Prakongres PKK Pekanbaru : Stok Lama Muncul Lagi

Maferdy : Kami Akan Mengintervensi Gugatan

Akhirnya pengurus dan pendukung PKK INI bernafas lega dan penuh sumringah telah melaksanakan perhelatan berjudul "Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas" di Pekanbaru, 6-7 Desember 2012. Pelaksanaan acara yang oleh salah satu ketuanya, Habib Adjie, disebut sebagai Prakongres itu berhasil mengatasi segala kontroversi dan spekulasi berkaitan dengan "gugatan" dasar hukum PKK, sampai rekomendasi perijinan yang baru diperoleh pada hari "H" oleh Syafran Sofyan selaku "tim hukum PKK" setelah mendapatkan keberatan dari pengurus tandingan PKK.
Rapat pleno ini dilakukan tanpa kehadiran kubu lain yang selama ini berseberangan dengan PKK, yaitu INI di bawah kepemimpinan Sri Rachma Chandrawati (SRC). Dalam verifikasi peserta sempat terjadi insiden karena "dilarang-masuknya" salah seorang peserta yang mengaku mendapat mandat resmi dari Pengurus Daerah di Wilayah Banten. Yang bersangkutan, menurut Ismiati dilarang mengikuti acara karena tidak mau mengakui PKK sebagai lembaga pengurus INI yang sah dengan menandatangani surat pernyataan. Sementara itu yang bersangkutan sendiri, menurut catatan Ismi, adalah salah satu pendukung/ pengurus SRC.
Medianotaris.com mewawancarai Ismiati D. Rahayu, Syafran Sofyan, Maferdy Yulius untuk berita ini. Sementara itu kami belum berhasil meminta pendapat pihak pengurus INI di bawah Sri Rachma Chandrawati.


Acara rapat pengurus pusat yang juga disertai dengan pendidikan dan penyegaran notaris itu, menurut Ismiati D. Rahayu, mengundang pengurus wilayah, pengurus daerah, dan dewan kehormatan daerah sampai pusat. Ini, kata Ismiati yang bertindak sebagai panitia pengarah, merupakan agenda biasa yang dilakukan setiap 6 bulan kepengurusan.
Menurutnya, panitia pengarah bertugas melakukan verifikasi peserta yang hadir, khususnya pengurus. Saat itu pengurus wilayah yang hadir adalah 23 orang.
Agenda Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RPPPYD) adalah membicarakan dan menetapkan rancangan tema, tata tertib, acara, materi dan tempat penyelenggaraan Kongres Luar |Biasa (KLB). Yang tak kalah penting dalam RPPPYD ini adalah pengesahan atas perubahan Anggaran Rumahtangga (ART) INI.
Di samping itu rapat pleno juga telah menghasilkan usulan bakal calon ketua umum INI dan Dewan Kehormatan Pusat Periode 2013-2016. Usulan bakal calon ini merupakan usulan rapat gabungan pengurus wilayah (pengwil) dan pengurus daerah (pengda) serta melalui rekapitulasi tim verifikasi KLB.
Mengenai kontroversi penyelenggaraan rapat pleno yang diperluas ini, Ismi menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan RPPPYD ini adalah pasal 12 ayat (1) yang diadakan untuk mengesahkan materi agenda RPPPYD tersebut.
Menurut Syafran Sofyan, dasar hukum penyelenggaraan Prakongres PKK di Pekanbaru ini adalah hasil keputusan Presidium Kongres Lanjutan di Jakarta yang, antara lain, memberikan kepada PKK dalam waktu setahun untuk mengadakan kongres luar biasa. Selanjutnya, menurut Ketua Perlindungan Profesi di pengurus PKK ini, PKK dalam waktu 6 bulan sebelum kongres diharuskan mengadakan prakongres. Atas dasar inilah prakongres Pekanbaru diadakan.
Syafran menyatakan bahwa rekomendasi perijinan Prakongres yang belum keluar menjelang hari "H" pelaksanaan sempat membuat panitia khawatir. Hal disampaikannya di dalam forum sidang pleno pengurus Jumat pagi. Ia menyampaikan kesulitan panitia yang belum mendapatkan rekomendasi perijinan karena adanya keberatan "pihak lain" yang ditujukan kepada pimpinan kepolisian dan Kementerian atas rencana pengelenggaraan sidang Prakongres ini.
Ia menyatakan bahwa dalam era demokrasi seperti sekarang, setiap orang atau kelompok berhak dan sah saja menyatakan pendapat atau pun keberatan terhadap penyelenggaraan rapat organisasi. Namun, kata dosen Lemhannas ini, dengan adanya perijinan yang turun kepada panitia Prakongres PKK dari Kemenkum dan HAM dan Kepolisian RI menunjukkan bahwa kegiatan tersebut legal dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun dari semuanya ini, menurut Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Golkar ini, di samping acara ini dihadiri sekitar 600 orang, di antara yang hadir adalah dari 23 pengurus wilayah, dari total 28 pengurus wilayah. Artinya, katanya dosen di berbagai perguruan tinggi dan Kementerian Pertahanan ini, hal ini sudah cukup sah untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Menurut Syafran, berdasarkan pembicaraan Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM dengan 23 pengwil itu, jumlah 23 ini sudah memenuhi kuorum untuk melaksanakan KLB. Menurutnya, hal yang menggembirakan dari rencana KLB nanti adalah bahwa penyelenggaraan KLB dilaksanakan oleh pengurus wilayah. Dengan penyelenggaraan KLB oleh pengurus wilayah akan mengurangi resistensi dari berbagai pihak, dan juga sesuai dengan pandangan pihak pemerintah.


Nominator Calon Ketua Umum INI 2013-2016

Dalam sidang RPPPYD itu salah satu agenda menarik adalah usulan nama-nama calon Ketua Umum INI mendatang. Menurut Ismi, berdasarkan hasil rekap dari usulan pengurus wilayah, nama-nama nominator Ketua Umum INI didominasi nama-nama lama antara lain Adrian Djuwaini, Habib Adjie, Arry Supratno, Erni Rohaini, Pieter Latumeten, Juliur Purnawan, dan nama baru Erna Anggraini.
Sementara itu untuk nominator calon Dewan Kehormatan Pusat, nama-nama "stok lama" muncul kembali. Nama-nama para nominator Dewan Kehormatan Pusat adalah Tien Norman Lubis, Harun Kamil, Winanto Wirjomartani, Herlien Budiono, Miftachul Machsun, Pieter Latumeten, Wawan Setiawan, Badar Baraba dan lainnya.
Katanya, di dalam sidang itu juga diputuskan tentang kesatuan sikap dan rekomendasi yang telah disahkan dalam rapat pleno yang mengukuhkan segala keputusan Presidium Kongres Lanjutan di Jakarta, 16 Juli 2012 sampai 6 Desember 2012. Salah satu putusan yang menjadi perdebatan dan sengketa itu adalah putusan tentang PKK beserta hasil-hasilnya kerjanya selama 5 bulan lebih belakangan ini.
Selanjutnya, berkaitan dengan hal ini, diputuskan pula pengembalian wewenang pengurus pusat kepada pengurus pusat demisioner. Seperti diketahui, pengurus pusat demisioner adalah pengurus pusat lama di bawah Adrian Djuwaini.
Namun, menurut Ismi, rapat pleno ini juga membuat putusan yang sempat menimbulkan keberatan atau memunculkan catatan dari peserta rapat karena mengikutsertakan para mantan Ketua PKK Arry Supratno, Habib Adjie, Pieter Latumeten dan Erni Rohaini ke dalam kepengurusan pengurusan lama. Menurut Harun Kamil, Partomuan Pohan dan Masnah Sari tidak setuju dengan masuknya mantan Ketua PKK ke dalam pengurus lama karena tidak sesuai pasal 19 ayat (1) ART. Menurut pasal ini mestinya yang masuk dalam pengurus demisioner ini adalah pengurus pusat yang lama.
Namun setelah melewati perdebatan, nama ketiganya ini diperbolehkan juga masuk ke dalam jajaran kepengurusan demisioner itu. Menurut Ismiati, peserta kongres akhirnya menyetujui keempatnya masuk di dalam kepengurusan lama ini untuk memberikan penghargaan atas keinginan mereka bersama-sama mengurus INI sampai tiba waktunya KLB nanti.


Maferdy : Mereka Tidak Berniat Menyatukan INI

Penyelenggaraan Prakongres PKK di Pekanbaru yang dipaksakan, walau ada keberatan dan gugatan dari pihak lain, menunjukkan bahwa pihak PKK tidak ada kemauan untuk menyatukan INI. Sebab sudah berkali-kali selalu disarankan agar para pihak mengadakan upaya untuk penyatuan organisasi INI kembalil seperti semula.
Demikian tanggapan Maferdy Yulius yang bersama Otty H. C. Ubayani mengomentari pelaksanaan Prakongres PKK di Pekanbaru. Mereka berdua di Pekanbaru di tempat berbeda dengan acara Prakongres PKK pada saat yang sama ketika dihubungi medianotaris.com.
Seperti kita ketahui dua kubu kepengurusan, menurut mereka berdua, yaitu PKK dan INI di bawah SRC, masing-masing berusaha eksis dan saling mengelimir keberadaan lawan satu sama lain sejak Kongres Lanjutan di Jakarta 16 Juli 2012. Sejak itu kedua kubu saling unjuk gigi melakukan banyak kegiatan agar menampakkan dirinya diakui dihadapan banyak konstituen.
Sementara itu Kementerian pun tidak memberikan keputusan apa pun tentang legitimasi mereka. Malahan para pejabatnya sibuk datang dan berfoto-ria dengan para notaris dalam acara-acara tertentu tanpa memberikan pernyataan apapun. Sehingga menimbulkan kesan memihak atau merestui kegiatan. Ini membingungkan banyak orang. Sehingga akhirnya kedua pihak saling curiga, terjebak pada pertikaian berkepanjangan yang akhirnya merugikan anggota dan calon anggota notaris, katanya.
Menurur Ferdy, Prakongres Pekandaru jelas-jelas tidak diatur di dalam AD/ ART namun dipaksakan terlaksana. Apalagi salah satu agendanya adalah mengubah AD/ ART dan membicarakan usulan calon Ketua Umum INI mendatang.
Jika kita balik ke awal, karena pendirian PKK ini tidak ada dasar hukumnya alias tidak legitimate, maka hasil yang dikeluarkan pada Prakongres ini pun tidak legitimate pula. Setelah itu, yang juga membingungkan adalah, salah satu putusan rapat ini adalah menghidupkan kembali Pengurus Pusat INI yang sudah demisioner untuk mengurus INI kembali dengan alasan sesuai AD/ ART. “Luar biasa…, ini seperti menghidupkan kembali orang yang sudah mati,” katanya.
Dengan demikian akhirnya kentaralah kepanikan, kebingungan dan ambisi orang-orang yang ingin tetap mempertahankan kekuasaannya semula. Jika perlu dengan menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku, tambahnya.
Ferdy juga mengkritisi masalah penentuan nama-nama bakal calon ketua umum yang diajukan masing-masing pengwil yang hadir. Katanya, bagaimana bisa tiba-tiba muncul nama-nama itu? Apa betul nama-nama itu muncul dari usulan anggota di Pengda-pengda, dan kapan itu dilakukan? Bagaimana mekanisme pengaturannya? Apakah cara dan prosedurnya tidak bertentangan dengan AD/ ART serta azas kepatutan itu sendiri?
Pertanyaan ini bisa timbul karena suatu KLB, kok bisa-bisanya dilakukan dengan cara dan prosedur yang “biasa”. Bagaimana pula dengan kubu SRC, apakah mereka tidak dirangkul dan diajak bicara? Sebab bagaimanapun juga kubu SRC tetap merupakan bagian dari INI secara keseluruhan. Belum lagi pihak lain yang tidak sama pandangan PKK dan SRC, tentunya adalah bagian dari INI yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Nah, dengan kondisi ini, Maferdy menyatakan prihatin bahwa ternyata ada pihak yang tidak menginginkan notaris bersatu, dengan mengabaikan begitu saja pihak yang berbeda pandangan. Kami yang tidak sepaham dengan SRC maupun PKK menginginkan notaris bersatu dengan organisasi INI sebagai satu-satunya wadah untuk berkumpul dan menyejahterakan seluruh anggota, kata Ferdy dan Otty yang juga berseberangan dengan kubu SRC. Bukan mempergunakan INI sebagai alat untuk mencari untung sendiri, dan berusaha mempertahankan kekuasaannya untuk kepentingan kelompoknya. Apalagi dengan sedapat mungkin menutup peluang pihak lain untuk bersaing dengan jujur dan sehat, dengan berusaha merebut kemenangan untuk mereka sendiri, katanya serius.
Dengan demikian perpecahan INI makin kuat dengan masing-masing pendiriannya. Hal ini merupakan catatan buruk bagi siapapun, termasuk Pemerintah yang sekarang membina notaris, karena saat ini terjadi perpecahan organisasi notaris yang seharusnya disatukan. Untuk itu pula kami yang tidak sepakat dengan pendirian PKK dan SRC akan berjalan sendiri sesuai dengan kata-hati kami. Menurut Maferdy, Ia dan kawan-kawan akan mendirikan “INI Bersatu”. “Betapa bodohnya kami jika mengikuti pimpinan kalau tanpa acuan hukum dan bahkan menabrak hukum yang dibuat sendiri,” tambahnya.
Dalam kasus gugatan 5 pengurus wilayah pendukung INI SRC kepada Presidium yang memutuskan pendirian PKK serta para ketua PKK yang sekarang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Maferdy menyatakan akan mengintervensi gugatan tersebut. Maferdy dan kawan-kawan akan melakukan intervensi karena merasa bagian dari INI yang terganggu dan terzolimi. Sebagai notaris, mereka tidak bisa diabaikan seenaknya.
Jika ancaman Ferdy dan Otty mengintervensi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terjadi, kondisinya akan menjadi ancaman serius bagi tergugat karena pengadilan akan melihat “hitam di atas putih.” Hakim diduga kuat akan melihat dasar hukum tertulis dan bukti-bukti yang ada. "Masyarakat luar" pun akan melihat dengan gamblang di mana kesalahannya, dan ikut "mengadili" yang bersalah.

Nantikan segera wawancara dengan Habib Adjie : Saya Belum Menemukan Kelemahan Konsep PKK.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top