Persiapan Ujian Calon PPAT Di Mata Alwesius

Lupakan Model Jawaban di Kampus

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya ujian calon PPAT, para calon peserta yang berminat mengadu nasib untuk ikut, ada baiknya mempersiapkan diri dengan baik.
Medianotaris.com menanyakan perihal persiapannya kepada Notaris/ PPAT Alwesius, S.H. yang berpengalaman menyelenggarakan tentir atau kelompok belajar hukum pertanahan dan ke-PPAT-an selama 25 tahun. Alwesius kini adalah adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.


Medianotaris.com : menurut Anda, persiapan apa saja untuk menghadapi ujian calon PPAT mendatang agar bisa lulus?

Alwesius : pada prinsipnya semua materi harus dikuasai. Kita tidak bisa belajar tebak-tebakan. Bisa jadi, soal yang diujikan nanti adalah soal yang tidak kita duga akan keluar, Jadi kita tidak boleh belajar hanya dengan memilih-milih bagian tertentu saja.
Pengalaman saya dalam waktu 25 tahun membimbing itulah yang selalu saya sarankan kepada para peserta bimbingan saya. Untuk ini kita memang harus mempelajari jauh-jauh hari, dan tidak boleh dengan cara SKS atau Sistem Kebut Seminggu.

Medianotaris.com : biasanya siswa bimbingan Anda untuk mempersiapkan ujian ini diberikan materi apa saja?

Alwesius : semua materi saya berikan dan telah disusun secara sistematis dan mudah dibaca. Materi yang saya berikan selalu saya up date dan saya jelaskan secara sistematis di kelas. Bahan yan saya berikan, antara lain, meliputi Hukum Pertanahan, peraturan jabatan PPAT, Pendaftaran Tanah, Pembuatan Akta, Kode etik, serta Organisasi dan Kelembagaan BPN.


medianotaris.com : apakah juga dibahas mengenai materi ujian calon PPAT tahun-tahun sebelumnya?

Alwesius : ya tentunya kita juga mengadakan tanya jawab soal. Tapi itu saya tempatkan pada sesi terakhir.

Medianotaris.com : apakah pada akhir pelajaran ada ujiannya?

Alwesius : Tidak, saya tidak pernah melakukan itu. Cukup melihat dari pertanyaan yang diajukan peserta pada saat pelatihan atau pertanyan yang saya lontarkan kepada para peserta. Saya bisa ukur kira-kira sejauh mana mereka menguasai apa yang saya berikan dan apa yang telah dikuasai tersebut apakah telah cukup untuk mengalahkan mereka yang tidak ikut pelatihan. Ingat, ini bukan ujian semester yg jika kita dapat nilai 5 maka tidak lulus.Tapi ini ujian seleksi jadi jika kita mendapat nilai 5 dan yang lainnya semuanya dapat nilai 4 maka pasti kita akan diterima,

Medianotaris.com : mengapa para peserta calon PPAT bisa kebingungan dan salah dalam menjawab pertanyaan yang mirip, tapi diubah sedikit saja? Apakah mereka memandang bahwa jawaban persoalan hukum itu melulu dan harus persis dengan peraturan?

Alwesius : kelemahan yang mendasar adalah jika mereka ditanya masalah dasar hukum. Misalnya ditanya perihal azas kebangsaan dan pasal-pasalnya dalam UUPA.
Untuk itu dalam diktat yang saya bagikan selalu saya lengkapi dengan dasar hukum yang penting dan terpenting agar selalu terbaca. Juga kadang-kadang saya sampaikan masalah dengan model penyelesaian kasus yang sering terjadi dalam praktek yang banyak menyimpang dari ketentuan yuridis formal.
Oleh karena itu biasanya jika menjawab pertanyaan selalu saya minta mereka untuk melupakan dulu model jawaban di kampus mereka masing-masing dan model yang terjadi dalam praktek. Mereka saya minta ikuti model jawaban yang saya berikan.

Yang juga penting, saya juga tidak mau para peserta belajar hanya dari tanya jawab. Jika hanya belajar dari tanya-jawab, jika sedikit saja pertanyaannya diubah pasti mereka tidak bisa menjawabnya, sekalipun intinya sebenarnya sama. Apalagi jika dikeluarkan soal yang baru yang belum pernah keluar. Oleh karena itu saya tidak pernah menyediakan tanya-jawab soal ujian kecuali dari jawaban pada waktu membahas soal. Menurut saya, belajar tanpa nalar dan hanya menghafal dari tanya-jawab saja maka tidak akan berhasil.


Medianotaris.com : apakah pekerjaan membuat akta oleh PPAT itu tidak semata-mata menerapkan peraturan saja. Yang penting sesuai format atau sesuai syarat dan bentuknya akta? Pertanyaan ini muncul karena, bila tugas seorang PPAT yang ternyata adalah menerapkan dan mengaplikasikan peraturan ke dalam akta yang sudah terformat? (istilahnya tinggal isi saja)

Alwesius : prinsipnya secara formil memang demikian. Tapi sepanjang tidak berkaitan dengan akta yang sudah ditetapkan standarnya (akta PPAT maupun akta pendirian PT dan lain-lain) jika UU belum mengatur atau tidak cukup mengatur maka kita dapat melakukan penemuan hukum.

Medianotaris.com : menurut Anda, apakah sarjana hukum (S1) bisa ikut ujian calon PPAT? bila memang Ia mampu menjawab semua pertanyaan atau soal ujian yang diselenggarakan BPN? Maksudnya, tanpa harus lulus pendidikan kenotariatan dulu.

Alwesius : dari sudut kemampuan bisa saja. Tapi kan ada syarat harus mengikuti pendidikan khusus terlebih dahulu. Memang ada yang berpendapat demikian. Kalau saya berpendapat, pendidikan khusus ke-PPAT-an tetap diperlukan…

Medianotaris.com : maksud saya, apakah lulus S1 (tanpa pendidikan MKn) bisa mengajukan diri untuk jabatan PPAT, kalau memang lulus ujian PPAT?

Alwesius : kalau lihat peraturannya sekarang ini tentu belum bisa. Tapi jika peraturannya diubah dengan tidak mensyaratkan adanya pendidikan khusus bisa saja tapi mungkin di S1 nya ada penjurusan untuk bidang ke-PPAT-an, atau mereka yang mengambil skripsi di bidang pertanahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top