Laporan : Iwa Kuswara dari Bandung
medianotaris.com – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar seminar nasional bertajuk “Quo Vadis Jabatan Notaris, antara Peraturan dan Pelaksanaannya”. Acara ini digelar secara hybrid (Daring dan Luring) di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas 80-82 Bandung pada Senin, 20 September 2021.
Adapun narasumber yang hadir adalah merupakan para pakar di bidang hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an yakni Herlien Budiono, Winanto Wiryomartani serta Udin Narsudin. Sementara itu, peserta seminar yang turut hadir secara langsung berjumlah 425 orang yang terdiri dari notaris, umum, ALB (Anggota Luar Biasa) notaris, dosen, dan mahasiswa.
Latarbelakang digelarnya seminar nasional tersebut dikarenakan adanya perubahan situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagi bidang kegiatan baik profesi maupun jabatan. Salah satunya ialah jabatan notaris yang juga harus melakukan penyesuaian dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah guna menghindari adanya tatap muka secara langsung dan kerumunan.
Tentu saja hal itu berdampak pada tugas dan jabatan notaris dalam melayani masyarakat yang sangat sulit membatasi jumlah pihak di dalamnya. Di sisi lain, notaris wajib tunduk dan patuh pada aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan jabatannya, sedangkan peraturan dan perundang-undangan mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) belum melakukan perubahan dalam menghadapi adanya situasi darurat seperti sekarang ini.
Dalam jumpa pers usai seminar, Ketua Pengwil INI Jabar Irfan Ardiansyah mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan kembali notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai Kode Etik Notaris (KEN) dan UUJN.
“Jangan menyimpang dari aturan yang ada karena hal tersebut akan menjadi celah hukum yang berakibat pada akta otentik menjadi akta di bawah tangan atau yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Irfan Ardiansyah.
Selanjutnya, notaris yang baru saja mendapatkan gelar Doktor (Dr) itupun menambahkan, bahwa dalam membuat akta, seorang notaris harus mengetahui bentukan formilnya maupun materialnya, contohnya dengan mendengar langsung sehingga produk dapat menjadi alat bukti yang sesuai.
“Saat ini belum ada pelanggaran, namun pelaksanaan di lapangan ada, contohnya drive thru. Memang belum ada laporan, tapi sempat ramai di sosial media unggahan dari suatu instansi perbankan,” tambah Uthen (sapaan akrab Irfan Ardiasyah).
Lebih lanjut lagi Irfan juga mengatakan, bahwa hasil seminar yang telah dirumuskan dan disepakati ini diharapkan bisa disampaikan kepada stakeholder dan instansi terkait termasuk dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia pusat agar bisa mendukung tugas notaris.
Sementara itu, narasumber lainnya yaitu, Herlien Budiono, menyampaikan bahwa sistem notariat di Indonesia belum bisa dilakukan secara digital karena sarana dan prasarananya masih belum memadai dan undang-undangnya tidak ada.
“Dalam UUJN, notaris harus bertemu langsung (tatap muka) dengan pihak yang berkepentingan untuk menjamin keaslian dan kebenaran terkait dokumen dan keterangan yang dibuatnya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Herlien.
Herlien juga menegaskan, bahwa kehadiran pihak-pihak yang terlibat menjadi hal yang penting, meskipun saat ini tanda tangan digital dapat dilakukan, tapi jika secara fisik tidak ada, hal ini bisa menimbulkan dugaan yang disalahartikan atau diselewengkan.
“Jadi kita memang harus membuat regulasi dari cyberlaw, jangan hanya instruksi saja, tapi semuanya harus jelas dan lengkap,” tandasnya.
Hampir senada dengan ke-dua narasumber sebelumnya, Udin Narsudin juga mengatakan, untuk beralih dari sitem yang berbasis manual ke sistem elektronik dalam dunia kenotariatan itu bisa dibilang mudah dan bisa juga dibilang tidak, meskipun memang sudah ada beberapa yang mencoba dan hingga saat ini belum atau tidak bermasalah.
“Kalaupun sudah pernah ada yang mencoba dan tidak bermasalah, itu bukan merupakan sesuatu yang katakanlah sebagai faktor `pemaafnya`. Karena akta yang dibuat di hadapan notaris itu dibuat “guna melindungi para pihak, termasuk dalam hal ini adalah negara”. Nah, jika regulasinya masih seperti itu dan kemudian dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukumnya”, tandas Udin.
Dalam konteks siber motary, Udin mengatakan masih ada halangan untuk melakukan hal itu. Menurutnya halangan tersebut adalah dalam bentuk dan prosesnya, hal itulah yang menurutnya harus diperhatikan.
“Jika hal itu tidak dilaksanakan berarti akan berkonsekuensi terhadap produk akta yang dihasilkan oleh notaris itu sendiri”, tandas Udin.