Dr. Diah Sulistyani Muladi, R.S ,S.H.,SpN,M.Hum.
Notaris/ PPAT Jakarta Barat, Dosen Pascasarjana, Alumni PPSA XVII Lemhannas RI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, maka Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan salinan akta notaris, surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
Dengan demikian secara normatif dapat memberikan deskripsi bahwa antara tanggal akta notaris dan saat pendaftaran tidak dapat berbeda terlalu lama. Mengingat pula pada ketentuan UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 4 yang menegaskan bahwa :
“Seluruh PNBP wajib setor langsung secepatnya ke Kas Negara”
Pada penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa yang dimaksud Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan dalam APBN.
PNBP pendaftaran jaminan fidusia menjadi terhutang dan harus dibayar kepada Kas Negara secepatnya melalui Kantor Pendaftaran Fidusia, apabila ketentuan jangka waktu pendaftaran di UU No.42 Tahun 1999 tidak ada maka digunakanlah asas “in dubio pro reo” artinya apabila terjadi keragu-raguan maka harus diambil keputusan yang paling menguntungkan (dalam hal ini Penerima Fidusia).
Penerima Fidusia yang telah memungut biaya pendaftaran dari konsumen ( Pemberi Fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pemahaman terhadap kerangka hukum pidana sebagai berikut :
a. Unsur obyektif ( actus reus, criminal act).
Berupa perbuatan manusia atau badan hukum yang memenuhi rumusan UU dan bersifat melawan hukum serta tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan (alasan pembenar, fait justifikatif).
b. Unsur subyektif (mens area, criminial responsibility) berupa kemampuan bertanggung jawab, unsur sengaja (dolus) atau kealpaan (culpa) dan tidak ada alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan (fait d’excuse).
Pasal 20 UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP menyatakan bahwa Wajib Bayar yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang.
b. menyampaikan laporan PNBP yang terutang tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP yang terutang.
Pasal 21 UU No.20 Tahun 1997 menegaskan :
(1) Wajib bayar untuk jenis PNBP yang terbukti dengan sengaja :
a. tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan
jumlah PNBP yang terutang;
b. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
c. tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang, atau
d. menyampaikan laporan PNBP yang terutang yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar.
Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila wajib bayar melakukan lagi tindak pidana di bidang PNBP sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Pasal 22 UU No.20 Tahun 1997 :
“Pihak lain yangmenurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Ketentuan pidana di atas secara keseluruhan masuk kategori hukum pidana adminitratif (administrative penal law) dimana sanksi hukum pidana digunakan untuk memperkuat norma hukum administratif.
Penerima Fidusia yang telah memungut biaya pendaftaran fidusia dari konsumennya namun tidak mendaftarkan fidusia serta dengan sendirinya tentu tidak disetorkan ke Kas Negara, maka Penerima Fidusia disamping dapat dipidana atas dasar Pasal 20 atau Pasal 21 tersebut diatas, juga diancam pidana Pasal 372 KUHP (penggelapan) PNBP dan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).
Apakah ketentuan Pidana dalam UU TIPIKOR (UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001) dapat menjerat Penerima Fidusia yang tidak mendaftarkan dan menyetorkan biaya pendaftarannya ke Kas Negara? Hal tersebut dapat diukur dari pengertian Tindak Pidana Tipikor.
Untuk dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi harus terkait elemen “pegawai negeri” atau “pejabat” yang tidak hanya mencakup pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian atau KUHP Pasal 92, tetapi juga gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang memepergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. “ Keuangan Negara” yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan,dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan,badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Di luar pengertian pegawai negeri di atas, sulit dikatakan terjadinya korupsi uang pendaftaran fidusia PNBP yang dilakukan oleh perusahaan murni swasta, kecuali ada keterlibatan pegawai negeri dalam perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara, memanipulasi atau menggelapkan uang pendaftaran jaminan fidusia dan pejabat perusahaan murni swasta tersebut terlibat sebagai turut serta, menganjurkan, termasuk menyuap atau membantu terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 sangat tepat sekali guna menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dimana ada ketentuan mengenai jangka waktupendaftaran paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen serta menghindari sanksi pidana berkaitan dengan pemungutan biaya PNBP Pendaftaran Jaminan Fidusia .
Dr.DIAH SULISTYANI,SH,SpN,MHUM mendapatkan nilai ujian tugas akhir (TASKAP) pada pendidikan LEMHANNAS RI PPSA XVII TH 2011 dengan judul tugas akhir (Taskap) atau sejenis desertasi berjudul “PENEGAKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS BERDASARKAN PANCASILA GUNA MENDORONG PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL” dengan hasil “sangat memuaskan.”.