Permasalahan Hukum Terkait Tugas Jabatan Notaris


Irjen Pol. Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.

Kepala Divisi Hukum Polri

Makalah ini disampaikan penulis pada acara Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan (Refreshing Course) Bagi Para Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, 24 Mei 2013 tepat 4 hari sebelum diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa kata dalam pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris tahun 2004, yaitu “… dengan persetujuan Majelis Pengawasan Daerah..” bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Tulisan ini kami muat tanpa mengubah pasal ini, dan –yang penting- sebetulnya inti tulisan ini konteksnya berkaitan dengan tugas jabatan notaris dalam perspektif lain, yaitu tindak pidana yang kemungkinan bisa terjadi terhadap notaris.

Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum atau rechtsstaat/ the rule of law (Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008, halaman 201). Pasal 1 ayat (3) UUD 45 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Penegasan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai peranan yang mendasar dan mempunyai arti yang sangat strategis bagi sasaran pembangunan yang telah, sedangdan akan dilaksanakan (Direktorat Hukum dan HAM Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Background Study : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 Bidang Hukum Ditinjau dari Berbagai Perspektif, Jakarta : Bappenas, 2008, halaman 33).
Prinsip negara hukum menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Arti penting adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ini salah satunya dapat kita lihat dalam praktek kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam sehari-hari masyarakat memerlukan adanya alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu atau pun badan hukum sebagai subyek hukum dalam masyarakat.
Kebutuhan akan adanya jaminan kepastian hukum, khususnya menyangkut keberadaan alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu ataupun badan hukum adalah salah satu alasan yang melatarbelakangi lahir dan berkembangnya jabatan notaris. Pemikiran ini relevan dan dikuatkan dengan adanya pengakuan dalam hukum positif yaitu UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disingkat UUJN. Dalam uraian menyangkut landasan filosofis dibentuknya UUJN disebutkan bahwa penetapan UUJN adalah untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum, ketetertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Penjelasan umum UUJN dengan jelas mengamanatkan bahwa notaris melalui akta notarielnya harus mampu menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa di masyarakat. Tapi ketika sengketa, misalnya dalam bisnis, perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain tidak dapat dihindari, setidak-tidaknya dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh dapat memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Saat ini kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan kepastian hukum dalam berbagai hubungan, baik nasional, regional maupun internasional. Kebutuhan akan akta otentik ini dalam praktek tidak terlepas dari berbagai kendala konvensional yang harus dihadapi notaris dan tidak menutup kemungkinan kendala-kendala tersebut membuka ruang bagi timbulnya berbagai resiko hukum. Di dalam tulisan ini dikupas beberapa hal terkait resiko hukum yang mungkin dihadapi notaris dan upaya penegakan hukumnya guna menjamin terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat serta perlindungan bagi notaris.

Bentuk Problematika yang Memicu Perbuatan Melawan Hukum

Meskipun jabatan notaris telah berjalan sejak lama, bahkan sejak masa Hindia Belanda, namun dalam prakteknya masih dijumpai beberapa kendala yang harus dihadapi notaris dalam menjalankan tugasnya. Beberapa kendala yang dihadapi notaris pada kondisi tertentu sangat berpeluang memicu terjadinya perbuatan melawan hukum baik dalam lingkup administrasi, perdata atau pun pidana. Berikut ini menurut Edmon Makarim dalam bukunya berjudul Notaris dan Transaksi Elektronik : Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary yang diterbitkan oleh Raja Grafindo tahun 2012, beberapa problematika notaris secara konvensional, yaitu :

1. Keterbatasan ruang penyimpanan akta dan jurnal ;
2. Pelanggaran syarat-syarat keotentikan ;
3. Pemalsuan identitas penghadap ;
4. Benturan Kepentingan ;
5. Benturan kepentingan ;
6. Perlindungan kerahasiaan ; dan
7. Pertanggungjawaban pajak.

Penegakan Hukum

Berbagai problematika yang dihadapi notaris tersebut, selain dapat berakibat notaris menjadi korban pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, juga membuka peluang bagi oknum notaris untuk melakukan tindak pidana tertentu. Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris, notaris tidak mempunyai hak imunitas. Namun demikian, mengacu pada pasal 16 huruf e UUJN, notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
Oleh karena itu UUJN dan peraturan pelaksanaannya mengatur secara khusus prosedur pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau “protokol notaris” yang berada dalam penyimpanan notaris untuk kepentingan proses peradilan.
Di dalam UUJN pasal 66 ayat 1 huruf a diatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawan Daerah berwenang “mengambil fotokopi minuta akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris. “ Selanjutnya pada huruf b disebutkan bahwa kewenangan ini juga termasuk “memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris”.
Perlu diketahui bahwa UUJN tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Namun hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya. Secara umum tindak pidana yang berpeluang dan sering terjadi terkait jabatan notaris di antaranya adalah pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan 264 KUHP), penggelapan (pasal 372 dan 374 KUHP, pencucian uang, dan keterangan palsu (pasal 242 KUHP).
Dalam tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, berbagai kasus yang dilakukan notaris di antaranya adalah tindakan pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan surat setoran pajak (SSP). Selain itu dugaan tindak pidana pemalsuan juga terjadi ketika notaris membuat akta, padahal Ia mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. konsekuensi pembuatan akta itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang kehilangan haknya.
Tindak pidana selanjutnya yang berpeluang terjadi pada notaris adalah “penggelapan,” misalnya penggelapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayarkan klien. Informasi ini seperti tertulis di dalam hukumonline.com di dalam beritanya yang berjudul “Tidak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal” yang diakses 23 Mei 2013.
Tindak pidana lainnya yang memungkinkan notaris terlibat pidana adalah “pencucian uang” seperti yang tercantum dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modusnya adalah, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya notaris sebagai profesi yang bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual-beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.
Sementara itu tindak pidana lainnya yang mungkin dilakukan notaris adalah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah seperti disebut di dalam pasal 242 KUHP. Salah satu kasus yang terjadi sesuai contoh ini adalah di Jawa Timur seperti yang diberitakan hukumonline.com dalam berita berjudul “Majelis Pengawas Pusat Notaris Putuskan Perkara Pertama” yang diakses 23 Mei 2013, pukul 14.30 WIB. Ini adalah kasus keterangan palsu yang diberikan notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana.
Dalam upaya penegakan hukum dalam tindak pidana di atas, secara bersamaan pada 9 Mei 2006, Polri dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menandatangani nota kesepahaman. Antara Polri dan INI nota kesepahaman itu dituangkan dalam akta Nomor. Pol. B/ 1065/ V/ 2006 dan Nomor 01/ MOU/ PP-INI/ V/ 2006 tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Sedangkan dengan IPPAT, Polri mengadakan nota kesepahaman yang tertuang dalam akta Nomor 05/ PP-IPPAT/ V/ 2006 tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut pada prinsipnya tindakan hukum yang dilakukan penyidik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab sesuai pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP dapat juga dilakukan kepada notaris atau PPAT sesuai ketentuan pasal 66 UUJN. ( catatan redaksi : pasal 66 UUJN ini seminggu kemudian pada 28 Mei 2013 dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, sehingga ijin kepada Majelis Pengawas Daerah tidak diperlukan lagi).
Dalam hal penyidik melakukan pemeriksaan terhadap notaris atau PPAT terkait adanya suatu tindak pidana ”hak ingkar”/ “hak tolak” notaris atau PPAT dapat dilepaskan demi kepentingan hukum atau kepentingan umum yang lebih tinggi nilainya dari kepentingan pribadi yang berkaitan dengan isi akta atau pun berdasarkan adanya peraturan umum yang memberikan pengecualian sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (2), pasal 16 ayat (1) huruf e dan pasal 54 UUJN.
Selain itu, dalam hal terkait dugaan tindak pidana, tindakan penyidik terhadap akta notaris/ PPAT dan atau protokol yang ada dalam penyimpanan notaris atau PPAT untuk membuktikan perkara pidananya dan/ atau keterlibatan notaris atau PPAT sebagai tersangka maka penyidik harus memperhatikan prosedur sebagaimana diatur di dalam pasal 66 UUJN serta Petunjuk Mahkamah Agung Nomor MA/ Pemb. /3429/ 86 tanggal 12 April 1986.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top