Dewi Padusi Daeng Muri, SH, MKn
Belum lama ini telah terbit peraturan yang mengatur Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 atau PP 24 tahun 2016. Peraturan ini mengatur perubahan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Ketentuan di dalam PP 24 tahun 2016 mengubah sebagian ketentuan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998. Di dalam PP ini terkandung tujuan baik, yaitu untuk meningkatkan peranan PPAT dalam pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah.
Namun tujuan baik tersebut masih belum bisa terlaksana jika belum ada peraturan pelaksanaannya. Untuk itulah saat ini tujuan baik yang terkandung dalam peraturan tersebut belum bisa terlaksana karena menunggu peraturan pelaksanannya, yaitu Peraturan Menteri atau Permen.
Coba kita Perhatikan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 yang memerintahkan pengaturan untuk pelaksanaannya dengan Peraturan Menteri atau Permen, yaitu adalah :
1.Pasal 9 ayat (1) PP 24 tahun 2016 : PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di kabupaten atau kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut dan kita kaitkan dengan Pasal 9 ayat (2) adalah ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
2.Pasal 10 PP 24 tahun 2016 tentang tata cara pemberhentian PPAT dan kita kaitkan dengan Pasal 10 ayat (8) adalah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
3.Pasal 12 ayat (1) PP 24 tahun 2016 bahwa Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi dan kita kaitkan pasal 12 ayat (3) PP 24 tahun 2016 adalah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
4.Pasal 13 PP 24 tahun 2016 tentang Perubahan daerah kerja dan kita kaitkan Pasal 13 ayat (5) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
5.Pasal 32 PP 24 tahun 2016 tentang Uang Jasa (Honorarium) PPAT dan dipasal 32 ayat (6) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
6.Pasal 33 PP 24 tahun 2016 tentang menteri melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap tugas PPAT dan Pasal 33 ayat (2) bahwa Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
7.Pasal II angka (1) Tentang PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau konsultan/penasehat hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dikaitkan Pasal II ayat (2) bahwa pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan keputusan Menteri.
Dengan adanya pasal-pasal PP 24 Tahun 2016 yang memerintahkan pengaturan selanjutnya dengan Permen maka kita tidak begitu saja bisa menafsirkan atau menjalankan begitu saja dalam praktek. Ini bisa membuka peluang permasalahan yang tidak ketahui nanti.Coba kita teliti dari pasal berikut. Misalnya kalau PP 24 tahun 2016 mengenai Pasal 12 dan Pasal 12 A tentang Daerah kerja PPAT menjadi Provinsi apabila sudah kita jalankan maka akta PPAT yang kita buat untuk daerah kerja satu provinsi tapi Peraturan Menterinya belum keluar maka akta PPAT tersebut batal demi hukum dan menjadi akta di bawah tangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau kepastian hukum.
Jadi, selama Peraturan Menteri atas PP 24 tahun 2016 tersebut belum keluar maka daerah kerja PPAT masih di kabupaten atau kota sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PP 37 tahun 1998 yang berbunyi bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten / kotamadya.
Kalau kita lihat pasal 12 ayat (1) ini tidak ada kesesuaian dengan wilayah jabatan Notaris.
Pasal 18 ayat (2) UUJN nomor 30 tahun 2004 Jo UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 yang berbunyi bahwa Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 24 tahun 2016 pasal 12 berbunyi daerah kerja PPAT adalah satu wilayah Propinsi dan untuk melengkapi PP 24 tahun 2016 tetap menunggu Peraturan Menteri.
Apabila Peraturan Menteri atas PP 24 tahun 2016 sudah keluar maka antara Notaris dan PPAT mempunyai kedudukan wilayah yang sama yaitu satu provinsi.Notaris dan PPAT adalah satu kesatuan dan otomatis PPAT menginduk ke notaris.
Kantor PPAT tidak boleh bertentangan dengan kantor Notaris sehingga Notaris mempunyai kebebasan wilayah kerja di tingkat provinsi. Berarti jabatan PPAT sangat menguntungkan dikarenakan Notaris dan PPAT adalah orang yang sama.
Untuk pelaksanaan PP 24 tahun 2016 sudah tentu diperlukan sarana dan infrastruktur untuk dapat optimal jika daerah kerjanya lebih dari satu kantor pertanahan kabupaten atau kota. Untuk itulah para PPAT menunggu Permen yang diperintahkan Pemerintah sesuai PP 24 tahun 2016. Permen ini ditunggu-tunggu demi kepastian hukum agar PPAT bisa bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Akhirnya, hal ini sangatb berkaitan dengan adanya kepastian hukum atas aturan yang ada.