Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Kota dan Kabupaten Serang, Banten mengadakan acara silaturahmi dalam rangka halal bil halal, pada 20 Agustus 2014. Acara tersebut juga dibarengi dengan agenda penting yaitu Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Notaris dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Serang dan Notaris dan Dosen Universitas Indonesia Pieter E. Latumeten, SH, Sp. N.
Acara yang dihadiri sekitar 80 orang itu dibuka oleh Ketua Pengurus Daerah Serang Ikatan Notaris Indonesia M. Islamsyah Arifin, SH yang menyampaikan urgensi penjelasan mengenai kebijakan pemerintah dalam pemeriksaan pajak di kalangan notaris. Menurutnya, banyak hal yang perlu diketahui notaris dalam soal pajak ini karena kegiatan pekerjaan notaris sehari-hari memiliki potensi pengenaan pajak oleh Negara. Sehingga bila hal ini kurang dipahami maka akan merugikan bagi Negara, maupun bagi si notaris tersebut.
Dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang dilakukan Kantor Pajak ini Islamsyah meminta para notaris dan PPAT bersikap kooperatif dan tidak usah menutup-nutupi informasi aset yang ada pada dirinya karena pemerintah bisa mengetahui melalui sumber lain yang resmi. Menurutnya, kebijakan Pemerintah ini harus didukung dengan wujud kerjasama para notaris/ PPAT dengan petugas pajak.
Menurut notaris dan dosen Kenotariatan Universitas Indonesia Pieter E. Latumeten para notaris seharusnya tidak usah takut untuk diperiksa karena ini untuk kepentingan mereka sendiri. Selain itu yang harus dipahami bahwa masih banyak pajak-pajak yang belum diketahui masyarakat, termasuk notaris, sehingga masyarakat tidak membayar. Dalam hal ini masyarakat tidak membayar bukan karena melawan, tapi karena ketidaktahuan mereka tentang kewajiban membayar pajak dalam setiap kegiatan masyarakat. Untuk itulah pengetahuan mengenai pajak ini seharusnya makin intensif diupayakan, misalnya dengan diskusi atau konsultasi antar petugas pajak dan notaris.
<iframe width="480" height="280" src="//www.youtube.com/embed/5adfT4gykwE" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>