Oleh Dr. Yoni A. Setyono, SH, MH.
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
- Pengertian
Istilah permohonan Provisionil dalam literatur maupun dalam praktik peradilan ditemukan berbagai kosa kata yang dipergunakan untuk menyebutkan istilah provisionil. Menurut kamus hukum Belanda-Indonesia yang disusun Focklema Andrea disebutkan pengertian provisionil yang berarti “sementara”, bij vooraad, kemudian provisionileis yang berarti tuntutan sementara. Dalam ketentuan Pasal 53 Rv dikenal istilah provisionileis vonnis yang berarti putusan sementara atau mengenai ketetapan sementara dari hakim selama memeriksa pokok perkara.
Sedangkan Prof. Dr. R. Supomo dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebut istilah tuntutan provisionil dengan istilah provisinele eis dalam pertimbangannya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR atau pasal 191 ayat (1) RBg sebagai “tindakan sementara yang merupakan inti pengertian provisionil atau bij voorraad. Mr. W. A. Engelbrecht dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI juga memberikan istilah lebih mendalam mengenai tuntutan provisionil. Kemudian menurut Mr. W.A. Engelbrecht menyebutkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) Rbg ada menyebutkan istilah, …provisioneele…, yang dapat diterjemahkan menjadi tuntutan sementara. Sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 1965 tanggal 30 Desember 1965 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 16 Tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969 menyebutkan dengan istilah Provisionele eis untuk tuntutan provisionil.
Terhadap pengertian tuntutan provisionil, maka Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Uripkartawinata, S.H. menyebutkan bahwa:
“Putusan provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam ini banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Misalnya dalam hal atap rumah yang disewa oleh Penggugat dirusak oleh Tergugat sedangkan pada waktu itu musim hujan sehingga Tergugat harus segera dihukum untuk memperbaiki atap tersebut, juga dalam perkara perceraian dimana sang isteri mohon agar diperkenankan meninggalkan tempat tinggal bersama selama proses berlangsung. Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera putusan provisionil selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (ex. Pasal 180 HIR/pasl 191 RBg)”.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Martokusumo, S.H. menyebut sebagai putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Menurut Lilik Mulyadi, dalam bukunya Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata Pada Praktik Pengadilan (1996), maka tuntutan provisionil itu adalah tuntutan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan.
- Dasar Hukum Pengaturan
Mengenai dasar hukum pengaturan tuntutan provisionil ini banyak ditemukan dalam perundang-undangan baik secara tersirat maupun tersurat seperti dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR 191 ayat (1) Rbg, kemudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada Pasal 53 Rv/ Pasal 51 BRv Belanda (Stb, 1847-52 yo Stb. 1849-63), dalam Pasal 24 PP Nomor: 9 Tahun 1975 yang bunyinya sama dengan ketentuan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989, kemudian pada konsepsi RUU tentang Hukum Acara Perdata, dalam Doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Lilik Mulyadi, dalam praktik peradilan hukum perdata dewasa ini, titik tolak Hakim mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam HIR (untuk Jawa dan Madura) serta Rbg (untuk luar Jawa dan Madura). Terhadap tuntutan provisonil ini maka dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) Rbg hanya menyebutkan selintas dan tersirat, lain halnya dengan ketentuan Pasal 53 Rv/Pasal 51 BRv Belanda yang menyebutkan secara tegas dan tersurat.
Prof. R.Subekti, S.H. berpendapat bahwa: dengan tidak menghiraukan larangan Pasal 393 HIR untuk memakai bentuk-bentuk acara lain yang selainnya yang telah diberikan oleh HIR itu sendiri, yurisprudensi dan praktik peradilan sudah menginstrodusir berbagai bentuk acara yang tidak dikenal HIR. Sedangkan Prof. R. Supomo lebih detail memberikan respons terhadap pendapat Prof. R. Subekti, S.H. sebagaimana tersebut di atas, dengan mengatakan bahwa: Praktik dalam Peradilan Indonesia telah mengenal lembaga provisioneleeis.
Dari ketentuan dan asumsi itu, jelaslah sudah memang tuntutan provisionil secara tegas tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata baik yang berlaku untuk Jawa Madura (HIR, Stb, 1941-44) maupun dalam Hukum Acara Perdata untuk luar Jawa dan Madura (Rbg. Stb. 1927-227). Walaupun demikian secara tersurat atau acara implisit praktik peradilan mengenal ketentuan tuntutan provisionil terdapat di dalam ketentuan Pasal 180 (1) HIR/191 (1) Rbg yang untuk mendapatkan kesatuan persepsi di sini dikutip Pasal tersebut dalam bahasa aslinya (Belanda) maupun bahasa Indonesia sebagai berikut:
Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) Rbg berbunyi:
“De landraad kan de voorloopige tenuitvoerlegging van zijne vonnissen nietegenstaande verzet of hooger beroep bevelen, indien er is een authentieke titel, een handshrift, dat ingevolge deter zake goldende bepalingen bewijskracht heeft, of een voorafgegane veroordeeling bij een vonnis, hetwelk kracht van gewijsde heeft bekomen, mitsgaders wanneer een provisioneele eisch wordt toegewezen alsmede in geschillen vanbezitrecht”.( terjemahan bebas: Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding, jika ada surat yang sah atau sehelai tulisan yang menurut aturan tentang hal ini berkekuatan sebagai alat bukti, atau jika keputusan hukuman terlebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau jikalau dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang hak milik).
Kemudian pengaturan tuntutan provisionil secara tegas dan jelas terdapat di dalam ketentuan Pasal 53 Rv/ Pasal 51 BRv Belanda dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 1965 dan Nomor : 16 Tahun 1969 tentang petunjuk pelaksanaan provisionileeis.
Pasal 53 Rv/Pasal 51 BRv Belanda menyebutkan:
“Indien er een provisioneele eisch gedaan is, en de zaak, zoo ten principale als op de provisie, in staat van wijzen is, zal de regter op beide bij een hetzelfde vonnis uitspraak kunen doen”. (Terjemahan :Jika ada suatu tuntutan provisionil/ provisi dan perkara tersebut siap diputus dalam pokok perkara maupun dalam provisi maka terhadap hal itu hakim menjatuhkan satu putusan).
- Persyaratan Formil Dalam Gugatan Provisioneel
Dalam gugatan provisional ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Gugatan provisionil harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya.
- Gugatan provisionil harus mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan.
- Gugatan provisionil tidak boleh menyangkut materi pokok perkara.’
Sementara dalam proses pemeriksaan perkara, dengan adanya gugatan provisioneel ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh hakim dalam menangani perkara, diantaranya adalah:
- Mendahulukan pemeriksaan gugatan provisionil
Dengan adanya gugatan provisionil, maka hakim dilarang untuk lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, tetapi harus lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap gugatan provisionil.
- System pemeriksaan gugatan provisionil mempergunakan prosedur singkat
Hal ini sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 283 Rv. yang menghendaki bahwa gugatan provisionil harus segera diberikan putusan. Bahkan pada prinsipnya harus diperiksa dan diputus pada saat itu juga. Namun, Pasal 285 Rv. memberi kemungkinan untuk menunda atau memundurkan pemeriksaan dengan syarat apabila hal itu tidak menimbulkan kerugian yang besar atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
- Harus menjatuhkan putusan provisionil
Pada hakikatnya, secara tersirat Pasal 286 Rv. tidak memberi pilihan lain kepada hakim, selain daripada harus menjatuhkan putusan atas gugatan provisionil tersebut, dan putusan yang dijatuhkan tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap pokok perkara. Adapun putusan yang dapat dijatuhkan hakim antara lain:
- Menyatakan gugatan provisionil tidak dapat diterima
Hal ini dapat dikarenakan gugatan provisionil bukan merupakan tindakan sementara, tetapi sudah menyangkut materi pokok perkara. Sehingga dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang telah ditentukan oleh undang-undang.
- Menolak gugatan provisionil
Hal ini dapat terjadi apabila apa yang diminta dalam gugatan tidak ada kaitannya dengan pokok perkara atau tidak ada urgensinya sama sekali.
- Mengabulkan gugatan provisionil
Adapun alasan yang cukup untuk dapat mengabulkan gugatan provisioneel yakni apabila secara obyektif dan realistis gugatan provisionil berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian besar.
Selain itu, sebelum menjatuhkan putusan provisionil, hakim perlu mempertimbangkan akibat langsung yang melekat pada putusan tersebut. Dalam putusan provisionil melekat langsung putusan serta merta atau uitvoebaar bij voorraad yang dapat mengakibatkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun perkara pokok belum diperiksa dan diputus. Sedangkan bagi Pengadilan Negeri, apabila hendak melaksanakan putusan provisionil itu, maka Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan sekiranya harus memperhatikan beberapa S.E.M.A. yang secara kronologis telah dikeluarkan berturut-turut oleh Mahkamah Agung dalam beberapa kurun waktu, diantaranya adalah:
- E.M.A. No. 4 Tahun 1965 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 1965, kemudian dicabut dengan S.E.M.A. No. 16 Tahun 1969.
- E.M.A. No. 16 Tahun 1969 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 1969,kemudian dicabut dengan S.E.M.A. No. 3 Tahun 2000.
Selain mencabut S.E.M.A. No. 4 Tahun 1965, dalam S.E.M.A. Mahkamah Agung mendelegir pemberian persetujuan atas pelaksanaan putusan provisionil kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang meliputi wilayah hikum Pengadilan Negeri dimana perkara perdata yang bersangkutan diputus.;
- E.M.A. No. 3 Tahun 2000 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2000.
Terkait dengan putusan provisionil, S.E.M.A. ini menegaskan kembali atas S.E.M.A. No. 16 Tahun 1969, yaitu mengenai diperlukannya persetujuan dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan terhadap permohonan pelaksanaan putusan provisionil yang diajukan oleh Penggugat. Selain itu, dalam S.E.M.A. ini ditambahkan, bahwa Berdasarkan kewenangannya Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan atau meminta jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang menimbulkan putusan pengadilan tingkat pertama.;
- E.M.A. No. 4 Tahun 2001 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2001.
S.E.M.A. ini hanya menegaskan kembali apa yang telah diinstruksikan dalam S.E.M.A. No. 3 Tahun 2000, khususnya mengenai adanya pemberian jaminan.
- Contoh
Untuk memberikan deskripsi universal tentang pemahaman provisionil, dikemukakan contoh-contoh sebagai berikut:
- Dalam hal perjanjian sewa-menyewa antara penyewa (Penggugat) dengan yang menyewakan (Tergugat) sebuah rumah telah dibuatkan clausule perjanjian antara hak-hak penyewa dengan kewajiban-kewajiban yang meyewakan. Akan tetapi sebelum perjanjian sewa-menyewa rumah tersebut berakhir timbul sengketa antara penyewa (Penggugat) dengan yang menyewakan (Tergugat) dan akhirnya menimbulkan tindakan Tergugat merusak rumah yang disewa oleh Penggugat bagian atapnya agar Penggugat tidak betah menempati rumah tersebut dan kebetulan pada saat itu musim penghujan maka ruangan tamu tersebut menjadi bocor dan kenyamanan menempati rumah tidak diperoleh lagi oleh Penggugat. Upaya perdamaian yang dilakukan Penggugat tidak membawa hasil maka Penggugat lalu mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri berwenang dengan gugatan pokok cidera janji sewa-menyewa sedangkan gugatan subsidair (provisionil) agar Tergugat sesegera mungkin dihukum memperbaiki atap rumah yang telah disewa oleh Penggugat.
- Dalam hal perkara perceraian yang sedang diadili oleh Pengadilan Negeri, baik sebagai Penggugat maupun sebagai pihak Tergugat, isteri mohon izin kepada hakim agar boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsung persidangan dan apabila dikabulkan pengadilan dapat menunjukkan rumah di mana isteri itu harus tinggal (Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pasal 24 PP Nomor : 9 Tahun 1975) atau perdant Pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 (LNRI 1989-49; TLNRI 3400) tentang Peradilan Agama.
- Apabila dalam perjanjian sewa-menyewa sebuah tanah pekarangan kosong, kemudian timbul sengketa sebelum masa sewa-menyewa berakhir maka pihak yang menyewakan (Tergugat) kemudian memagari atau menutup tanah bersangkutan sehingga penyewa (Penggugat penyewa) tak dapat mempergunakan tanah pekarangan tersebut sebagaimana mestinya. Kemudian dalam gugatan/tuntutan provisi Penggugat mohon kepada pengadilan agar memerintahkan kepada Tergugat selama proses perkara masih berlangsung membuka pagar yang mengelilingi tanah pekarangan dan mencabut tanaman yang baru ditanam Tergugat. (Keputusan provisionil Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 106/1975 tanggal 10 Desember 1975).
Dari beberapa contoh sebagaimana disebutkan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa tuntutan provisionil itu adalah tuntutan yang bersifat sementara dan mendesak yang dimintakan oleh salah satu pihak hakim yang menangani perkara tersebut.
- Yurisprudensi
Beberapa yurisprudensi sebagai dasar hokum yang patut dikemukakan terhadap pengaturan tuntutan provisional adalah sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973 dalam perkara : Dato Wong Heck Guong lawan PT Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia; PT Green Timber Jaya dengan dasar pertimbangan bahwa:
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima”.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1400 K/Sip/1974 tanggal 18 November 1975 dalam perkara: PT Aduma Niaga lawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dan kawan-kawan dengan dasar pertibangan bahwa:
“Perbedaan hakim-hakim anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 753 K/Sip/1973 tanggal 22 April 1975 dalam perkara: 1. Usus Glr. Sutan Mudo; 2. Idjas Glr. Sutan Radjo Mudo dan kawan-kawan lawan Asran Glr. Sutan Bagindo dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
“Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal. Tidak dapat diterima, karena hal itu tidak menyebabkan batalnya putusan yudex facti. Pengadilan Negeri telah memutuskan dengan putusan sela: Sebelum memberikan keputusan pokok dalam perkara ini, hasil sawah sengketa sebanyak 40 belek padi setiap tahun sejak tahun 1965 disimpan pada Kepala Negeri Kota Gadang”.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1977 dalam perkara: Yayasan Perguruan Al-Irsyad dan kawan-kawan lawan Ny. Siamah dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.
DAFTAR PUSTAKA
Bidara, Olden dan Martin P. Bidara. Ketententuan Perundang-Undangan, Yurisprudensi-Yurisprudensi Dan Pendapat Mahkamah Agung RI Tentang Hukum Acara Perdata.Jakarta:Pradnya Paramita, 1987.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
_______.Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangna, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Kansil, C.S.T. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.
Leihitu, Izaac Silfanus. Refleksi Perkembangan Masyarakat Terhadap Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (HIR, Stb. 1941-44). Jakarta: Ind-Hil-Co, 1991.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.
_______.Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata Pada Praktik Peradilan. Jakarta: Djambatan, 1996.
Prinst, Darwan. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata Soekanto, Soerjono. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1990.
Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum acara Perdata di Indonesia, cetakan ketujuh. Bandung: Sumur Bandung, 1978.
Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Edisi 15. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2002.
Soeroso, R. Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.