Pendidikan Kenotariatan Bukan S2?

 Notaris Profesional Tidak Pernah Melanggar Hukum

Menurut dosen magister kenotariatan FH Universitas Pajajaran Dr. Herlien Budiono, SH, dalam  masalah pendidikan kenotariatan, harapannya adalah   agar mutunya dapat terus-menerus ditingkatkan sesuai perkembangan jaman. Dalam menyesuaikan pendidikan kenotariatan dengan perkembangan jaman ini bukan berarti bahwa yang sudah dilakukan selama ini tidak dihargainya.  Namun  perubahan yang selalu terjadi di masyarakat menuntut kita selalu melakukan penyesuaian, baik sistem , cara maupun matakuliah yang disajikan.
Dalam kaitan ini pula Herlien yang merupakan salah satu sesepuh di Organisasi Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT ini berharap agar dilakukan trace study untuk mengetahui apa dan bagaimana asal-mula pendidikan kenotariatan tersebut. Dari sini diharapkan kita bisa mengetahui, perubahan apa saja yang perlu dilakukan agar pendidikan kenotariatan menjadi lebih baik. Termasuk dalam hal ini adalah perubahan lamanya masa studi dan mata kuliah yang diberikan. Nah, dari semua ini keberhasilannya ditentukan oleh para pendidiknya, katanya.
Selanjutnya, menurut doktor lulusan Leiden-Belanda tahun 2001 ini, di dalam sistem  pendidikan tinggi (UU Sisdiknas), pendidikan kenotariatan digolongkan pada pendidikan ilmu terapan sehingga akan lebih sesuai apabila dilakukan pada jenjang “bukan Strata dua”. Tetapi merupakan pendidikan profesi dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi bersama-sama dengan organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan pihak yang mengetahui ilmu dan kemampuan  yang dibutuhkan para notaris di dalam praktek. Organisasi profesi harus ikut serta membantu dalam hal penyediaan tenaga pengajar dari kalangan notaris. 
 Berikut ini wawancara dengan medianotaris.com dengan Herlien Budiono,  lulusan kandidat notaris Universitas Pajajaran tahun 1970 ini.


 
Medianotaris.com : bagaimanakah asal mula bidang pendidikan (hukum/ kenotariatan) ini dijadikan sebagai keharusan atau syarat untuk diangkat menjadi notaris di Indonesia?

Herlien Budiono : ketika pertama kali notaris diangkat, di Indonesia -yang waktu itu masih bernama Nederlansch Indie- dipersyaratkan harus berpendidikan tertentu. Waktu itu Gubernur Jenderal J.P. Coen tahun 1620 mengangkat seorang Belanda bernama Melchior Kerchem menjadi notaris pertama kali tanpa dipersyaratkan mengikuti pendidikan tertentu.
Barulah pada tahun 1625 mulai dipersyaratkan ujian ketrampilan untuk diangkat menjadi notaris. Sementara waktu itu belum ada pendidikan kenotariatan di Indonesia.
Pendidikan kenotariatan sudah mulai diperkenalkan sekitar tahun 1860 dengan diberlakukannya Notaris Reglement (S. 1860-3), yang mana pendidikan kenotariatan menjadi persyaratan untuk diangkat notaris. Salah satu syarat untuk diangkat menjadi notaris adalah telah mendapatkan gelar candidat notaris di Fakultas Hukum di Jakarta, atau orang-orang  lulusan Mulo (setingkat SMP) dengan melalui ujian negara yang diselenggarakan Departemen Kehakiman.
Selanjutnya pendidikan kenotariatan semakin tahun semakin berkembang, termasuk ketika didirikannya pendidikan spesialis notaris di Rechtshogeschool, Universitas Indonesia tahun 1940. Di kemudian hari pendidikan kenotariatan berubah semakin maju dan seiring itu pula persyaratan lulusan Mulo sebagai calon notaris sudah tidak diterapkan lagi. Setelah itu persyaratannya sudah mulai ketat, yaitu melalui pendidikan di perguruan tinggi, yaitu setaraf candidat notaris. Hal ini dipersyaratkan oleh Menteri Kehakiman  tahun  1964.
Sejak saat itu juga Pemerintah memerintahkan mahasiswa pendidikan notariat untuk magang di kantor notaris  sekitar 6 bulan saat masa pendidikan akhir.

Medianotaris.com : apakah keperluannya magang di kantor notaris bagi para mahasiswa itu?
Herlien Budiono :
magang diperlukan agar mereka mendapatkan pengalaman dan pelajaran praktis, dan mereka mendapatkan surat keterangan telah magang di kantor notaris.
Sebagai gambaran, di Belanda setelah seseorang dinyatakan lulus kandidat notaris maka ia harus bekerja lebih dulu di kantor notaris selama 3 (tiga) tahun. Bahkan kemudian ketentuan ini berubah dengan syarat magang lebih lama lagi, yaitu 6 (enam) tahun. Di dalam proses ini mereka mengikuti program pendidikan notariat (Beroepsopleiding) selama 3 tahun, sambil magang.
Di Belanda, proses magang ini dikendalikan Koninklijke Notariële Beroepsorganisatie (organisasi notaris kerajaan – red). Koninklijke Notariële Beroepsorganisatie bertanggungjawab atas pendidikan calon notaris selama masa magang. Nah, selama masa magang  tahunan itulah dibentuk komisi pengawas yang tugasnya mengawasi pendidikan mereka termasuk pengawasan ujian calon notaris. Komisi ini terdiri dari 5 (lima) orang anggota : 3 (tiga) orang, yaitu 1 (satu) ketua dan lainnya, serta yang 2 (dua) lagi diangkat organisasi.
Saat itu pelatihan kejuruan yang dilaksanakan saat magang atau sebelum notaris diangkat itu dilakukan oleh yayasan pendidikan kenotariatan (Stichting Beroepsopleiding Notariaat )yang bekerjasama dengan organisasi notaris dan beberapa perguruan tinggi penyelenggara pendidikan notariat. pelatihan inilah merupakan salah satu syarat untuk diangkat jadi notaris, di samping magang tadi. Pelatihan kejuruan ini tidak bisa sembarang diikuti. Untuk mengikuti pelatihan ini, syaratnya harus sudah lulus kandidat notaris dan sudah bekerja (magang-red) di kantor notaris dengan dibuktikan melalui surat keterangan.
 
Medianotaris.com : bagaimana proses menguji calon notaris ini waktu itu?
Herlien Budiono :
para calon notaris diuji pengetahuan teori dan praktek hukum perdata, dagang, acara perdata, agraria, agraria, membuat akta dan sebagainya. Sedangkan yang melaksanakan ujian adalah negara, dan  pelaksanaannya dilakukan suatu komisi yang ditentukan Menteri Kehakiman.

Medianotaris.com : menurut Anda, mengapa banyak kasus ketidakpuasan terhadap pelayanan notaris, termasuk juga yang berujung ke masalah hukum?
Herlien Budiono :
perkembangan masyarakat yang cepat dan juga  konsekuensi tuntutan yang tinggi terhadap pelayanan masyarakat adalah sebuah kenyataan yang harus dijawab notaris. Seiring dengan itu pula, perkembangan dunia mengakibatkan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang kinerja notaris, sementara  pemahaman masyarakat akan fungsi notaris sendiri mengalami kesenjangan sehingga perlu penyuluhan. Realitas ini menjadi semakin tidak mudah karena lulusan pendidikan kenotariatan makin banyak seiring dengan tumbuhnya pendidikan kenotariatan itu sendiri.
Dengan mengutip pandangan Menteri Kehakiman Prof. Dr. Muladi, SH pada pertemuan dengan Ikatan Notaris Indonesia 24 Agustus 1998, yang menyatakan bahwa malpraktek akan selalu ada sepanjang jaman. Ketika muncul malpraktek maka tidak serta merta kita bisa menyalahkan  lembaga pendidikan, Kementerian Kehakiman atau organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Namun justru dengan itu ketiga komponen ini harus bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas lulusan magister kenotariatan.
Menurut Prof Muladi kita tidak bisa menyepelekan fenomena dalam bentuk apa pun dan harus peka terhadap semua kejadian yang menimpa lembaga kenotariatan. Untuk itu kita harus mawas diri dan tidak saling tuding menyalahkan salah satu pihak.
 
Medianotaris.com : khusus mengenai peran lembaga perguruan tinggi dalam membentuk calon notaris, sejauh mana sudah melakukan upaya mendidik mereka?
Herlien Budiono :
perguruan tinggi dalam hal ini bertugas mendidik mahasiswa berpikir kritis, logis dan mandiri dalam disiplin ilmu secara ilmiah. Lembaga perguruan tinggi mendidik mahasiswa berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan kenotariatan untuk menjadi pejabat umum yang terampil, profesional dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Dalam hal ini perguruan tinggi diharapkan mampu meluluskan calon notaris yang siap menjalankan tugasnya selaku pejabat umum. Di sinilah perguruan tinggi berperan mendidik calon notaris yang profesional, bertanggungjawab dan bermoral tinggi untuk menjawab tuntutan masyarakat dan perkembangan jaman.
Dalam kaitan ini setiap saat  kita juga  perlu melakukan peninjauan kembali prosedur pengangkatan, pengawasan preventif atau sanksi tegas oleh pemerintah maupun organisasi. Peninjauan kembali ini juga dilakukan  dalam bidang etika profesi, pengelolaan magang dan pembinaan keilmuan secara kontinyu.

Mendianotaris.com : menurut Anda bagaimanakah kriteria notaris profesional tadi?
Herlien Budiono :
notaris yang profesional ini tidak pernah melanggar hukum ; taat kode etik organisasi ; tanggungjawab terhadap amanah yang diberikan klien, sesama rekan dan negara ; bermoral tinggi ; dan memiliki persyaratan untuk menjalankan jabatan sebagai notaris.

Medianotaris.com : menurut Anda faktor apa saja yang menentukan sempurna atau gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak calon notaris?
Herlien Budiono : dalam hal ini beberapa hal yang harus diperhatikan adalah masalah kurikulum ; tenaga pengajar ; sistem pendidikan hukum pada umumnya ; sikap mahasiswa terhadap pendidikan ; dan tuntutan masyarakat terhadap kemampuan notaris yang berubah.
Di sini saya mencontohkan satu saja, yaitu sikap dan perilaku mahasiswa. Di dalam menjalani pendidikan sikap dan perilaku para mahasiswa  harus diberi perhatian dengan pembinaan terutama kejujuran dan kedisiplinan agar sesuai dengan perilaku yang diharapkan pada saat menjabat sebagai notaris.

Medianotaris.com : salah satu hal penting dalam proses pendidikan ini adalah pengajar. Bagaimana menurut pendangan Anda mengenai pengajar ini?
Herlien Budiono :
    Meningkatkan mutu tenaga pengajar termasuk tenaga pengajar dari kalangan notaris seyogyanya merupakan kewajiban dari setiap tenaga pengajar, baik ilmu maupun pribadinya sebagai seorang pendidik. Seorang pendidik adalah orang yang mengalihkan dan mentransfer segala ilmu yang dimiliki secara seutuhnya, yaitu ilmu pengetahuan dan berperilaku sesuai dengan martabat jabatan/profesi yang digelutinya. Tidak mudah untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana profil seorang tenaga pengajar notaris yang ideal.

Medianotaris.com : bagaimana cara mendidik para calon notaris ini sehingga mereka bisa benar-benar siap bekerja, bila dipandang dari sudut peran organisasi?
Herlien Budiono :
Organisasi notaris adalah satu-satunya organisasi yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan calon notaris untuk bekal bekerja dengan baik dan benar nantinya di dalam praktek. Organisasi berperan memberikan masukan mengenai matakuliah utama untuk pendidikan kenotariatan, dan mendorong tenaga pengajar atau dosen yang notaris untuk meningkatkan kemampuannya dalam ilmu kenotariatan. Dalam hal ini juga termasuk meningkatkan metode ajar-mengajarnya.
INI sebagai organisasi profesi notaris satu-satunya adalah organisasi yang paling mengetahui bekal apa yang diperlukan calon notaris untuk dapat menjalankan praktik secara baik dan benar. Besar perannya untuk memberikan masukan mengenai mata kuliah utama bagi pendidikan kenotariatan.
Dalam kaitan ini pula para notaris yang bertugas sebagai dosen harus sering-sering bertukar-pikiran mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan calon notaris. Pertemuan antarmereka ini diperlukan untuk memperkuat kemampuan mereka sebagai notaris yang mengajar, yang bukan dari background dosen profesional.

Medianotaris.com : kembali pada soal magang, magang merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon notaris untuk terjun ke praktek. Ini tergambar dari situasi di  Belanda yang memakan waktu  bisa sampai bertahun-tahun. Menurut Anda bagaimana di Indonesia?
Herlien Budiono :
Memang magang sangat penting, sehingga magang menjadi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi notaris. Magang diperlukan karena calon notaris memerlukan pendidikan praktek yang nyata : mengalami dan melihat dengan mata kepala sendiri praktek pekerjaannya. Untuk itu pelajaran di kelas dengan simulasi-simulasi   selama menjadi mahasiswa masih sangat kurang karena tidak menggambarkan kenyataan.
Menurut saya sebaiknya Ikatan Notaris Indonesia melakukan kontrol ketat dengan memberikan tuntunan dan pengawasan kepada notaris penerima magang dan juga menyusun segala sesuatu mengenai proses magang para calon notaris.
Namun saat ini ada problem, yaitu tidak sebandingnya lulusan pendidikan notariat yang akan magang dengan notaris penerima magang.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top