Peresmian Layanan AHU On line


Layanan Bebas Pungli

<iframe width="460" height="280" src="//www.youtube.com/embed/bOo5CekoyUs" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Amir Syamsudin, SH meresmikan layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilakukan secara on line di Jakarta, 25 Maret 2014. Di dalam peresmian ini, Menteri didampingi dan disaksikan oleh Wakil Meteri Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D. , Dirjen AHU Dr. Aidir Amin Daud, SH serta pejabat dan pegawai Kementerian lainnya. Sedangkan dari kalangan notaris adalah Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Adrian Djuaini, SH beserta pengurus lainnya, dan semua peserta yang terdiri dari notaris dan calon notaris semuanya hampir berjumlah 800 orang.
Pelayanan AHU on line merupakan pelayanan di bawah Ditjen AHU yang selama ini dilakukan secara “manual” mulai pendaftaran, verifikasi, sampai keputusan Menteri, Dirjen atau pejabat lainnya. Dengan cara manual ini sebelumnya proses tersebut memakan waktu berbulan-bulan. Namun dengan proses on line, semuanya diselesaikan di bawah 10 menit, atau sekitar 7 menit, seperti yang diperagakan saat acara. Di saat acara, Sekretaris Jenderal Ditjen AHU Dr. Freddy Harris, SH, LLM memeragakan proses pembuatan Surat Keputusan tentang pendirian sebuah PT betulan yang seluruh prosesnya hanya memakan waktu 7 menit.
Menurut Menteri, layanan on line ini merupakan revolusi dalam proses pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan maksud memberikan pelayanan singkat, cepat, efisien dan bebas pungli. Dengan pengurusan lewat on line, masyarakat atau notaris bisa melakukan pengurusan surat-surat tanpa harus datang menemui petugas. Ini bisa terjadi karena semua proses dilakukan melalui internet atau tanpa bertemu langsung dengan petugas, termasuk pembayaran pungutan PNBP ke negara melalui internet banking. Akhirnya, notaris maupun masyarakat bisa dengan mudah dan cepat menjalankan kegiatan ekonomi karena tidak ada hambatan dari birokrasi.
Acara peresmian ini merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Pleno Diperluas Ikatan Notaris Indonesia yang mulai berlangsung sejak 24 Maret hingga 26 Maret yang dihadiri hampir 800 orang. Di dalam acara rapat yang juga disertai penyegaran pengetahuan notaris itu antara lain dibahas isu-isu penting berkenaan dengan UUJ Jabatan Notaris yang belum lama disahkan perubahannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top