Perjanjian Kawin, Perjanjian Matre?

Terbatas Mengatur Harta


Kira-kira kalau Anda diminta oleh calon istri atau calon mertua untuk membuat  perjanjian pemisahan harta sebelum kawin keberatan nggak? Misalnya calon istri Anda ngomong begini, "Mas, sebelum kita menikah, aku mau kita buatperjanjian perkawinan untuk pemisahan harta kita masing-masing. Aku juga minta diatur bahwa tabungan aku yang pegang. Tanah yang kita beli waktu kawin langsung diatas namakan aku. "Selanjutnya kalau kita cerai, rumah dan tanah-tanah yang kita beli kita bagi dua sebelum dikurangi semua biaya anak-anak sampai dewasa.
Stop jangan teruskan cerita ini. Nanti Anda lama-lama gerah, kok orang mau kawin saja sudah seperti “dagang” sih? Bukankah orang kawin itu berniat menyatukan lahir –batin, sehidup-semati, kok ini malah dibatas-batasi hubungan antar suami dan istri. Malah dibikin seperti “dagang”. Begitu mungkin komentar Anda melihat “diskusi” calon suami-istri di atas.

Memang rasanya “konstruksi” hubungan perkawinan seperti ini memang aneh menurut kita karena tidak Indonesia banget. Bahkan kita menggolongkan hal seperti sebagai tabu. Bisa jadi dalam diskusi “calon suami-istri” di atas, calon suami yang disodori tawaran “draf perjanjian” ini merah-padam mukanya. Akibatnya bisa-bisa calon pasangan suami-istri ini bisa bertengkar dan bahkan tidak jadi menikah.

Notaris Jakarta Selatan Otty H. C. Ubayani, S.H., Sp. N. menyatakan bahwa perjanjian nikah atau perjanjian pranikah ini memang persoalan sensitif, tidak lazim, materialistis, egois, tidak etis, bahkan bisa dibilang kasar menurut adat ketimuran kita. Sehingga bangsa kita tidak mau melaksanakan perjanjian pranikah atau perjanjian nikah ini, dan bahkan tidak mengenal sama sekali apa yang disebut “perjanjian perkawinan” ini. Sementara itu mereka yang melakukan perjanjian ini adalah golongan keturunan Cina, orang asing atau golongan tertentu misalnya orang kaya sekali atau artis.

Menurut Otty yang sudah banyak menangani “kasus” perjanjian nikah kalangan keturunan Cina dan artis ini, tujuan mereka adalah semata-mata demi keamanan atau perlindungan atas harta bawaan masing-masing. Dengan adanya perjanjian ini mereka berharap jika nanti terjadi “sesuatu” dalam perkawinan, misalnya perceraian atau salah satu kabur tidak bertanggungjawab maka harta bawaan dapat diamankan.

Bahkan menurut Notaris Jakarta Barat Anriz N. Halim, S.H., Sp. N. perjanjian nikah ini bisa dipergunakan orangtua yang ingin melindungi harta anak wanitanya jika seandainya nanti menantu laki-lakinya tidak bertanggungjawab, kabur dan sebagainya. Jika demikian maka harta bawaan putrinya tidak sampai terbawa-bawa oleh masalah yang ditimbulkan menantu laki-lakinya nanti dalam perkawinan.

Para warganegara asing juga melakukan hal ini. Juga ketika mereka melakukan perkawinan dengan orang Indonesia dengan tujuan mengamankan harta mereka. Hal ini seiring dengan banyaknya tren perkawinan wanita Indonesia dengan orang asing.
Selain itu juga perjanjian nikah ini dilakukan bersamaan dengan makin meningkatnya perceraian di Indonesia. Dengan perjanjian perkawinan ini, jika terjadi perceraian maka harta masing-masing menjadi aman, kata Anriz dosen di Jakarta yang sekarang mempersiapkan disertasinya ini.

Dari sekian alasan orang melakukan perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah tersebut, sebetulnya itu adalah sebagai akibat dari peraturan hukum perdata kita yang menganut asas percampuran bulat. Dengan percampuran bulat ini, harta yang dibawa sebelum perkawinan, ketika perkawinan terjadi maka akan menjadi harta persatuan. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata pasal 119, katanya.

Sementara itu menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan lain lagi. Menurut UU ini asasnya adalah pemisahan harta yang menentukan bahwa harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing. Hal ini diatur dalam pasal 35 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan harta yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi milik bersama.
Sedangkan proses pengurusan atau pembagian harta dalam perceraian juga menjadi mudah karena sudah dituangkan ke dalam perjanjian. Kenapa lebih mudah, adalah karena di dalam perjanjian itu harta mereka diatur sedemian rupa agar akibat percampuran harta antar mereka dalam masa perkawinan bisa diminimalisir.


Anak Pejabat

Seperti dikatakan Otty bahwa perjanjian nikah atau perjanjian perkawinan ini pertimbangannya adalah materi atau pengamanan harta dalam perkawinan. Sehingga tidak heran jika para "pelanggan" notaris untuk urusan perjanjian nikah ini adalah golongan yang mampu dalam materi. Mereka, menurut Otty, kebanyakan adalah dari pengusaha keturunan Cina, orang kaya, atau artis. "Saya belum pernah menangani klien pribumi tidak kaya yang melakukan perjanjian perkawinan ini. Kecuali artis yang berduit, atau artis dengan produsernya," katanya.
Anriz juga dalam pengalamannya, selain klien anak-anak golongan pengusaha dan artis, juga menangani klien yang minta perjanjian nikah dari golongan lain. Mereka adalah anak-anak seorang praktisi hukum, praktisi keuangan, pejabat, dan anak-anak yang orangtuanya berharta melimpah.
"Namun siapa pun mereka yang melakukan perjanjian nikah ini semua tujuannya sama, yaitu mengamankan aset, " kata Anriz.
Untuk itulah, lanjutnya, salah satu pertimbangan yang harus dilakukan adalah bahwa perjanjian nikah ini harus notariil, di depan pejabat umum yang berwenang seperti yang tercantum dalam pasal 1868 KUHPerdata.

Dalam kaitan perjanjian nikah ini nanti biasa diikuti dengan "perjanjian pra-nikah di luar persatuan harta". Jadi dalam hal ini ditentukan bahwa harta yang diperoleh setelah perkawinan dianggap harta masing-masing tanpa ada percampuran harta. Sehingga kalau terjadi perceraian, suami berhak mengatur harta sendiri. Sedangkan si istri juga dilepaskan dari harta persatuan bulat.

Di dalam perjanjian ini biasanya notaris memberikan kebebasan pada para pihak. Namun juga biasa disampaikan pada klien bahwa asas perkawinan adalah asas keseimbangan antara suami dan istri. Namun kecenderungannya sekarang ini adalah penekanan pada perlindungan harta masing-masing dari pasangan yang beritikad baik. Sehingga bila dalam perkawinan terjadi perbuatan utang oleh suami atau istri yang beritikad tidak baik maka pihak pasangan tidak terikat oleh perjanjian utang itu.
Anriz juga mengingatkan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal lain selain harta. Perjanjian ini tidak boleh mengatur hak dan kewajiban suami-istri sesuai peraturan yang sudah ada.

Menyuruh Notaris Makan di Restoran

Walau perjanjian nikah atau perjanjian perkawinan ini bertujuan melindungi harta, sehingga dianggap tidak etis, kasar dan tabu, ternyata sebagian pelaku melakukannya dengan mencoba toleran dan hati-hati. Mungkin salah satu pertimbangan ini adalah untuk menjaga perasaan calon suami atau calon istri dan keluarganya agak tersinggung.

Otty dengan tersenyum karena merasa lucu, menyatakan bahwa para kliennya takut menyinggung perasaan pihak pasangannya. Sehingga mereka, dalam menyampaikan maksudnya selalu minta notaris untuk menyampaikannya. Dengan melalui notaris mereka berharap mengurangi "efek" rasa tersinggung akibat disodori perjanjian nikah. "Itu pun ngomongnya harus dilakukan dengan suasana santai dan kondusif sehingga kita disuruh ajak bicara sambil makan di restoran atau tempat lain yang bukan di kantor. Biar nggak tegang, gitu, " katanya sambil tersenyum.

Inilah salah satu “tantangan” para notaris yang diminta kliennya untuk menangani proses perjanjian perkawinan. “Tantangannya” adalah agar penyampaian maksud perjanjian perkawinan itu kepada pihak calon pasangan kliennya tidak mengalami kegagalan. Masalah penyampaian ini juga memang dirasakan Anriz yang mengalami kesulitan bagaimana menyampaikan ajakan perjanjian pernikahan kliennya. Menurutnya ini merupakan tantangan tersendiri karena “ajakan” mengadakan perjanjian perkawinan mengandung makna yang bisa ditafsirkan adanya “ketidakpercayaan” salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Padahal maksudnya bukan karena itu. Kuncinya adalah kita harus dapat meyakinkan bahwa perjanjian pernikahan tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan hukum atas kepemilikan harta.

Tujuan Perkawinan adalah Kekal

Lantas apa kata Gurubesar Hukum Perdata Fakultas Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, S.H., M.H. soal perjanjian perkawinan atau perjanjian sebelum nikah ini?
Wahyono menjelaskan definisi soal ini berdasarkan UU Perkawinan bahwa menurut UU Perkawinan sebutannya adalah perjanjian perkawinan. Menurut UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 29 perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum atau saat perkawinan berlangsung, dibuat secara tertulis, disahkan pejabat pencatat perkawinan, isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga. Pihak ketiga adalah pihak berhubungan kekeluargaan dengan pengantin, atau juga pihak lain, seperti kreditur atau pihak lain yang, misalnya, berhubungan dengan utang-piutang dan sebagainya.
Mengapa orang melakukan perjanjian perkawinan, menurut Wahyono, Kitab Undang-undang Hukum Perdata lebih banyak menjelaskan soal ini. Di dalam pasal 119 disebutkan bahwa perjanjian perkawinan bertujuan untuk mengatur harta perkawinan akibat adanya percampuran bulat harta kekayaan akibat perkawinan. Nah, bilamana calon suami-istri yang tidak menginginkan percampuran bulat harta inilah kemudian diperbolehkan mengadakah perjanjian tersebut sebelum perkawinan berlangsung.
Sehingga pada dasarnya perjanjian ini adalah mengatur secara menyimpang dari aturan harta suami-istri yang tercampur akibat perkawinan menurut KUHPerdata. Sebaliknya, jika antar calon suami-istri tidak mengatur perjanjian perkawinan untuk memisahkan harta masing-masing maka secara hukum begitu mereka kawin maka harta bawaan masing-masing menjadi harta campuran bulat. Seperti kita ketahui menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, begitu dua orang kawin maka harta bawaan masing-masing bercampur menjadi harta percampuran bulat.
Jika UU Perkawinan maupun KUHPerdata memperbolehkan mengatur harta kedua pihak, suami istri, maka sebaiknya ini tidak mengatur yang lain selain harta benda, misalnya hak dan kewajiban suami istri. Bila perjanjian perkawinan itu dibolehkan mengatur lain, selain mengatur harta, maka akan terlalu luas cakupannya dan mengaburkan prinsip perkawinan.
Prinsip perkawinan adalah lembaga yang harus diatur secara ketat, tidak seperti perjanjian biasa yang menganut asas kebebasan berkontrak. Sehingga dalam perkawinan terdapat larangan mengadakan perjanjian yang merusak prinsip perkawinan akibat orang sesuka hati membuat perjanjian. Pendek kata untuk menjaga prinsip perkawinan, orang diharuskan tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.
Di sini Undang-undang Perkawinan mengajarkan kita untuk patuh, tertib pada peraturan secara rigid untuk menjaga tujuan perkawinan itu sendiri di mana kedua mempelai bercita-cita membina rumahtangga bahagia dan kekal. Bukan mempertimbangkan untung-rugi.
“Jika ditanyakan, perlu atau tidakkah perjanjian perkawinan maka jawaban saya adalah perlu untuk hal-hal tertentu saja misalnya dalam hal jika para pihak ingin menjaga harta kekayaannya. Tapi perjanjian perkawinan ini tidak perlu dijadikan keharusan secara umum dalam setiap perkawinan, “ kata Wahyono.
Pernah terjadi sebuah kasus di mana calon mempelai khawatir terhadap pasangannya soal harta benda sehingga akhirnya membuat perjanjian perkawinan di mana diatur masalah pemisahan harta bawaan. Namun ternyata setelah beberapa tahun perkawinan berjalan ternyata si pasangan melakukan pengelolaan harta secara baik. Sehingga akhirnya mereka ke pengadilan mengubah perjanjian perkawinan ini dan menyatukan harta mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top