PERBEDAAN PENGATURAN PERJANJIAN KAWIN ANTARA KUH PERDATA DAN UU PERKAWINAN

Analisa Dr. Widijatmoko, SH

Notaris/ PPAT Jakarta Timur/dosen/narasumber

 

Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan  para notaris di Indonesia,  akademisi, serta praktisi hukum yang sangat “mengagung-agungkan” aturan hukum KUH Perdata sebagai aturan dasar di bidang hukum keperdataan, hingga menganggap bangsa Indonesia tidak mampu untuk membuat dan menyusun sendiri hukum keperdataan pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi. Hingga hari ini, November 2019, hukum keperdataan di Indonesia masih “bersandar” pada KUH Perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda.

 

Sejak kemerdekaan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hingga saat ini sudah banyak pasal-pasal dalam KUH Perdata yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi akibat telah dibuat dan disahkan berbagai UU yang dibuat oleh Pemerintah RI dan DPR RI. Akan tetapi para praktisi hukum, akademisi hukum dan birokrat hukum tidak pernah melakukan analisis, kompilasi dan resume serta mendata secara komprehensif  ketentuan pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mana yang masih berlaku, dan yang mana sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Salah satu ketentuan  dalam KUH Perdata yang masih banyak digunakan sebagai acuan  adalah ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang “Perjanjian Kawin” yang diatur dalam pasal 139 sampai dengan pasal 198, sedangkan berdasarkan pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa :

“Untuk perkawinan dan ‘segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan` berdasarkan UU ini, maka dengan berlakunya UU ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S.1933 no 74), Peraturan Perkawinan Campuran (S.1898 no 158) & peraturan2 lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU ini, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU”.

Berarti dengan pasal 66 UU 1/1974 pengaturan ketentuan hukum tentang perjanjian kawin yang diatur dalam KUH Perdata “demi hukum” adalah tidak berlaku dan tidak dapat lagi digunakan dasar penerapan hukum perjanjian kawin di Indonesia karena telah diatur dalam pasal 29 UU 1/1974 dan  kemudian diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengatur dan menetapkan sebagai kerikut :

 

  1. Sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

 

  1. Perjanjian kawin tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batashukum, agama dan kesusilaan.

 

  1. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

 

  1. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lain, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Khusus terkait pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan di Catatan Sipil, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Departemen Dalam Negeri Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada semua kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang mengatur bahwa Dukcapil sebagai instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dimana akan dibuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan, sedangkan atas akta perkawinan yang diterbitkan oleh Negara lain namun perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia, pelaporannya dibuat dalam bentuk surat keterangan. Hal ini berlaku bukan saja pada pembuatan perjanjian perkawinan, namun juga atas perubahan dan pencabutan perjanjian perkawinan.

 

Disamping itu, terhadap harta dalam perkawinan juga diatur secara tegas dan jelas dalam pasal 35,  pasal 36 dan pasal 37 UU 1/1974 sebagai berikut :

 

Pasal 35 

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi  harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami  dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau  warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para  pihak tidak menentukan lain. 

 

Pasal 36 

(1)  Mengenai harta  bersama, suami atau  isteri dapat bertindak  atas persetujuan kedua belah pihak. 

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,  suami isteri  mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan  perbuatan hukum mengenai  harta bendanya.  

 

Pasal 37 

Bila  perkawinan putus karena  perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. 

 

Berdasarkan ketentuan pasal 139 sampai dengan pasal 198 KUH Perdata, ada 4 macam perjanjian kawin yaitu :

  1. Perjanjian kawin pisah harta;
  2. Perjanjian kawin persatuan untung-rugi;
  3. Perjanjian kawin persatuan hasil danpendapatan;
  4. Perjanjian kawin dengansyarat-syaratkhusus/tertentu yang dikehendaki para pihak.

Ketentuan  ini kini masih menjadi pemahaman dan  acuan oleh akademisi, praktisi hukum dan  penegak hukum. 

 

Dengan mengingat hal di atas  berdasarkan pasal 66 UU 1/1974, ketentuan tentang  perjanjian kawin dalam KUH Perdata, menurut penulis, adalah termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh pasal 66 UU 1/1974.

 

Kemudian pengaturan hukum terhadap perjanjian kawin, diatur dalam pasal 29 juncto pasal 36 & pasal 36 UU 1/1974 jo Putusan MK RI 69/2015. Menurut penulis, macam perjanjian kawin berdasarkan UU 1/1974 juncto Putusan MK RI 69/2015 sbb :

 

  1. Perjanjian kawin yang terjadi karena UU

 

Perjanjian kawin yang terjadi karena UU ini dikarenakan ketentuan pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 2 UU 1/1974, dimana seluruh harta bawaan masing-masing suami istri karena UU adalah milik dan  di bawah penguasaan masing-masing. Kecuali para pihak dengan suatu perjanjian kawin dapat mengatur dan menetapkan yang lain. Hal ini menjadi perjanjian kawin yang timbul akibat perkawinan yang disebabkan ketentuan UU 1/1974.

 

  1. Perjanjian kawin yg dikehendaki dandibuat oleh para pihak (suami-istri).

 

Perjanjian kawin yang dikehendaki dan dibuat oleh para pihak (suami istri) ini, adalah didasarkan pada ketentuan pasal 29 UU 1/1974 jo Putusan MK RI 69/2015, ketentuan tersebut, penulis berpendapat bahwa macam perjanjian kawin ada 2 macam yaitu :

 

  1. Perjanjian kawin pisah harta

 

Perjanjian kawin pisah harta adalah perjanjian kawin yang mengatur bahwa selama perkawinan, yang dimulai sejak dilangsungkan perkawinan atau sejak waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kawin, terjadi pemisahan kepemilikan dan penguasaan harta benda oleh masing-masing pihak suami istri dalam perkawinan dan tidak terjadi adanya percampuran harta perkawinan, kecuali ditentukan lain oleh suami-istri.

 

  1. Perjanjian kawin dengan syarat/ketentuan khusus yang dikehendaki para pihak (suami-istri).

 

Berdasarkan Putusan MK 69/2015 yang mengubah ketentuan pasal 29 ayat 3 UU 1/1974, menetapkan bahwa “perjanjian kawin itu dapat mengenai 1) harta perkawinan, atau 2) perjanjian lain”, sehingga dengan demikian, para pihak dapat mengatur dan menetapkan isi perjanjian kawin tersebut berupa hal syarat/ketentuan khusus yang dikehendaki oleh suami-istri, baik berupa harta benda dalam perkawinannya, maupun berupa perjanjian lainnya yang dikehendaki oleh suami istri tersebut.

 

Disamping itu, berdasarkan Putusan MK RI 69/2916 yg mengubah pasal 29 ayat 3 UU 1/1974 tersebut, perjanjian kawin dapat pula dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

 

  1. Perjanjian kawin yang mengatur harta benda dalam perkawinandan,

 

  1. Perjanjian kawin yangtidak mengatur tentang harta benda dalam perkawinan.

 

Berdasarkan Putusan MK RI 69/2015 yang mengubah pasal 29 ayat 1 UU 1/1974, Perjanjian kawin dapat dibuat dengan 2 cara yaitu :

 

  1. Perjanjian kawin dibuat dengaakta/surat dibawah tangan.

 

Apabila perjanjian kawin dibuat dg akta/surat di bawah tangan, maka perjanjian kawin tersebut “wajib disahkan” oleh :

 

  1. Pegawai pencatat perkawinan, yaitu :

    1) catatan sipil, untuk suami istri yang melangsungkan perkawinan berdasarkan agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha, atau berdasarkan aliran kepercayaan.

    2) Kantor Urusan Agama (KUA), untuk suami istri yang melangsungkan perkawinan berdasarkan agama Islam.

 

  1. Notaris.

    Pengesahan perjanjian kawin oleh notaris, berdasarkan pasal 29 ayat 1 tersebut apabila dikaitkan dengan UU 30/2004 juncto UU 2/2014, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

 

    1) Legalisasi (pengesahan tanda tangan yang kemudian dibukukan/dicatatkan pada buku khusus untuk legalisasi)

 

    2) Waarmerking (pencatatan/regitrasi terhadap akta/surat yg dibuat secara dibawah tangan pada buku khusus untuk waarmerking)

 

Pengesahkan perjanjian kawin yang dibuat berdasarkan UU 1/1974 juncto Putusan MK RI 69/1974 oleh notaris, berlaku untuk semua orang (suami istri) yang membuat perjanjian kawin, tanpa membedakan agama, kewarganegaraan, suku dan bangsa. 

 

  1. Perjanjian kawin dibuat denganakta otentik (akta notaris)

 

Apabila perjanjian kawin dibuat dengan akta notaris, maka “demi hukum” harus dianggap dan diartikan bahwa “perjanjian kawin yang dibuat dengan akta notaris adalah telah disahkan oleh notaris” dan telah memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 1, berlaku mengikat bagi suami istri dan pihak lain yang terkait. Perjanjian kawin yang dibuat dengan akta notaris “tidak perlu disahkan/dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan (Catatan Sipil/KUA), karena pasal 29 ayat 1 yang diubah dengan Putusan MK RI 69/2015 mengatur dan memerintahkan “pengesahan perjanjian kawin” dapat dilakukan pada : 1) pegawai pencatat perkawinan, atau 2) notaris.

Dengan demikian, perjanjian kawin yang dibuat dengan akta notaris, demi hukum, berlaku mengikat sejak akad nikah atau sejak waktu lain yang disepakati suami istri tersebut pada perjanjian kawin yang dibuat dan ditanda tangani oleh suami istri dihadapan notaris yang dimuat dalam akta notaris tentang perjanjian kawin.

 

Berdasarkan pasal 29 ayat 3 yang diubah dengan Putusan MK RI 69/2015, “saat mulai berlakunya” perjanjian kawin adalah “dimulai saat akad nikah, atau saat waktu yang disepakati oleh suami istri tersebut yang ditetapkan dalam perjanjian kawin yang dibuat suami istri”, hal ini berlaku untuk semua perjanjian kawin, baik yang dibuat :

  1. Pada saat sebelum perkawinan, atau
  2. Pada saat dilangsungkan akad nikah, atau
  3. Pada saat setelah dilangsungkan perkawinan.

 

Berdasarkan pasal 29 ayat 4 yang diubah dengan Putusan MK RI 69/2015, terhadap perjanjian kawin :

  1. Dapat diubah;
  2. Dicabut/dibatalkan;

berdasarkan kesepakatan suami istri, selama hal tersebut tidak merugikan pihak ketiga. 

 

Dengan demikian, maka ketentuan hukum tentang perjanjian kawin yg berlaku saat ini adalah ketentuan hukum yg diatur dalam pasal 29 yang diubah dengan Putusan MK RI 69/2015 juncto pasal 35 & pasal 36 UU 1/1974, dan semua ketentuan perjanjian kawin yang diatur dalam pasal 138 sampai dengan pasal 197 KUHPerdata adalah tidak berlaku lagi.

 

Oleh karena itu, dalam penerapan hukum terhadap perjanjian kawin wajib hukum nya menerapkan dan  menggunakan ketentuan pasal 29 yang diubah dengan Putusan MK RI 69/2015 juncto pasal 35 dan pasal 36 UU 1/1974.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top