris.
Dengan demikian, menurut pemohon uji tersebut, notaris sulit dipanggil atau diperiksa, dan tidak sama kedudukannya dengan warganegara lain.
Sementara itu pasal ini sebetulnya sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum ada. Sehingga peraturan ini seperti mengambang, keberadaannya diakui, tapi tidak tampak dan tidak terasa kehadirannya.
Dengan adanya polemik akibat hal ini Ketua Ikatan Notaris Pengurus Daerah Serang Raya, Banten M. Islamsyah Arifin, SH berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksanaan pasal 66 ayat (1) UUJN Perubahan Nomor 2 tahun 2014 itu. Sebab ini tanpa peraturan pelaksanaan, pasal mengenai Majelis Kehormatan Notaris tidak bisa dilaksanakan, yang berakibat bahwa notaris rentan menjadi “sasaran tembak”oknum penegak hukum di lapangan. Tentu para notaris tidak ingin terjadi kekosongan hukum seperti yang berpotensi kurang baik bagi proses penegakan hukum.
Sedangkan untuk sementara ini, kata Islamsyah, sebaiknya Pengurus Pusat INI membentuk tim advokasi untuk melakukan pendampingan terhadap notaris yang terkena masalah. Tim advokasi itu hendaknya terutama dari Pengurus Daerah INI di bawah naungan Pengurus Pusat INI. Sebab kalau hanya mengandalkan tim advokasi dari PP tidak akan bisa memadai, sementara kasus-kasus terjadi di mana-mana dan prosesnya tidak bisa selesai dalam satu waktu saja, yaitu memakan waktu lama. Apalagi jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan hakim atau putusan pejabat resmi yang sudah diputuskan atau ditetapkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang menganulir frasa “…dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris…” menimbulkan implikasi luas terhadap dunia notaris karena penegak hukum, polisi rata-rata melakukan tindakan dengan “bebas”nya melakukan pemanggilan terhadap notaris. Akibatnya justru tidak sedikit notaris yang tidak bermasalah malah kena obok-obok (dirugikan) proses yang disebut sebagai “proses penegakan hukum” oleh oknum aparat penegak hukum itu.
Untuk itulah pasal semacam “…persetujuan majelis Kehormatan Notaris” ini memang sangat dibutuhkan agar pihak penegak hukum memahami profesi notaris. Sehingga akhirnya tidak dibuat semena-mena oleh oknum.
Dalam hal ini Islamsyah yang berpengalaman sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Banten itu menyebutkan beberapa kasus di mana seorang notaris yang akhirnya dalam pemeriksaan menjadi tersangka ketika diperiksa polisi, walau alasannya sangat lemah. Dengan sedikit kesal Islamsyah mengkhawatirkan munculnya pandangan buruk di antara oknum penegak hukum, “kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah”. Ia menyatakan bisa saja seorang notaris yang tidak bersalah akhirnya “dimanfaatkan” oknum penegak hukum dengan mengondisikan si notaris ini ke dalam kesulitan hukum.
Akhirnya, Islamsyah menegaskan agar pasal ini tetap harus ada. Notaris, katanya, harus dilindungi dari oknum yang tidak paham atau bersikap kurang baik dan memanfaatkan kelemahan notaris untuk kepentingan sesaat. Bisa juga lebih baik perlu dibuat aturan UU soal ini secara khusus agar jelas dan kuat posisinya, dan tidak lagi diperdebatkan atau dipermasalahkan. Sehingga akhirnya notaris yang tidak bersalah, sekali lagi, notaris yang tidak bersalah bisa terlindungi dari oknum penegak hukum yang mengambil kesempatan atau aji mumpung dalam hal ini
Namun sebaliknya Islamsyah setuju bila ada oknum notaris nakal tidak perlu dilindungi. Dari sinilah sebetulnya pejabat Negara bisa cermat dan jujur dalam memutuskan kebijakan dengan pijakan ini : notaris yang jujur dilindungi, namun notaris yang nakal dihukum. Jangan sampai terbalik. Untuk itulah dari sisi notaris, lembaga Majelis Kehormatan ini merupakan filter untuk menjaga tujuan itu., yaitu jangan menzalimi notaris yang baik-baik.
Sehingga nanti jangan sampai terjadi lagi notaris baik-baik dipanggil-panggil, dan kasusnya dikembang-kembangkan akhirnya menjadi terlapor, bahkan menjadi tersangka.
Dari sisi organisasi, diharapkan Pengurus Pusat memberikan pengayoman dengan baik. Sedangkan dari sisi anggota, hendaknya jangan minta ditangani secara prodeo karena bagaimanapun juga petugas yang melakukan advokasi harus dihargai dan tidak dirugikan karena kehilangan waktu dan kesempatan bekerja. Setidaknya ada uang ganti transportasi dan lainnya yang wajar.
Di lapangan, dulu bisa saja terjadi “kelemahan” bila seorang Ketua Majelis Pengawas Daerah-nya bukan notaris maka seringkali notaris yang dilaporkan langsung dibiarkan saja dipanggil penyidik. Sehingga hal ini merugikan notaris setempat. Hal ini juga mungkin bisa terjadi sampai sekarang dengan dianulirnya frasa “…dengan persetujuan notaris” di pasal 66 ayat (1) UUJN Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Untuk itu hendaknya nanti Ketua Majelis Kehormatan Daerah adalah seorang notaris supaya bisa menelaah dan menyaring dengan baik laporan-laporan masyarakat untuk “ditingkatkan” ke penegak hukum.