Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tadi pagi (24/11/2017) menggelar acara pembukaan Pra Kongres tahun 2017 di Simpang Lima, Semarang. Acara yang berlangsung selama dua hari itu berlangsung meriah sekali dengan hadirnya peserta sebanyak 1.680 lebih peserta.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana H. Siswoyo, SH, MKn acara sejenis ini baru pertama kalinya dengan jumlah sebesar itu, karena sebelumnya IPPAT belum pernah menyelanggarakannya dengan jumlah yang sebesar itu. Kesan ini terlihat dari
berjubelnya peserta sejak sebelum dimulainya acara yang berjubel di lantai bawah hotel sampai di lantai sembilan tempat acara berlangsung. Peserta mengantri dan berebut masuk menaiki lift namun tertib.
Sementara di dalam ruang acara tempat duduk dipenuhi peserta, baik itu yang di bawah maupun di balkon. Tidak sedikit yang memilih berdiri di bagian belakang.
Panitia mengundang tamu dari Kementerian Agraria dan lain-lain, termasuk pula Ketua Umum INI, Yualita Widyadari, SH.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IPPAT Dr. Syafran Sofyan, SH, SpN, MH menyatakan bahwa pertumbuhan jumlah PPAT sekitar 3 ribu orang, sementara itu pertumbuhan jumlah Program Pendidikan Kenotariatan sendiri juga sangat cepat sehingga tidak heran jika pertumbuhan jumlah PPAT meningkat pesat.
Potensi PPAT dalam sumbangannya bagi negara sangatlah besar. Menurut Syafran, transaksi yang dilakukan PPAT setiap tahun nilainya mencapai puluhan ribu triliun rupiah.
Dari sini saja terlihat sungguh besar nilai PNBP yang masuk bagi negara. Belum lagi sumbangan IPPAT dari pungutan pajak daerah yang menyumbang pendapatan asli daerah.
Dari Kementerian Agraria sedianya Menteri yang datang, namun karena ada tugas dengan Presiden maka sambutan, dan pembukaan diwakili oleh Dirjen Hubungan Hukum Kementerian Agraria dan Tataruang Djamaludin, SH.
Saat berita ini dinaikkan, acara yang berlangsung adalah up grading bagi peserta dengan narasumber dari lingkungan IPPAT maupun dari instansi terkait, misalnya dari Kementerian ATR dan pajak. Malam harinya dilaksanakan acara keakraban antar-anggota sampai selesai.
Sedangkan Rapat Pra Kongres dilaksanakan esok hari dengan agenda utama yang ditunggu-tunggu, yaitu penetapan bakal calon Ketua Umum IPPAT.
Sementara itu PPAT senior dari Semarang Dr. Hafidh, SH berharap agar Pra Kongres menghasilkan keputusan yang bisa dilaksanakan di Kongres mendatang. Keputusan itu berupa program kerja atau pun sikap bersama. Salah satu kebutuhan mendesak yang harus diagendakan PPAT dalam waktu secepatnya adalah misi untuk meletakkan PPAT dalam pengaturan setingkat Undang-undang, bukan hanya PP atau bahkan hanya diatur dengan peraturan setingkat Keputusan Menteri.
Dengan landasan UU sebagai dasar pendirian dan dasar menjalankan profesi, PPAT akan mendapatkan jaminan kepastin akan produk akta yang dbuatnya. Selain itu jika pejabat PPAT didasarkan pada UU maka akan ada jaminan kepastian hukum atas PPAT itu sendiri sebagai pejabat umum.