PENAMPILAN HABIB ADJIE SENANTIASA MEMUKAU
medianotaris.com, Kabupaten Karawang - (K. Lukie Nugroho, SH) - Belum sebulan berselang kolaborasi pengurus wilayah dan pengurus daerah, yaitu PLT Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Daerah Kabupaten Karawang, Ikatan Notaris Indonesia kembali menyelanggarakan acara. Kalau bulan lalu mereka mengadakan acara magang bersama untuk Anggota Luar Biasa (ALB) calon notaris, hari ini, Selasa (10/9/24) di tempat yang sama di Karawang mengadakan diskusi hukum dengan pembicara tunggal, yaitu “guru” para notaris dan PPAT dari Surabaya Doktor Habib Adjie, Sarjana Hukum, Magister Humaniora. Kali ini Pengda INI di bawah Dr. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH bekerja sama dengan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dipimpin Fadli Icsanul Husein, SH.
Dalam acara yang terbilang acara rutin ini Karawang kebanjiran peminat. Menurut Sekretaris Pengurus Daerah Vita Tris Murniyanti, SH, MKn didampingi Ketua Panitia Penyelenggara Heli Weliya, SH, MKn acara digagas dan dikerjakan dalam waktu hanya 5 hari dengan estimasi peserta 100 orang. Namun kenyataannya pendaftarnya membludag sehingga akhirnya distop sampai sejumlah 160 orang saja. Itu pun sebetulnya deadline pendaftarannya dimajukan lebih awal 2 hari karena khawatir tidak teratasi dalam pelaksanaannya.
Salah satu notaris terkemuka Indonesia ini berbicara mengenai Implementasi AYDA (Agunan Yang Diambil Alih), dan berbagai hal teknis dalam pembuatan akta notaris, yaitu penyantuman klausula eksonerasi/ disclaimer dalam akta notaris.
Seperti diketahui Habib memiliki kemampuan bagus dan memukau hadiran dengan kelebihannya untuk merumuskan konsep akta sesuai kondisi yang terjadi yang kadang-kadang sulit dicari jalan keluarnya untuk merumuskan ke dalam draf akta yang sesuai keingingan para pihak, dan tidak berpotensi melanggar hukum. Kemampuan ini hanya bisa dimiliki orang-orang tertentu yang menguasai aturan yang berlaku, dan yang penting : kemampuan menganalisa secara logis persoalan yang dihadapi klien.
Sehingga dalam satu diskusi terkadang peserta terlihat tertegun, terpukau karena surprise dengan konsep draf akta yang disampaikan Habib dalam sebuah diskusi ketika ditanya bagaimana merumuskan konsep aktanya dalam kasus tertentu yang terlihat rumit dan agak “rawan” tidak diterima kantor pertanahan, misalnya. Draf atau konsep akta itu membuat peserta merasa senang karena ternyata “ada jalan keluar” atas permasalahannya dalam merumuskan akta yang tadinya kelihatannya rumit dan rawan masalah hukum.
Para tamu undangan di dalam acara ini antara lain adalah Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH, MSi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Karawang, Irma Hermayati, SE, MM, Kepala Tim Perizinan Koperasi Eva NirmaLa, SE, MM dan lainnya.
Didalam acara ini hadir dan memberikan sambutan, yaitu Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Karawang, Ikatan Notaris Indonesia Dr. Juniety Dame Purba, SH, SpN, MH dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Fadli Icsanul Husein, SH
PENYANTUMAN DISCLAIMER DALAM PEMBUATAN AKTA
Bisakah notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta mencantumkan disclaimer dengan harapan bila ada masalah tidak dibawa-bawa ke dalam masalah hukum yang dialami para pihak? Menurut Habib hal ini merupakan pengembangan dunia kenotariatan yang dipakai untuk perlindungan jabatan notaris dalam bekerja. Notaris diharapkan kreatif. Tidak stagnan.
Di lain pihak disclaimer ini penting karena melihat bahwa jabatan notaris bisa ditafsirkan berlebihan sehingga menjadi beban dan tanggungjawabnya dalam setiap membuat akta. Tidak jarang notaris yang tertib hukum “dibawa-bawa” atau diposisikan pihak yang bisa “dibawa-bawa” oleh onum dengan motif tertentu.
Penyantuman klausula eksonerasi/ disclaimer salam akta notaris/ legalisasi/ waarmerking/ penyesuaian fotolopi dengan aslinya dan covernote dalam penjelasan Habib bisa dilakukan oleh notaris dengan berbagai cara. Salah satu cara adalah mencantumkan pernyataan bahwa keabsahan tandatangan dan isi surat tersebut sepenuhnya tanggung-jawab para penandatangan sendiri. Pernyataan ini dicantumkan dalam akta, atau di lembaran tertentu .
Apakah surat disclaimer untuk covernote bisa dibuat terpisah? Jawaban Habib, kalau terpisah maka akan ada potensi tercecer. Sebaiknya covernote dan disclaimer digabung jadi satu.
Pada intinya notaris harus melakukan tugasnya dengan hati-hati, yang penting kata Habib, notaris dalam membuat akta harus berada di wilayah jabatannya, masih dalam wilayah kerjanya, para pihak benar-benar menghadap dan notaris melakukannya sesuai UU Jabatan Notaris.
Pembaca yang ingin lebih detil melihat penjelasan Habib Adjie bisa klik “follow” atau “mengikuti” dan melihat live stream TVNOTARIS di dalam akun FB lukienugroho tanggal 10 September 2024.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar