Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum.
Ketua Dewan Kehormatan INI Kota Malang, Ketua Ikatan PPAT se-Malang Raya tentang Revisi UUJN
Dewan Perwakilan Rakyat RI saat ini sedang menangani revisi Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 (UUJN). Kesempatan yang baik ini sudah tentu jangan dilewatkan karena UU ini mengatur “hajat hidup” para notaris sendiri yang harus disikapi dengan peduli dan kritis. Jika tidak, dan bahkan revisi UUJN sudah kadung disetujui dan disahkan -sementara ada kekurangan dan merugikan notaris-, sudah tentu akan menjadi persoalan terhadap notaris
sendiri dalam bekerja.
medianotaris.com mewawancarai Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Kota Malang dan Ketua IPPAT Malang Raya Endang Sri Kawuryan untuk topik ini.
Pada kesempatan revisi ini, diharapkan pemerintah dan DPR menciptakan UUJN yang bisa menegaskan batas tanggungjawab notaris terhadap pekerjaannya dalam membuat akta. Sebab saat ini saya melihat, bisa saja notaris bertanggungjawab sampai mati bila ternyata hasil pekerjaannya menimbulkan resiko pidana. Atau mewariskan tanggungjawab perdata kepada keluarganya bila dianggap merugikan klien atau orang lain.
Dengan adanya tanggungjawab yang batasnya tidak jelas ini, resiko pekerjaan notaris itu berat, kalau dalam pidana Ia bisa dibayang-bayangi sanksi pidana sampai mati. Sedangkan untuk tanggungjawab yang sifatnya perdata, para ahli waris si notaris bisa kebawa-bawa bertanggungjawab.
Menurut saya, sebaiknya pertanggungjawaban notaris hanya sebatas sampai akhir masa dinasnya. Kalau sudah pensiun, ya sudah jangan dimintai tanggungjawab lagi. Tapi hal ini diberlakukan sepanjang prosedur pekerjaan yang dilakukannya benar. Artinya kalau si notaris tidak menjalankan proseduryang benar, ya sudah silakan dimintai tanggungjawab sampai tuntas, walau sudah pensiun, misalnya.
Dalam praktek para notaris masih merasakan bahwa aparat tidak melaksanakan aturan yang berlaku. Misalnya notaris sudah membuat akta dengan prosedur benar dan tidak menyalahi aturan, tapi polisi masih juga “tanya-tanya”. Nah, kalau notaris sudah menjalankan tugasnya membuat akta sesuai prosedur, terus jika para pihak tidak mematuhi akta yang dibuatnya, ya jangan menyeret-nyeret notaris.
Sudah tentu kalau notaris yang dilaporkan masyarakat, baru bisa diperiksa polisi seijin MPD. Sebaliknya, MPD juga punya hak untuk memberikan ijin polisi untuk memeriksa oknum notaris yang dilaporkan.
Dalam hal ini posisi MPD bukan untuk melindungi oknum notaris yang melanggar aturan, tapi menempatkan notaris pada sisi yang benar sesuai peraturan. Jika seorang notaris sudah menjalankan prosedur sesuai aturan yang baku, MPD seharusnya tidak memberikan ijin polisi untuk memeriksa.
Sebaliknya MPD juga akan memeriksa dan menghukum oknum notaris yang dilaporkan karena merugikan masyarakat karena melanggar prosedur pembuatan akta dan lainnya sesuai UU Jabatan Notaris. Dalam keseharian, perilaku notaris sudah tentu bisa ada yang sesuai aturan, dan juga bisa ada yang keluar dari aturan.

Namun sayangnya prinsip, prosedur atau aturan UUJN mengenai hal ini tidak dipatuhi di dalam praktek. Misalnya di Malang, bila ada masalah, polisi jarang ada yang percaya terhadap akta yang dibuat notaris, padahal prosedur dan persyaratan sudah memenuhi aturan. Harusnya kalau notaris sudah melakukan prosedur kerja yang benar, ya tak perlu lagi “nanya-nanya” akta itu, dong. Dengan prosedur dan tatacara yang sudah dipenuhi, berarti kekuatan akta itu sudah
dijaga Undang-undang, lho sebagai “akta otentik”.
Dengan kondisi alam pikiran penyidik yang tidak mematuhi UU ini, akhirnya bila para pihak yang tercantum di dalam akta bersengketa maka notarisnya pun diseret-seret walau ketika membuat aktanya sudah memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai UU. Singkat kata : kalau prosedur dan persyaratan pembuatan aktanya sudah benar, mengapa pakai manggil-manggil notaris, untuk menjadi saksi? Parahnya lagi, dan sungguh memprihatinkan, kalau lagi apes, si notaris
yang awalnya jadi saksi itu bisa-bisa “naik pangkat” menjadi tersangka.
Kembali ke posisi MPD, karena MPD merupakan lembaga yang diperintahkan UU JN untuk menangani masalah perilaku notaris, polisi harusnya menghormati posisi MPD. Caranya ya, tadi. Kalau ada masalah atau sengketa antara para pihak yang disebut dalam akta, dan MPD yang memeriksa menyatakan tak perlu “dilanjut” maka tak perlu memanggil notaris lagi. Cukup memeriksa aktanya saja.
Dengan kondisi persepsi aparat polisi yang seperti ini, saya memandang bahwa profesi notaris kurang terlindungi. Ada contoh misalnya ada 2 pihak minta dibuatkan akta perjajian sewa-menyewa di notaris. Ketika dalam perjanjian sewa-menyewa ini ada masalah yaitu wanprestasi, notarisnya kok malah diseret-seret. Padahal, misalnya, di dalam kasus ini pihak penyewa tidak mau mengosongkan rumah sewa, sehingga ribut. Kok, malah notarisnya diseret ke polisi.
Selain masalah pengawasan notaris, masalah lain yang tak kalah penting adalah mengenai masalah persaingan atau masalah tarif jasa notaris juga termasuk hal yang penting untuk didiskusikan ketika kita berbicara masalah revisi UUJN. Untuk masalah ini pedoman yang penting adalah bahwa profesi notaris merupakan profesi terhormat, sehingga harus dijaga dari banyak sisi. Salah satu sisi yang penting adalah masalah “penghargaan” masyarakat terhadap jasa notaris. Untuk ini kita harus menjaga agar jasa notaris diapresiasi dengan baik melalui penetapan tarif jasa yang pantas.
Selanjutnya untuk menjaga agar tarif jasa yang pantas ini terjaga, harus ada komitmen semua pihak untuk mengamankannya. Masalah tarif ini diberikan batasan maksimal satu persen oleh UUJN, sedangkan batasan minimalnya tergantung pada masing-masing dengan menjaga martabat notaris. Kita harus benar-benar mempertimbangkan, kalau notaris menetapkan “harga” nya dengan tarif murah, pantas atau tidak. Di samping itu pengurus daerah juga memang sudah menyepakati bersama batasan tarif jasa notaris dengan tujuan agar menghindarkan persaingan tidak sehat. Kesepakatan ini memang tidak tertulis. Hanya sayangnya akhirnya batasan ini tidak dipatuhi. Kalau soal “banting harga”, memang rumor itu ada, dan memang hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi. Bisa terjadi, bisa juga tidak. Yang terbaik dalam masalah tarif jasa ini adalah menurut aturan saja dan normal-normal saja. Lagi pula kita harus menjaga kredibilitas profesi notaris dengan menjaga besaran tarif jasa sesuai peraturan. Jangan coba-coba “banting harga” dalam menentukan atau mengambil sikap dalam soal ini. Rumus yang paling penting adalah “rezeki di tangan Tuhan”.
Sementara itu dalam masalah penghapusan pasal 15 ayat (2) huruf f di dalam RUU Revisi tentang kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, ya syukur alhamdulillah. Kalau pun pasal ini dipertahankan ya tidak masalah. Toh, kita masih bisa membuat PPJB.
Di dalam masalah pasal 15 ayat (2) huruf f ini ada 2 institusi berbeda, yaitu Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM yang berkepentingan. Kalau dihapus atau dipertahankan, sudah tentu salah satu institusi itu harus legowo. Kalau mau menghapus atau tidak, kedua lembaga ini harus “berbicara”.
Bila pasal ini masih akan dipertahankan, apakah yang dimaksud “berwenang membuat akta pertanahan” oleh notaris itu seperti yang kita kerjakan selama ini? Membuat PPJB. Atau “membuat akta pertanahan” itu seperti yang dimaksud dalam PP 24 tahun 1997, yaitu akta PPAT? Kan, tinggal dijelaskan dan dipastikan, yang mana yang dimaksud. Jelaskan dulu defisini “wewenang membuat akta pertanahan” itu. Tidak seperti yang sekarang ini berlaku dengan UUJN Nomor 30
tahun 2004. (r-02)