Terobosan Luar Biasa
Awalnya para PPAT bersorak-sorai ketika BPN memutuskan memberikan wewenang kepada PPAT mencetak akta sendiri tanpa harus minta-minta blangko akta lagi ke Kantor Pertanahan. Bagaimana tidak, PPAT selama ini kalau bekerja tergantung pada Kantor Pertanahan karena harus memakai blangko akta yang dikeluarkan Kantor Pertanahan. Dengan blangko akta dari Kantor Pertanahan muncul “romantika perjuangan” : birokrasi, waktu, dan pungutan. Kalau lagi apes, blangko akta bisa langka dan malah pernah kosong dari peredaran.
Dulu persediaan blangko akta pernah kosong sehingga menimbulkan kemandegan. Kegiatan masyarakat mengurus pendaftaran tanah sempat terhambat. Sehingga dengan adanya kewenangan menge-print akta jual-beli sendiri atau akta lainnya yang bisa di-print di kantor masing-masing, PPAT seolah terbebas dari “belenggu” ketergantungan pada Kantor Pertanahan atau BPN.
Namun proses menuju ke sana ternyata harus dilalui dengan “ujian” ketika peraturan yang memberikan wewenang itu, yaitu Perkaban Nomor 8 tahun 2012, lampirannya masih “ketinggalan”. Lampiran Perkaban yang berisi model akta itu belum diterbitkan saat Perkaban itu diumumkan. Akibatnya PPAT tidak bisa melaksanakan peraturan itu dan belum bisa membuat akta “print-print”-an sendiri. Sementara itu Perkaban itu sendiri memberikan waktu berlaku efektifnya aturan itu setelah 31 Maret 2013.
Dalam situasi masa transisi selama 3 bulan ini IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) mengambil inisiatif melakukan sosialisasi Perkaban kepada PPAT dan calon PPAT di Jakarta. Sosialisasi IPPAT yang sejatinya mendahului sosialisasi yang dilakukan BPN itu akhirnya menimbulkan kontroversi dan spekulasi, mulai dari soal tidak hadirnya petinggi BPN, soal hubungan antara organisasi PPAT dengan BPN, sampai soal pungutan kepada peserta sosialisasi.
Sementara itu pihak IPPAT melalui Ketua Umumnya Sri Rachma Chandrawati, S.H. menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk prestasi dan kontribusi nyata pengurus IPPAT untuk para anggota. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membantu BPN melakukan sosialisasi peraturan. Nah,…
Seperti kami beritakan sebelumnya, akibat sosialisasi Perkaban oleh IPPAT yang “mendahului” BPN inilah akhirnya dipergunakan pihak lain untuk “mengkritik” kepengurusan IPPAT di bawah Sri Rachma Chandrawati.
Sementara itu, merujuk pada situs Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Maret 2013 disebutkan, dalam rangka persamaan persepsi terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional akhirnya diminta untuk segera mengadakan sosialisasi. Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Badan Pertanahan Hendarman Supandji yang tertuang dalam suratnya tertanggal 15 Maret 2013 bernomor 1051/ 7.1/ III/ 2013.
Sosialisasi tersebut dilakukan terhadap pejabat dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia. Selain memberikan sosialisasi kepada jajaran Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah juga diharuskan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan wilayah kerjanya. Sosialisasi tersebut dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Dengan diperintahkannya Kepala Kantor Wilayah BPN untuk melakukan sosialisasi, selesailah sudah teka-teki dan “debat” kapan sosialisasi, mana lampiran yang “resmi”, dan kapan PPAT bisa mulai mencetak akta sendiri. Akhirnya selesailah sudah “kontroversi” lika-liku perjalanan Perkaban ini, dan ini menjadi sejarah penting dan menjadi hikmah tentang bagaimana sebuah kebijakan diterbitkan.
Bagaimanakah para PPAT di daerah berbicara dan menyikapi masalah ini. Berikut kami mewawancarai beberapa PPAT soal ini.
Endang Sri Kawuryan, S.H., C.N.
Mantan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Malang Raya

Peraturan dan Lampirannya Harusnya Jadi Satu
Beberapa hari setelah diberlakukannya Perkaban Nomor 8 tahun 2013 pada awal Januari Endang Sri Kawuryan, yang waktu itu masih ketua IPPAT Malang Raya, berinisiatif menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang untuk membicarakan masalah ini.
Setelah itu mere secara resmi mendapat kesempatan bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Malang Ibu Ida, dan hasilnya adalah : mereka di Malang diperbolehkan mencetak akta sendiri seperti contoh akta PPAT yang sebelumnya. Endang mengaku tidak membuat akta dari contoh lampiran Perkaban yang dikasih teman-teman yang ikut sosialisasi yang dilaksanakan IPPAT di Jakarta karena belum resmi. Akhirnya Ia pribadi sudah mencetak akta PPAT sendiri.
Dalam konteks organisasi di daerah, kalau ada masalah seperti ini Endang waktu menjadi Ketua IPPAT Malang Raya selama 2 periode itu selalu cepat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan karena tidak mungkin mereka menunggu-nunggu sosialisasi. Tidak mungkin menunggu-nunggu karena masyarakat setiap saat datang membutuhkan jasa. Endang mengaku tidak perlu terlalu lama menunggu info dari pusat kalau memang sudah ada contohnya. “Yang penting adalah dilakukannya komunikasi antara PPAT dengan BPN atau Kantor Pertanahan. Kalau Kantor Pertanahan dan PPAT sudah sama persepsi, ya tinggal dioperasinalkan saja. Ini kuncinya,” katanya.
Menurutnya sosialisasi peraturan Perkaban ini tidak perlu karena PPAT tentu sudah paham bagaimana membaca peraturan. Peraturannya sudah jelas, contohnya sudah jelas. Sekarang ini yang menjadi soal dalam masalah Perkaban Nomor 8 tahun 2012 ini adalah belum dilampirkannya contoh akta PPAT yang dipakai para PPAT. Harusnya sebuah peraturan yang diterbitkan, kalau ada lampirannya, ya harus sekalian diterbitkan agar tidak membingungkan. “ Secara normatif, peraturan yang dibuat, termasuk penjelasan dan lampirannya harusnya jadi satu, “ kata Endang. Tapi kalau kenyatannya Perkaban Nomor 8 tahun 2012 itu lampirannya terbit belakangan, ya mau apa lagi.
Dengan adanya pemberian wewenang kepada PPAT untuk mencetak akta sendiri sudah tentu diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Tidak ada alasan blangko habis. Ini kesempatan baik untuk memegang amanah, sebab sebelumnya blangko akta yang dicetak negara merupakan barang yang membuat PPAT tergantung kepada BPN. “Dulu untuk mendapatkannya saja dimohon-mohon, prosedural birokratis, dan PPAT harus buang waktu serta keluar biaya, “ kata Endang. Selain itu dengan diberikannya wewenang membuat akta sendiri berarti PPAT benar-benar melaksanakan fungsinya untuk membantu Badan Pertanahan dalam proses pendaftaran tanah.
Namun dengan mencetak akta sendiri, PPAT harus lebih hati-hati karena hasil cetakan palsu orang yang bermaksud jahat bisa sulit dibedakan dengan hasil cetak PPAT karena sama-sama hasil print komputer. Intinya, dengan mencetak sendiri, peluang orang yang bermaksud jahat dengan mudah membuat tiruan akta PPAT. Untuk menghindari pemalsuan, Endang membuat kode-kode tertentu agar bisa diketahui kalau ada pemalsuan.
Bagaimana jika BPN mengundang para PPAT untuk sosialisasi? Kami akan datang, karena BPN adalah mitra kerja PPAT, katanya.
Suatu saat jika pemerintah menerbitkan peraturan yang ada lampirannya, harusnya lampiran itu disertakan bersamaan dengan peraturan itu. Kasus Perkaban yang lampirannya tidak ada itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat PPAT karena adanya keterbatasan blangko akta. Sehingga akhirnya kalau PPAT minta blangko akta, jumlahnya dibatasi. Contohnya adalah untuk blangko AJB (akta jual-beli) yang dibatasi jumlahnya jika ada yang minta. Di Malang sempat dibatasi hanya 5 blangko jika ada yang minta. Nanti bila dari 5 habis, maka baru boleh minta lagi. Waktu blangko akta itu terbatas, pengurus IPPAT Malang waktu itu segera membuat pertemuan dengan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk mengatasi jalan keluarnya.
Imam Rahmat Sjafi’i, S.H.
Ketua IPPAT Malang Raya
Tidak Mau Memakai Blangko Akta Internet
Ketika belum diadakan sosialisasi, Pengurus IPPAT di Malang yang baru, melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Pertanahan. Dari hasil pertemuan itu mereka menunggu petunjuk dari BPN Pusat. Sementara itu mereka juga berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur.
Ketika belum ada sosialisasi, menurut Imam, mereka masih memakai blangko akta lama dari Kantor Pertanahan. Kabarnya, sebagian PPAT sudah ada yang mencoba memakai model blangko akta kiriman dari internet yang kabarnya berasal dari sosialisasi IPPAT di Jakarta. Tapi blangko ini diterima atau tidak oleh Kantor Pertanahan, Imam mengaku tidak tahu. Imam yang baru saja terpilih menjadi Ketua IPPAT Malang menggantikan Endang Sri Kawuryan itu menyatakan tidak memakai model blangko akta dari kiriman via internet itu.
Kepada anggota IPPAT, Imam menyatakan tidak menginstruksikan anggotanya untuk memakai model akta yang mana yang sebaiknya dipakai karena menunggu sosialisasi dari BPN Pusat saja. Kepengurusan IPPAT Malang Raya sendiri terdiri dari PPAT Kota dan Kabupaten Malang, serta Kota Batu.
Ir. M. Imam Soleh Hadi, S.H., M.Kn.
PPAT Banyuwangi, Jawa Timur
Blangko Akta : Beli Tapi “Tidak Ditarif”
Selain itu dengan diberikannya wewenang ini kepada PPAT, masyarakat tidak lagi akan direpotkan dan dirugikan karena kelangkaan blangko akta. Ini adalah penyakit lama dan kronis, katanya.
Di Banyuwangi kata Imam. Ia selalu kebagian 25 blangko sebulan. Tidak bisa lebih. Namun nyatanya ada pula PPAT lain yang bisa dapat 100 blangko dalam sebulan, tapi Ia tidak bisa apa-apa. Untungnya selama masa transisi pelaksanaan Perkaban ini di Banyuwangi stok akta masih tersedia.
Sementara itu PPAT Probolinggo Endang S. Kartikawati, S.H. menyatakan bahwa belakangan ini untuk mendapatkan blangko akta PPAT tidak mudah. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, kalau kita minta 30 lembar, ternyata dikasihnya cuma 15 lembar. Atau kalau kita minta 20 lembar, maka yang dikabulkan adalah 10 lembar saja. Endang menyatakan mengapa diberikannya blangko akta cuma separo dari yang dimohon, Ia mengaku tidak tahu alasannya.
Dengan diberikannya wewenang mencetak akta sendiri, Endang S. Kartikawati betul-betul bersyukur sebagai PPAT yang pernah mengalami sulitnya memperoleh blangko akta dari Kantor Pertanahan, dari soal dipersulit sampai kekosongan blangko akta. “Dulu pernah diumumkan bahwa untuk memperoleh blangko akta tidak perlu bayar atau gratis. Namun apa yang terjadi, katanya, untuk mendapatkan blangko akta itu ternyata sulit sekali.

Dengan jumlah cuma 25 blangko akta itu, kalau dalam sebulan kehabisan maka Imam hanya bisa janji kepada klien dengan memberikan pengertian. Masalahnya kalau kliennya dari bank, Imam mengaku kebingungan karena bank tidak mau terima alasan itu.
Dengan kebijakan Kepala Badan Pertanahan yang memberikan wewenang PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara atau PPAT Khusus, maka persoalan-persoalan yang selama ini “membebani” PPAT dalam mendapatkan blangko akta berakhir sudah. Mau tidak mau para PPAT harus berterimakasih kepada BPN yang dipimpin Hendarman Supandji yang mengeluarkan peraturan terobosan yang memangkas birokrasi dan biaya ini.
Cuma sayang, kata Imam, waktu peraturan itu keluar ternyata tidak disertai lampiran yang merupakan inti peraturan itu sendiri. Dengan tertinggalnya lampiran itu PPAT menjadi terkatung-katung untuk melaksanakan aturan baru itu, sementara muncul kekhawatiran kehabisan blangko akta. “Pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat, “ katanya.
Maferdy Yulius, S.H., Sp. N
PPAT Cirebon, Jawa Barat
Ambil Hikmah Baiknya
Kontroversi terbitnya Perkaban yang lampirannya tidak disertakan sekaligus itu biarlah menjadi pelajaran dan hikmah yang penting kepada semua stake holder, apakah itu PPAT, pejabat BPN atau pembuat kebijakan seluruhnya. Hikmahnya adalah masalah koordinasi antar pejabat, pejabat pemerintah dengan PPAT. Yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat keseluruhan. Pada akhirnya hikmahnya adalah bagaimana kita bekerja dengan baik sehingga membuat masyarakat terlayani dengan baik.
Mafery Yulius, PPAT Cirebon, menyayangkan lambat turunnya lampiran model akta yang akan dipakai PPAT karena kegiatan masyarakat tidak mungkin dihentikan sementara gara-gara blangko akta kosong, misalnya. Sehingga akhirnya muncul gejolak di kalangan PPAT selama masa transisi dari Januari sampai Maret ini.
Lampiran Perkaban tersebut mestinya tidak terlambat atau tidak ketinggalan, karena toh, sebetulnya model akta yang dilampirkan itu ternyata sama saja dengan model blangko akta yang lama. “Jadi, kalau ternyata sama saja, mengapa tidak dari dulu-dulu diterbitkan sekalian ?,” katanya. “Saya kira model akta yang akan dilampirkan itu beda, sehingga perlu waktu berbulan-bulan untuk menerbitkannya, eh ternyata sama. Ya, buat apa harus menunggu lama-lama ?, “ tambahnya.
Ferdy juga memberikan apresiasi atas kebijakan BPN di bawah Hendarman karena dengan diberikannya kewenangan PPAT membuat atau mencetak akta sendiri berarti merupakan terobosan luar biasa. Seperti diketahui bahwa selama ini PPAT selalu bergantung kepada Kantor Pertanahan bila akan melayani masyarakat karena blangko akta itu harus minta atau beli ke Kantor Pertanahan atau BPN. Ini artinya : birokrasi dan biaya atau pungutan liar, yang menghambat tugas PPAT. Dengan adanya kebijakan ini berarti semuanya terpangkas sudah.
Mengenai hal ini PPAT Surabaya Wahyudi Suyanto, S.H. menyatakan hal yang sama bahwa dengan adanya kebijakan ini berarti PPAT bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan cepat. Sebab untuk melayani masyarakat, PPAT harus minta blangko akta dulu ke Kantor Pertanahan. Selain itu juga, tambahnya, masalah kekosongan blangko akta PPAT kini tinggal cerita saja karena PPAT tinggal print sendiri dengan hasil rapi, tanpa coretan atau renvoi sehingga mudah dipahami masyarakat.
Sama seperti Ferdy, Wahyudi menyatakan bahwa hikmah dari kebijakan ini adalah penghematan anggaran negara dalam masalah pencetakan blangko akta setiap tahun.