Dr. Diah Sulistyani Muladi,SH,SpN,MHUM
Notaris-PPAT Jakarta Barat, Dosen, Alumni PPSA 17 Lemhannas RI
Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan UNDIP (IKANOT UNDIP)
Persoalan KDRT erat kaitannya dengan hak-hak asasi manusia . Menurut UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah , dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara internasional, HAM perempuan dijamin dalam Piagam PBB; Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Konvensi Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan CEDAW (Convention on the Elimination of All Discrimination Against Woman), serta dokumen-dokumen HAM internasional lain.

1. penghormatan HAM.
2. keadilan dan kesetaraan gender.
3. non diskriminasi.
4. perlindungan korban.
KDRT di pelbagai negara menunjukkan bentuk-bentuk yang bervariasi, termasuk kekerasan fisik (menggunakan kekuatan fisik secara melawan hukum yang menyebabkan luka-luka, cacat atau kematian, baik dengan senjata maupun tidak), tidak menghargai hasil karya atau prestasi, kekerasan seksual, incest, kekerasan psikis/emosional/mental (intimidasi, selalu menganggap tak berharga, pelecehan terus menerus, menggertak, ancaman, laki-laki merasa lebih berkuasa dari wanita (gender roles), anggapan wanita adalah warga negara kelas dua (second class citizens) dan lain sebagainya yang frekuensinya bisa sekali, kadang-kadang atau kronis. Tingkatannya bisa ringan,moderat,berat sampai dengan pembunuhan.
1. salah pengertian atau kurang paham tentang KDRT.
2. takut stigma sosial terhadap keluarga.
3. sikap kurang peduli dari masyarakat.
4. rasa malu dan enggan untuk membongkar aib keluarga.
5. rasa takut karena laporan akan mengakibatkan secondary victimization.
6. rasa takut (fear of crime) wanita secara kodrati (jasmaniah) lebih tinggi
daripada laki-laki, sehingga dampaknya lebih traumatis, apalagi pelakunya adalah keluarga dekat.
7. keyakinan wanita untuk memelihara dan melindungi serta mengabdi
keluarga apapun taruhannya, untuk menjaga harmoni keluarga.
8. diskriminasi dalam hubungan peranan laki-laki dan wanita.
9. takut cerai.
10. broken home atau fail family.
11. kurang adanya partisipasi masyarakat/lingkungan.
12. dan seterusnya.
.jpg)
Semangat atau spirit hukum yang ada dalam UU Penghapusan KDRT adalah :
1. Setiap warga Negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari
segala bentuk kekerasan atas dasar Pancasila dan UUDNRI 1945.
2. KDRT dan kekerasan lainnya merupakan pelanggaran HAM dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi.
3. Korban KDRT terutama wanita harus dilindungi Negara dan/atau
masyarakat.
4. KDRT harus dicegah, korban dilindungi.
5. Asas penghormatan HAM, keadilan dan kesetaraan gender, non
diskriminasi dan perlindungan korban.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan fisik diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimum 15 (limabelas) juta rupiah, mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat diancam pidana penjara 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimum 30 (tigapuluh) juta rupiah, mengakibatkan mati maksimum 15 (limabelas) tahun atau denda 45 (empatpuluh) lima juta rupiah. Sedangkan kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran diancam pidana yang berat ringannya tergantung dari sifat perbuatannya.
Langkah-langkah yuridis dan non yuridis yang harus dilakukan untuk adalah :
1. penangkapan/penahanan.
2. Gugat perdata.
3. Kampanye melalui penyuluhan hukum.
4. Perlakuan yang sama terhadap wanita di depan hukum, misalnya
tentang persamaan upah tenaga kerja, warisan, jabatan/kedudukan dalam suatu organisasi atau partai, prestasi kerja, hasil karya, dan seterusnya.
5. Perlindungan tempat tinggal bagi korban.
6. Pendataan akurat melalui statistik dan dokumen kasus-kasus KDRT.
7. Penyesuaian legislasi terhadap instrumen internasional yang telah
diratifikasi seperti : ( Convention on the Elimination of All forms of Discrimination against Woman/CEDAW), Optional Protocol CEDAW yang memungkinkan wanita untuk memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi (redress) apabila HAM nya dilanggar.
Juga mengusahakan dengan cara-cara yang tepat untuk mengubah pola-pola perilaku dan kebiasaan budaya yang merendahkan martabat wanita, persamaan wanita dan laki-laki dalam perkawinan dan pekerjaan dan segala kegiatan apapun, larangan eksploitasi wanita dan seterusnya.
8. Kerjasama GO dan NGO.
Kendala hukum dalam mengatasi KDRT seperti tidak adanya saksi, kecuali korban sendiri dengan adanya hubungan dekat antara pelaku dan korban sehingga korban tetap rentan terhadap KDRT atau merasa tertekan agar mencabut laporannya. Dalam UU KDRT diatur bahwa keterangan satu saksi korban sudah cukup sebagai alat bukti apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lain.
Kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam UU KDRT adalah :
1. Upaya pencegahan (preventive criminal policy).
2. Merumuskan kebijakan.
3. Sosialisasi dan advokasi.
4. Pendidikan dan latihan sensitive GENDER serta penetapan standar dan akreditasi pelayanan.
5. Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui KDRT wajib melakukan upaya mencegah, memberikan perlindungan korban, memberikan pertolongan darurat atau membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
6. Mendorong keberanian melapor.
7. Pemberdayaan organisasi perempuan untuk memberikan focus perhatian yang memadai terhadap KDRT.
Kebijakan kriminal (criminal policy) yang harus dilakukan secara simultan yang bersifat preventif dan yang bersifat represif (penegakan hukum). Dalam hal ini peranan media massa sangat penting dalam rangka sosialisasi dan pembentukan opini masyarakat tentang KDRT yang merupakan kejahatan serius dan bisa menimpa siapapun juga serta menghancurkan keluarga. Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan tindakan pencegahan antara lain dengan menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan KDRT.
Sebab-sebab terjadinya KDRT antara lain pengalaman waktu kecil sebagai saksi atau korban dimana mengalami kekerasan di keluarga atau lingkungannya atau melihat cara-cara kekerasan sebagai sarana penyelesaian masalah, stress, tekanan ekonomi atau pengangguran, depresi, kecemburuan, kemarahan, kekecewaan.
Beberapa tanggal yang telah mengangkat harkat dan martabat wanita sebagai berikut :
1. Hari Ibu. Di Indonesia diperingati tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional untuk memperingati bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
2. Hari Kartini tanggal 21 April. Pelopor kesetaraan GENDER yang lahir tanggal 21 April 1879.
3. Indonesia telah meratifikasi CEDAW dan Konvensi tentang Hak Sipil dan Politik Wanita.
4. Hari Perempuan Internasional ( International Woman’s Day) jatuh pada tanggal 8 Maret yang dirayakan seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.
Setiap kepala keluarga diharapkan berusaha menciptakan keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil sebagai “Island of Integrity” yang selalu dilandasi Pancasila sebagai “margin of appreciation.” Dalam era globalisasi ini sudah tidak jamannya lagi merendahkan kemampuan wanita dan mengintimidasi kaum wanita karena KDRT itu bukan hanya secara fisik namun juga KDRT terhadap psikis/emosional/mental.
Penulis : DR.Diah Sulistyani Muladi,SH,SpN,MHUM
Notaris-PPAT Jakarta Barat, Dosen, Alumni PPSA 17 LEMHANNAS RI
Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan UNDIP (IKANOT UNDIP)
Email : [email protected]/ 081282091159