SALAHUDIN : TIDAK ADA LAGI DUALISME KEPENGURUSAN
medianotaris.com, Bandung – (K. Lukie Nugroho, SH, Diyan Srikandini)- Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia (INI) pagi kemarin, Senin (24/2/25) mengadakan acara magang bersama di Bandung dengan diikuti 138 peserta Anggota Luar Biasa (ALB) yang di antaranya ada yang datang dari DKI Jakarta dan Kalimantan.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MH, SpN, yang membuka acara ini meminta maaf pada peserta akibat jumlah peserta yang jauh melebihi perkiraan yang semula direncanakan sekitar 50 orang ternyata jumlahnya menggelembung menjadi 138 orang. Sehingga saat upacara singkat pembukaan itu sebagian peserta mengikutinya dengan berdiri. Di dalam acara ini juga hadir para pengurus Pengwil Jawa Barat, selain pengurus bidang magang, juga dari bidang organisasi dan lainnya.

Dalam pidato pembukaan Magang Bersama itu Dhody menyatakan, pihaknya mendukung para calon notaris untuk dapat segera diangkat menjadi notaris dan mempersiapkan para calon notaris menjadi notaris yang handal,jujur, amanah dan profesional.
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN No 2 tahun 2014 Pasal 3 huruf f, magang wajib dilakukan para calon notaris sebagai syarat pengangkatan. Magang dilakukan selama 24 bulan berturut-turut baik magang mandiri maupun secara bersama, demi terciptanya notaris yang handal, jujur, amanah dan profesional menjalankan jabatan sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Petunjuk pelaksanaan magang telah dicanangkan dalam Perkum Nomor 19/2019 juncto 24 tahun 2021. Dhody pun mengimbau para calon notaris untuk mengikuti aturan yang mengikat ini.“Terhadap calon notaris, mohon ikuti aturan ini.Kita sebagai insan hukum, harus taat asas, taat anggaran dasar, taat anggaran rumah tangga beserta turunannya yaitu aturan perkumpulan dan tentunya taat undang undang” tegas Dhody.


Terkait penyelenggara magang,Dhody menambahkan, saat ini sudah ada kepastian hukum. Terhitung sejak dikeluarkannya SK Menteri (terhadap Kepengurusan PP INI Irfan Ardiansyah pertengahan Januari 2025 – red) segala sesuatu telah diserahkan ke organisasi.Dalam pasal 80 UUJN, INI merupakan satu-satunya wadah tunggal notaris, sehingga yang berwenang melakukan kegiatan adalah PP INI di bawah pimpinan Dr. H Irfan Ardhiansah,S.H, LLM, SpN.

Sementara, Sekretaris Pengwil Jawa Barat Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn menyatakan agar peserta Magang Bersama memastikan bahwa kegiatan magang di tempat notaris penerima magang agar dilakukan di notaris yang terdaftar sebagai notaris penerima magang.Selain itu peserta magang harus memenuhi semua syarat administrasi dan menjalani proses sesuai persyaratan. Magang diatur dalam peraturan perkumpulan dalam rangka mempersiapkan calon notaris yang profesional, trampil, berakhlak dan beretika, tambahnya.
Untuk kurikulum Magang Bersama, Wakil Ketua Bidang Magang (Kabid)Pengwil Jabar INI,Dr. Setijati Sekarasih, SH, MKn,menyebut akan berjalan seperti yang telah dicanangkan dalam Perkum, dari yang dasar kode etik hingga masalah hukum waris untuk Anggota Luar Biasa (ALB) semester 4. Ia berharap rangkaian ini bermanfaat untuk calon notaris atau ALB.


Setijati menambahkan, jumlah peserta magang pada periode bulan Februari 2025 ini jauh di atas ekspektasi. Ia mencatat, jumlah peserta magang mencapai 138 orang, dengan rincian, sebanyak 48 orang ALB Semester Pertama, 43 orang Semester 2, serta 29 dan 18 orang peserta dari Semester 3 dan 4.Padahal sebelumnya hanya sekitar 40-an orang.
“Biasanya peserta magang hanya sekitar 40-an orang, namun bulan Februari ini melonjak hingga tiga kali lipat mencapai 138 orang,” kata Setijati.

Salahudin Ridwan, SH, MKn dari Bidang Organisasi menyatakan bahwa Keputusan Kementerian Hukum dengan mengakui Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN mengakhiri sengketa kepengurusan di tingkat pusat. Hal tersebut diikuti keseluruhan 34 Pengwil seluruh Indonesia yang menyatakan patuh dan taat pada hasil Keputusan Kementerian dan hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa INI di Kota Bandung telah sesuai AD dan ART Perkumpulan. Sehingga tidak ada lagi dualisme kepengurusan dan menempatkan kembali Ikatan Notaris Indonesia sebagi satu-satunya wadah tunggal pemersatu seluruh notaris di Indonesia.
Sehingga bila ada tindakan yang mengatas-namakan kepengurusan INI di luar kepengurusan INI Irfan Ardiansyah secara linier dan berjenjang maka dapat dikatagorikan tindakan melawan hukum, atau ilegal, kata Salahudin.
Berita-berita medianotaris.com juga bisa disaksikan melalui kanal youtube TVNOTARIS dan facebook Lukie Nugroho/ TVNOTARIS