Pieter Latumeten : Siapa yang Berwenang Menghadiri RUPS atas Saham-saham yang Belum Dibagi Waris?

 

Diskusi Kenotariatan HPL di Bandung

 diskusi Tangerang

 

 

Setelah sukses mengadakan diskusi kenotariatan pertama kali, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Kenotariatan HPL Centre kembali mengadakan diskusi kedua pada hari Sabtu awal Oktober 2015 di kota tujuan wisata di Jawa Barat, yaitu Bandung.
Acara yang juga dibuka untuk umum ini diharapkan akan dihadiri pesertayang lebih luas, yaitu  kalangan notaris, pelaku dunia perbankan, konsultan hukum dan perusahaan. Ini adalah sehubungan dengan topik diskusi yang lebih luas, yaitu masalah RUPS dan problematikanya, serta pendalaman masalah PPJB, APHT dan SKMHT .
Kalau pada diskusi pertama hanya setengah hari, di Bandung nanti akan dilaksanakan sehari penuh untuk membahas masalah secara mendalam dan luas.
Kandidat Doktor Pieter Latumeten, SH, MH rencananya akan  membahas problematika Hukum tentang Kepemilikan bersama yang terikat dan diakibatkan oleh Pewarisan Khusus untuk objek hak atas saham, yang menyangkut kewenangan bertindak atas harta warisan.
Dalam kaitan ini dibahas  cara mengakhiri kepemilikan bersama, serta  siapa yang berwenang menghadiri RUPS atas saham-saham yang belum dibagi waris.
Selain itu dibahas juga konstruksi hukum dalam akta jika ahli waris ingin mengakhiri kepemilikan bersama. Atau bagaimana  konstruksi hukumnya jika dituangkan dalam akta Kuasa  jika para ahli waris tidak ingin membagi waris.
Di dalam diskusi nanti akan bisa dilihat dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan berkaitan dengan kepemilikan bersama atas saham yang disebabkan karena pewarisan. Pembahasan  ini diperkaya dengan bermacam-macamnya dokumen  hukum kewarisan.  
Sementara itu Dr. Ely Baharini akan membahas seluk-beluk bagaimana seorang notaris mempersiapkan RUPS dan problematikanya. Dari Ely yang mantan pimpinan legal perusahaan BUMN bidang industri pesawat terbang ini, peserta berkesempatan menggali pengalaman Ely dalam hal hukum perusahaan.
Sedangkan Hapendi Harahap  akan menyampaikan  topik berkenaan dengan Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit, Kuasa Jual, PPJB, SKMHT dan Hak Tanggungan. Selain itu juga dibahas persoalan kukum dalam RUPS dan sah tidaknya pengambilan keputusan dalam RUPS serta teknik dan ragam akta-akta RUPS dan PKR.
Peserta juga berkesempatan bertanya kepada Hapendi yang berpengalaman menangani sebuah BUMN besar di Kota Cilegon. Lebih istimewa lagi, Hapendi yang saat ini sedang mempersiapkan ujian doktornya di FH Universitas Pajajaran ini  dalam penelitian lapangannya mengetahui sebuah hal : sejumlah notaris  saat ini aktanya  sedang diperiksa di pengadilan di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Bandung sebagai obyek gugatan karena tidak memperhatikan syarat formal dan atau syarat material  dalam pembuatan aktanya. Dia akan menjawab,apa yang terjadi sehingga sejumlah notaris di wilayah ini aktanya diperiksa di Pengadilan-pengadilan tersebut.
Untuk itu diharapkan calon peserta diskusi ini  segera mendaftarkan dirinya. Perlu diketahui, saat diskusi pertama di Tangerang, panitia menolak sejumlah peserta yang mendaftarkan diri saat-saat terakhir karena terbatasnya tempat.

Di dalam acara diskusi mendatang ini para peserta juga akan diberikan surat tanda penghargaan/ sertifikat, seperti pada acara pertama.

Dalam waktu dekat pengumuman detil akan dilayangkan pada pembaca.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top