Oleh :
Ikhsan Lubis,SH,SpN,MKn
Ketua Pengurus Wilayah SUMUT Ikatan Notaris Indonesia
dan
Siti Afrah Afifah,SH,MKn,
Alumni Program Studi MKN USU, Anggota Luar Biasa Notaris Medan, Alumni Program Studi MKN USU
BAB I
PENDAHULUAN
Notaris merupakan profesi hukum sehingga Notaris merupakan suatu profesi mulia (nobile officium). Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang dibuat Notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Oleh karena itu Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi berbagai ketentuan yang tersebut dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.[i] Karena negara Indonesia adalah negara hukum maka Indoensia menganut prinsip negara hukum, maka negara menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan bagi kehidupan masyarakatnya.[ii]
Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah menurut hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Pada dasarnya manusia senantiasa menginginkan ketertiban dan keteraturan, itulah sebabnya dikehendaki adanya peraturan-peraturan hukum yang dapat dijadikan patokan/pedoman dalam kehidupan bersama sehingga masing-masing anggota masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya, tahu mana yang patut dilakukan serta tahu perbuatan-perbuatan mana yang harus ditinggalkan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan itu. Secara garis besar ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya di dalam masyarakat sebagai norma hukum[iii], sebab negara hukum adalah negara yang menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat). Negara tidak maha kuasa, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.[iv]
Dalam suatu negara tadi terdapat lembaga-lembaga pendukung jalannya pemerintahan, salah satunya lembaga Notaris. Lembaga Notaris adalah lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai “notariat”, yang timbul dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki adanya alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka. Lembaga Notaris dengan para pengabdinya ditugaskan oleh kekuasaan umum (openbaar gezag), untuk di mana dan apabila undang-undang mengharuskan demikian atau dikehendaki oleh masyarakat, membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan autentik.[v] Dengan demikian, jabatan Notaris lahir karena kebutuhan masyarakat, bukan jabatan yang sengaja diciptakan dan kemudian baru disosialisasikan kepada masyarakat umum.[vi]
Kata “Notaris” itu sendiri berasal dari kata “nota literaria” yang berarti tanda tulisan atau karakter yang digunakan untuk menulis atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter yang dimaksud adalah tanda yang digunakan dalam penulisan cepat (stenografie). Notaris yang menjadi penulis kerajaan ini mempunyai kedudukan sebagai pegawai istana, sehingga tidak sesuai dengan kedudukan Notaris masa kini. Notaris juga ada dalam kekuasaan kepausan yang disebut “tabellio” dan “clericus notarius publics” yang memberikan bantuan dalam hubungan hukum keperdataan.[vii]
Pada awal kelahiran jabatan Notaris, telah terlihat jelas hakikatnya sebagai pejabat umum (private notary) yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap alat bukti autentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti autentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara, maka jabatan Notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat.[viii]
Pada saat ini, Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum yang dapat diberikan oleh seorang Notaris adalah dalam bentuk membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan autentik, yaitu berupa akta autentik ataupun kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.[ix] Kewenangan lain terkait dengan ketentuan tersebut adalah kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga di tegaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan undang-undang.[x]
Kehadiran Notaris sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Notaris dalam melakukan pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta autentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan, apa yang akan terjadi jika alat bukti yang paling sempurna tersebut kredibilitasnya diragukan.[xi]
Notaris juga berperan untuk memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan permasalahan yang ada. Apa pun nasihat hukum yang diberikan Notaris kepada para pihak dan kemudian dituangkan ke dalam akta, tetap sebagai keinginan atau keterangan para pihak yang bersangkutan, dan bukan sebagai keterangan atau pernyataan Notaris.[xii] Dalam konteks Notaris sebagai pejabat umum, akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten) adalah akta yang dibuat oleh (door enn) Notaris berdasarkan pengamatan yang dilakukan Notaris tersebut. Akta jenis ini di antaranya akta berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas, akta pendaftaran atau inventarisasi harta peninggalan, dan akta berita acara penarikan undian. Sementara itu, akta partij (party acten) dimaksudkan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan kehendak atau keinginan para pihak. dalam kaitannya dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut. Akta jenis ini di antaranya akta jual beli, akta sewa-menyewa, akta perjanjian kredit dan akta keterangan penetapan risalah rapat umum pemegang saham.[xiii]
Notaris seringkali dalam praktiknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang disebabkan adanya kesalahan pada akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan Notaris itu sendiri maupun kesalahan para pihak atau salah satu pihak yang tidak memberikan keterangan atau dokumen yang sebenarnya (tidak adanya iktikad baik dari para pihak atau salah satu pihak) atau telah ada kesepakatan antara Notaris dengan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris.[xiv]
Terkadang para pihak atau penghadap memberikan keterangan/pernyataan yang tidak benar (palsu) kepada Notaris. Notaris tidak mengetahui bahwa keterangan/pernyataan tersebut adalah keterangan/ pernyataan yang palsu. Notaris menuangkan keterangan/pernyataan tersebut dalam bentuk akta Notaris. Selanjutnya, pihak lain yang merasa dirugikan mempermasalahkan akta Notaris tersebut, bahkan melaporkan Notaris kepada aparat penegak hukum atas dasar melakukan tindak pidana. Jika Notaris melakukan tindak pidana, maka tentu saja dapat diminta pertang- gungjawaban di bawah hukum pidana. Hal ini sejalan dengan pandangan Hans Kelsen bahwa konsep yang berhubungan dengan kewajiban hukum adalah konsep tanggung jawab hukum, yaitu seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau orang tersebut memikul tanggung jawab hukum.[xv]
Keterangan atau pernyataan dan keinginan para pihak yang diutarakan dihadapan Notaris merupakan bahan dasar bagi Notaris untuk membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak yang menghadap Notaris, tanpa ada keterangan atau pernyataan dan keinginan dari para pihak tidak mungkin Notaris untuk membuat akta. Kalaupun ada pernyataan atau keterangan yang diduga palsu dicantumkan dimasukkan ke dalam akta otentik, tidak menyebabkan akta tersebut palsu, serta tidak berarti Notaris memasukkan atau mencantumkan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Secara materil kepalsuan atas hal tersebut merupakan tanggungjawab para pihak yang bersangkutan, dan tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.
Notaris pada dasarnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Notaris hanya bertanggung jawab pada sisi formal pembuatan akta. Ketiadaan sanksi pidana dalam UUJN tidak mengakibatkan seorang Notaris terbebas dari pertanggungjawaban pidana dalam menjalankan jabatannya. Notaris dalam menjalankan jabatannya melakukan penyimpangan yang memiliki aspek pidana, maka terhadap Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Notaris harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya dalam hal timbulnya perkara pidana, apalagi yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya yang menimbulkan kerugian bagi para pihak atau salah satu pihak.
Mengingat akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh, mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat maka diperlukan adanya pembuktian tertulis berupa akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1867 KUHPerdata. Akta autentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak akan menjamin kepastian hukum sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.[xvi]
Pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan terkait dengan tugas Notaris adalah pembuatan akta Notaris yang didasarkan pada keterangan/pernyataan palsu, lalu dapatkah Notaris diminta pertanggungjawaban akan hal tersebut, oleh karena mengingat UUJN tidak mengatur tindak pidana yang terkait dengan jabatan Notaris. Maka jika terdapat tindak pidana yang berkaitan dengan profesi Notaris dapat diberlakukan ketentuan KUHP. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dibuatlah paper yang berjudul “Pertanggungjawaban Notaris Atas Pemberian Keterangan Palsu Oleh Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Otentik.”
- Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris atas pemberian keterangan palsu oleh para pihak dalam pembuatan akta otentik?
- Bagaimanakah akibat hukum terhadap akta Notaris yang didasarkan pada keterangan palsu?
- Bagaimanakah kebijakan hukum mengenai pertanggungjawaban Notaris dalam lingkup pidana diatur dalam undang-undang jabatan Notaris?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pertanggungjawaban Notaris Atas Pemberian Keterangan Palsu Oleh
Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Otentik
Pada dasarnya Notaris dalam melaksanakan kewajibannya dalam membuat akta autentik dapat saja melakukan suatu perbuatan pidana yang mewajibkannya bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut Menurut Moeljatno bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain.[xvii]
Tindak pidana tidak berdiri sendiri, ia baru bermakna apabila terdapat pertanggungjawaban pidana. Hal ini berarti bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana. Agar dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana yang lahir dengan diteruskannya celaan (verwijbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku dan secara subyektif kepada pembuat yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatan tersebut.
Dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas (tiada pidana kecuali ada aturan hukum yang mengaturnya) Pasal 1 ayat (1) KUHP, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindakan pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Seseorang mempunyai kesalahan bilamana pada waktu melakukan tindak pidana, dilihat dari segi kemasyarakatan ia dapat dicela oleh karena perbuatan tersebut.
Seorang Notaris bisa saja terlibat dalam pertanggungjawaban pidana dan mungkin saja dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang dilarang menurut hukum. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat, hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.
Seorang Notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika ia membuat akta yang didasarkan pada keterangan palsu. Jika terjadi demikian maka mengacu pada peraturan yang berlaku, diketahui bahwa seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu, dan aturan yang berkaitan adalah Pasal 263 ayat (1), 264 ayat (1) ke-1, atau 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan ketentuan UUJN tidak mengatur tindak pidana yang dilakukan Notaris.
Adapun sanksi yang diatur dalam UUJN diatur dalam Pasal-Pasal akhir, yaitu Pasal 84 dan 85 UUJN, ada 2 (dua) macam yaitu:
- Sanksi Perdata
Sanksi ini berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga merupakan bagian yang akan diterima Notaris atau tuntutan para penghadap jika yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta batal demi hukum. Jika ternyata para pihak mengakui akta yang melanggar ketentuan- ketentuan tertentu yang tersebut dalam Pasal 84 UUJN, maka akta yang bersangkutan tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat para pihak. Dengan demikian, menentukan akta Notaris terdegradasi menjadi kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan berada dalam ruang lingkup penilaian suatu alat bukti. Hal ini sejalan dengan jika ada pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat langsung dari suatu akta Notaris, maka yang bersangkutan dapat menuntut secara perdata terhadap Notaris.
- Sanksi Administratif
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris yaitu tentang penerapan sanksi admintratif atau kode etik Notaris. Secara administratif instrumen penerapan hukum meliputi langkah preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan melalui pemeriksaan protokol Notaris secara berkala yang kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan langkah represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi oleh :[xviii]
- Majelis Pengawas wilayah, berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta berhak mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat pemberhetian 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dan pemberhentian tidak hormat.
- Majelis Pengawas Pusat, berupa pemberhentian sementara serta berhak mengusulkan kepada Menteri berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
- Menteri, berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
- Sanksi Pidana
Adapun sanksi ini berada di luar konteks UUJN, sebab didasarkan pada Keputusan Menteri. Sanksi pidana merupakan langkah terakhir, apabila sanksi atau upaya upaya pada cabang hukum lainnya tidak ditegakkan. Bagi Notaris yang melakukan tindak pidana dapat dilakukan pemberhentian oleh Menteri dengan alasan Notaris telah terbukti bersalah dan dikenakan ancaman pidana penjara, yang diatur dalam Keputusan Menteri Tahun 2003 tentang Kenotariatan Pasal 21 ayat (2) sub b yaitu Notaris terbukti bersalah yang berkaitan langsung dengan jabatannya atau tindak pidana lain dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menyebutkan adanya penerapan sanksi pidana tetapi suatu tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Notaris tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan atau kesengajaan atau kelalaian dalam pembuatan akta otentik yang keterangan isinya palsu maka dapat dikenai pemidanaan. Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 264 KUHPidana, sebab Pasal 264 KUHPIdana adalah pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Ini juga berlaku pada unsur menimbulkan kerugian juga dijelaskan pasal 264 KUHPidana.
Dalam hal ini Notaris dapat disebut sebagai ikut terlibat dan ikut bertanggungjawab dengan peserta lainnya di dalam mewujudkan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 55 KUHP.
- Dipandang dari sudut subjektif, ada 2 syaratnya:
- Adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya kesengajaan dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana. Di sini, sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana.
- Adanya hubungan batin (kesengajaan) seperti mengetahui antara dirinya dengan peserta lainnya, dan bahkan dengan apa yang diberbuat oleh peserta lainnya.
- Dipandang dari sudut objektif, ialah bahwa perbuatan orang itu ada hubungan dengan terwujudnya tindak pidana atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara objektif ada perannya/pengaruh positif baik besar atau kecil, terhadap terwujudnya tindak pidana.
Sebaliknya menurut ajaran yang kedua ini yaitu objektif yang menitikberatkan pada wujud perbuatan apa serta sejauh mana peran dan andil serta pengaruh positif dari wujud perbuatan itu terhadap timbulnya tindak pidana yang dimaksudkan, yang menentukan seberapa berat tanggungjawab yang dibebannya terhadap terjadinya tindak pidana.[xix]
Agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, seorang Notaris harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, seorang Notaris diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan terbitnya akta Notaris yang didasarkan pada keterangan palsu. Tanpa adanya tindak pidana, tidak mungkin seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum pidana;
- Memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Untuk dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana, seorang Notaris harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa salah satu syarat untuk adanya kesalahan dalam arti luas adalah, adanya kemampuan bertanggung jawab, yang hakikatnya merupakan keadaan batin pelaku, yaitu keadaan batin yang sedemikian rupa sehingga menjadi dasar pembenar untuk penjatuhan pidana. Hal ini berarti, seseorang dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana apabila orang tersebut dianggap mampu bertanggung jawab. Ketentuan ini juga berlaku bagi Notaris, artinya seorang Notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika ia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, dan apabila ia berkehendak, mempunyai tujuan dan kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana tersebut;
- Dengan kesengajaan atau
Tindak pidana yang dilakukan seorang Notaris dalam kasus pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dapat berupa kesengajaan atau kealpaan. Untuk dapat diminta pertanggungjawaban pidana, seorang Notaris harus mempunyai kesalahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kealpaan. Dalam kasus pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu, seorang Notaris mungkin dapat saja secara sengaja turut serta dalam pembuatan akta tersebut. Namun apakah sikap batinnya dia menghendaki terwujudnya suatu tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, Notaris tersebut menghendaki dilaku- kannya tindak pidana (pemalsuan) serta menyadari dan mengetahui akibat perbuatannya, yang tentu saja merugikan pihak lain dan hal ini harus dapat dibuktikan. Selain itu, seorang Notaris bisa saja lalai ketika membuat akta Notaris. Misalnya, Notaris tidak teliti/hati-hati dalam memeriksa alat bukti yang diperlihatkan para pihak/penghadap atau tidak berhati-hati dalam menanggapi keterangan para pihak/penghadap; dan
- Tidak ada alasan pemaaf.
Seorang Notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak ada alasan pemaaf. Apabila dalam kasus pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu yang diduga melibatkan Notaris, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam diri Notaris yang bersangkutan, maka ia dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang- orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu sama lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana maupun terhadap peserta yang lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, di mana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.[xx]
Masalah penyertaan atau deelneming dapat dibagi menurut sifatnya dalam:
- Bentuk penyertaan berdiri sendiri.
Yang termasuk jenis ini adalah mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban masing-masing peserta dinilai atau dihargai sendiri-sendiri atas segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan.
- Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri.
Yang termasuk dalam jenis ini adalah pembujuk, pembantu dan yang menyuruh untuk melakukan sesuatu tindak pidana. Pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta lain.
Apabila oleh peserta lain dilakukan perbuatan yang dapat dihukum peserta yang satu juga dapat dihukum. Di dalam KUHP terdapat dua bentuk penyertaan, ialah yang disebut sebagai:[xxi]
- Pembuat atau dader dalam Pasal 55
- Pembantu atau medeplichtigheiddiatur dalam Pasal 56
Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan, dipidana sebagai pelaku (dader) sesuatu tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Apakah keterlibatan Notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu, dapat dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut sebagai delik penyertaan.
Dalam Pasal 55 KUHP menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana:
- Pelaku atau pleger;
- Menyuruh melakukan atau doenpleger;
- Turut serta atau medepleger;
- Penganjur atau uitlokker.
Pasal 56 KUHP menyebutkan siapa yang dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan, yaitu ada dua golongan;
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan
Pasal 266 ayat (1) KUHP menyatakan, barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam akta pihak (Partijn akten) dimana akta ini merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris dalam hal mana Notaris menuangkan ke dalam akta autentik segala kehendak atau keinginan berdasarkan kesepakatan para pihak baik berupa pernyataan, perjanjian ataupun ketetapan, apabila Notaris dinyatakan sebagai “orang yang turut serta menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik…”, maka suatu perbuatan memasukkan keterangan palsu tersebut harus ada hubungan batin kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dan secara sadar bekerjasama dengan para pihak atau para penghadap yang dilakukan secara fisik untuk mewujudkan tindak pidana tersebut. Apabila dinyatakan Notaris menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya, apa kepentingan serta keuntungan bagi Notaris tersebut sebab hal ini merupakan suatu yang mustahil dilakukan oleh seorang Notaris, karena sama halnya dengan mencelakaan dirinya sendiri, menghancurkan profesi dan kehidupannya. Kemudian apakah mungkin para pihak yang menghadap Notaris untuk menyuruh membuat akta autentik mau menuruti apa yang diinginkan oleh Notaris untuk menempatkan keterangan palsu dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, jika iya maka itu merupakan kesepakatan mereka bersama yang merupakan kehendak para pihak dan Notaris hanya bertugas menuangkan atau memasukkan suatu pernyataan/keterangan dan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak ke dalam bentuk akta autentik
Maka dalam hal ini Notaris tidak dapat dikatakan sebagai dader atau pelaku.[xxii]
Pasal 266 ayat (1) KUHP, dapat dilihat yang menjadi unsur-unsurnya yaitu:
- Barangsiapa;
- Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik;
- Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran;
- Perbuatan itu menimbulkan kerugian.
Dalam hal unsur “barang siapa” di dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, harus diartikan sebagai pelaku atau subjek tindak pidana yang dalam hal ini Notaris adalah sebagai pembuat akta autentik dalam partijn akten atau akta partai, tidak dapat dikatakan sebagai subjek (pelaku) dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tersebut, yang menjadi pelaku adalah para pihak yang menyuruh membuat akta autentik, merekalah yang menyuruh melakukan membuat keterangan palsu, sedangkan pejabat Notaris hanya orang yang disuruh melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kemudian, berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, tindakan subjek (pelaku) yaitu menyuruh memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, sehingga kata “menyuruh” dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ditafsirkan bahwa kehendak itu hanya ada pada si penyuruh (pelaku/subjek), sedangkan pada yang disuruh tidak terdapat kehendak untuk memasukkan keterangan palsu dan seterusnya.
Selanjutnya, “penyertaan” sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kemudian dihubungan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, hal sulit untuk dibuktikan keikutsertaan Notaris dalam perbuatan pidana, mengklasifikasikan “pelaku tindak pidana” yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang ikut serta melakukan tindak pidana. Sehingga jika seorang Notaris didakwakan sebagai pelaku “Penyertaaan” yang dihubungkan dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Jika seorang Notaris dinyatakan sebagai “orang yang melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik …”, adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Notaris, karena:
- akta yang dibuat berupa akta partie/akta pihak, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan atas permintaan para pihak untuk mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan
- “orang yang menyuruh melakukan” menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu adalah mereka yang melakukan semua unsur tindak pidana, artinya :
jika dikaitkan dengan kedudukan seorang Notaris yang membuat akte partie, adalah suatu hal yang berlebihan dan tidak mungkin bisa dilakukan, sebab tidak mengkin Notaris akan menyuruh para pihak untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik yang dibuat oleh Notaris tersebut, melainkan hal itu merupakan keinginan para pihak yang menyuruh Notaris membuat akta. Jika Notaris dinyatakan sebagai “orang yang menyuruh melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik …”, juga suatu hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Notaris, oleh karena kedua belah pihak yang datang kepada Notaris untuk membuatkan akta tersebut, dan hal tersebut merupakan kesepakatan ke dua belah pihak untuk dituangkan di dalam akta, serta suatu hal yang aneh juga Notaris sebagai pejabat yang berwenang merupakan orang yang mempunyai kehendak melakukan tindak pidana menyuruh ke dua belah pihak untuk menempatkan keterangan palsu pada akta yang mereka kehendaki bersama, karena keterangan yang ada di dalam akta merupakan kesepakatan ke dua belah pihak.
Bentuk hubungan Notaris dengan para penghadap harus dikaitkan dengan Pasal 1869 KUH Perdata. Dimana suatu akta yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya atau karena suatu cacad dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan jika ia ditandatangani oleh para pihak.
Dengan demikian menjatuhkan hukuman terhadap seorang Notaris yang membuat akta partie berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP (apalagi di junctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sebenarnya merupakan hal yang tidak tepat, karena unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi dan unsur-unsur perbuatan pidana sulit dibuktikan bila dikaitkan dengan fungsi dan kewenangan Notaris yang di dasarkan kepada UUJN, dan keliruan dalam menerapkan hukum akan berakibat kriminalisasi terhadap pekerjaan/tugas Notaris. Penerapan Pasal 266 ayat (1) KUHP terhadap Notaris menjadikan perbuatan Notaris dalam melaksanakan kewenangan membuat akta sebagai perbuatan pidana, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berkaitan dengan tata cara pembuatan akta, menunjukkan telah terjadi kesalahanpahaman atau salah menafsirkan tentang kedudukan Notaris dan juga akta Notaris adalah sebagai alat bukti dalam Hukum Perdata.
Akan tetapi dalam konteks Notaris sebagai pejabat umum, akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten) yaitu akta yang dibuat oleh (door enn) Notaris berdasarkan pengamatan yang dilakukan Notaris tersebut, misalnya akta berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas, akta pendaftaran atau inventarisasi harta peninggalan, dan akta berita acara penarikan undian, hal ini mungkin saja dapat dilakukan pemalsuan oleh Notaris yang membuat akta tersebut karena adanya kesengajaan baik berupa kelalai ataupun kealpaan atau kesalahan.
Mengenai hal tersebut Notaris dapat diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu Pemalsuan surat terhadap akta-akta autentik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti Notaris.[xxiii]
Pasal 264 KUHP merupakan pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu macam surat dan mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya.[xxiv]
Dengan demikian Notaris bisa saja dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu jika perbuatan Notaris memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam KUHP, khususnya Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu terhadap akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), namun Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap akta partai (partijn akten) berdasarkan Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, seorang Notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973) menyatakan: “Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”.[xxv] Kemudian, akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga para pihak yang membaca akta tersebut harus melihat apa adanya dan Notaris tidak perlu membuktikan kebenaran atas akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Apabila ada pihak yang meragukan kebenaran isi akta tersebut, maka pihak tersebut yang wajib membuktikan ketidak benaran isi akta tersebut.
Terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 dan 16 UU Perubahan atas UUJN oleh Notaris di dalam menjalankan jabatannya sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan pemalsuan atas akta yang dibuat dihadapan oleh para pihak (penghadap). Akan tetapi perbuatan Notaris tersebut sangat sulit untuk membuktikannya. Hal ini mengingat bahwa di dalam akta Notaris selalu disebutkan pada awal akta bahwa penghadap menghadap pada Notaris dan pada akhir akta selalu disebutkan bahwa akta tersebut dibacakan oleh Notaris kepada para penghadap dan saksi dihadapan Notaris. Namun dalam kenyataannya baik pembacaan dan penandatanganan tidak pernah dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k UU Perubahan atas UUJN, maka Notaris dianggap telah melakukan pelanggaran membuat akta palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 juncto Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.[xxvi]
Akan tetapi untuk menyatakan tentang adanya kebenaran Notaris melakukan perbuatan tersebut tentu harus melalui proses pembuktian yang dalam sistem pembuktian acara pidana disebut dengan sistem negatif yaitu suatu sistem pembuktian dengan mencari kebenaran materiil yaitu seorang hakim dalam suatu sistem pembuktian di depan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan harus memenuhi dua syarat mutlak meliputi adanya alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim.[xxvii] Notaris yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan profesinya wajib mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut. Besarnya tanggung jawab Notaris dalam menjalankan profesinya mengharuskan Notaris untuk selalu cermat dan hati-hati dalam setiap tindakannya
- Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu
Asas presumptio iustae causa atau asas praduga sah dapat digunakan untuk menilai akta Notaris, yaitu akta notraris harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah. Untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah harus dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka akta Notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut.[xxviii]
Menerapkan asas praduga sah untuk akta Notaris, maka berlaku ketentuan yang termuat dalam Pasal 84 UUJN, yaitu akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan tidak diperlukan lagi, sehingga kebatalan akta Notaris hanya berupa dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Asas praduga sah terhadap akta Notaris berkaitan dengan akta yang dapat dibatalkan, merupakan suatu tindakan mengandung cacat, yaitu tidak berwenangnya Notaris untuk membuat akta secara lahiriah, formal, dan material, serta tidak sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta Notaris. Asas ini tidak dapat digunakan untuk menilai akta Notaris batal demi hukum, karena akta batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat.[xxix]
Dengan demikian, dengan alasan tertentu sebagaimana dikemukakan di atas, maka kedudukan akta Notaris adalah:[xxx]
- Dapat dibatalkan;
- Batal demi hukum;
- Mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan;
- Dibatalkan oleh para pihak sendiri; dan
- Dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena penerapan asas praduga sah.
Sehubungan dengan pembatalan akta Notaris, perlu dikemukakan ketentuan Pasal 84 UUJN. Menurut Pasal 84 UUJN bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti kerugian, dan bunga kepada Notaris.
Habib Adjie, menyatakan bahwa sanksi terhadap Notaris diatur pada akhir UUJN, yaitu pada Pasal 84 dan 85 UUJN, ada dua macam yaitu:[xxxi]
- Sanksi Perdata
Sanksi ini berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga dapat dituntut terhadap Notaris harus didasarkan pada suatu hubungan hukum antara Notaris dengan Para Pihak yang menghadap Notaris, jika ada pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat langsung dari suatu Akta Notaris, maka yang bersangkutan dapat menuntut secara perdata terhadap Notaris, dengan demikian tuntutan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap Notaris tidak berdasarkan atas penilaian atau kedudukan suatu alat bukti yang berubah karena melanggar Pasal 84 UUJN, tapi hanya dapat didasarkan pada hubungan hukum yang ada atau yang terjadi antara Notaris dengan para penghadap;
- Sanksi Administratif
Sanksi ini berupa:
- Teguran Lisan
- Terguran Tertulis
- Pemberhentian Sementara
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak hormat
Dalam Pasal 84 UUJN ditentukan ada 2 (dua) jenis sanksi perdata, jika Notaris melakukan tindakan pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dan juga sanksi yang sama jenisnya tersebar dalam pasal-pasal yang lainnya yaitu:
- Akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan; dan
- Akta Notaris menjadi batal demi hukum;
Akibat dari akta Notaris yang seperti itu, maka dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Untuk menentukan akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dapat dilihat dan ditentukan dari:
- Isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
- Jika tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, maka pasal lainnya yang dikategorikan melanggar menurut Pasal 84 UUJN, termasuk ke dalam akta batal demi
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, jika disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan dan yang tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan, termasuk sebagai akta menjadi batal demi hukum.
Sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat tersebut berlaku secara berjenjang mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak hormat, yaitu apabila Notaris melanggar ketentuan pasal-pasal sebagaimana tercantum di dalam Pasal 85 UUJN.
Notaris dapat saja lepas dari tanggung jawab dan tanggung gugat hukum akibat akta yang dibuatnya cacat, sepanjang cacat hukum tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak lain, atau keterangan atau bukti surat yang disampaikan oleh klien. Mengenal bentuk-bentuk penyebab cacat hukum yang bukan kesalahan Notaris, misalnya adanya identitas aspal atau asli tapi palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Keterangan Ahliwaris, Sertifikat, Perjanjian, Surat Keputusan, BPKB, Surat nikah, akta kelahiran dan lain-lain. Dokumen tersebut pada umumnya menjadi acuan Notaris dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai pejabat umum yang ditugasi mewakili negara dalam pembuatan akta autentik.[xxxii]
Keterangan atau pernyataan para pihak yang disampaikan di hadapan Notaris merupakan bahan dasar bagi Notaris untuk membuatkan akta sesuai keinginan para pihak yang menghadap Notaris. Tanpa adanya keterangan atau pernyataan dan keinginan para pihak, tidak mungkin Notaris membuatkan akta. Apabila ada keterangan atau pernyataan yang diduga palsu yang dimasukkan ke dalam akta Notaris, hal tersebut tidak menyebabkan akta tersebut palsu. Sebagai contoh, Notaris memasukkan keterangan ke dalam akta Notaris berdasarkan surat identitas palsu (misalnya KTP palsu), tidak berarti Notaris memasukkan keterangan palsu ke dalam akta Notaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (1) KUHP. Secara material, kepalsuan atas hal tersebut merupakan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan, kecuali jika Notaris mengetahui kepalsuan tersebut.
Menurut Habib Adjie, penjatuhan pidana terhadap Notaris, tidak serta merta menyebabkan akta yang dibuat menjadi batal demi hukum. Suatu hal yang tidak tepat secara hukum adalah apabila ada putusan pengadilan pidana dengan amar putusan membatalkan akta Notaris, dengan alasan bahwa Notaris terbukti melakukan suatu tindak pidana pemalsuan. Dengan demikian, hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang akan menempatkan Notaris sebagai terpidana, atas akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang bersangkutan adalah, mengajukan gugatan secara perdata untuk meminta pembatalan akta tersebut.[xxxiii]
- Kebijakan Hukum Mengenai Pertanggungjawaban Notaris Dalam Lingkup
Pidana Diatur Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tidak ada ketentuan yang mengatur tindak pidana yang dilakukan Notaris atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan Notaris. Hal ini berarti, terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana yang terkait dengan jabatannya, berlaku ketentuan KUHP. Pembentuk undang-undang mungkin belum merasa perlu untuk mengatur secara khusus tindak pidana yang dilakukan Notaris terkait dengan jabatannya. Apabila dibandingkan dengan profesi lain yang diatur dalam undang-undang, seperti dokter, dan lain-lain, sudah ada pengaturan tentang tindak pidana yang terkait dengan profesinya.
Terkait dengan profesinya, Notaris bisa saja melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana pemalsuan terhadap akta relaas atau akta pejabat yaitu akta yang dibuat oleh (door enn) Notaris berdasarkan pengamatan yang dilakukan Notaris tersebut. Apabila seorang Notaris melakukan tindak pidana pemalsuan dalam konteks tugasnya, maka Notaris tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, bisa terjadi bahwa Notaris secara sengaja membuat akta relaas untuk dijadikan sebagai sarana melakukan tindak pidana yang diketahuinya sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Perlunya pengaturan secara khusus tindak pidana yang terkait dengan jabatan Notaris dalam UUJN, didasarkan pada fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara Notaris dengan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, UUJN harus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan tindak pidana yang terkait dengan jabatan Notaris. Batasan tindak pidana yang dilakukan Notaris harus diukur berdasarkan UUJN, artinya perbuatan yang dilakukan oleh Notaris melanggar ketentuan-ketentuan tertentu dalam UUJN. Hal ini penting karena ada kemungkinan bahwa menurut UUJN, akta yang dibuat Notaris telah sesuai dengan ketentuan UUJN, sementara menurut aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana.
Dengan demikian, pertanggung-jawaban pidana terhadap Notaris dapat dilakukan dengan batasan :[xxxiv]
- Ada tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek lahiriah, formal, dan material akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris bersama-sama (sepakat) para penghadap dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana;
- Ada tindakan hukum dari Notaris dalam membuat akta oleh atau di hadapan Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN, tidak sesuai dengan UUJN; dan
- Tindakan Notaris tersebut juga tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai suatu tindakan seorang Notaris, dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris.
Terkait dengan pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris, UUJN memberi perlindungan hukum kepada Notaris sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) tentang sumpah/janji Notaris yang berbunyi antara lain: “… bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya…”. Lebih lanjut diatur dalam kententuan Pasal 16 ayat (1) huruf e, yang berbunyi antara lain: “… Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain…”.
Dalam hal mencegah lebih banyak lagi keterlibatan Notaris dalam permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, untuk itu penegakan hukum dalam hal ini meliputi pengawasan dan sanksi harus benar-benar ditegakkan. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan dan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Pertanggungjawaban Notaris dapat dimintakan apabila terkait dengan pembuatan akta pihak (partijn akten) yang didasarkan pada keterangan palsu dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten) jika secara sengaja atau lalai Notaris membuat akta palsu, sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban Notaris dalam terjadinya pemalsuan keterangan oleh para pihak dalam pembuatan akta menurut UUJN adalah ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata
- Akibat hukum mengenai akta Notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum sebab para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut, apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak sebagai akibat adanya dokumen palsu dari salah satu pihak, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta. Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihak.
- Pertanggungjawaban Notaris dalam lingkup pidana perlu diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris secara tersendiri yang didasarkan adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara Notaris dengan aparat penegak hukum, penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris dapat dilakukan sepanjang batasan-batasan pelanggaran yang dilakukan Notaris memenuhi rumusan pelanggaran dalam UUJN, pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris terkait dengan akta yang dibuatnya sebagai produk pelaksanaan tugas jabatan atau kewenangan Notaris, harus memperhatikan aturan yang berkaitan dengan tata cara/prosedur dan syarat pembuatan akta, yaitu
- Saran
- Notaris dalam melaksanakan tugas mulia dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya diharapkan selalu bertindak cermat, hati-hati, dan meningkatkan pengetahuannya untuk mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan baik selama menjalankan jabatannya sebagai Notaris, sehingga dapat seminimal mungkin terjadinya perbuatan atau akta yang dilahirkan dipersengketakan oleh para pihak yang berkepentingan;
- Dalam pembuatan akta otentik yang menjadi kewenangan Notaris, diharapkan Notaris selalu patuh dan taat pada UUJN maupun peraturan yang berkaitan dengan UUJN, sebab apabila dikemudian hari akta Notaris dinyatakan mengandung keterangan palsu oleh para pihak, Notaris tidak dapat dikenakan sanksi karena telah membuat akta sesuai prosedur serta tata cara yang berlaku.
- Diharapkan diterbitkannya revisi berupa penambahan ketentuan/pasal di dalam UUJN yang mengatur khusus tentang jenis/tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diperlukan agar supaya Notaris dapat mengetahui dengan jelas mengenai bentuk pelanggaran administrasi atau sebagai suatu pelanggaran pidana, juga didasarkan pada fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara Notaris dengan aparat penegak hukum.
[i]Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009, hal. 46.
[ii] Budi Utomo, Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, Jurnal Pascasarjana Hukum UNS Vol III No. 2 Juli-Desember 2015. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2020
[iv] Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke-5, Grafiti Budi Utami, Bandung, 2009, hal. 16.
[v] G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999, hal. 2.
[vi] Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, Dan Di Masa Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal. 40.
[ix] Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Cet.2, Alumni, Bandung, 1983, hal. 2.
[x] Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011, hal. 228
[xi] Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Op. Cit.., hal 7
[xii] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cet. Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2009, hal. 24.
[xiv] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik…, Op. Cit., hal 25.
[xv] Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa oleh Soemardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 81.
[xvi] G.H.S. Lumban Tobing, Op. Cit., hal. 38-39.
[xvii] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2015, hal 37
[xviii] Abdul Jalal, Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Akta Vol 5 No 1 maret 2018, Diakses pada tanggal 13 Oktober 2020
[xix] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 3) Percobaan & Penyertaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal. 75.